Senin, 31 Oktober 2011

Mahendradatta: RUU Intelijen itu Proyek BIN dan BNPT

Jakarta (voa-islam) – Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Muhammad Mahendradatta menilai, isi draft RUU Intelijen tumpang tindih. Ini merupakan bentuk arogansi dan akan menciptkan kekuasaan tanpa batas yang justru bertentangan dengan demokrasi. Jelas, RUU Intelijen tidak mencerminkan negara yang demokratis. Katanya demokrasi, tetapi malah membuat UU yang membolehkan menangkap orang tanpa pengadilan.

“Dalam RUU ini pengadilannya ditutup, orang bisa menangkap siapa saja tanpa pengadilan. Ini artinya, demokrasi yang mereka agung-agungkan itu Cuma lips service alias omong kosong,” tandasnya.
Mahendradatta mengatakan, tidak perlu ada UU Intelijen yang memberikan wewenang kepada intel untuk menangkap, menyadap atau membunuh.
“Intel dimana-mana di seluh dunia, setiap aksinya selalu rahasia. Bila sampai ketahuan, maka itu kebodohan intelijen. Bahkan ada satu negara yang menyatakan, kalau kamu sampai ketahuan, maka negara akan menolak keterlibatan I dalam operasi seorang intel. Kerja intel itu seperti siluman, Lha, ini malah mau dipamer, diundang-undangkan. Ini jelas proyek saja,” ujarnya.
Mahendradatta meminta BIN agar membaca lagi UU Terorisme. Tidak ada lagi UU yang lebih keas melebihi UU tersebut saat ini. Pasalnya pun pasal karet, sehingga Ustadz Abu Bakar Ba’asyir bisa terjerat. Dengan UU Terorisme saja, aparat sudah bisa main comot sana-sini semaunya. Tapi setelah Ustadz Abu ditangkap, tetap saja bom marak dimana-mana.
“Jadi apa gunanya Ustadz Abu ditangkap? Katanya dituduh sebagai otak? Kalau dianggap otaknya sudah ditangkap, seharusnya kan selesai. Tapi, nyatanya, pengeboman itu justri banyak terjadi disaat Ustadz Abu berada di dalam tahanan. Sebagai contoh, Ustadz Abu dituduh sebagai otaknya bom Bali. Begitu Ustadz Abu ditangkap, pemboman bukannya selesai, tapi tetap terus terjadi," paparnya.
Pasal Represif
Sementara itu, anggota DPD RI AM Fatwa berpendapat, RUU Intelijen yang sekarang sudah bersifat kompromi. Sejak Sembilan tahun lalu RUU ini menjadi pembahasam di DPR. Pasca Bom Bali I September 2002, pemerintah mengajukan RUU ini, namun ditolak oleh DPR karena dianggap mengandung banyak unsure-unsur represif. Belakangan, DPR malah mengajukan RUU ini. Melalui kompromi-kompromi, sudah banyak perubahan dalam draf yang akan disahkan sekarang ini.
Saat ini, masih ada sekitar 25 persen pasal yang represif. Namun, pasal represif itu saya kira sudah dihilangkan dari RUU ini. Cuma yang perlu diantisipasi, pelaksanaan RUU ini masih orang-orang yang berparadigma Orde Baru. Sebaik apapun UU-nya, kalau para pelaksana intelijen di lapangan itu produk lama, agak sulit meninggalkan kebiasaan lamanya.
Dikatakan AM Fatwa, intelijen saat ini masih banyak dari hasil didikan paradigm intelijen Orde Baru. “Saya sendiri termasuk korban produk intelijen lama. Saya ditangkap sewenang-wenang tanpa surat penangkapan. Saya sampai pernah diadili dan dituntut penjara seumur hidup, lantas dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun. Barulah setelah mau disidangkan, dibuatkan surat penangkapan dengan tanggal dimundurkan. Semua itu sulit saya tentang, karena posisi saya lemah sebagai seorang tahanan,” kenangnya.
Makanya, ketika eksekusi, AM Fatwa tida mau tanda tangan, Itu merupakan sebagai bentuk perlawanan. Tapi, eksekusinya tetap saja jalan. Akibat kerja intelijen di masa Orde Baru dengan paradigma otoriter, banyak korban yang meninggal di dalam tahanan.
RUU Untuk Kepentingan Penguasa
Sementara itu, dikatakan Ketua Lajnah Siyasiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia Farid Wadjdi, RUU Intelijen tidak memiliki definisi yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan frase ancaman nasional dan keamanan nasiobal. Pengertiannya sangat kabut dan multitafsir. Begitu juga, “lawan dalam negeri”, siapa dan kriterianya juga tidak jelas.
Tentunya banyak pasal-pasal lain, terutama yang berkaitan dengan struktur badan intelijen, mekanisme control terhadap lembaga ini, hal-hal yang berkaitan dengan penangkapan dan penyadapan dan lain-lain. Intinya, RUU Intelijen ini akan menjadi pintu bagi kembalinya rezim yang represif yang menggunakan intelijen untuk kepentingan penguasa.
“Pasal-pasal yang mengandung pasal karet dijadikan alat politik penguasa (political hammer). Jadi, bila penguasa melihat ada oposisi atau pihak yang berseberangan secara politk dengan penguasa, maka penguasa bisa mempersepsikan bahwa mereka itu adalah ancaman.”
Disamping itu, pasal karet ini juga bisa digunakan untuk membungkam upaya penegakan syariah Islam. Lalu dengan seenaknya pemerintah menuduh orang-orang yang berjuang menegakkan syariat Islam sebagai teroris. Anehnya, gerakan separatis di Papua, misalnya tidak tertulis sebagai ancaman dalam RUU Intelijen ini. (Desastian)

www.info-iman.blogspot.com

Peringati Bom Bali, Nasir Abas Jadi Bintang Film Dokumenter

Jakarta (voa-islam) –Dalam konferensi pers di Park Royal Apartemen, Jakarta, Rabu (28 September 2011) siang, sejumlah elemen anti kekerasan berkumpul untuk menyatakan sikap, sekaligus membentangkan kain kafan untuk menandatangani pesan perdamaian. Penandatanganan ini bertujuan untuk memperingati sepuluh tahun Bom Bali, tepatnya  12 Oktober nanti. Kain kafan itu rencananya akan disebar dari Jakarta, Jawa hingga Bali. Juga dikabarkan, pada 8 Oktober ini, Eks Afghanistan juga akan membentang kain kafan ini di Bunderan HI.

Adapun yang menandatangani pesan anti kekerasan di atas kain kafan itu, diantaranya: Wahyu Adyatono (Ketua Umum Asosiasi Korban Bom), Nugroho Wahyu Jatmiko (Lazuardi Biru), Damien Dematra (Penulis dan Sutradara Film dokumenter Nasir Abas), Ahmad Sajuli (Ketua Forum Komunikasi Eks Afghanistan), Nasir Abbas (mantan Mantiqi III JI), Morgen Manuhutu (Geng Coker Ambon). “Ini merupakan rekor dunia, tanda tangan terpanjang di atas kain kafan dengan pesan anti kekerasan,” ujar Nasir Abbas
Penandatangan pesan anti kekerasan di atas kain kafan merupakan rangkaian acara peringatan bom Bali, yang puncaknya akan digelar pemutaran film dokumenter garapan sutradara Damien Dematra, dimana Nasir Abas akan menjadi bintang filmnya. Film itu akan diputar pada Rabu (12 Oktober 2011) malam di Pusat Perfilman Usmar Ismail (PPUI) di Jl. Rasuna Said, Jakarta. Puncak acaranya ini rencananya akan dihadiri ole para tokoh pluralism dan anti kekerasan.
Dikatakan Damien Dematra selaku sutradara, film documenter tentang Nasir Abas ini dibuat setahun lalu. Narasumbernya melibatkan pihak kepolisian Densus 88, BNPT, Eks Afghanistan. Dari pihak kepolisian, IrjenPol Bekto Suprapto juga dijadikan sebagai narasumber.
Menurut Nugroho Wahyu Jatmiko dari Lazuardi Biru, Nasir Abas bukan hanya tampil sebagai bintang film documenter, tapi juga menjadi bintang dalam komik berjudul “Kutemukan Makna Jihad”. Novel grafis yang diterbitkan oleh Lazuardi Biru ini akan dijual dan akan dibagi-bagikan secara gratis ke sejumlah sekolah, kampus dan pesantren-pesantren di seluruh Indonesia. Saat ini telah dicetak sebanyak 10.000 eksemplar.
Selain Nasir Abas, Lazuardi Biru juga menampilkan Ali Imran sebagai bintang komiknya dengan judul “Ketika Nurani Bicara”. Komik-komik ini merupakan bagian dari program deradikalisasi yang dilakukan Lazuardi Biru.
 Kepada wartawan, Nasir Abas mengatakan, dirinya sebenarnya menolak untuk dijadikan bintang dalam film documenter. “Saya masih hidup. Saya malu, takut berbangga. Tapi, setelah dipikir, diharapkan kisah saya dalam film ini bisa dijadikan I’tibar (pelajaran) yang berharga, agar kita tidak terjerumus untuk melakukan kekerasan dan mati sia-sia. Pesan saya dalam film ini adalah Say No Violence,” ujar Nasir.
Saat tanya jawab, seorang wartawan radio melontarkan pertanyaan seputar Bom Solo, apakah sebaiknya JAT dibubarkan saja, karena ada anggotanya yang melakukan bom bunuh diri.
Lalu dijawab Nasir Abas, “Jangan kaitkan Islam dengan kekerasan. Toh di London, dan di sejumlah negara di dunia juga melakukan kekerasan. Tidak relevan jika dikatan Islam mengajarkan dan melakukan kekerasan. Soal JAT, saya tidak bisa mengatakan hal itu, serahkan saja ke pengadilan. Ahmadiyah saja hingga saat ini belum dibubarkan,” kata Nasir membela. (Desastian)

