Bagaimana hukum seorang istri yang melakukan sesuatu yang tidak maksiat akan tetapi dilarang oleh suaminya, apakah ini termasuk ma'siat? (Diah, Rajabasa)
Jawab:
Seorang istri di wajibkan untuk taat kepada suaminya selama suaminya tidak memerintah untuk berbuat maksiat, karena ketaatan seorang istri terhadap suami adalah sarana untuk masuk kedalam syurga. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
"Apabila seorang istri sudah mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka akan dikatakan padanya: masuklah engkau ke dalam jannah dari pintu mana yang engkau suka". (HR. Ahmad No 1573)
Jadi selama larangan suami tidak melanggar syariat maka sang istri harus mentaatinya, kalau tidak maka ia tergolong bermaksiat kepada suaminya. Wallahu a'lam.
www.info-iman.blogspot.com