Apakah yang harus dilakukan terlebih dahulu jika seseorang telah berzina lalu ia hamil dan anaknya lahir, apakah orang tuanya harus menikah dulu atau mengaqiqahi dan memberi nama anaknya? (081540881XXX)
Jawab:
Berzina adalah perbuatan dosa besar yang harus dijauhi dan ditinggalkan. Allah ta’ala telah memperingatkan akan hal ini sebagaimana dalam firman-Nya:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”(Surat Al Isra : 32)
Jika seseorang berzina, lalu akibat perzinaan tersebut ia hamil, maka ia tidak boleh untuk menikah, baik menikah dengan laki-laki yang menghamilinya atau laki-laki lain, sehingga ia melahirkan janin yang dikandungnya.
Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala :
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Surat At-Thalaq : 4)
Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala :
وَلاَ تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ {235}
”Dan janganlah kalian ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis 'iddahnya.” (QS. Al-Baqarah : 235).
Imam Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini berkata: Yaitu jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas 'iddah-nya. Kemudian beliau berkata : Dan para 'ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa 'iddah. (Lihat : Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu' 17/347-348, Al-Muhalla 10/263 dan Zadul Ma'ad 5/156.)
Jika ia sudah melahirkan, mana yang harus didahulukan apakah orang tuanya menikah terlebih dahulu atau mengaqiqahi anaknya terlebih dahulu itu tergantung keadaan. Jika ia mau langsung menikah diperbolehkan karena tidak ada penghalang secara syar’i yang melarangnya, yang jelas pada hari ketujuh jika ia mampu hendaknya ia mengaqiqahi anaknya, jika bayinya laki-laki maka ia sembelihkan dua ekor kambing, dan jika bayinya perempuan maka ia sembelihkan seekor kambing. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
عَنْ أُمِّ كُرْزٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
“Dari Umi Kurzin bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “(Aqiqah) bagi anak laki-laki berupa dua ekor kambing dan bagi anak perempuan adalah satu ekor kambing, tidak mengapa bagi kalian, apakah hewan tersebut berkelamin jantan atau betina.” (HR. Nasa’i No 4218 dan dishahihkan oleh Albani)
Pendek kata, tidak ada keharusan untuk mendahulukan menikah dari aqiqah atau sebaliknya. Artinya jika sebelum hari ketujuh bisa melaksanakan aqad nikah, maka silakan dilaksanakan. Namun jika sampai hari ketujuh belum bisa dilaksanakan maka pada hari ketujuh tersebut sebaiknya ia mengaqiqahi anaknya terlebih dahulu, ini jika ia mampu melaksanakannya. Wallahu Ta’ala A’lam Bish Showab
www.info-iman.blogspot.com