Kamis, 30 Juni 2011

Hadits 2 Kitab Bulughul Marram (Hukum Asal Air adalah suci) – Selesai

4. Masa’il
Ada beberapa masalah seputar hadits ini, diantaranya:
• Pertama: Pembagian Air dari Sisi Penamaannya
Berdasarkan konteks umum pada hadits ini pula, kalangan fuqaha` Islam membagi air dari tinjauan yang lebih umum menjadi dua bagian. Yaitu air mutlak dan air muqayyad.
  • Air mutlak (المَاءُ المُطْلَقُ) adalah air yang tetap berada pada asal penciptaannya. Yaitu bahwa setiap sifat/karakter air yang Allah ciptakan mengiringi zat air, baik itu sifat panas, dingin, tawar, asin ataukah selainnya. Baik air tersebut tercurah dari langit (hujan, embun dan selainnya) ataukah yang memancar dari dalam tanah (mata air, air laut, sungai dan selainnya). Jika air tersebut berada pada asal sifat air yang diciptakan Allah, maka air tersebut adalah air yang thahur yaitu pada hukum penggunaannya.

Di antara fuqaha Islam ada yang mengatakan dalam menafsirkan air mutlak ini sebagai,“air yang mana sudut pandang pemahaman setiap orang akan sama dalam menilai kemutlakan penamaan air. Semisal pada air sungai, air mata air, air telaga, air hujan dan semisalnya. Dengan demikian diperbolehkan berwudhu` -dan juga mandi- dengan kesemua air tersebut, baik ragam air tersebut berada pada tempatnya masing-masing  ataukah berada pada bejana-bejana air.” Karena perpindahan air tersebut dari satu tempat ke tempat lainnya tidaklah menggugurkan kemutlakan penamaan air dari air tersebut. Ataukah dapat dibahasakan bahwa air mutlak adalah air yang berlaku penamaan air tanpa adanya indikasi lain yang menjadi sifat lazimnya, semisal bentuk penisbatan pada air bunga.
  • Air muqayyad (المَاءُ المُقَيَّدُ) adalah kebalikan dari air mutlak diatas. Yaitu air yang mana sudut pandang setiap orang tidaklah segera memutuskan adanya kemutlakan penamaan suatu air. Air ini adalah air yang keluar dari perasan sesuatu (sari pati), semisal air perasan kayu, air perasan buah dan bunga dan semisalnya.
Termasuk juga dalam kategori air muqayyad adalah setiap air mutlak yang bercampur dengan zat-zat cair lainnya –baik zat cair tersebut suatu yang thahir atau najis-. Dimana pencampuran zat cair tersebut pada air mutlak sampai pada taraf hilangnya penamaan kemutlakan air, misalnya air cuka, air susu dan selainnya. Air mutlak yang telah mengalami perubahan sifat kemutlakannya tersebut karena bercampur dengan sesuatu yang thahir, hingga percampuran tersebut menghilangkan penamaan kemutlakan air pada suatu air mutlak tidaklah tergolong sebagai air yang thahur. Dengan kata lain, sifat ath-thahuriyah pada air mutlak tersebut telah sirna seiring dengan hilangnya kemutlakan penamaan air padanya, baik kadar air tersebut banyak atau sedikit.
• Kedua: Hukum Thaharah dengan Air Mutlak
Pada dasarnya, jenis air yang diperbolehkan untuk thaharah (wudhu` atau mandi) adalah air yang berada pada kemutlakannya. Berdasarkan beberapa dalil berikut,
Pertama, Firman Allah ta’ala,
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا [الفرقان: 48]
Dan Kami telah turunkan dari langir air yang thahur.” (QS. Al-Furqan: 48)
Kedua, hadits Abu Sa’id Al-Khudri di atas.
Ketiga, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab ash-Shahih beliau, bahwa Nabi bersabda di dalam doa beliau,
“Wahai Allah sucikanlah aku dengan salju, air dan es.”
Keempat, hadits Abu Hurairah tentang hukum pemakaian air laut untuk thaharah, yang telah kita sebutkan pada edisi sebelumnya.
Kelima, konsensus ulama sebagaimana kutipan beberapa ulama
• Ketiga: Pembagian Air Mutlak.
Para ulama berbeda pendapat mengenai pembagian air mutlak ini dalam beberapa pendapat, namun yang rojih bahwa air terbagi menjadi dua bagian; suci mensucikan (thahur) dan air najis. Berdasarkan firman Allah :
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا [الفرقان: 48]