www.info-iman.blogspot.com

Tiga Ribu Ulama Jabodetabek Tolak RUU Intelijen

Bertempat di Hall Volley GBK Senayan, sekitar tiga ribu ulama yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia melakukan unjuk rasa untuk menolak disahkannya RUU Intelijen. Hal tersebut karena RUU Intelijen dianggap sebagai penghalang dakwah Islam.
Mengomentari ucapan salah satu anggota Komisi I DPR RI yang pernah menyatakan bahwa tidak perlu kuatir dengan disahkannya RUU Intelijen ini selama tidak mengancam empat pilar bangsa, yang salah satu pilarnya adalah Pancasila, Ismail menegaskan bahwa hal tersebut hanya retorika.
“Ketika privatisasi, kenapa tidak dikatakan sebagai ancaman terhadap Pancasila? Tetapi ketika ada perjuangan menegakkan khilafah disebut mengancam Pancasila?” ungkap Ismail Yusanto, juru bicara HTI, di tengah hadirin yang berasal dari Jabodetabek ini.
Seperti diketahui publik, RUU ini katanya dimaksudkan untuk menjaga ‘ketahanan ideologi’ dari ancaman yang datang dari mana pun. Tapi, ketika privatisasi yang jelas-jelas memberikan peluang asing untuk menguasai sektor publik, hal tersebut tidak dianggap sebagai ancaman.
Dalam kesempatan tersebut, Ismail pun menyeru kepada para hadirin untuk menolak RUU Intelijen itu. “Hizbut Tahrir menyeru kepada ulama yang hadir untuk menolak RUU Intelijen. Setuju? " tanyanya.
“Setujuuu!" pekik peserta, termasuk Pimpinan Mahad Daarul Muwahhid KH M Shoffar Mawardi, Pimpinan Ponpes Al Husna KH Ahmad Zainuddin Qh, Mudir Ponpes Al Khairat Bekasi Kyai Amin Sholeh dan Mubaligh dari Tanjung Priok Habib Ahmad bin Idrus As Segaf. Mnh/joy

www.info-iman.blogspot.com

Kabarnya, Hari ini RUU Intelijen Akan Disahkan dalam Sidang Paripurna

Jakarta (voa-islam)- Begitu bom Solo meledak, tuntutan agar Undang-undang (RUU) tentang Intelijen Negara disahkan menjadi undang-undang kiat menguat. Badan Intelejen Negara (BIN) mendesak DPR segera mengesahkan RUU itu, karena intelijen butuh payung hukum untuk mengatasi kasus terorisme. Semua fraksi di DPR telah sepakat dengan RUU inisiatif DPR tersebut. Kabarnya, RUU itu akan disahkan melalui sidang paripurna DPR hari ini.

Seperti diketahui,dibalik desakan pengesahan RUU Intelijen ini, banyak pihak khawatir terhadap isinya. Sebagian lain, menilai RUU ini tidak perlu, karena fungsi dan peran intelijen yang diharapkan  dalam RUU tersebut telah ada dalam pranata hukum dan perundang-undangan yang ada. Hukum-hukum yang ada dianggap sudah mencukupi, guna mencegah dan menindak para pelaku teror.
Toh, fakta menunjukkan banyak kasus terorisme, bisa dicegah dengan menggunakan aturan yang sudah ada, misalnya UU tentang terorisme. Selain itu, pasal-pasal yang ada justru bertentangan dengan hukum yang ada dan hak asasi manusia. Tapi sayangnya, suara mereka yang kontra kalah jika dibandingkan dengan keinginan pemerintah dan DPR.
Niat membuat UU Intelijen yang sudah digagas pemerintah 10 tahun lalu akan menjadi kenyataan. Berbagai pasal yang dianggap karet, dalam draft terakhir, ternyata belum banyak berubah. UU itu nantinya masih sangat memungkinan bagi pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang dan represif terhadap pihak-pihak yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.
Sebagai contoh, frase “ancaman nasional” dan “keamanan nasional”, definisinya tidak jelas dan multitafsir. Begitu juga “lawan dalam negeri”, siapa dan kriterianya tidak jelas. Tolok ukur yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional sangat lentur untuk menarget seseorang jadi sasaran kegiatan intelijen. Kelenturan RUU Intelijen itu bisa untuk disalahgunakan demi kepentingan politik kekuasaan atau kelompok tertentu atau membungkam sikap kritis dan kritik atas kebijakan penguasa.
Bisa dipastikan, UU Intelijen akan berpotensi merugikan rakyat. Khususnya umat Islam, terutama aktivis Islam yang sangat berpeluang menjadi korban. Boleh jadi, upaya penegakan ajaran Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan al-Hadits, akan dipersepsikan sebagai ancaman, demi kepentingan asing dan pihak tertentu.
Disamping itu, elemen masyarakat yang bersuara kritis, begitu juga dengan para jurnalis pun akan bisa menjadi korban dengan dalih mengancam keamanan atau kepentingan nasional yang ditafsirkan secara objektif oleh penguasa. Ini berbahaya.
Gerilya BIN
Hanya berselang empat hari setelah Bom Solo, DPR menyetujui kenaikan anggaran BIN sebesar Rp. 200 milyar. Awalnya Rp. 1,2 trilyun menjadi Rp. 1,4 trilyun.
Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq mengatakan, kenaikan Rp. 200 miliar untuk BIN tidak terlalu besar. Mahfudz yang merupakan fraksi PKS itu menjelaskan, Komisi I mendorong agar BIN bisa meningkatkan kemampouan dan kinerja bidang intelijen.
Bukan hanya BIN yang mendapatkan “suntikan” tambahan anggaran. BNPT  (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) pun kecipratan. Dalam rapat tertutup dengan Komisi III DPR, BNPT mengajukan anggaran sebesar Rp. 126 milyar untuk proyek deradikalisasi. Sumber di DPR menyebutkan, melalui proyek ini BNPT akan menargetkan 800 ribu masjid dan 40 ribu pesdantren sebagai mitra BNPT. Malah, BNPT sudah menandatangani kerjasama dengan beberapa ormas Islam untuk proyek deradikalisasi.
Kepala BIN Sutanto rupanya tidak hanya mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU Intelijen menjadi UU. Lebih dari itu, mantan Kapolri ini berharap, agar UU Terorisme No. 15 tahun 2003 bisa segera direvisi dengan memasukkan pasal mengenai informasi intelijen.
Desakan BIN kemudian mendapat dukungan dari Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dengan mengatakan, dengan adanya payung hukum, intelijen bisa bekerja lebih baik. Dukunga lain juga datang dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) yang dipimpin oleh Ansyad Mbai. (Desastian/MU)

www.info-iman.blogspot.com

BK Lembaga Dakwah Kampus Nasional Menolak RUU Intelijen

PERNYATAAN SIKAP
Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus Nasional
TOLAK PENGESAHAN RUU INTELIJEN


Setelah beberapa kali mengalami kegagalan dalam putusan pengesahan UU Intelijen di periode masa sidang yang lalu, kini Dewan Perwakilan Rakyat diam-diam melakukan pembahasan RUU Intelijen kembali yang akan diajukan pada sidang paripurna 27 September 2011.

Di dalam draft terakhir RUU ini masih terdapat sejumlah pasal yang multitafsir dan bermasalah. Draft terakhir itu jika disahkan nantinya tetap akan berpeluang melahirkan rezim represif yang memata-matai rakyat. Intelijen nantinya juga masih berpeluang dijadikan alat oleh pemerintah dalam hal ini Presiden. Bahkan Kepala BIN nantinya berubah menjadi satu-satunya pihak yang bisa menentukan telah terpenuhinya indikasi dan bukti awal yang cukup pada diri seseorang sehingga orang tersebut boleh disadap, diselidiki dan “didalami” (bahasa lain dari ditangkap). Dimana keputusan itu cukup diberitahukan kepada ketua pengadilan. Bahkan dalam kemiliteran, TNI bisa menjadi luas tugasnya yaitu untuk menghadang dan melakukan penangkapan kepada rakyat bila UU ini resmi disahkan.

Berkenaan dengan hal ini, Kami Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK) berpandangan, bahwa memang benar intelijen diperlukan dalam sebuah Negara. Tapi mestinya bukan untuk memusuhi rakyat. Juga tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk kepentingan mengamankan status quo. Apalagi jika intelijen digunakan untuk memberangus setiap usaha memperjuangkan syariah Islam. Masa rezim Orde Baru dengan intelijennya, sudah cukup menjadi pengalaman pahit bagi rakyat, khususnya umat Islam. Jika UU ini disahkan, dimungkinkan Rezim Orde Baru akan kembali terulang.

Allah SWT berfirman: “...Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain” (Qs Al-Hujurat 12).
Dan Rasul SAW bersabda: "Sesungguhnya seorang Amir itu, jika ia mencari keragu-raguan (sehingga mencari-cari kesalahan) dari rakyatnya, berarti ia telah merusak mereka" (HR Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Berdasarkan hal ini, BKLDK menyatakan:
1. Menolak disahkannya RUU Intelijen yang berisi pasal-pasal bermasalah dan multitafsir khususnya pada pasal 32.
2. Meminta kepada pihak terkait untuk membatalkan/mengoreksi pasal-pasal bermasalah dan multi tafsir tersebut karena akan membahayakan dan meresahkan kehidupan rakyat.
3. Mengajak kepada seluruh elemen umat khususnya gerakan mahasiswa untuk menyadari bahaya dari RUU Intelijen ini, serta bersama-sama berjuang memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya UU ini jika disahkan.

Bandung, 21 September 2011
Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK)
Koordinator Nasional
Ketua Badan Eksekutif (BE)

www.info-iman.blogspot.com

RUU Intelijen = Lahirnya Rezim Represif

Pada tanggal 30 September lalu Komisi I DPR telah mengetuk palu persetujuan RUU Intelijen sebagai keputusan komisi untuk diajukan ke Sidang Paripurna DPR. Kini RUU tersebut sudah disahkan oleh DPR.
Draft final ini merupakan hasil dari perkembangan pembahasan sebelumnya. Dalam draft final ini terdapat perubahan terutama dalam hal definisi dan kategori ancaman, tentang penyadapan, pemeriksaan aliran dana, penggalian informasi dan ancaman sanksi pidana.  Draft final inilah yang menjadi obyek analisis sekarang.

