Selasa, 15 November 2011

Adab-Adab Masuk Ke Rumah Orang Lain: Tafsir QS. An-Nuur: 27-29

Oleh: Tengku Azhar, Lc
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ . فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ . لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ مَسْكُونَةٍ فِيهَا مَتَاعٌ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُون
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun didalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin.
Dan jika dikatakan kepadamu: ‘Kembali (saja)lah’, maka hendaklah kamu kembali, itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.” (QS. An-Nuur: 27-29)

Tafsir Ayat dan Asbabunnuzul
Imam Ibnu Katsir –rahimahullah- ketika menafsirkan ayat ini berkata,
“Ini merupakan tuntunan adab-adab syar’i yang dengannya Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbing dan mendidik hamba-hamba-Nya yang beriman. Yaitu janganlah mereka memasuki rumah-rumah yang bukan milik mereka hingga mereka meminta izin dan mengucapkan salam kepada pemilik rumah tersebut. Dan hendaknya seseorang meminta izi sebanyak tiga kali. Kalau diizinkan hendaklah ia masuk, dan jika tidak hendaknya ia pulang dan meninggalkan rumah tersebut. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih:
“Bahwasanya shahabat Abu Musa Al-Asy’ary –radhiyallahu ‘anhu- meminta izin untuk masuk ke rumah Umar bin Khaththab –radhiyallahu ‘anhu- sebanyak tiga kali, namun tidak ada jawaban dari pemilik rumah, maka Abu Musa Al-Asy’ary pulang meninggalkan rumah tersebut.”
Adapun imam Ath-Thabari –rahimahullah- ketika menafsirkan ayat di atas berkat, “Para mufassirin berbeda pendapat tentang ayat di atas dalam kalimat, ‘tasta`nisuu’, bahwa yang benar adalah ‘hatta tasta`dzinuu’ dan bukan ‘hatta tasta`nisuu’.
Beliau –rahimahullah- juga menyebutkan satu riwayat tentang asbabunnuzul ayat di atas, “Bahwa seorang wanita pernah mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah aku berada dalam rumahku dengan memakai pakaian (keadaan) yang aku tidak suka seorangpun dari kalangan keluargaku melihatnya, baik itu bapakku maupun anakku. Dan ada seorang dari anggota keluargaku yang suka nyelonong masuk ke rumahku sedangkan aku dalam keadaan berpakaian seadanya (tidak menutup aurat)’. Kemudian turunlah ayat di atas sebagai jawaban dari permasalahan wanita tersebut.”
Adab-adab Meminta Izin
1. Disunnahkan untuk mendahuluinya dengan salam sebelum meminta izin.
Dari Rib’i, dia berkata: “Telah bercerita kepada kami seorang dari bani ‘Amir, sesungguhnya dia meminta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara beliau berada di rumahnya, maka dia berkata, “Apakah saya boleh masuk?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada pembantunya, “Keluarlah dan ajarkan kepadanya adab meminta izin, maka ia mengatakannya: “Katakanlah Assalaamu ’alaikum, bolehkah saya masuk?” (HR.Ahmad dan Abu Daud)
2. Hendaklah orang yang meminta izin untuk berdiri di sebelah kanan atau sebelah kiri pintu.
Hal ini dimaksudkan agar dia tidak mengarahkan pandangannya kepada tempat-tempat yang tidak halal baginya untuk dilihat pada rumah orang tersebut, atau sesutau yang dibenci oleh si pemilik rumah kalau dia mengarahkan penglihatannya kepada sesuatu itu. Karena sesungguhnya meminta izin itu disyariatkan untuk menjaga pandangan.
Dari Abdullah bin Busr, beliau berkata, “Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kediaman suatu kaum, beliau tidak menghadap ke arah pintu rumah dengan wajahnya, akan tetapi beliau memalingkan wajahnya ke arah kanan atau kiri, dan berkata: “Assalamu ’alaikum, assalaamu ’alaikum”. Hal itu dikarenakan rumah kediaman di saat itu belum memiliki penghalang seperti daun pintu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
