Bagaimana kalau pensiunan dapat gaji dari uang riba? (Yanto, Natar)
Jawab:
Kalau memang uang pensiunan itu jelas dan dapat dipastikan dan dibuktikan dari uang riba maka hukumnya pun jelas haram, karena jelas bahwa hukum riba adalah haram dan tidak ada rukhsah yang dapat meringankannya. Keharaman akan riba ini sangat jelas menurut dalil dalil syar'i. Sebagaimana Allah ta'ala telah berfirman:
يَآأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَابَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ {278} فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ {279}
"Wahai orang orang yang beriman bertaqwalah kamu kepada Alloh dan tinggalkanlah sisa sisa riba kalau kalian benar-benar beriman. Dan jika kalian menolaknya maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jka kamu bertaubat (dari pengambilan Riba) maka bagimu pokok hartamu. Kalian tidak boleh mendzalimi dan tidak pula didzalimi." (Surat Al Baqarah : 278-279)
www.info-iman.blogspot.com