Berikut ini beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian semua elemen masyarakat terkait draft RUU Intelijen yang akan diajukan ke sidang paripurna DPR:
Pertama, ada kalimat-kalimat dan frase yang tidak didefinisikan dengan jelas, pengertiannya kabur dan multitafisr, sehingga nantinya berpeluang menjadi pasal karet. Misalnya, pada pasal 1 ayat (4) disebutkan, “Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar neger, yang dinilaidan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara KEsatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan“.
Dalam definisi ancaman ini ada frase “yang dinilai dan/atau dibuktikan”, kata yang dinilai itu sangat fleksibel.  Tolok ungkapan yang dinilai itu tidak jelas tolok ukurnya apa, dan siapa yang menilai?  Begitu juga apa yang dimaskud “kepentingan nasional” itu, siapa yang memutuskan sesuatu menjadi kepentingan nasional, apa tolok ukurnya, setingkat apa kepentingannya, dsb.  Semua itu tdak jelas. 
Semuanya akan bergantung pada penafsiran subyektif dan akan mengikuti “selera” pemegang kebijakan dan kendali terhadap operasional intelijen, yaitu Kepala BIN dan tentu saja presiden sebagai atasannya. Karenanya, hal UU ini bisa dijadikan alat demi kekuasaan dengan dalih kepentingan nasional.  Bisa jadi, sikap kritis dan kritik atas kebijakan pemerintah akan dibungkam dengan dalih menjadi “ancaman”.
Kedua, di dalam RUU Intelijen draft final ini Pasal 1 dikatakan Intelijen Negara adalah “penyelenggara intelijen”.   Definisi ini belum bisa menutup peluang Intelijen dijadikan alat penguasa untuk memata-matai rakyat dan musuh politiknya.  Definisi ini tidak secara tegas menyatakan intelijen sebagai alat negara.
Ketiga, di Pasal 31 RUU Intelijen final dinyatakan: “Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap setiap orang yang terkait dengan: a. kegiatan yang mengancam ketahanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta sektor kehidupan masyarakat, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan/atau (b). kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.
Pernyataan, “kegiatan yang mengancam ketahanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta sektor kehidupan masyarakat, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup “ cakupan pernyataan ini sangat luas, fleksibel dan tidak jelas misalnya, tolok ukur dan batasannya seperti apa? sampai tingkat apa bisa dikatakan mengancam ketahanan nasional dalam berbagai aspek itu? siapa yang berwenang menilai dan memutuskankannya?
Lalu pasal 32 menyatakan, (1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan. (2) Penyadapan terhadap Sasaran yang mempunyai indikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen; b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara; dan c. jangka waktu penyadapan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. (3) Penyadapan terhadap Sasaran yang telah mempunyai bukti permulaan yang cukup dilakukan dengan penetapan ketua pengadilan negeri. Pembatasan harus dengan penetapan ketua pengadilan negeri ini, mudah-mudahan bisa membatasi penyadapan sehingga tidak terjadi penyadapan liar.
Keempat, di Pasal 33 dinyatakan (1) Pemeriksaan terhadap aliran dana sebagamana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan: a. untuk penyelenggaraan fungsi intelijen. b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara. (2) Dalam melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Indonesia, bank penyedia jasa keuangan atau lembaga analisis transaksi keuangan wajib memberikan informasi kepada Badan Intelijen Negara. Disamping akan membuka peluang untuk dijadikan alat demi kepentingan kekuasaan khususnya penguasa.
Kelima, di pasal 34 dinyatakan, (1) Penggalian informasi terhadap setiap orang termasuk yang sedang menjalani proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dengan ketentuan: a. untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen. b. atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara. c. Tanpa melakukan penangkapan dan atau penahanan, dan d. bekerjasama dengan penegak hukum terkait. (2) Dalam melakukan penggalian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penegak hukum terkait wajib membantu Badan Intelijen Negara.  Berikutnya di penjelasan dinyatakan, “ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya terakhir untuk mendalami informasi sebagai tindak lanjut dari informasi yang diperoleh sebelumnya, antara lain melalui pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyurupan, pemeriksaan aliran dana atau penyadapan.
Memang secara eksplisit dinyatakan penggalian informasi itu tidak dengan melakukan penangkapan dan atau penahanan.  Namun, pasal ini sebenarnya masih bermasalah.  Sebab keputusan dilakukannya peggalian informasi itu hanya disandarkan para “atas perintah kepala BIN”. 
Di sinilah ada peluang disalahgunakan dan dijadikan alat demi kepentingan kekuasaan.  Disamping itu ketentuan “bekerjasama dengan penegak hukum terkait” jika dikaitkan dengan ayat setelahnya, ayat (2), ketentuan itu hanya asesoris, sebab penegak hukum wajib membantu BIN.  Itu artinya BIN bisa “memerintah” penegak hukum terkait itu.  Dengan alasan bahwa penggalian informasi tidak bisa dilakukan dengan baik kecuali orangnya ditangkap atau ditahan, maka BIN nantinya bisa “memaksa” penegak hukum terkait itu untuk menangkap dan atau menahan orang yang diinginkan oleh BIN. Alasannya, UU mewajibkan penegak hukum membantu BIN. 
Sedangkan BIN butuh orang itu ditangkap dan atau ditahan.  Maka penegak hukum wajib menangkap orang itu sesuai permintaan bantuan -perintah- BIN.  Jika penegak hukum itu menolak akan bisa menyalahi UU.  Meski memang dalam hal ini polisi juga harus menaati UU lainnya yang melarang dilakukan penangkapan dan atau penahanan tanmpa adanya bukti awal yang cukup.  Itu artinya meski wajib membantu BIN tetapi jika untuk menangkap atau menahan bisa saja polisi menolaknya. Apalagi lagi dalam praktiknya seringkali terjadi ‘permainan kotor’ antar instansi pemerintah atau negara untuk kepentingan penguasa.
Keenam, mekanisme pengaduan dan gugatan bagi individu yang merasa dilanggar haknya oleh kerja-kerja lembaga intelijen belum dijelaskan detil.  Di Pasal 15 memang dinyatakan:  (1) Setiap orang yang dirugikan akibat dari pelaksanaan fungsi Intelijen dapat mengajukan permohonan rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanyaannya, bagaimana mekanisme pengajuan rehabilitasi, kompensasi dan restitusi itu dilakukan?
Ketujuh, RUU Intelijen tidak mengatur dengan jelas mekanisme kontrol dan pengawasan yang tegas, kuat dan permanen terhadap semua aspek dalam ruang lingkup fungsi dan kerja intelijen (termasuk penggunaan anggaran). Akibatnya, intelijen memungkinkan akan  menjadi “super body” yang tidak bisa dikontrol dan bisa dijadikan alat kepentingan politik status quo.
Memang di Pasal 43 dinyatakan ketentuan Komisi DPR yang menangani bidang Intelijen jika memerlukan pendalaman dalam hal melakukan pengawasan bisa membentuk tim pengawas tetap beranggotakan 13 orang.  Tim ini diberi wewenang menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas penyelenggaran Intelijen yang melanggar peraturan perundangan.  Tim juga bisa melakukan penyelidikan atas hal itu. 
Pertanyaannya, sejauh mana efektifitas pengawasan model seperti ini bisa mengontrol Intelijen? Tindakan apa jika ternyata ditemukan pelanggaran?  Pengawasan mode seperti ini tidak bersifat tetap dan terus menerus secara khusus mengawasi kerja Intelijen. Disamping itu, proses pengawasan oleh DPR itu hanya pengawasan politik, bukan hukum. Sehingga konsekuensinya hanya konsekuensi politik.  Apalagi, tim itu tidak bisa mengambil tindakan terhadap pelanggaran jika ada.  Jika dikatakan “kan bisa diteruskan ke penegak hukum?”.  Faktanya, belajar dari kasus Century, semua itu tidak ada artinya, tidak memiliki kekuatan dan berlalu begitu saja.
Kedelapan, RUU ini bisa menjadi preseden buruk bagi jurnalis, khususnya jurnalis investigatif.  RUU ini berpotensi untuk membungkam suara-suara kritis.  Dengan delik kelalaian di pasal 45 bisa menjadi ancaman bagi sikap kritis dan keterbukaan.  Apalagi cakupan Rahasia Intelijen seperti dijelaskan Pasal 25 sangat luas dan lentur.  Misalnya, “ayat (2) Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dapat: … c. merugikan ketahanan ekonomi nasional. d. merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri, … i. mengungkap rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penelenggaraan fungsi intelijen.”
Masalahnya adalah fungsi intelijen itu mencakup penyelidikan (mencari, menemukan, mengumpulkan informasi dan ….  Sementara klasifikasi Rahasia Intelijen itu ditetapkan oleh BIN dan tentu saja pengklasifikasian itu tidak bisa diketahui oleh semua orang.  Jadi bisa saja seseorang apalagi jurnalis investigatif tanpa sadar menemukan, mengetahui atau memiliki informasi yang diklasifikasikan sebagai Rahasia Intelijen, lalu ia sebarkan, tulis, ungkap atau sampaikan informasi yang ia miliki kepada oran lain atau khalayak baik secara personal atau melalui media massa.  Tindakan demikian boleh jadi bisa dijerat dengan Pasal “kelalaian” mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen.
Ancaman sanksi di dalam RUU ini pasal 47 tidak akan bisa mencegah penyalahgunaan penyadapan.  Sebab menurut RUU final itu, penyalahgunaan hanya jika penyadapan dilakukan di luar fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan.  Fungsi intelijen itu cakupannya sangat luas dan fleksibel.  Jadi penyalahgunaan penyadapan sulit untuk dibuktikan.
Kesembilan, terkait dengan BIN.  BIN diberi fungsi yang meluas hingga ke daerah.  Di dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) dinyatakan “Yang dimaksud dengan “menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri”, termasuk membentuk unit organisasi struktural di daerah dan perwakilan di luar negeri.”  Karena BIN juga memerankan fungsi koordinasi semua penyelenggara intelijen (TNI, Polri, Kejaksaan dan kementerian/nonkementerian) yang masing-masing memiliki struktur hingga daerah, maka BIN seperti diharuskan membentuk struktur organisasi di daerah.  Disampin itu BIN khususnya Kepala BIN diberi wewenang sangat besar dan luas dalam hal penyelenggaraan intelijen termasuk menentukan sasaran penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan pendalaman.
Kesepuluh, Cakupan fungsi intelijen TNI, intelijen Kejaksaan, intelijen kementerian/nonkementerian tidak dijelaskan.  Dikhawatirkan intelijen semua itu akan menyasar rakyat sebab fungsi semua lembaga itu terkait dengan rakyat.  Domain fungsi intelijen BIN tidak dijelaskan dengan jelas dan hanya dibatasi dengan penjelasan sebagai penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar negeri. 
Intelijen pertahananan menjadi domain TNI, penegakan hukum menjadi domain intelijen kejaksaan, dalam rangka tugas kepolisian menjadi domain intelijen Polri dan dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian menjadi domain intelijen kementerian/nonkementerian, yang semuanya juga belum dijelaskan dan hanya dinyatakan “dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Itu artinya fungsi intelijen BIN akan sarat dengan nuansa politis dan ideologi sehingga wajar jika BIN dengan semua paparan diatas sangat mungkin dijadikan alat politik penguasa.
Disamping semua itu, RUU Intelijen ini pada akhirnya akan berpeluang sangat merugikan rakyat.  Umat Islam khususnya para aktivis Islam akan menjadi sangat dirugikan dan berpeluang menjadi korban. Upaya penegakan ajaran Islam yang bersumber dari Allah SWT atas kepentingan asing atau pihak tertentu, bisa jadi dipersepsikan sebagai ancaman.  Disamping itu, elemen masyarakat yang bersuara kritis dan para jurnalis pun akan bisa menjadi korban dengan dalih mengancam keamanan atau kepentingan nasional yang ditafsirkan secara subyektif oleh penguasa.

