Nadzar berarti mewajibkan pada diri sendiri suatu perkara yang sebenarnya tidak wajib. Penjelasan nadzar secara detail dapat ditelusuri dalam artikel sederhana berikut ini.
Dalil yang Menunjukkan Terlarangnya Memulai Bernadzar
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ »
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernadzar, beliau bersabda: ‘Nadzar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
“Janganlah bernadzar. Karena nadzar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640)Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ
“Sungguh nadzar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nadzar itulah yang Allah takdirkan. Nadzar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernadzar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640)Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa nadzar itu terlarang. Demikianlah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang memakruhkan bernadzar. Akan tetapi, jika terlanjur mengucapkan, maka nadzar tersebut tetap wajib ditunaikan.
Dalil yang Menunjukkan Wajibnya Menunaikan Nadzar
Allah Ta’ala berfirman,
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)Allah Ta’ala juga berfirman,
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ
“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)Allah Ta’ala memuji orang-orang yang menunaikan nadzarnya,
إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)
“Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7)Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
“Barangsiapa yang bernadzar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nadzar tersebut. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)Dari ‘Imron bin Hushoin radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
خَيْرُكُمْ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ – قَالَ عِمْرَانُ لاَ أَدْرِى ذَكَرَ ثِنْتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا بَعْدَ قَرْنِهِ – ثُمَّ يَجِىءُ قَوْمٌ يَنْذُرُونَ وَلاَ يَفُونَ ، …
“Sebaik-baik kalian adalah orang-orang yang berada di generasiku, kemudian orang-orang setelahnya dan orang-orang setelahnya lagi. -‘Imron berkata, ‘Aku tidak mengetahui penyebutan generasi setelahnya itu sampai dua atau tiga kali’-. Kemudian datanglah suatu kaum yang bernadzar lalu mereka tidak menunaikannya, …. ” (HR. Bukhari no. 2651). Hadits ini menunjukkan berdosanya orang yang tidak menunaikan nadzar.Dari ayat dan hadits di atas, kebanyakan ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafi’iyah –seperti Imam Nawawi dan Al Ghozali- berpendapat bahwa hukum nadzar adalah sunnah.
Kompromi Pendapat
Jika kita melihat dua pendapat di atas, yang satu mengatakan makruh dan yang lainnya sunnah. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) juga ada sedikit problema. Padahal kita ketahui bersama ada kaedah, wasilah (perantara) kepada ketaatan, maka bernilai ketaatan dan wasilah pada maksiat, maka bernilai maksiat. Lalu kenapa berniat nadzar bisa jadi makruh, padahal penunaiannya wajib?!
Cara kompromi yang lebih baik sehingga tidak muncul problema seperti di atas adalah kita katakan bahwa nadzar itu ada dua macam:
Pertama, nadzar mu’allaq untuk memperoleh manfaat. Maksud nadzar ini adalah dengan bersyarat, yaitu jika permintaannya terkabul, barulah ia akan melakukan ketaatan. Contohnya, seseorang yang bernadzar, “Jika Allah menyembuhkan saya dari penyakit ini, maka saya akan bersedekah sebesar Rp.2.000.000.”
Kedua, nadzar muthlaq, artinya tidak menyebutkan syarat. Contohnya, seseorang yang bernadzar, “Aku ikhlas pada Allah mewajibkan diriku bersedekah untuk masjid sebesar Rp.2.000.000”.
Kita katakan bahwa hadits-hadits yang menjelaskan larangan untuk bernadzar dimaksudkan untuk nadzar macam yang pertama. Karena nadzar macam pertama sebenarnya dilakukan tidak ikhlas pada Allah, tujuannya hanyalah agar orang yang bernadzar mendapatkan manfaat. Orang yang bernadzar dengan macam yang pertama hanyalah mau bersedekah ketika penyakitnya sembuh. Jika tidak sembuh, ia tidak bersedekah. Itulah mengapa dalam hadits disebut orang yang pelit (bakhil).
Perlu juga diketahui bahwa kenapa dilarang untuk bernadzar sebagaimana disebut dalam hadits-hadits larangan? Jawabnya, agar jangan disangka bahwa tujuan nadzar itu pasti terwujud ketika seseorang bernadzar atau jangan disangka bahwa Allah pasti akan penuhi maksud nadzar karena nadzar taat yang dilakukan. Sebagaimana dikatakan dalam hadits bahwa nadzar sama sekali tidak menolak apa yang Allah takdirkan. Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan,
النَّذْرُ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
“Nadzar sama sekali tidak memajukan atau mengakhirkan apa yang Allah takdirkan. Sungguh nadzar hanyalah keluar dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1639)Jadi larangan yang dimaksudkan dalam hadits-hadits yang melarang nadzar adalah larangan irsyad (alias: makruh) untuk memberi petunjuk bahwa ada cara yang lebih afdhol, yaitu sedekah dan amalan ketaatan bisa dilakukan tanpa mesti mewajibkan diri dengan bernadzar. Atau kita bisa bernadzar dengan nadzar yang tanpa syarat seperti kita katakan ketika penyakit kita sembuh, “Aku ingin bernadzar dengan mewajibkan diriku untuk berpuasa.” Di sini tidak disebutkan syarat, namun dilakukan hanya dalam rangka bersyukur pada Allah.
