Bagaimana bacaan sujud sahwi, kapan dilakukan dan bagaimana caranya?
Jawab:
Sujud sahwi adalah dua gerakan sujud yang dilakukan oleh orang yang sholat untuk menutupi kekurangan yang terjadi dalam sholatnya karena lupa.
Sebab-sebabnya ada tiga: karena kelebihan, kekurangan atau ragu-ragu (tentang gerakan dalam sholat).
1. Karena kelebihan gerakan
Jika seseorang dalam sholatnya sengaja menambah berdiri, duduk, ruku' atau sujud maka batallah sholatnya. Jika hal itu terjadi karena lupa, sementara ia tidak ingat kecuali setelah menyelesaikan gerakan tersebut, maka tidak dibebankan padanya kecuali sujud sahwi, adapun sholatnya sah.
Jika ia ingat kelebihan itu di tengah-tengahnya, ia wajib kembali darinya dan melakukan sujud sahwi, adapun sholatnya sah. (Sujud sahwi karena kelebihan gerakan dilakukan setelah salam, di luar sholat).
2. Karena kekurangan
a. Kekurangan rukun sholat.
Apabila orang yang sholat itu tertinggal salah satu rukunnya, jika yang tertinggal itu takbiratul ihram, maka sholatnya tidak sah, baik tertinggalnya karena disengaja atau karena lupa, karena sholat tidak mungkin terjadi tanpa takbiratul ihram. Jika yang tertinggal itu selain takbiratul ihram dan dilakukan dengan sengaja, maka batallah sholatnya.
Namun jika ditinggalkan karena lupa, jika ia menyambung sholatnya hingga ke tempat tersebut pada rakaat berikutnya berarti rakaat yang di sana terdapat rukun yang tertinggal tidak dihitung, dan posisinya digantikan oleh rakaat berikutnya.
Akan tetapi jika ia tidak menyambung rukun yang ditinggalkan tersebut kerakaat berikutnya, ia wajib kembali ke rukun yang tertinggal dan melaksanakannya kemudian menyempurnakan sholatnya. Dalam dua kondisi ini ia harus melakukan sujud sahwi setelah salam. (Caranya mengucapkan salam, lalu sujud dua kali kemudian salam lagi).
b. Kekurangan wajib sholat
Apabila orang yang sholat sengaja meninggalkan salah satu wajib sholat, maka batallah sholatnya, namun bila meninggalkannya karena lupa, lalu mengingatnya sebelum selesai dari gerakan tersebut, hendaklah ia melaksanakan kewajiban tersebut dan dalam hal ini ia tidak dikenai apa-apa.
Jika ia mengingatnya setelah menyelesaikan gerakan tersebut namum belum sampai pada gerakan berikutnya, maka hendaklah ia kembali ketempat semula dan melakukan gerakan yang terlupa tersebut, lalu menyempurnakan sholatnya dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam kembali.
Jika ia mengingatnya setelah sampai pada rukun berikutnya, maka gugurlah kewajiban itu dan ia tidak perlu kembali padanya, namun ia terus menyempurnakan sholatnya dan sujud sahwi sebelum salam.
c. Karena ragu-ragu
Yaitu kebimbangan antara dua perkara, mana diantara keduanya yang terjadi.
Walhasil ragu-ragu dalam sholat tidak keluar dari dua keadaan berikut:
Pertama: Dari dua hal yang ia ragukan ada salah satunya yang ia kuatkan, maka ia beramal menurut yang ia kuatkan, lalu menyempurnakan sholatnya dan salam kemudian sujud lalu salam kembali.
Kedua: Dari dua hal yang ia ragukan tidak ada satupun yang ia kuaatkan, maka ia beramal menurut yang pasti yakin, dalam hal ini yang lebih sedikit, lalu ia menyempurnakan sholatnya dan sujud sahwi sebelum salam lalu salam.
Sujud sahwi bagi makmum.
Jika imam lupa (lalu melakukan sujud sahwi) maka wajib bagi makmum untuk mengikutinya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `alaihi wasallam:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
"Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kamu menyelisihinya. " (HR. Bukhari No 722)
Sampai sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam:
وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
"Dan jika ia sujud maka sujudlah" (Muttafaq `alaih)
Maka baik imam sujud sebelum atau setelah salam, makmum wajib mengikutinya, kecuali masbuq, ia tidak mengikuti imam ketika sujud setelah salam, disebabkan ia berhalangan, karena orang yang masbuq tidak mungkin salam bersama imam karena ia harus menyempurnakan sholatnya. (Maka dalam hal ini setelah ia menyempurnakan sholatnya) lalu salam, ia melakukan sujud sahwi dan salam kembali.
Dan jika dalam satu sholat ada dua kelupaan, yang pertama sujudnya dilakukan sebelum salam sementara yang lain setelah salam, maka dalam hal ini ulama menguatkan sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam. (Rasaail Fiqhiyah, Ibnu Utsaimin, hal : 6, cet.2, Dar Thayyibah)
Adapun cara sujud sahwi adalah mengucapkan takbir lalu sujud sebanyak dua kali, dan doa yang dibaca adalah sebagimana doa sujud dalam sholat, kemudian takbir lalu salam.
www.info-iman.blogspot.com