www.info-iman.blogspot.com

11 Jalan Agar Rizki Diberkahi

Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali hanya Dia semata. Yang jika menghendaki sesuatu tak ada yang bisa menghalangi-Nya. Di tangan-Nya kekuasaan yang sempurna. Tak ada seorangpun yang menyamainya.
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,  keluarga dan para sahabatnya serta umatnya yang berpegang teguh dengan syariat-Nya.
Kehidupan umat manusia, secara materi, sekarang sudah mencapi tarap yang sangat hebat.
Manusia merasakan berbagai kenikmatan hidup dan melihat berbagai macam keindahan hasil karya mereka. Walau demikian, dalam kehidupan yang maju secara meteri ini, bukan berarti mereka lebih bahagia dibanding orang-orang yang hidup sebelum mereka. Bukan berarti mereka lebih bisa menikmati hidup, lebih merasa aman, dan lapang dada. Apa sebab semua itu? Karena mereka kehilangan sesuatu yang sangat berharga dan paling penting, yang menjadi inti dari hidup ini, yaitu barakah. Apa manfaat usaha yang kosong dari barakah? Umur yang kosong dari barakah? Ilmu yang tak bermanfaat? Makanan dan minuman yang tidak menjadi daging dan tidak menghilangkan lapar?
Sesungguhnya berkah/barakah bukan dengan banyaknya harta ataupun kedudukan terhormat, tidak pula dengan anak atau ilmu pengetahuan yang bersifat duniawi. Tetapi berkah itu adalah sesuatu yang dirasakan oleh jiwa berupa pikiran yang jernih, hati yang damai dan tentram, hidup yang bahagia, gembira, dan merasa cukup dengan pembagian Allah, dan menerima semua takdir-Nya.
Sementara umur yang berkah adalah umur yang dihabiskan untuk mengerjakan kebaikan-kebaikan dan amal shalih. Adapun ilmu yang berkah adalah ilmu yang bermanfaat untuk orang lain, diajarkan, diamalkan, dan disampaikan kepada yang lain.
Kalau kita teliti dari Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya, akan kita dapati bahwa keberkahan itu ada pada rizki, umur, anak, dan harta.
. . . berkah itu adalah sesuatu yang dirasakan oleh jiwa berupa pikiran yang jernih, hati yang damai dan tentram, hidup yang bahagia, gembira, dan merasa cukup dengan pembagian Allah, dan menerima semua takdir-Nya. . .
Sesungguhnya rizki itu memiliki jalan untuk menjadi rizki yang diberkahi. Di antaranya yang paling utama adalah dengan mencarinya (bekerja). Saat mencarinya, harus dimintakan kepada pemilik rizki yang sesungguhnya, yakni Allah Ta'ala.
فَابْتَغُوا عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
"Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nya lah kamu akan dikembalikan." (QS. Al-Ankabut: 17)
فَإِذَا قُضِيَتْ الصَّلاةُ فَانتَشِرُوا فِي الأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيراً لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung." (QS. Al-Jumu'ah: 10)
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga memerintahkn mencari rizki dan menganjurkan untuk bekerja. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda –saat ditanya tentang pekerjaan yang paling utama-:
عَمَلُ الرَّجُلُ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ
Pekerjaan seseorang yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan setiap perdagangan yang baik.” (Hadits shahih li ghairihi. Riwayat al-Bazzar, sebagaimana dalam Kasyful Astar: 2/83/1257, dari Rifa’ah bin Rafi’)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga memberitahu, bekerja dan mencari rizki adalah akhlak para nabi secara keseluruhan. "Tidaklah Allah mengutus seorang nabi, kacuali ia pasti mengembala kambing.” Para shahabat lantas bertanya: “Apakah engkau juga demikian, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Aku menggembalakan kambing milik penduduk Makkah dan menerima upah beberapa qirath (1 qirath = 4/6 dinar).” (HR Bukhari, no. 2262)
Mencari rizki dan bekerja disyariatkan. Tetapi seorang muslim dalam kerja dan usahanya tetap bersandar dan bertawakkal kepada Tuhannya. Ia sangat yakin, dirinya tak akan mendapat rizki kecuali apa yang sudah Allah bagi untuknya. Rizki yang sudah Allah tentukan untuknya pasti akan diperolehnya dengan jalan apa itu yang tak seorangpun mampu untuk menahannya. Hal ini sebagaimana bacaan zikir yang dituntunkan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sesudah shalat,
اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ     
"Ya Allah, tidak ada yang bisa mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang bisa memberi apa yang Engkau cegah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Maka dia akan berusaha mencari rizki dengan tetap bergantung kepada-Nya dan mengetahui bahwa Allah 'Azza wa Jalla  adalah Maha mengetahui dan Mahabijaksana, "Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (QS. Al-Thalaq: 3)
Sesungguhnya jatah rizki seperti jatah umur. Tidak akan habis, jika belum sampai habis ajal. Sehingga kita tidak akan terlalu bersedih dan berduka dalam kehidupan dunia ini. Walau harus tetap berusaha dengan mempercayakan kepada Allah.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah dalam mencari rizki! Ketahuilah, sesungguhnya seorang jiwa tidak akan mati kecuali telah sempurna rizkinya. Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah dalam mencari rizki. Ambil yang halal dan tinggalkan yang haram." (Disebutkan Al-Albani dalam al-Silsilah al-Shahihah no. 2866)
Jika seorang muslim bercita-cita mendapatkan barakah dalam rizkinya, pasti akan mendapatkan banyak jalan. Al-Qur'an dan al-Sunnah telah menerangkan hal itu. Di antara sebab-sebabnya adalah:
Pertama, Takwa kepada Allah merupakan sebab utama rizki diberkahi dan hidup menjadi tentram. Allah 'Azza wa Jalla  berfirman,
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
"Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi." (QS. Al-A'raf: 96)
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَكَفَّرْنَا عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأَدْخَلْنَاهُمْ جَنَّاتِ النَّعِيمِ وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِمْ مِنْ رَبِّهِمْ لَأَكَلُوا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ أَرْجُلِهِمْ
"Dan sekiranya Ahli Kitab beriman dan bertakwa, tentulah Kami tutup (hapus) kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah Kami masukkan mereka ke dalam surga yang penuh kenikmatan. Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan (Al Qur'an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka." (QS. Al-Maidah: 65-66)
Sangat jelas, barakah rizki itu didapat dengan bertakwa kepada Allah.
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
"Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya." (QS. Al-Thalaq: 2-3)
Oleh sebab itu agar rizki diberkahi dalam mencarinya harus dengan usaha yang dibenarkan syariat, bertawakkal kepada Allah, yakin kepada-Nya, ridha dengan pembagian-Nya, dan meyakini dengan benar bahwa Allah Mahabijaksana dan Maha mengetahui dalam kadar rizki dan kapan diperolehnya. Disadari, semua itu terjadi dengan qadha' dan qadarnya. Maka apa yang dikehendaki oleh-Nya, akan terjadi. Sebaliknya, yang tidak dikehendaki oleh-Nya, juga tidak akan terjadi.
Agar rizki diberkahi: Dalam mencari rizki harus dengan usaha yang dibenarkan syariat, bertawakkal kepada Allah, yakin kepada-Nya, ridha dengan pembagian-Nya . . .
Kedua, memperbanyak istighfar. Allah Ta'ala berfirman tentang petuah Nabi Nuh 'alaihis salam kepada umatnya,
فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا
"Maka aku katakan kepada mereka: "Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun,niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat,dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai"." (QS. Nuuh: 10-12)
Allah menerangkan tentang titah Nabi Hud kepada kaumnya untuk istighfar, ia menjadi sebab bertambahnya kekuatan fisik dan turunnya rizki,
وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَى قُوَّتِكُمْ وَلَا تَتَوَلَّوْا مُجْرِمِينَ
"Dan (Hud berkata): "Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa"." (QS. Huud: 52)
Dalam hadits disebutkan,
 مَنْ لَزِمَ الِاسْتِغْفَارَ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا وَمِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
"Siapa yang kontinyu beristighfar maka Allah jadikan baginya jalan keluar dari setiap kesulitannya, kesudahan dari setiap kesedihannya, dan memberinya rizki dari jalan yang tidak ia sangka." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Ketiga, membaca Al-Qur'an dan mentadabburinya. Sebabnya, Allah telah jadikan Kitab-Nya sebagai sesuatu yang diberkahi.
وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan Al Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat," (QS. Al-An'am: 155)
"Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran." (QS. Shaad: 29)
Al-Qur'an adalah barakah dalam membacanya. Siapa membaca satu ayat, maka baginya dari setiap ayat satu kebaikan. Dan satu kebaikan itu dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat. (HR. al-Tirmidzi)
Al-Qur'an membawa berkah dalam lantunannya, mengamalkannya, menerapkan hukumnya, dan mencari keadilan padanya, bermoral dengan ajaranya, dan berakhlak dengan akhlaknya.
. . . Al-Qur'an membawa berkah dalam lantunannya, mengamalkannya, menerapkan hukumnya, dan mencari keadilan padanya, bermoral dengan ajaranya, dan berakhlak dengan akhlaknya. . .
Keempat, Membaca doa saat keluar rumah dan saat akan menyantap hidangan. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لَا مَبِيتَ لَكُمْ وَلَا عَشَاءَ
"Apabila seseorang memasuki rumahnya; ia berzikir kepada Allah saat memasukinya dan saat makan, maka syetan berkata kepada teman-temanya, 'tidak ada tempat dan makanan bagi kalian." (HR. Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad) Allah menjaga rumah ini dari gangguan syetan karena sebab zikirnya ketika akan makan dan saat memasukinya.
Keempat, menjaga shalat bisa mejadi sebab turunnya barakah dan datangnya rizki, karena ia merupakan sebab untuk kebaikan dunia dan akhirat. Allah 'Azza wa Jalla  berfirman,
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى
"Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan salat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kami lah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa." (QS. Thaahaa: 32)
Kelima, Bersyukur terhadap nikmat-nikmat Allah dan mengakui karunia dan pemberian-Nya. Sesungguhnya rizki yang kita peroleh, semuanya dari pemberian-Nya. Maka jika kita bersyukur dengan hati, lisan, dan amal maka Allah akan memberkahi rizki kita. Allah 'Azza wa Jalla  berfirman,
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
"Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan: "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih"." (QS. Al-Ibrahim: 7)
. . . jika kita bersyukur dengan hati, lisan, dan amal maka Allah akan memberkahi rizki kita. . .
Keenam, memperbanyak shadaqah dan menjauhi praktek riba. Allah 'Azza wa Jalla  berfirman,
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (QS. Al-Baqarah: 276)
Ketujuh, Yakin dan bersandar kepada Allah di atas sebab yang diupayakan. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ
"Sesungguhnya harta ini menyenangkan dan nikmat. Siapa yang mengambilnya dengan kesederhanaan (tanpa meminta dan rakus), maka diberkahi. Dan siapa yang mengambilnya dengan rakus, tidak akan diberkahi. Dan keadaanya seperti orang yang makan, namun tak pernah merasa kenyang." (Muttafaq 'alaih)
Kedelapan, hemat dan tidak berlebihan (melampaui batas) dalam menikmati yang mubah. Allah 'Azza wa Jalla berfirman,
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا
"Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal." (QS. Al-Isra': 29)
Allah berfirman dalam menyifati Ibadurrahman, para wali-Nya:
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا
"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian." (QS. Al-Furqan: 67)
Allah sangat mencela orang yang menyia-nyiakan harta dan menggunakannya dalam perkara haram. Dia Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra': 26-27)
Kesembilan, bekerja di waktu pagi hari, tidak tidur pagi kecuali karena sangat membutuhkan. Disebutkan dalam satu atsar, "Diberkahi Umatku di waktu paginya."
Ibnu Abbas pernah melihat anaknya tidur pagi, lalu beliau berkata kepadanya: "Bangunlah, apakah kamu (senang) tidur pada saat dibagi rizki?" (Lihat: Mathalib Ulin Nuha: 1/62)
Kesepuluh, Jujur dalam melakukan transaksi, tidak curang dan tidak pula khianat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
"Penjual dan pembeli berhak memilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan, diberkahi jual beli keduanya. Dan jika berbohong dan menutup-nutupi maka dihilangkan keberkahan dalam jual beli mereka." (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya)
Suatu hari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah mengutus Urwah al-Bariqi untuk membeli seekor hewan kurban. Beliau memberikan satu dinar kepadanya. Lalu ia masuk pasar dan membeli dua ekor hewan kurban dengan satu dinar. Kamudian dia menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Lalu ia kembali kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan membawa satu ekor hewan kurban dan satu dinar. Beliau menanyakan hal itu kepadanya, "bagaimana bis begitu?" ia menjawab, "Saya membeli dua ekor hewan kurban dengan satu dinar, lalu saya jual salah satunya dengan harga satu dinar." Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya, "Semoga Allah memberkahimu kejujuranmu." Kalau saja ia membeli segenggam tanah pasti diberkahi.
Kesebelas, qana'ah dan ridha dengan pembagian Allah, tidak melihat kepada orang yang di atasnya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sungguh telah beruntung orang yang memeluk Islam, diberi rizki yang cukup, dan Allah menganugerahkan sifat qanaah kepadanya terhadap pemberian-Nya." (HR. Ahmad)
Penutup
Sesungguhnya harta yang diberkahi akan membawa kebaikan kepada pemiliknya, tidak melalaikan dan tidak menipunya. Menikmatinya, akan menjadi kekuatan yang mendorongnya untuk melakukan ketaatan, mendatangkan ketentraman jiwa, kepuasan, dan kebahagiaan. Maka jangan hanya mengejar fisik materi. Tapi carilah keberkahan di dalamnya. Karena harta yang tak berbarakah seperti sampah yang tak mendatangkan manfaat bagi pemiliknya. Oleh sebab itu, penting sekali kita memperhatikan sebab-sebab yang menjadikan harta menjadi barakah. Wallahu Ta'ala a'lam.

