Apakah disyari’atkan adzan jika dikhawatirkan akan terjadi tsunami, kebakaran atau musibah-musibah lainnya?
Jawab:
Adzan adalah lafadz-lafadz tertentu yang digunakan untuk menyeru kaum muslimin dan memberitahukan kepada mereka bahwa waktu sholat telah masuk, sehingga dengan mendengar suara tersebut kaum muslimin diharapkan segera datang ke arah sumber suara tersebut apakah dari masjid atau musholla untuk melaksanakan sholat-sholat wajib secara berjamaah
Ini adalah prinsip dasar disyariatkannya adzan. Oleh karenanya seseorang tidak boleh melakukan adzan diluar untuk memanggil sholat kecuali ada dalil yang menjelaskannya. Seperti adzan ditelinga kanan dari bayi yang baru dilahirkan, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat:
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ
“Dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari bapaknya, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mengumandangkan adzan seperti adzan untuk sholat ditelinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya.” (HR. Abu Daud No 5105)
Meskipun hadits ini diperselisihkan keshahihannya dikalangan para ulama.
Sementara itu kita tidak mendapati dalil tentang disyariatkannya adzan ketika terjadi tsunami, atau kebakaran atau musibah-musibah lainnya termasuk kematian. Oleh karenanya hendaknya kita tidak ikut-ikutan orang lain dalam mengamalkan suatu amalan sehingga kita tidak terjebak dalam persoalan yuang tidak dituntunkan. Wallahu Ta’ala A’lam Bish Showab.
www.info-iman.blogspot.com