Berapakah jarak yang dibolehkan bagi seorang musafir untuk mengqashar sholat fardlu?
Jawab:
Jarak yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat disebutkan secara mutlak dalam firman Allah ta'ala :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي اْلأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تُقْصِرُوا مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi tidaklah mengapa kamu mengqashar sholat(mu) jika kamu takut diserang orang-orang kafir. " (An-Nisa: 101).
Dalam ayat di atas, batas bepergian itu tidak disebutkan apakah jauh atau dekat. Oleh karenanya, menurut sebagian ulama boleh mengqashar sholat dalam setiap perjalanan yang menurut kebiasaan disebut sebagai safar dengan berdalil mutlaknya penyebutan kata "safar" dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sementara sebagian ulama lainnya membatasi pengertian safar dengan perjalanan yang memakan waktu dua hari atau kira-kira sejauh 80 km. Sedangkan pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama, yaitu tidak membatasinya dengan jarak tertentu, akan tetapi setiap perjalanan yang menurut kebiasaan disebut sebagai safar boleh diqashar sholatnya. (Fatawa Al Lajnah Ad-Daimah li'1-Buhutsil Ilmiyah wal Ifta, disusun oleh Shafwat Asy-Syawadify, hal: l l3, Darul Hira’)
www.info-iman.blogspot.com