www.info-iman.blogspot.com

Hukum menggunakan KALENDER MASEHI

FATAWA Syaikh Utsaimin Rahimahullah

Pertanyaan: Fadhîlatusy Syaikh, pertanyaanku ini ada 2 hal. Yang pertama bahwa sebagian orang mengatakan kita tidak boleh mengedepankan kalender masehi daripada kalender hijriyyah, dasarnya adalah karena dikhawatirkan terjadinya loyalitas kepada orang-orang kafir. Akan tetapi kalender masehi lebih tepat dari pada kalender hijriyyah dari sisi yang lain. Mereka mengatakan sesungguhnya mayoritas negeri-negeri menggunakan kalender masehi ini sehingga kita tidak bisa untuk menyelisihi mereka.
Jawaban: Bahwa realita penentuan waktu berdasarkan pada hilâl merupakan asal bagi setiap manusia, sebagaimana firman Allah subhanahu wa Ta'ala :
Mereka bertanya kepadamu tentang hilâl. Katakanlah: “Hilâl itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; [Al Baqarah: 189]
Ini berlaku untuk semua manusia

Dan bacalah firman Allah 'Azza wa Jalla :
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah ketika Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.” [At Taubah: 36]


Bulan-bulan apakah itu? Maka tidak lain adalah bulan-bulan yang berdasarkan hilâl. Oleh karena itu NabiShalallahu 'alaihi wasallam menafsirkan bahwasannya empat bulan tersebut adalah : Rajab, Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Inilah yang merupakan pokok asal.
Adapun bulan-bulan yang ada di tengah-tengah manusia sekarang ini adalah bulan-bulan yang bersifat perkiraan dan tidak dibangun di atas dasar yang tepat. Kalau seandainya hal itu berdasarkan bintang niscaya hal itu ada dasarnya karena bintang sangat jelas keberadaannya di atas langit dan waktu-waktunya. Akan tetapi bulan-bulan yang didasarkanatas prasangka tersebut tidaklah memiliki dasar. Sebagai bukti, di antara bulan tersebut ada yang 28 hari dan sebagiannya 31 hari yang semua itu tidak ada dasarnya sama sekali. Akan tetapi apabila kita dihadapkan pada dilema berupa kondisi harus menyebutkan kalender masehi ini, maka kenapa kita harus berpaling dari kalender hijriyyah kemudian lebih memilih kalender yang sifatnya prasangka dan tidak memiliki dasar tersebut?!

Suatu hal yang sangat mungkin sekali bagi kita untuk menggunakan penanggalan hijriyyah ini kemudian kita mengatakan bahwa tanggal hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal masehi sekian. Karena melihat kebanyakan dari negeri-negeri Islam yang telah dikuasai oleh orang-orang kafir kemudian mereka merubah kalender hijriyyah tersebut kepada kelender masehi yang hakekatnya itu adalah dalam rangka untuk menjauhkan mereka dari perkara tersebut dan dalam rangka menghinakan mereka.

Maka kita katakan, apabila kita dihadapkan pada musibah yang seperti ini sehingga kita harus menyebutkan kalender masehi juga, maka jadikanlah yang pertama kali disebut adalah kalender hijriyyah terlebih dahulu kemudian kita katakan bahwa tanggal hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal masehi sekian.

Kemudian si penanya tadi mengatakan bahwa sisi yang kedua dari pertanyaan tersebut bahwa beberapa perusahaan mereka mengatakan bahwa kami tidak menggunakan kalender masehi ini untuk maksud berloyalitas kepada orang-orang kafir, akan tetapi karena keadaan perusahaan-perusahaan yang ada di dunia ini yang kita menjalin hubungan perdagangan bersamanya, menggunakan kalender masehi juga sehingga akhirnya kita pun mau tidak mau menggunakan kalender masehi juga. Kalau tidak maka disana ada suatu hal yang bisa memudharatkan diri kami baik dari hal-hal yang berkaitan dengan transaksi dagang dan sebagainya. Maka apa hukum permasalahan ini?

Jawabanya: Bahwa hukumnya adalah suatu yang mudah. Sebenarnya kita bisa menggabung antara keduanya. Misalnya engkau mengatakan bahwa aku dan fulan bersepakat dalam kesepakatan dagang pada hari ahad misalnya, yang hari tersebut bertepatan dengan bulan hijriyyah sekian, kemudian setelah itu baru kita sebutkan penanggalan masehinya, kira-kira mungkin tidak?

