Bagaimana status adik perempuan yang kakaknya sepersusuan dengan ana, apakah haram dinikahi? (081394200XXX)
Jawab:
Jika kita memiliki saudara sepersusuan maka adik perempuan dari saudara sepersusuan kita hukumnya sama dengan adik kandung kita yakni ia termasuk wanita yang haram untuk dinikahi selamanya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam :
يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ
"Kemahraman karena sepersusuan itu seperti kemahraman karena nasab (hubungan darah/ keturunan)." (HR. Muslim No 2621)
Dalam riwayat lain disebutkan:
إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا يَحْرُمُ مِنْ الْوِلَادَةِ
"Sesungguhnya persusuan itu menjadikan mahram seperti mahram yang disebabkan karena kelahiran (hubungan darah)." (HR. Bukhari No 2452)
Wallahu A'lam Bish Showab.
www.info-iman.blogspot.com