3. Haram hukumnya bagi seseorang memandang ke dalam rumah yang bukan rumahnya tanpa izin.
Meminta izin tidak disyariatkan kalau bukan karena pandangan, barangsiapa yang telah berlebihan untuk memandang kepada apa-apa yang tidak dihalalkan baginya dengan tanpa izin, lalu kedua matanya dicungkil maka tidak ada qishash dan denda padanya. Sandaran hal ini adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu anhu secara marfu’, “Barangsiapa yang dengan sengaja menengok atau memandang ke dalam rumah orang lain tanpa seizin pemiliknya, maka halal bagi mereka untuk mencukil matanya”. (HR. Muslim)
Abu Hurairah juga meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang menengok atau melihat ke dalam rumahmu tanpa izin darimu, lalu anda melemparnya dengan batu kerikil hingga tercungkil matanya, maka tidak ada dosa bagi kamu”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4. Meminta izin itu hanya tiga kali
Apabila seseorang meminta izin lalu diizinkan -maka dia boleh masuk-, akan tetapi jika tidak hendaknya dia kembali. Dari Abu Musa Al-Asy’ary secara marfu’, “Jika salah seorang dari kalian minta izin sampai tiga kali dan tidak dijawab baginya, maka hendaklah ia pulang”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim )
5. Jangan hanya mengatakan “ saya “, ketika ditanya oleh pemilik rumah, “Siapa ini?”
Hukum makruh ini dapat diperoleh dari hadits Jabir radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Saya mendatangi Rasulullah untuk membayar hutang ayahku, kemudian aku mengetuk pintu rumah beliau. Beliau bertanya, “Siapa itu?” Aku menjawab, “Saya,” maka beliau bersabda: “Saya, saya” sepertinya beliau tidak menyukai jawaban tersebut.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Maka sepantasnya seseorang yang bertamu lalu ditanya oleh pemilik rumah, untuk menyebutkan namanya dengan jelas agar diketahui oleh pemilik rumah.
6. Sepantasnya bagi orang yang meminta izin untuk tidak mengetuk pintu terlalu keras.
Karena hal ini termasuk adab yang buruk. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, beliau berkata, “Pintu kediaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diketuk dengan menggunakan kuku.” (HR. Bukhari Al-Adab Al-Mufrad)
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, ”Adab ini dilakukan oleh para sahabat sebagai gambaran adab yang tinggi. Ini adalah adab terpuji bagi seseorang yang berada di dekat pintu. Adapun yang jauh dari pintu, sehingga suara ketukan pintu dengan kuku tidak terdengar, maka sebaiknya mengetuk pintu lebih keras lagi sesuai yang dibutuhkan.” (Fathul Bari: 11/38)
7. Jika pemilik rumah menyuruh untuk kembali, maka orang yang meminta izin harus kembali.
Hal ini berdasarkan firman Allah, “Dan apabila dikatakan kepada kalian, kembalilah. Maka kalian kembalilah. Yang demikian itu lebih menyucikan bagi kalian.“ (QS. An-Nur: 28).
8. Tidak diperbolehkan untuk memasuki rumah yang di dalamnya tidak ada seorangpun.
Dikarenakan hal itu merupakan sikap sewenang-wenang terhadap hak orang lain. Ibnu Katsir mengatakan, “Hal itu dikarenakan perbuatan tersebut adalah perbuatan mengganggu milik orang lain tanpa izinnya. Apabila dia menghendaki niscaya dia mengizinkanya dan jika tidak maka dia tidak akan mengizinkannya.” (Tafsir Ibnu Katsir: 3 / 281)
9. Apabila seseorang diundang atau diutus kepada seseorang, maka dia tidak perlu minta izin untuk masuk.
Hal itu dikarenakan bahwa undangan dan diutusnya seseorang untuk menjemputnya sudah terkandung padanya permintaan izin.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang mengundang kalian untuk makan, kemudian dia mengutus seseorang sebagai utusannya, maka itu merupakan izin baginya”. (HR. Abu Daud)
Ulama mengecualikan pada masalah ini, jika seseorang terlambat menghadiri undangan pada waktunya, atau pada waktu itu ia berada pada tempat yang terkondisikan baginya untuk meminta izin, maka dia mesti meminta izin.
10. Meminta izin ketika ingin berdiri dan meninggalkan dari majlis.
Yang demikian itu merupakan adab nabawiyah yang mulia. Pengunjung diarahkan untuk memiliki adab ketika hendak meninggalkan majlis. Maka, sebagaimana anda meminta izin ketika hendak masuk, begitu pula hendaknya engkau meminta izin ketika hendak meninggalkan majlis.
Kemungkinan alasan diharuskannya hal itu, karena ditakutkannya mata akan melihat hal-hal yang tidak halal untuk dilihat, atau minimal hal-hal yang tidak disukai. Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jika salah seorang di antara kalian mengunjungi saudaranya kemudian duduk di dekatnya, maka janganlah dia berdiri sampai dia memberikan izin kepadanya.” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.182)
11. Meminta izin kepada ibu atau saudara perempuan.
Yaitu agar penglihatan tidak melihat hal-hal yang dilarang, misalnya aurat, atau hal-hal lainnya yang tidak disenangi kaum wanita jika diketahui oleh selain mereka.
