Bolehkah kita berinfaq lalu pahalanya kita berikan kepada orang tua yang sudah meninggal dunia? (081540889XXX)
Jawab:
Berinfaq atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia termasuk amalan mulia dan disyariatkan dalam Islam, baik sedekah tersebut dalam bentuk uang maupun barang atau benda yang bermanfaat bagi orang banyak, semisal membuat sumur, mewakafkan buku-buku agama, mushaf Al Qur'an, meja belajar, peralatan sholat dan lain-lain. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 9/25).
Adapun dalil diperbolehkannya bersedekah atas nama orang tua yang telah meninggal dunia adalah:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ سَعْدًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَلَمْ تُوصِ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
"Dari Ibnu Abbas bahwa Saad bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam : "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan tidak berwasiat, apakah aku boleh bersedekah atas namanya?" Beliau menjawab: "Ya." (HR. Nasa'i No 3654, dishahihkan oleh Syeikh Albani)
Dan sedekah atas nama orang tua yang meninggal dunia ini akan bermanfaat bagi orang yang telah meninggal dunia tersebut berdasarkan ijma' (kesepakatan) para ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 9/27). Jika sedekah ini tidak bermanfaat bagi orang yang telah meninggal dunia maka tidak ada manfaatnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Saad bin Ubadah untuk bersedekah atas nama ibunya sebagaimana dikisahkan dalam hadits diatas, padahal setiap tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam pasti memiliki manfaat dan tidak mungkin sia-sia belaka. Wallahu A'lam Bish Showab.
www.info-iman.blogspot.com