Daerah tempat saya adalah penghasil kopi, cengkeh, lada dan Vanili, apakah hasil kebun itu ada zakatnya? Jika ada, bagaimana cara menzakatinya ? (Nurdin, Way Tenong- Lampung Barat)
Jawab:
Tentang zakat kopi (hasil perkebunan), Komisi Tetap urusan Riset ilmiah dan Fatwa kerajaan Arab Saudi, yang diketuai oleh Syeikh Abdul Aziz bin Bazz dan beranggotakan ulama - ulama besar dan terkemuka menyebutkan bahwa zakat kopi sama dengan zakat bijibijian, yaitu 10 % jika pengairannya menggunakan air hujan dan 5 % jika pengairannya dengan bantuan mesin penyedot air sehingga membutuhkan biaya tambahan.
Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ الْعُشْرُ وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Dari Abu Hurairah ia berkata: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “(Tanaman) yang diairi dengan air hujan dan mata air (maka zakatnya) 10% dan yang diairi dengan pengairan (baik dengan tenaga manusia maupun mesin) maka (zakatnya) 5%." (HR. Bukhari No 1483 dan Tirmidzi No 639)
(Lihat Fatawa Lajnah Daimah 9/233-234)
www.info-iman.blogspot.com