Diriwayatkan dari Muslim bin Nadzir mengatakan: Seorang laki-laki bertanya kepada Hudzaifah, ”Apakah aku harus meminta izin kepada ibuku?” Hudzaifah menjawab, ”Jika engkau tidak meminta izin kepada ibumu, engkau akan melihat hal-hal yang engkau benci.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)
12.Disunnahkan memberikan kabar kepada istri ketika akan masuk rumah.
Yaitu agar suami tidak melihat istrinya dalam keadaan yang dapat membuatnya marah, atau istri sedang melakukan sesuatu yang tidak ingin dilihat oleh suaminya, sementara dia dalam keadaan tersebut.
Dari Zainab istri Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anha, dia berkata, “Jika Abdullah datang dari menyelesaikan suatu keperluan, maka dia berdehem karena khawatir kami dalam keadaan yang ia tidak sukai”. (Sanadnya dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya: 3/280)
13. Para pembantu dari kalangan budak dan anak-anak yang belum baligh, diharuskan bagi mereka untuk meminta izin kepada mereka dalam tiga keadaan:
Pertama : Sebelum shalat fajar
Kedua : Waktu tidur siang sebelum dzuhur
Ketiga : Setelah shalat isya
Dan selain dari ketiga waktu tersebut maka tidak ada dosa bagi mereka. Ibnu Katsir berkata pada tafsirsurah An-Nur ayat 58 di atas, “Maksudnya apabila mereka masuk pada selain dari tiga waktu di atas, maka tidak ada dosa bagi kalian jikalau kalian membolehkan mereka, dan juga mereka tidak berdosa apabila melihat sesuatu di selain dari tiga waktu tersebut.” (Tafsir Ibnu Katsir: 3/303)
Wallahu A’lamu bish Shawab
Reference:
1. Tafsir Ath-Thabari, Imam Ath-Thabari.
2. Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir.
3. Adab-adab Meminta Izin, disari dari kitab Al-Adab karya Fuad bin Abdil Aziz Asy-Syalhub, pada pembahasan Adab-Adab Meminta izin. (www.muslim.or.id)

www.info-iman.blogspot.com

Label

'idul adha adab dan sunnah adik saudara sepersusuan adzan air kencing bayi air kencing Rasulullah Akhirat akhlak Akhlaq Kepribadian Akhwat akidah Al Qur'an Al Qur#039;an Al Quran Al-Qur'an Alam Aliran-aliran Amalan AMALIYAH NU anak Analisa Angin Aqidah Aqiqah Artikel Artikel IImiah Asmara Astronomi ASWAJA Azab Bab Adab Bab Nikah Bab Puasa Bab Sholat Bab Thaharah Bab Zakat bantahan belajar islam Berita bersin Bid'ah bid'ah dalam aqidah bid'ah dalam ibadah Biografi Biologi Bisnis Blackberry Budaya Budi Daya buka puasa buku Cantik Fisik catatanku Cerpen Chairil Anwar Curahan Hati Curhat daging qurban Dakwah Dakwah Pemikiran Islam dakwah umum Dambaan insan Dari Salafushshalih Dasar Islam Dasar Keislaman demam Desain Dhaif Do'a do'a buka puasa Do'a dan Dzikir Doa doa bersama doa sholat tarawih download dunia islam Dunia Islam Kontemporer Dzikir dzikir dengan tangan kiri Ekonomi Eksoplanet Emansipasi Emha Ainun Nadjib Fakta Ilmiah Fakta Jin-Iblis-Syetan Fakta Manusia faraidh Fenomena Asteroid Fenomena Bencana Alam Fenomena Bintang Fenomena Bulan Fenomena Bumi Fenomena Hewan Fenomena Kutub Fenomena Langit Fenomena Matahari Fenomena Meteorit Fenomena Petir Fenomena Planet Fenomena Ruang Angkasa Fenomena Tumbuhan Fiqh Fiqh Muamalat Fiqh Wanita Fiqih Fisika Galaksi Geografi Geologi gerhana gigi palsu Hadis Hadis 40 hadist Hadits Hadits Palsu HAID Halal Haram HAM HARI RAYA ID HUKUM ISLAM hukum natal bersama hutang i'tikaf Ibadah ibadah yang baik ibu mertua ilmu ilmuan muslim Ilmuwan imam terlalu cepat bacaannya IMAN Inovasi intermezzo Internet Iptek iqomah isbal Islam jabat tangan setelah sholat JADWAL RAMADHAN Jagad Raya Jalaluddin Rumi jamaah sholat jumat jenazah Jual Beli judi junub Kabar Dalam Negeri kabar manca negara Kahlil Gibran Kajian Karya Buku Karya Ulama KB Keajaiban Alam Keajaiban Hewan KECANTIKAN