Saya pernah mendengar bahwa kita disunnahkan untuk puasa Muharram dari tanggal satu sampai dengan tanggal 10, apakah pernyataan ini benar?
Jawab:
Pada dasarnya puasa sunnah pada bulam Muharram adalah salah satu bentuk puasa sunnah yang paling utama untuk dilakukan dan diamalkan. Hal ini berdasarkan pada keumuman hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda: “Seutama-utama puasa setelah bulan Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah yang bernama Muharram. Dan seutama-utama sholat setelah sholat yang difardhukan adalah sholat malam.” (HR. Muslim No 1163)
Namun puasa pada bulan Muharram ini tidak dilakukan dari tanggal satu sampai sepuluh. Yang dituntunkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam adalah puasa Asyura. Kata-kata Asyura diambil dari kata Asyir atau asroh yang berarti sepuluh. Sehingga puasa asyuro ini jatuh pada tanggal sepuluh Muharram. Puasa Asyuro ini sangat diperhatikan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam sebagimana dijelaskan dalam riwayat :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّه عَنْهمَا قَالَ مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ
“Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu ia berkata: “Aku tidak melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam lebih mengutamakan puasa pada suatu hari dibandingkan hari-hari lainnya dari puasa pada hari ini yaitu puasa pada hari asyura dan puasa pada bulan ini yaitu puasa pada bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari No 1902)
Dan sebelum meninggal dunia Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam menyatakan bahwa jika usianya sampai pada tahun berikutnya beliau akan berpuasa pada hari yang kesembilan. Namun pada tahun berikutnya beliau sudah meninggal dunia sehingga niatnya tidak terkesampaikan, seperti yang dikisahkan dalam sebuah riwayat berikut yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّه عَنْهمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ
“Dari Abdullan bin Abbas Radhiyallahu 'anhu ia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda: “Sekiranya Aku masih hidup hingga tahun depan aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan.” (HR. Bukhari No 1134)
Oleh karena itu, jumhur ulama sebagimana disebutkan oleh Imam Ibnu Rajab dalam kitab beliau Lathaiful Ma’arif berpendapat bahwa pada bulan Muharram ini kita disunnahkan melaksakanan puasa asyura selama dua hari yaitu pada hari yang kesembilan dan hari yang kesepuluh. Wallahu Ta’ala A’lam Bis Showab.
www.info-iman.blogspot.com