LAMONGAN - Seorang oknum polisi berpangkat Bripka bersama tiga rekannya diciduk Satuan Narkoba Polres Lamongan, usai menggelar pesta sabu, Kamis (17/11/2011).
Keempatnya diringkus di rumah oknum polisi tersebut di Desa Ketapang Telu, Karangbinangun, Lamongan. Turut disita sejumlah alat bukti berupa alat isap dan satu paket sabu di tangan salah seorang rekannya.
Keempatnya diringkus di rumah oknum polisi tersebut di Desa Ketapang Telu, Karangbinangun, Lamongan. Turut disita sejumlah alat bukti berupa alat isap dan satu paket sabu di tangan salah seorang rekannya.
Dalam penggerebekan tersebut, dua pelaku lainnya yang belum diketahui identitas berhasil kabur. Hingga kini keduanya masih dalam pengejaraan Satuan Narkoba Polres setempat.
Atas perbuatannya, tiga pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar dan oknum anggota polisi yang ikut tertangkap dalam pesta sabu, terancam hukuman pemecatan karena sudah tiga kali terbukti menggunakan barang haram tersebut. (ctr)
www.info-iman.blogspot.com