Penanya menjawab: Tentu, sesuatu yang mungkin.

www.info-iman.blogspot.com

Minggu, 30 Oktober 2011

Baasyir: Mencekal Buku Islam, Bukti Pemerintah SBY Memerangi Islam

JAKARTA (voa-islam.com) – Pencekalan Kejaksaan Agung RI terhadap sembilan buku Islam, termasuk buku Tafsir Al-Qur'an, dinilai sebagai tindakan represif yang menghalangi pencerdasan umat. Pemerintah dituding melakukan peperangan ilmiah terhadap umat Islam.
Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI mencekal 9 judul buku Islam yang dinilai beraliran keras dan menyimpang dari ajaran agama Islam.
Buku-buku tersebut dituding menciptakan bentuk-bentuk pemikiran terorisme bagi pembacanya. Buntut pencekalan tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko buku di Tanjungbalai Karimun, Rabu (19/10/2011) sekitar pukul 14:30 WIB. Sidak yang dilakukan tersebut terkait peredaran sembilan judul buku Islam yang dianggapnya terlarang.
Di antara sembilan buku yang dicekal Kejagung itu termasuk buku berjudul “Catatan dari Penjara: Untuk Mengamalkan dan Menegakkan Dinul Islam” terbitan Mushaf, Depok Jawa Barat, 2008. Buku setebal 291 halaman ini ditulis oleh Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dari dalam penjara Cipinang, berisi rangkuman materi pengajaran Islam yang telah bertahun-tahun disampaikannya di berbagai tempat, baik di dalam maupun luar negeri.
Dalam buku yang dilengkapi dengan biografi singkat Ustadz Abu ini, pembaca bisa menilai secara objektif, bagaimana sebenarnya pemahaman Islam Abu Bakar Ba’asyir; apakah Abu Bakar Ba’asyir mengajarkan kekerasan dan terorisme; apakah ia merestui pemboman yang dilakukan di Indonesia?
Menanggapi pencekalan terhadap buku dakwah yang ditulisnya, Ustadz Abu mengecam pemerintah sebagai penguasa zalim yang memusuhi Islam. Karenanya, umat Islam harus melakukan perlawanan terhadap kezaliman penguasa yang mencekal buku Islam itu.
“Itu harus dilawan! ini bukti bahwa pemerintah Yudhoyono berpihak kepada musuh Islam untuk memerangi Islam. Ini bukti bahwa pemerintah Yudhoyono di pihak kafir untuk memerangi Islam,” tegasnya saat ditemui di sel Bareskrim Mabes Polri, Jum’at pagi (28/10/2011).
Ustadz Abu mengkhawatirkan, jika sekarang buku-buku seperti Tafsir Al-Qur’an dilarang, maka bisa jadi suatu saat kitab suci Al-Qur’an pun akan dilarang. Untuk itu, ia mengimbau para muballigh dan ulama agar berani melawan atas pelarangan buku-buku tersebut.
“Kalau buku-buku itu dilarang, lama-lama membaca Al-Qur’an pun dilarang. Jadi muballigh-muballigh dan ulama harus berani melawan mengenai pelarangan buku itu. Itu satu bukti konkret bahwa thaghut Yudhoyono mempunyai niat untuk memerangi Islam, membantu orang-orang kafir, orang-orang Amerika,”  tutupnya.
Senada itu, Direktur JAT Media Center (JMC) Ustadz Son Hadi mempertanyakan atas dasar apa pencekalan buku-buku tersebut. Pencekalan ini akan sangat berbahaya jika terus berlangsung.
“Apa dasar pencekalan itu? kan sudah tidak zamannya lagi cekal-mencekal. Mestinya kalau ada yang salah dari buku itu dibedah, diurai, apa sebenarnya yang menjadi masalah. Ini menunjukkan bahwa tindakan represif intelektual sudah dimulai, dan kalau ini dimulai makan akan menjadi sesuatu yang sangat berbahaya. Kalau sampai pemikiran-pemikiran ini dibatasi lantas pencerdasan apa yang akan diberikan kepada umat,” jelasnya kepada voa-islam.com, Jum’at (28/10/2011).
Menurut Son Hadi, jika pencekalan ini merupakan bagian dari pelaksanaan UU Intelijen yang baru saja disahkan, maka negeri ini berada dalam bahaya. Karena pencekalan terhadap upaya pencerdasan umat berarti pembodohan suatu bangsa. “Buku itu merupakan sarana pencerdasan. Apakah ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Intelijen? Kalau memang benar, betapa berbahaya negeri ini ketika karya-karya intelektual, pokok-pokok pemikiran yang berkenaan dengan khazanah keislaman itu dibatasi,” ujarnya.
Son Hadi menuding, tindakan pemerintah yang represif terhadap buku-buku ilmiah, sebagai kekejaman yang lebih berbahaya daripada rezim represif Orde Baru. “Nantinya akan terjadi suatu pembodohan yang luar biasa, dan inilah rezim yang amat sangat represif. Ini membahayakan karya-karya intelektual yang lebih kejam daripada orde Baru!” imbuh Son Hadi. [taz/ahmed widad]

www.info-iman.blogspot.com

Fakta-fakta: Selalu Ada Kristen RMS Dalam Konflik Maluku

AMBON (voa-islam.com) – Setiap konflik Kristen dan Muslim di Maluku, selalu ada peranan Kristen RMS. Mereka sudah ber-KTP RMS dan bersenjata lengkap, siap perang untuk memisahkan diri dari NKRI.
Peristiwa pembantaian kaum Muslimin di Maluku pada tahun 1999 yang berlanjut dengan kerusuhan sampai tahun 2002 dan insiden 9/11 tahun 2011 tak lepas dari peranan Republik Maluku Sarani (RMS).

Kerusuhan pada 11 September 2011 lalu pun tidak bisa dilepaskan dari peranan RMS. Maka sejak tahun 1999 sampai 2011 semua peristiwa tindak kekerasan oleh pihak Kristen terhadap kaum muslimin di Maluku didalangi oleh RMS, fakta-fakta berikut akan menjelaskan bukti keterkaitan RMS dalam kerusuhan SARA di Maluku.
1. Pada tahun 2000 di tengah konflik antara kaum muslimin dan Kristen di Maluku, beberapa tokoh Kristen dengan dipimpin oleh Alex Manuputy mendirikan berdirinya FKM (Forum Kedaulatan Maluku). Organisasi ini merupakan metamorphosis dari RMS (Republik Maluku Sarani), Sarani artinya Nasrani. Jadi singkatan RMS bukan Republik Maluku Selatan seperti yang dikenal kebanyakan orang tapi Republik Maluku Serani. Tujuan dari perjuangan FKM adalah merebut hak kedaulatan bangsa Alifuru (bangsa asli  Maluku) yang dianeksasi oleh pemerintah RI. 
DR. Alex Manuputy pernah ditangkap Kepolisian pada tahun 2003 Akhir, tapi entah kenapa ia bisa melarikan (atau dilarikan?) diri ke Amerika Serikat lewat bandara non komersil Halim Perdana Kusuma Jakarta.
2. Pada tahun 2003 aparat keamanan menangkap beberapa aktivis RMS yang sedang melakukan rapat rahasia. Mereka di antaranya adalah John Rea, Markus Siwabesy, Edward Latuhihin, Philipus dan John Nanlohy. Kelimanya divonis dengan hukuman antara 12 sampai 15 Tahun penjara. Barang bukti yang didapatkan dari penangkapan adalah dokumen RMS dan bendera RMS.
3. Pada tahun 2004 tepatnya tanggal 25 April beberapa petinggi RMS dan simpatisannya mengadakan upacara bendera di desa Kudamati. Upacara  dalam rangka memperingati kelahiran RMS tersebut dipimpin oleh Sekjen FKM/RMS bernama Moses Tuanakotta. Peristiwa HUT RMS itu berujung dengan bentroknya antara warga Muslim dengan warga Kristen di kota Ambon. Dalam bentrokan tersebut 28 orang warga muslim tewas, ratusan orang luka-luka dan ratusan rumah warga muslim ludes dibakar.
Pada saat itu aktivis FKM/RMS ditangkap termasuk sekjen FKM Moses Tuanakotta yang akhirnya divonis dengan 12 tahun penjara. Moses (43 tahun) akhirnya bebas dari penjara pada tahun 2009 setelah permohonan PB (Pembebasan Bersyarat) yang diajukannya dikabulkan Dirjen Pemasyarakatan.
4. Pada bulan Agustus 2005 aparat kepolisian Polda Maluku menangkap 3 orang Kristen yang dianggap bertanggungjawab terhadap pengibaran bendera RMS di beberapa tempat di Kota Ambon. Ketiga orang tersebut di antaranya adalah bernama; Marno Lambatir (25 tahun), Franky Sahertian (50 tahun) mantan pegawai Telkom dan seorang pelajar SMA kelas dua bernama Jhony Noya (16 tahun). Marno lambatir divonis 8 tahun penjara, Franky Sahertian divonis 2 tahun penjara dan Jhony Noya dibebaskan karena belum cukup umur.
5. Pada tanggal 23 Juni 2007 bertepatan dengan Harganas (Hari Keluarga Nasional) di lapangan Merdeka Ambon yang dihadiri oleh Presiden SBY beberapa penari Cakalele yang berhasil menyusup di Ring 1 Pengawalan Presiden mengibarkan bendera RMS di hadapan Presiden dan undangan yang hadir pada acara tersebut. Lebih dari 40 orang ditangkap dalam insiden tersebut dan mereka divonis antara 2 sampai 15 tahun.
6. Kejadian terkini adalah penangkapan 2 perusuh Kristen pada tanggal 20 Oktober 2011 sekitar pukul 24.00 WIT dini hari. Dua orang yang bernama Franky Siwalete dan Raymonel Tenu di mana keduanya berdomisil di Desa Batu Gantong Dalam diamankan polisi dan kedapatan beberapa barang bukti di antaranya 2 pucuk senjata api rakitan, 10 butir peluru caliber 38 mm dan uang tunai 7 juta rupiah. Yang mengejutkan, selain barang bukti tersebut  polisi juga menemukan dua kartu tanda penduduk Negara RMS. Ini artinya para aktivis dan simpatisan RMS meyakini akan eksistensi RMS sebagai sebuah negara yang memiliki wilayah dan penduduk.
Dari pemaparan fakta-fakta di atas sangat jelas bahwa RMS memiliki peranan penting terhadap terjadinya tindak kekerasan berupa pembantaian dan penyerangan atas warga muslim Maluku. Dengan demikian kelompok separatis teroris Kristen RMS terus akan menjadi bahaya laten yang mengancam eksistensi kaum Muslimin Maluku. [taz/af]

www.info-iman.blogspot.com

Astagfirullah!! Misionaris Mobil Pintar itu Akan 'Baptis' Siswa SDN Bekasi

BEKASI (voa-islam.com) – Setelah mengelabui pihak sekolah dengan kedok edukasi Mobil Pintar, para misionaris berusaha memasukkan doktrin Kristen kepada siswa-siswi SD Negeri 05 Mangunjaya Tambun, Bekasi. Beruntung, kesigapan guru SD menyelamatkan akidah siswa dari misi kristenisasi.
Mulanya, Jum’at (30/9/2011), Lina, aktivis Kristen yang mengaku dari Mobil Pintar mendatangi kepala sekolah SDN Mangunjaya 05, menawarkan program edukasi dan movitasi cuma-cuma kepada siswa. Lina menjamin bahwa tak ada misi agama apapun dalam program tersebut.