Macam Nadzar dan Hukumnya
Nadzar dilihat dari hal yang dinadzari (al mandzur) dibagi menjadi dua macam:
Pertama, nadzar taat.
Seperti seseorang mewajibkan pada dirinya untuk melakukan amalan yang sunnah (seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah sunnah, i’tikaf sunnah, haji sunnah) atau melakukan amalan wajib yang dikaitkan dengan sifat tertentu (seperti bernadzar untuk melaksanakan shalat lima waktu di awal waktu).
Adapun jika seseorang bernadzar untuk melakukan shalat lima waktu atau melakukan puasa Ramadhan, maka bentuk semacam ini tidak dianggap nadzar karena hal tersebut sudah wajib. Begitu pula seseorang bernadzar untuk mengenakan jilbab, itu juga tidak teranggap nadzar. Karena mengenakan jilbab sudahlah wajib berdasarkan dalil wajib dari Al Qur’an dan ancaman dalam berbagai hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal yang telah Allah wajibkan tentu lebih agung daripada hal yang diwajibkan lewat nadzar.
Hukum penunaian nadzar taat
Hukum penunaiannya adalah wajib, baik nadzar tersebut nadzar mu’allaq atau nadzar muthlaq. Dalil yang menunjukkan wajibnya adalah,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ
“Barangsiapa yang bernadzar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nadzar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696)Dalil lainnya, dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata,
أَنَّ عُمَرَ – رضى الله عنه – نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ – قَالَ أُرَاهُ قَالَ – لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَوْفِ بِنَذْرِكَ »
“Dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernadzar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nadzarmu’.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656)Jika nadzar tidak mampu ditunaikan
Jika nadzar yang diucapkan mampu ditunaikan, maka wajib ditunaikan. Namun jika nadzar yang diucapkan tidak mampu ditunaikan atau mustahil ditunaikan, maka tidak wajib ditunaikan. Seperti mungkin ada yang bernadzar mewajibkan dirinya ketika pergi haji harus berjalan kaki dari negerinya ke Makkah, padahal dia sendiri tidak mampu. Jika nadzar seperti ini tidak ditunaikan lantas apa gantinya?
Barangsiapa yang bernadzar taat, lalu ia tidak mampu menunaikannya, maka nadzar tersebut tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah. Kafaroh sumpah adalah:
- Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
- Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
- Memerdekakan satu orang budak
Kedua, nadzar yang bukan bentuk taat.
Nadzar jenis kedua ini dibagi menjadi dua macam: (1) nadzar mubah, (2) nadzar maksiat.
(1) Nadzar mubah
Seperti seseorang bernadzar, “Jika lulus ujian, saya akan berenang selama lima jam.” Nadzar seperti ini bukanlah nadzar taat, namun nadzar mubah. Untuk penunaiannya tidaklah wajib. Bahkan jumhur (mayoritas ulama) menyatakan bahwa bentuk seperti ini bukanlah nadzar.
(2) Nadzar maksiat
Seperti seseorang bernadzar, “Jika lulus ujian, saya akan traktir teman-teman mabuk-mabukan.” Nadzar seperti ini tidak boleh ditunaikan berdasarkan hadits,
وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
“Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)Lalu apakah ada kafaroh? Jawabnya, tetap ada kafaroh berdasarkan hadits,
النذر نذران : فما كان لله ؛ فكفارته الوفاء وما كان للشيطان ؛ فلا وفاء فيه وعليه كفارة يمين
“Nadzar itu ada dua macam. Jika nadzarnya adalah nadzar taat, maka wajib ditunaikan. Jika nadzarnya adalah nadzar maksiat -karena syaithon-, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 479)Semoga sajian singkat ini bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Referensi:
Min’atul Mun’im fii Syarh Shahih Muslim, Shofiyurrahman Al Mubarakfuri, terbitan Darul Salam, cetakan pertama, 1420 H, 3/96-96
Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal As Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah, 2/315-331Disusun di Panggang-Gunung Kidul, 3 Jumadats Tsaniyah 1432 H (06/05/2011)
Artikel Kajian Bubur Ayam di Masjid Al Kautsar-Pogung Baru, Jogja
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
www.info-iman.blogspot.com