Kecelakaan Maut Kehutanan Kelautan keluarga Kepemerintahan Kepengurusan Kerajaan Kesehatan Keuangan Keutamaan KHITAN Khitan Wanita khurofat Khutbah Khutbah Jum'at khutbah jumat Khutbah Rasulullah saw Kiamat Kidung Hati Kimia Kisah Kisah Kami Kisah Nyata Kisah Orang-Orang Shaleh Kisah Teladan Komputer Konversi Energi Kosmologi Kumpulan Do'a Kumpulan Kata lafadz adzan lafadz iqomah Lain-Lain Lalu Lintas lembaga sosial Lingkungan Hidup Lubang Hitam macam puasa sunnah mahram Makanan mandi jum'at mandi wajib Manhaj Manusia Manusia dan Teknologi masjid masjid quba Masuk Perguruan Tinggi Matahari Materi gelap Mayit media cetak memandikan jenazah membayar zakat memotong kuku memotong rambut mendahului gerakan imam menemani sholat jamaah menembok kuburan mengadzankan mayit di liang kubur mengangkat tangan menghadiahkan pahala mengqadha puasa menguburkan jenazah mengucapkan selamat natal mengusap kepala Mengusap muka setelah berdoa menikah di bulan syawwal menikah setelah berzina meninggal dunia Meninggalkan sholat jum'at menjawab adzan menjual kotoran hewan menyapu kepala menyentuh wanita Meteorologi Meteorologi-Klimatologi mihrab Mineralogi minum air zamzam Motivasi motivasi belajar Motivasi Beramal MQ (menejemen qolbu) mu'athilah Muallaf muamalah Muhasabah Mungkar murottal Muslimah Muslimah Articles Musyabbihah Mutiara Hikmah Mutiara Kalimat Mutiara Tafakur Nabi Muhammad Nagham Alqur'an Nasehat Neraka News niat sholat nikah nisfu aya'ban Oase Iman Olah Raga OLAHRAGA Otak PAKAIAN panas PAUD Pendidikan Penelitian penelitian sunnah Pengembangan Diri Pengobatan Akibat Sihir Peninggalan Sejarah Penjajahan Pentingnya Waktu Peradaban Islam Perbandingan Agama dan Aliran Perbankan Pergaulan Perkawinan Perkembangan Da'wah Islam Permata Hati pernikahan Personaliti Pesawat Ruang Angkasa Pesepakbola Muslim Pojok Ramadhan posisi imam wanita produksi awal program kerja Proyek Luar Angkasa Psikologi Puasa puasa daud puasa rajab Puasa Setiap Hari puasa sunnah puasa wanita hamil Puisi Puisi bahasa Ingris qunut nazilah QURAN radar lampung Radio Rajab Ramadhan ramalan cuaca Renungan Riba dan Jual Beli salafush shalih salah bacaan sholat Salam Khudam Sastra sedekah Sejarah Sejarah Islam SEKS Sentilan Seputar Daerah Buton Shalat shodaqoh shodaqoh melebihi kadar Sholat sholat dan keputihan sholat di rumah sholat ghoib sholat jamaah sholat jamaah estafet sholat jumat sholat jumat wanita sholat pindah tempat sholat qashar sholat sambil melihat mushaf sholat sendirian sholat sunnah sholat sunnah qobliyah isya sholat sunnah sebelum asar sholat sunnah setelah shubuh sholat takhiyatul masjid sholat wanita sifat dzatiyah sifat fi'aliyah Sihir Simpan Pinjam Sirah Siroh Shahabiyyah Software Islami Sosial Kemasyarakatan Sosiologi sujud sahwi sujud syukur sumpah dan nadzar Sunnah sutrah sutroh syafaat Syurga Tafakur Alam Semesta Tafsir Tafsir Al-Qur'an tahlilan Takbirotul ihram takwil mimpi tambal gigi tamsil Tanda Akhir Zaman Tanda-Tanda Kiamat Tanya jawab Tarbiyah Tasawwuf dan Adab tata cara tidur menurut sunnah Tata Surya Taufiq Ismail Tauhid tayammum Tazkirah Tazkiyah tazkiyatun nafs Tech News Teknik Sipil teladan Tenaga Kerja tertawa saat sholat Thoharoh tidak taat suami tinggi TK Tokoh Tokoh Dan Ulama Tokoh Islam Tools TPA Tsunami Tujuan Hidup tuntunan sholat uang pensiun dari riba uang riba ucapan assalamualaika UNCATEGORY Video da'wah video Motivasi Diri Video Muhasabah video murotal W. S. Rendra waktu membaca doa wanita wanita haid Wisata wudhu yasinan zakat zakat anak kepada orang tua zakat barang temuan zakat harta zakat harta warisan zakat hasil perkebunan zakat hasil pertanian zakat mal zakat padi zakat pns zakat tanah zina