“Mereka datang ke sini menawarkan program edukasi. Pihak sekolah bertanya, ‘Ini ada misi tidak?’ Mereka menegaskan bahwa tidak ada misi apapun. 'Kami tidak membawa misi apapun. Kami adalah Mobil Pintar yang jelas-jelas mencerdaskan generasi Indonesia untuk berpikir kritis dan melakukan perubahan di Indonesia,'” papar Rahma, guru kelas 3 kepada voa-islam.com, Kamis (13/10/2011).
Setelah disepakati, maka pada hari Kamis, (6/10/2011) lima belas orang Tim Mobil Pintar menggelar acara edukasi di SDN Mangunjaya 05. Rombongan ini datang dalam tiga mobil, antara lain: Mobil Pintar minibus B 7004 KJA, mobil Elf B 7001 KDA dan sedan B 2947 VP.
Uniknya, jelas Rahma, Tim Mobil Pintar itu minta guru-guru SD keluar ruangan, lalu menutup pintu. Mereka tidak mau ada guru yang mendampingi siswa-siswi di kelas.
Tepat jam 11.00, giliran ke kelas 3 yang akan dimasuki Tim Mobil Pintar. Sebagai guru kelas, Rahma menanyakan detil acara yang akan dilangsungkan. Berta, seorang petugas dari Mobil Pintar menjawab bahwa acaranya hanya sekedar motivasi. Rahma pun minta agar dirinya mendampingi murid-muridnya dalam acara tersebut, tapi Berta ngotot tidak mau didampingi guru SD.
Tak kalah keras, Rahma bersikukuh harus mendampingi murid-muridnya. “Sebagai guru saya harus mendampingi murid-murid saya. Pokoknya saya harus tahu, saya harus di ruangan,” tegasnya.
Karena dalam pemaparannya Berta mengarahkan ke doktrin Kristen, maka dengan tegas Rahma minta agar acara dihentikan. “Konsep agama dia beda dengan ajaran Islam tentang taubat, istigfar dan amal shalih,” jelas Rahma.
Berta terus saja menjelaskan bahwa setiap orang punya dosa dan tidak bisa membersihkan diri dari dosa kecuali dengan air kehidupan. “Diri kalian akan berubah menjadi sesuatu yang baru apabila di dalam darah kalian mengalir air kehidupan,” ujar Rahma menirukan.
Sejurus kemudian Berta minta anak-anak angkat tangan ke depan dan menuntut untuk berbaiat, “Saya berjanji untuk berubah dengan air kehidupan.”
Rahma pun hilang kesabaran, spontan berteriak, “Ini pembaptisan!”
Ia bereaksi keras menolak. Maka seluruh acara distop. Berta dan teman-temannya marah dan protes. “Ibu, kami akui kami semuanya Kristen, tapi acara ini sama sekali tidak ke arah itu. Ibu menuduh kami!”
Rahma balik membentak, “Tapi arah ke situ kami sudah tahu. Kalian bisa membodohi dan membohongi murid-murid kami, tapi kami tidak. Kami dari pihak sekolah memutuskan stop acara ini!” ketusnya.
Tak surut akal, para misionaris dari Mobil Pintar itu mengambil tas milik siswa, ditukar dengan tas bercorak Kristen. “Tas anak-anak diambil, diganti dengan tas label-label Kristen yang di dalamnya ada salib,” ujar Rahma.
Tas yang dibagikan kepada siswa-siswi itu bertuliskan ayat Alkitab (Bibel): “Tuhanlah yang memberikan Hikmat, dari mulut-Nya datang pengetahuan dan kepandaian. Hikmat dan pengertian ada padaku” (Amsal 2:6).
Dari insiden tersebut, Rahma berharap agar pemerintah mengusut dan menindak tegas oknum misionaris yang memperalat Mobil Pintar sebagai alat pemurtadan.
“Anggota DPRD komisi D dan Ketua Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sudah berjanji akan melakukan investigasi langsung ke sini, tapi sampai sekarang sudah sepekan, belum ada kabar lagi,” pungkasnya. [taz]

www.info-iman.blogspot.com

NU, Muhammadiyah dan Persis Apakah Termasuk Salaf Sholeh

“ Saya sering mendengar ceramah yang berisi ajakan untuk kembali kepada ajaran salaf sholeh. Apa maksudnya ? Bagaimana Islam yang salafi tersebut ? Apakah NU, Muhammadiyah, Persis termasuk pengikut ajaran Salafus Sholeh ? Apakah mereka termasuk Ahlu Sunnah wal Jama’ah ? “

( Hakim, Abduh, Prita )
Jawaban :

Pengertian Salaf Sholeh

Untuk memahami maksud salaf sholeh, terlebih dahulu kita harus memahami artinya :

Salaf secara bahasa adalah orang dahulu atau setiap orang yang mendahului kita. Maka Salaf Sholeh adalah setiap orang yang sholeh dan telah mendahului kita.

Adapun secara istilah, Salaf Sholeh ialah para Sahabat, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in yang hidup di masa tiga abad pertama yang dimuliakan, yang terdiri dari kalangan para imam yang telah diakui keimaman, kebaikan, dan kepahaman mereka terhadap sunnah dan keteguhan mereka di dalam menjalankan sunnah tersebut,serta menjadikannya sebagai pedoman hidup mereka.

 Dasar dari pengertian tersebut adalah firman Allah swt :

وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“ Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar”. (QS. At-Taubah: 100)

Begitu juga firman Allah swt :

وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءتْ مَصِيرًا

“Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. An-Nisa: 115)

Hal itu dikuatkan dengan sabda Rasulullah saw :

خيرالنّاس قرني ثمّ الذين يلونهم ثمّ الذين يلونهم

“Sebaik-baik manusia adalah (orang yang hidup) pada masaku ini (generasi Sahabat), kemudian yang sesudahnya (generasi Tabi’in), kemudian yang sesudahnya (generasi Tabi’ut Tabi’in)”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Salaf Sholeh ini mempunyai nama-nama lain diantaranya adalah Ahlu Sunnah wal Jama’ah, sebagaimana yang disebutkan oleh Abdullah bin Abbas ra, ketika menafsirkan firman Allah swt :

يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ

“Pada hari yang diwaktu itu, ada muka yang putih berseri dan adapula muka yang hitam muram”.(QS.3:106)

Abdullah bin Abbas berkata: “Muka yang putih berseri adalah muka Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan muka yang hitam muram adalah ahli bid’ah dan furqoh (perselisihan)”.

Pengertian Ahlus Sunnah wal Jama’ah

Untuk memahami Ahlus Sunnah wal Jama’ah, kita harus mengetahui dahulu masing-masing dari Sunnah dan Jama’ah.

a. Pengertian Sunnah

Pengertian as-Sunnah secara bahasa (etimologi) : as-Sunnah berasal dari kata سنّ يسنّ dan يسنّ سنّا

Yang berarti الطّريقة (jalan, metode, pandangan hidup) dan السّيرة (perilaku) yang terpuji ataupun yang tercela.

Adapun dasar dari pengertian ini adalah sabda Rasulullah saw :

لتتّبعنّ سنن من كان قبلكم شبرابشبروذراعا بذراع

“Sungguh kamu akan mengikuti perilaku orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta...”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun as-Sunnah secara istilah (terminologi), yaitu: petunjuk yang telah ditempuh Rasulullah saw dan para sahabatnya baik berkenaan dengan ilmu, aqidah, perkataan, perbuatan maupun ketetapan.

Kata sunnah juga merupakan lawan dari bid’ah.

b. Pengertian Jama’ah :

Jama’ah secara bahasa diambil dari kata جمع (mengumpulkan), atau الإجتماع (perkumpulan), lawan dari kata التّفرّق (perceraian) dan الفرقة (kelompok )

Adapun pengertian jama’ah secara istilah (terminologi) adalah : perkumpulan orang-orang beriman yang memegang teguh ajaran Al Qur’an dan Sunnah.

Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah Salaf Sholeh juga yaitu perkumpulan yang terdiri dari para Sahabat, Tabi’in, dan Tabi’ut Tabi’in yang hidup di masa tiga abad pertama yang dimuliakan, yang terdiri dari kalangan para imam yang telah diakui keimaman, kebaikan, dan kepahaman mereka terhadap sunnah dan keteguhan mereka didalam menjalankan sunnah tersebut, serta menjadikannya sebagai pedoman hidup mereka.

Atau bisa diartikan : mereka yang berpegang teguh pada sunnah Nabi Muhammad saw, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti jejak dan jalan mereka, baik dalam hal aqidah, perkataan, maupun perbuatan, juga mereka yang istiqomah (konsisten) dalam berittiba’ (mengikuti sunnah Nabi saw) dan menjauhi perbuatan bid’ah.

Kenapa disebut Ahlus Sunnah wal Jama’ah ? Karena mereka selalu memegang teguh As Sunah dan mengamalkannya serta selalu bersatu dan bekerjasama di dalam melaksanakan ajaran-ajaran Islam.

Pengertian Muslim Salafi.

Dari keterangan di atas, kita bisa mengetahui bahwa Muslim Salafi adalah setiap muslim yang berpegang teguh dengan ajaran-ajaran Al Qur’an dan Sunnah, sebagaimana yang dipahami oleh Salaf Sholeh dan para pengikut sesudahnya. Atau dengan kata lain, muslim salafi adalah setiap muslim yang berpegang teguh kepada prinsip-prinsip yang telah diletakkan oleh Ahlu Sunnah wal Jama’ah.

Agar lebih jelas, perlu disebutkan disini beberapa karakteristik Ahlu Sunnah wal Jama’ah secara umum, diantaranya adalah :

1. Sumber pengambilan hukum mereka hanyalah al-Qur’an dan as-Sunnah.

2. Mereka bersikap pertengahan diantara sifat melampui batas (berlebih-lebihan) dan sifat meremehkan, dalam segala hal, baik dalam masalah aqidah, hukum, maupun akhlak.

3. Mereka tidak mempunyai imam, pemimpin, ataupun tokoh yang dikultuskan kecuali Rasulullah saw.

4. Mereka berkeyakinan bahwa semua pendapat atau perkataan dari siapapun juga, bisa ditolak ataupun diterima ( bisa salah dan benar), kecuali perkataan Rasulullah saw.

