Sehubungan dengan pelaksanaan Shaum Arafah dan Hari Raya Idul Adha, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain:
1. Firman Allah Ta’ala :
1. Firman Allah Ta’ala :
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah : "Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (Qs. Al-Baqarah:189)
Artinya : “(Hitungan) bulan itu adalah 29 malam, maka janganlah kamu melakukan shiyam kecuali sampai kamu melihat hilal, dan jika tidak nampak olehmu maka genapkanlah menjadi tiga puluh.” (Shahih Bukhari, hadits no. 1907; Shahih Muslim, hadits no. 1080; dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhu)
Artinya : “Shiyam dilaksanakan pada hari kamu (umat Islam) melaksanakan shiyam, idul fithri dilaksanakan pada hari kamu (umat Islam) beridul fithri, dan idul adha dilaksanakan pada hari kamu (umat islam) beridul adha.” (Sunan Tirmidzi, hadits no. 697; Sunan Abu Daud, hadits no. 2324; Sunan Ibnu Majah, hadits no.1660; dari sahabat Abu Hurairah. Shahih menurut Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shahihah, hadits no. 224).
Imam Tirmidzi berkata : “Hadits ini ditafsirkan oleh sebagian ahlul ilmi, bahwa maknanya adalah pelaksanaan shiyam dan berbuka dilakukan bersama komunitas dan kebanyakan manusia.” (Sunan Tirmidzi, II/163, Darul Fikr, 1414-1994)
3. Pendapat dan Fatwa Ulama’.Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (wafat 728 H)
“Mereka hendaknya melaksanakan shiyam pada tanggal sembilan dzulhijjah seperti yang nampak lagi diketahui oleh kebanyakan orang, bisa jadi sebenarnya itu tanggal sepuluh, jika perkiraan hasil rukyah sudah dipastikan. Karena sesungguhnya di dalam kitab-kitab As-Sunan disebutkan, bersumber dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda : ((Pelaksanaan shiyam kamu jatuh pada hari kamu shiyam. Pelaksanaan idul fithri kamu jatuh pada hari kamu beridul fithri. Pelaksanaan idul adha kamu jatuh pada hari kamu beridul adha)). Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan dinyatakan shahih olehnya. Dan juga hadits yang bersumber dari Aisyah radhiyallâhu anha bahwasanya dia berkata : Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda : ((Idul fithri itu jatuh pada hari (kebanyakan) manusia beridul fithri, dan idul adha itu jatuh pada hari (kebanyakan) manusia beridul adha)). Diriwayatkan oleh Tirmidzi. Dan berdasarkan amalan inilah para a’immatul muslimin seluruhnya melaksanakan.” (Majmu’ Fatawa, XXV/202)
“Dan shiyam yang dilakukan pada hari yang diragukan kepastian harinya, apakah pada tanggal sembilan atau sepuluh dzulhijjah ? Shiyam tersebut boleh dilakukan tanpa ada pertentangan di antara para ulama’.” (Majmu’ Fatawa, XXV/203)
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz (Mufti Kerajaan Arab Saudi)
“Dan yang kuat menurut saya adalah adanya perbedaan terbitnya hilal tidak berpengaruh kepada keabsahannya sebagai sandaran hukum. Dan yang wajib adalah bersandar kepada rukyah hilal dalam masalah shiyam, idul fithri dan idul adha, yaitu tatkala rukyah sudah diputuskan secara syar’i, di negeri manapun juga; berdasarkan keumumam hadits-hadits rukyah.”
“Dan apabila kita berpendapat bahwa perbedaan terbitnya hilal itu sah sebagai sandaran hukum ataupun tidak, yang jelas hukum dalam menentukan Ramadhan dan Idul Adha ini adalah sama, tidak ada perbedaan di antara keduanya, sepanjang yang saya ketahui dari dalil-dalil syari’i.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Bin Bâz, XV/79)
Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin.
Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,
“Bila hari Arofah itu berbeda dikarenakan perbedaan negara dalam melihat hilal. Apakah kita shaum mengikuti rukyah hilal di negeri kita tinggal, ataukah mengikuti rukyah Haramain?”
Beliau menjawab, “Hal ini berdasar pada perselisihan ulama, “Apakah hilal di dunia itu satu ataukah berbeda sebagaimana perbedaan mathla’ (terbitnya hilal)? Dan yang benar, bahwa hal itu bisa berbeda sesuai dengan perbedaan mathla’. Contoh mudah, bila hilal telah dilihat di Makkah dan ketika itu hari ke-9, tapi di negeri lain terlihatnya sehari sebelum Makkah, dan hari Arafah menurut negeri itu adalah hari ke-10, maka tidak boleh bagi mereka shaum pada hari ini karena sudah hari ied. Demikian juga bila diperkirakan rukyah mereka lebih lambat daripada Makkah, yang menurut mereka hari ke-9 di Makkah adalah hari ke-8 di negeri mereka. Maka hendaknya mereka shaum pada hari ke-9 menurut mereka dan hari ke-10 menurut Makkah. Inilah pendapat yang kuat. Karena Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallah bersabda, “Bila kalian melihatnya (rukyah hilal) maka shaum, dan bila kalian melihatnya (rukyah hilal) maka berbukalah.” Dan di negeri mereka yang belum terlihat hilal, tentunya mereka belum melihatnya. Sebagaimana berdasarkan ijma’ jika manusia menjadikan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari sebagai patokan berdasarkan masing-masing negeri dan tempat, maka begitu juga dengan hitungan waktu perbulan, sama dengan hitungan waktu perhari.” (Fatawa wa Rasa’il Ibnu Utsaimin, XX/47-48)
Beliau juga pernah memfatwakan, “Berdasarkan ini semua, maka lakukanlah shiyam dan idul fithri seperti yang dilakukan oleh penduduk negeri yang kamu tempati, walaupun (rukyah negeri lain) bisa sama atau berbeda dengan rukyah negeri yang kamu tempati. Dan begitu juga hari Arafah, ikuti saja negeri yang kamu bertempat tinggal di dalamnya.” (Fatawa wa Rasa’il Ibnu Utsaimin, XIX/41)
www.info-iman.blogspot.com