Bolehkah kita memakan daging hewan korban yang dibeli dari hasil berjudi? (Siti Nur Jannah, Bandar Lampung)
Jawab:
Kalau kita tahu pasti daging korban tersebut dari hasil yang haram (Karena judi merupakan perbuatan yang diharamkan, maka uang yang dihasilkanpun menjadi haram), maka kita tidak boleh memakannya. Tapi kalau kita tidak tahu pasti tentang hewan korban itu kita tidak boleh berburuk sangka kepada sesama kaum muslimin.
Adapun bagi pelakunya (orang yang berkorban dari uang hasil judi) ia tidak akan mendapatkan pahala sedikitpun dari hewan yang ia sembelih sebagai kurban tersebut. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
"Wahai Manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan ticlak menerima kecuali yang baik-baik. " (HR. Muslim No 1686)
www.info-iman.blogspot.com