Ditempat saya cuacanya sangat dingin, sedang saya dalam kondisi tidak sehat, ketika junub saya hanya bertayammum, apakah ini tidak salah? (081379009XXX)
Jawab:
Jika memang demikian keadaannya, maka tindakan anda sudah benar, tidak salah. Karena kondisi sakit merupakan salah satu udzur yang dibenarkan bagi seseorang untuk melakukan tayammum, apalagi ditambah cuaca yang begitu dingin, sehingga dikhawatirkan penyakitnya akan semakin parah jika ia menyentuh air.
Hal ini selaras dengan firman Allah ta'ala:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدُُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَايُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ {6}
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Surat Al Maidah : 6)
www.info-iman.blogspot.com