Apakah berpakaian isbal membatalkan shalat?
Jawab:
Orang yang isbal (pakaiannya menutupi mata kaki) sholatnya tetap sah akan tetapi ia berdosa lantaran lantaran perbuatan isbal tersebut.
Banyak hadits yang menyebutkan larangan isbal dalam shalat, seperti:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنِ النَّبِيِّ
قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ
ثَلَاثَ مِرَارًا قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
"Dari Abi Dzarr dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tiga (tipe manusia) yang tidak akan Allah ajak bicara pada hari Kiamat, tidak Allah perhatikan, tidak Allah sucikan dan bagi mereka azab yang pedih. (Abu Dzarr) berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membacakannya tiga kali. " Abu Dzarr berkata: "Mereka itu sia-sia dan amat merugi, siapakah mereka itu hai Rasulullah?" beliau menjawab: "Mereka adalah Musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya hingga menutupi mata kaki), mannan (orang yang selalu menyebut-nyebutkan sesuatu yang telah ia infaqkan) dan orang yang mengobral barang dagangannya dengan sumpah palsu." (H.R Muslim Kitabul Iman No: 289)
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ
يَقُولُ مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِي صَلَاتِهِ خُيَلَاءَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي حِلٍّ وَلَا حَرَامٍ
"Dari Ibnu Mas'ud ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memanjangkan kainnya (hingga dibawah mata kaki) dalam sholatnya lantaran sombong, maka Allah tidak menghalalkan (surga) baginya dan tidak mengharamkan (neraka) baginya." (HR. Abu Daud, Bab Isbal Fi's-sholat No: 633, lihat Aunul Ma'bud Syarh Sunan Abu Daud 2/240)
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ
أَنَّهُ رَأَى أَعْرَابِيًّا يُصَلِّى قَدْ أَسْبَلَ فَقَالَ :الْمُسْبِلُ فِي الصَّلاَةِ لَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي حِلٍّ وَلَا حَرَامٍ (رواه أبو داود الطيالسي رقم 351 والطبراني في الكبير 9/315 والبيهقي في السنن 2/242)
"Dari Ibnu Mas'ud Radliyallahu 'anhu bahwasanya beliau melihat seorang Arab Badui sholat dengan memanjangkan kainnya (hingga di bawah mata kaki) lalu beliau berkata: "Orang yang memanjangkan kainnya (hingga di bawah mata kaki) daIam sholatnya, maka Allah tidak menghalalkan (surga) baginya dan tidak mengharamkan (neraka) baginya. " (HR. Abu Daud Ath-Thayalisi No 351, Thabrani dalam Mu jam Kabir 9/315 dan Baihaqi dalam Sunan 2/242)
Dari hadits-hadits di atas jelaslah bahwa memanjangkan kain/pakaian hingga di bawah (menutupi) mata kaki adalah dilarang, terlebih lagi jika dilakukan pada waktu sholat.
Dan alasan bagi orang yang mengatakan bahwa "saya tidak memanjangkannya karena sombong," maka kata-kata ini merupakan ungkapan dari kesombongan orang tersebut berdasarkan hadits:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
…وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ..Dan angkatlah kainmu hingga sebatas setengah betis, jika engkau enggan maka hingga kedua mata kaki dan janganlah engkau berbuat isbal (memanjangkan kain hingga di bawah mata kaki) karena hal ini berarti kesombongan dan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong." (HR. Abu Daud No 4084, Abdurrazaq 11182 dan Ibnu Abi Syaibah 8/204)
Dan perlu diketahui bahwa larangan ini hanya berlaku bagi laki-laki saja tidak berlaku bagi kaum wanita.
Adapun batasan panjang kain yang dikenakan bagi wanita muslimah adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam haditsnya:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ
"Dari Ibnu Umar ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan memperhatikannya dihari Kiamat. Maka Ummu Salamah bertanya: "Bagaimana dengan kain yang dikenakan oleh kaum wanita ?" Beliau bersabda: "Memanjangkan kainnya sejengkal. " "Kalau begitu kaki-kaki mereka akan tersingkap," kata (Ummu Salamah). Lalu beliau (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ) bersabda: "Panjangkan lagi satu hasta dan jangan ditambah. " (HR. Tirmidzi No 1653)
www.info-iman.blogspot.com