5. Mereka menghormati dan menjunjung tinggi para Salafush Shalih ( Sahabat, Tabi’in dan Tabi’u Tabi’in) dan berkeyakinan bahwa manhaj hidup mereka adalah manhaj yang paling lurus dan selamat, mereka paling banyak ilmunya dan paling bijaksana dalam mengambil sikap.

6. Mereka menolak takwil (penyelewengan suatu nash dari makna yang sebenarnya) khususnya dalam Asma’ dan Sifat.

7. Mereka menyerahkan diri secara bulat-bulat kepada Syariat Islam, walaupun kadang mereka tidak bisa mencerna hikmah yang terkandung di dalamnya.

8. Mereka lebih mendahulukan nash yang shahih daripada akal (logika) belaka dan menjadikan akal dibawah nash.

9. Mereka memadukan antara seluruh nash-nash dalam satu permasalahan dan mengembalikan (ayat-ayat) yang mutasyabihat (ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian/tidak jelas) kepada yang muhkam (ayat-ayat yang jelas dan tegas maksudnya).

NU, Muhammadiyah, Persis

Setelah kita mengetahui pengertian Salaf Sholeh dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah serta beberapa karakteristiknya secara global, maka bisa kita katakan bahwa ormas NU, Muhammadiyah dan Persis termasuk dalam katagori Ahlu Sunnah wal Jama’ah secara umum, dalam arti mereka bukanlah termasuk kelompok Syi’ah, Mu’tazilah, Jabariyah, Qadariyah, Khowarij atau kelompok-kelompok sesat lainnya.

Adapun dalam pengertian Ahlu Sunnah wal Jama’ah atau Salaf Sholeh secara khusus, ketiga ormas tersebut belum bisa secara sempurna dimasukkan dalam katagori tersebut, karena ada sebagian manhaj mereka tidak sesuai dengan apa yang dipahami oleh Salaf Sholeh. Seperti NU umpamanya, di dalam menafsirkan Asma’ dan Sifat Allah masih menggunakan madzhab Asy’ari yang berbeda dengan madzhab Sahabat, atau Ahlus Sunah wal Jama’ah atau Salaf Shaleh, yaitu tidak mentakwilkan ayat-ayat Asma’ dan Sifat tersebut. Begitu juga Muhammadiyah atau Persis pada sebagian masalah masih menyelisihi prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah, seperti terlalu mengandalkan logika daripada nash, tidak menerima hadist Ahad dalam masalah Aqidah dan lain-lainnya yang rinciannya tentunya tidak bisa disebut di sini satu persatu.

Untuk menjadi bagian dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah secara lebih utuh, atau agar berada di dalam manhaj Salaf Sholeh secara lebih sempurna, maka ormas-ormas tersebut perlu mengadakan kajian-kajian yang lebih intensif dan mendalam khususnya dalam masalah – masalah aqidah, manhaj, maupun fiqh. Wallahu A’alam.(ust. Zain An Najah)

www.info-iman.blogspot.com

Label

'idul adha adab dan sunnah adik saudara sepersusuan adzan air kencing bayi air kencing Rasulullah Akhirat akhlak Akhlaq Kepribadian Akhwat akidah Al Qur'an Al Qur#039;an Al Quran Al-Qur'an Alam Aliran-aliran Amalan AMALIYAH NU anak Analisa Angin Aqidah Aqiqah Artikel Artikel IImiah Asmara Astronomi ASWAJA Azab Bab Adab Bab Nikah Bab Puasa Bab Sholat Bab Thaharah Bab Zakat bantahan belajar islam Berita bersin Bid'ah bid'ah dalam aqidah bid'ah dalam ibadah Biografi Biologi Bisnis Blackberry Budaya Budi Daya buka puasa buku Cantik Fisik catatanku Cerpen Chairil Anwar Curahan Hati Curhat daging qurban Dakwah Dakwah Pemikiran Islam dakwah umum Dambaan insan Dari Salafushshalih Dasar Islam Dasar Keislaman demam Desain Dhaif Do'a do'a buka puasa Do'a dan Dzikir Doa doa bersama doa sholat tarawih download dunia islam Dunia Islam Kontemporer Dzikir dzikir dengan tangan kiri Ekonomi Eksoplanet Emansipasi Emha Ainun Nadjib Fakta Ilmiah Fakta Jin-Iblis-Syetan Fakta Manusia faraidh Fenomena Asteroid Fenomena Bencana Alam Fenomena Bintang Fenomena Bulan Fenomena Bumi Fenomena Hewan Fenomena Kutub Fenomena Langit Fenomena Matahari Fenomena Meteorit Fenomena Petir Fenomena Planet Fenomena Ruang Angkasa Fenomena Tumbuhan Fiqh Fiqh Muamalat Fiqh Wanita Fiqih Fisika Galaksi Geografi Geologi gerhana gigi palsu Hadis Hadis 40 hadist Hadits Hadits Palsu HAID Halal Haram HAM HARI RAYA ID HUKUM ISLAM hukum natal bersama hutang i'tikaf Ibadah ibadah yang baik ibu mertua ilmu ilmuan muslim Ilmuwan imam terlalu cepat bacaannya IMAN Inovasi intermezzo Internet Iptek iqomah isbal Islam jabat tangan setelah sholat JADWAL RAMADHAN Jagad Raya Jalaluddin Rumi jamaah sholat jumat jenazah Jual Beli judi junub Kabar Dalam Negeri kabar manca negara Kahlil Gibran Kajian Karya Buku Karya Ulama KB Keajaiban Alam Keajaiban Hewan KECANTIKAN Kecelakaan Maut Kehutanan Kelautan keluarga Kepemerintahan Kepengurusan Kerajaan Kesehatan Keuangan Keutamaan KHITAN Khitan Wanita khurofat Khutbah Khutbah Jum'at khutbah jumat Khutbah Rasulullah saw Kiamat Kidung Hati Kimia Kisah Kisah Kami Kisah Nyata Kisah Orang-Orang Shaleh Kisah Teladan Komputer Konversi Energi Kosmologi Kumpulan Do'a Kumpulan Kata lafadz adzan lafadz iqomah Lain-Lain Lalu Lintas lembaga sosial Lingkungan Hidup Lubang Hitam macam puasa sunnah mahram Makanan mandi jum'at mandi wajib Manhaj Manusia Manusia dan Teknologi masjid masjid quba Masuk Perguruan Tinggi Matahari Materi gelap Mayit media cetak memandikan jenazah membayar zakat memotong kuku memotong rambut mendahului gerakan imam menemani sholat jamaah menembok kuburan mengadzankan mayit di liang kubur mengangkat tangan menghadiahkan pahala mengqadha puasa menguburkan jenazah mengucapkan selamat natal mengusap kepala Mengusap muka setelah berdoa menikah di bulan syawwal menikah setelah berzina meninggal dunia Meninggalkan sholat jum'at menjawab adzan menjual kotoran hewan menyapu kepala menyentuh wanita Meteorologi Meteorologi-Klimatologi mihrab Mineralogi minum air zamzam Motivasi motivasi belajar Motivasi Beramal MQ (menejemen qolbu) mu'athilah Muallaf muamalah Muhasabah Mungkar murottal Muslimah Muslimah Articles Musyabbihah Mutiara Hikmah Mutiara Kalimat Mutiara Tafakur Nabi Muhammad Nagham Alqur'an Nasehat Neraka News niat sholat nikah nisfu aya'ban Oase Iman Olah Raga OLAHRAGA Otak PAKAIAN panas PAUD Pendidikan Penelitian penelitian sunnah Pengembangan Diri Pengobatan Akibat Sihir Peninggalan Sejarah Penjajahan Pentingnya Waktu Peradaban Islam Perbandingan Agama dan Aliran Perbankan Pergaulan Perkawinan Perkembangan Da'wah Islam Permata Hati pernikahan Personaliti Pesawat Ruang Angkasa Pesepakbola Muslim Pojok Ramadhan posisi imam wanita produksi awal program kerja Proyek Luar Angkasa Psikologi Puasa puasa daud puasa rajab Puasa Setiap Hari puasa sunnah puasa wanita hamil Puisi Puisi bahasa Ingris qunut nazilah QURAN radar lampung Radio Rajab Ramadhan ramalan cuaca Renungan Riba dan Jual Beli salafush shalih salah bacaan sholat Salam Khudam Sastra sedekah Sejarah Sejarah Islam SEKS Sentilan Seputar Daerah Buton Shalat shodaqoh shodaqoh melebihi kadar Sholat sholat dan keputihan sholat di rumah sholat ghoib sholat jamaah sholat jamaah estafet sholat jumat sholat jumat wanita sholat pindah tempat sholat qashar sholat sambil melihat mushaf sholat sendirian sholat sunnah sholat sunnah qobliyah isya sholat sunnah sebelum asar sholat sunnah setelah shubuh sholat takhiyatul masjid sholat wanita sifat dzatiyah sifat fi'aliyah Sihir Simpan Pinjam Sirah Siroh Shahabiyyah Software Islami Sosial Kemasyarakatan Sosiologi sujud sahwi sujud syukur sumpah dan nadzar Sunnah sutrah sutroh syafaat Syurga Tafakur Alam Semesta Tafsir Tafsir Al-Qur'an tahlilan Takbirotul ihram takwil mimpi tambal gigi tamsil Tanda Akhir Zaman Tanda-Tanda Kiamat Tanya jawab Tarbiyah Tasawwuf dan Adab tata cara tidur menurut sunnah Tata Surya Taufiq Ismail Tauhid tayammum Tazkirah Tazkiyah tazkiyatun nafs Tech News Teknik Sipil teladan Tenaga Kerja tertawa saat sholat Thoharoh tidak taat suami tinggi TK Tokoh Tokoh Dan Ulama Tokoh Islam Tools TPA Tsunami Tujuan Hidup tuntunan sholat uang pensiun dari riba uang riba ucapan assalamualaika UNCATEGORY Video da'wah video Motivasi Diri Video Muhasabah video murotal W. S. Rendra waktu membaca doa wanita wanita haid Wisata wudhu yasinan zakat zakat anak kepada orang tua zakat barang temuan zakat harta zakat harta warisan zakat hasil perkebunan zakat hasil pertanian zakat mal zakat padi zakat pns zakat tanah zina