يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا فَرِيقًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ يَرُدُّوكُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.[QS. Ali Imran: 100]
Semestinya seorang muslim harus selalu berpegang kuat dengan agamanya dalam seluruh aspek kehidupannya baik akidah, tata cara beribadah, aturan-aturan pergaulan, akhlak, maupun kebiasaannya. Namun masih banyak dari kaum muslimin yang kurang memperhatikan masalah ini. Maka tentunya hal ini menunjukkan lemahnya iman. Mereka tidak tahu bahwa dirinya telah tertipu dengan meninggalkan ajaran yang mulia dan mengambil ajaran yang rendah dan hina.
Tasyabbuh adalah menyerupai gaya, sikap, cara atau kebiasaan suatu kaum. Dan tidak boleh kita bertasyabbuh terhadap non-muslim sebagaimana Abu Sa’id al-Khudry t telah meriwayatkan bahwa Rasulullah r bersabda,
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ - رضى الله عنه - أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ ، وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ ، حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ » . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ »
“Sungguh kalian akan mengikuti cara-cara Sunan, gaya-gaya orang-orang sebelum kalian satu jengkal, satu hasta, satu depa, secara bertahap sehingga sampai mereka memasuki lubang biawak sekalipun kalian akan mengikutinya”. Para sahabat bertanya, ”Yahudi dan Nasrani?”. Jawab Rasul, ”Siapa lagi kalau bukan mereka”. [HR. Bukhori, Muslim, Ahmad]
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimin rohimahulloh berkata, “Tasyabbuh dengan orang-orang kafir terjadi dalam hal penampilan, pakaian, tempat makan, dan sebagainya karena ia adalah kalimat yang bersifat umum. Dalam artian, bila ada seseorang yang melakukan ciri khas orang-orang kafir, dimana orang yang melihatnya mengira bahwa ia termasuk golongan mereka (maka saat itulah disebut dengan tasyabbuh, pen).” (Majmu’ Durus Wa Fatawa Al-Haramil Makki, 3/367)
Saat ini kaum Yahudi dan Nashrani begitu gencar memerangi ummat Islam dengan menggunakan televisi, senjata yang kesaktiannya sudah terbukti. Diantara hal-hal yang sudah nampak jelas dari tasyabbuh yang dilakukan ummat Islam saat ini adalah:
1. Pakaian yang memperlihatkan aurat.
Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. [QS. Al-Ahzab: 59]
Maka, adalah tugas pria sejati untuk memerintahkan istri dan puterinya agar menutup aurat mereka. Akan tetapi, adalah kenyataan bahwa begitu banyak ibu-ibu dan remaja puteri yang pergi ke pasar tradisional, supermarket, mall, dan pusat perbelanjaan lainnya dengan mengenakan pakaian yang memperlihatkan aurat sehingga mengundang syahwat kaum pria. Mereka menjadikan pakaian sexy (pengundang sex) sebagai pilihan karena memang yang setiap hari mereka lihat adalah televisi. Televisi telah dijadikan sebagai guru dan tuntunan bagi sebagian besar ummat islam. Jadi jangan heran jika kemudian mereka meniru-niru yang ia lihat setiap hari.
2. Gaya rambut.
Dari Ibnu Umar ra katanya: Rasulullah saaw melarang mencukur sebahagian rambut di kepala (dan meninggalkan sebahagian lagi). [HR. Bukhori, Muslim, An-Nasa`i, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad]
Maka para orangtua dan para guru hendaknya memperhatikan anak-anak mereka agar tidak menata rambut mereka seperti “anak punki”, sebab itu termasuk tasyabbuh yang buruk.
Dari Asma’ binti Abu Bakar t katanya: Seorang wanita datang kepada Nabi r lalu berkata: Wahai Rasulullah! Aku mempunyai seorang anak perempuan yang bakal menjadi pengantin. Dia pernah diserang penyakit campak, sehingga rambutnya gugur. Bolehkah aku menyambungnya dengan rambut orang lain? Rasulullah saw bersabda, “Allah mengutuk orang yang menyambungkan rambutnya dengan rambut orang lain dan orang yang meminta supaya disambungkan rambutnya.” [HR. Bukhori]
Maka perhatikanlah wahai kaum wanita, agar kalian tidak mengenakan wig. Sebab mengenakan wig bukanlah sunnah Nabimu.
Ada lagi yang menyemir rambutnya dengan semir yang warna warni. Mereka beralasan dengan sebuah hadist Rasulullah r :
غَيِّرُوا الشَّيْبَ وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ
"Ubahlah warna uban kalian, dan janganlah kalian bertasyabbuh dengan kaum Yahudi."[HR. Turmudziy; hadits hasan shahih] Dalam riwayat Ibnu Hibban dan Imam Ahmad ada tambahan "dan kaum Nashraniy". Sedangkan dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim dinyatakan, "Sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashraniy tidak mengecat uban mereka, maka janganlah kalian menyerupai mereka". [Imam Mubarakfuriy, Tuhfat al-Ahwadziy, hadits no. 1674]
Imam Syaukani, di dalam kitab Nail al-Authar mengatakan, "Hadits ini menunjukkan, bahwa ‘illat syar’iyyah disyariatkannya pengecatan dan mengubah warna uban adalah, agar tidak menyerupai orang-orang Yahudi dan Nashraniy."
Akan tetapi jika tujuan pensyari’atan tersebut hilang, dan sebaliknya bahwa mengecat rambut dengan warna-warni adalah budaya orang-orang kafir hari ini, maka meninggalkannya menjadi sebuah keharusan.
3. Tattoo.
Dari Ibnu Umar ra katanya: Rasulullah r mengutuk orang yang menyambung rambut dan orang yang meminta supaya disambungkan rambutnya, orang yang membuat tattoo dan orang yang meminta supaya dibuatkan tattoo. [HR. Bukhori, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa`i]
4. Clubbing.
Sesungguhnya diantara manusia ada yang mengisi malam-malamnya dengan ibadah, dan ada pula yang mengisi malam-malamnya dengan ma`siat. Adapun orang-orang yang ia pergi ke kafe-kafe, club-club, bar-bar, lalu mereka meminum khamr, memakai candu, berciuman dan berpelukan dalam tarian, memperlihatkan aurat, dan melakukan kema`siatan-kema`siatan lainnya; maka hal ini adalah hasil dari da’wah non-muslim yang sangat keji.
Dari Anas t katanya: Nabi saaw bersabda: “Barangsiapa yang tidak suka sunnahku, dia bukanlah termasuk golonganku/ummatku” [HR. Bukhori]
5. Menggunakan aturan sosialis, sekuler, demokrasi, dari aturan-aturan tata negara yang dibuat orang kafir.
Demikian pula dalam sistem ekonomi seperti sistem riba dan sebagainya. Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan hafizhohulloh berkata, “Termasuk bentuk meniru-niru orang kafir adalah menjalankan aturan-aturan dan perundang-undangan orang kafir. Atau ajaran-ajaran yang berbahaya seperti ajaran sosialis dan ajaran sekuler yang membedakan antara agama dan pemerintahan, serta yang lainnya dari hukum, aturan ekonomi, dan aturan lainnya...” (Al-Khuthob, 2/168)
Semoga kita senantiasa diberi kekuatan Allah Ta’ala untuk menjauhi oang-orang kafir dan semoag Allah Ta’ala kuatkan kita untuk menempuh jalan oang-orang salaf serta dikumpulkan bersama mereka di jannah.
www.info-iman.blogspot.com