Tanya :
Bagaimana zakat hasil padi yang satu tahunnya bisa mencapai tiga kali panen, dan apakah zakatnya setelah di potong biaya penggarapan atau bagaimana ?
Jawab:
Hasil pertanian seperti padi dan lain-lain dikeluarkan zakatnya setiap kali panen, ini berdasarkan firman Allah ta'ala :
وَءَاتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
"Dan tunaikanlah hak (zakat)nya pada hari ketika memanennya." (Surat A1 An'am: 141)
Jika dalam setahun bisa tiga kali panen maka kita wajib tiga kali mengeluarkan zakatnya jika hasil panenan kita telah mencapai satu nishab yaitu sebanyak 5 wasaq atau setara dengan 672 kg, (Lihat Az Zakat, Syeikh Ath-Thayyar), apabila tadah hujan maka zakat yang harus di keluarkan 10% dan apabila dengan biaya maka zakat yang harus di keluarkan adalah 5 % nya.
Dan zakatnya dikeluarkan sebelum dipotong biaya operasional, karena Nabi shallalahu 'alaihi wasalam memerintahkan para amil zakat untuk mengambil zakat hasil pertanian dari para muzakki tanpa menanyakan kepada mereka terlebih dahulu tentang berapa biaya operasional dan penggarapan yang telah dikeluarkan. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 9 / 221)
www.info-iman.blogspot.com