Bagaimanakah kita mengerjakan shalat qashar, apakah boleh dikerjakan di rumah (ketika mukim) ataukah dalam perjalanan? (Hamba Allah, Kelapa Tiga )
Jawab:
Shalat qashar adalah sholat empat rakaat yang diringkas menjadi dua rakaat.(Lihat Minhajul Muslim, Syeikh Abu Bakar Al jazairi) maka praktis sholat yang bisa di qashar adalah hanya sholat dhuhur, ashar dam isya'.
Dan sholat ini hanya disyariatkan bagi orang-orang yang sedang melakukan safar (perjalanan jauh), sebagaimana firman Allah ta'ala :
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي اْلأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تُقْصِرُوا مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi tidaklah mengapa kamu mengqashar sholat(mu) jika kamu takut diserang orang-orang kafir." (An-Nisa: 101).
Seseorang baru boleh mengqashar sholat jika ia telah berangkat bepergian dan telah melewati batas kota tempat tinggalnya. Jika ia masih mukim, belum meninggalkan tempat tinggalnya sekalipun ia sudah berniat untuk safar maka ia belum boleh mengqashar sholatnya. Wallahu a'lam. (Masa'il Fii Sholatil Musafirin, Kumpulan fatwa para ulama tentang Sholat bagi Musafir)
www.info-iman.blogspot.com