Dan Kami telah turunkan dari langir air yang thahur.” (QS. Al-Furqan: 48)
Demikian juga keumuman hadits Abu Sa’id Al-Khudri di atas.
Syeikh Abdurrahman bin Naashir as-Sa’di : Maksudnya, hadits ini (hadits Abu Sa’id) menunjukkan air terbagi menjadi dua bagian:
  1. Najis yaitu air yang berubah salah satu sifatnya karena najis, baik sedikit ataupun banyak
  2. Thahur yaitu yang selainnya.
Penetapan jenis ketiga yang tidak thahur dan tidak juga najis bahkan dikatakan thahir tidak berdasarkan dalil syar’i, sehingga tetap berada pada asal kesuciannya (thahuriyah). Keumuman hadits ini dikuatkan dengan firman Allah :
فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS. Al-Maaidah: 6)
ini bersifat umum untuk semua air karena nakirah dalam kontek penafian, sehingga mencakup seluruh air dan keluar darinya air najis karena adanya ijma’. (Bahjah Quluub Al-Abraar hlm 136)
sedangkan Syeikh Abdulaziz bin Abdillah bin Baaz menyatakan: Yang benar, air mutlak terbagi menjadi dua; thahur dan najis. Allah berfirman :
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا [الفرقان: 48]
Dan Kami telah turunkan dari langir air yang thahur.” (QS. Al-Furqan: 48) dan firmanNya juga:
إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَآءِ مَآءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ اْلأَقْدَامَ
“(Ingatlah), Ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki(mu).”  (QS. Al-Anfal:11)
Nabi bersabda:
إنَّ المَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيءٌ
Sesungguhnya air adalah thahur tidaklah sesuatu menjadikan air tersebut najis.”
Maksudnya adalah kecuali yang berubah, rasa, bau atau warnanya karena kecampuran najis, maka ia najis menurut ijma’ ulama. Sedangkan yang tercampur dalam air berupa minuman, daun, atau sejenisnya, maka tidak membuat najis air tersebut dan tidak hilang sifat thahuriyahnya selama masih dinamakan air. Apabila telah berubah penamaan airnya dengan sebab campuran tersebut kepada nama lain seperti susu, kopi, teh dna sejenisnya, maka ia keluar dengan sebab itu dari nama air dan tidak dinamakan air lagi, namun ia tetap suci walaupun adanya campuran ini dan tidak najis. (Majmu’ Fatawa wa Maqalaat Syeikh Bin Baaz 10/56)
• Keempat: Air Tercampur Benda Suci.
Pencampuran air dengan zat-zat thahir sendiri terbagi atas beberapa kondisi pencampuran yang mengakibatkannya dinisbatkan kepada benda tersebut.
Penisbatan itu diantaranya:
Pertama: Penisbatan yang tidak memberi sifat thaharah pada satu riwayat –yaitu di mazhab Imam Ahmad-. Yang mana terdiri atas tiga jenis,
  1. Air sari pati dari zat yang thahir, semisal sari pati bunga, cengkeh dan termasuk juga tetesan air (getah) dari belahan –kayu- pohon apabila dipotong  dalam keadaan basah.
  2. Zat thahir yang bercampur dengan air hingga merubah penamaan air tersebut ataukah unsur-unsur zat thahir tersebut lebih mendominasi, semisal cuka dan selainnya.
  3. Air yang dipergunakan untuk merebus sesuatu zat yang thahir hingga merubah nama air.
Kedua: Penisbatan yang diperbolehkan untuk berwudhu` pada satu riwayat –dalam mazhab Imam Ahmad-, yang terdiri atas tiga bagian:
  1. Penisbatan yang tidak menyebabkan pencampuran, dan semacam ini tidak terdapat perbedaan diantara ulama.
  2. Pencampuran dengan sesuatu yang tidak mungkin untuk dihindari, semisal tanaman (lumut atau semisalnya) yang  tumbuh di dalam air ataukah dedaunan yang terjatuh ke dalam air.
  3. Pencampuran dengan suatu yang memiliki sifat ath-thahuriyah sebagaimana sifat air itu sendiri. Semisal tanah, yang walau merubah sifat air namun tidak menghalangi sifat ath-thahuriyah air karena kedua-duanya memiliki sifat ath-thahuriyah.
  4. Pencampuran akibat persinggungan dengan air tanpa mengalami penyatuan zat. Semisal krim gel atau zat-zat thahir berbentuk padatan selama tidak melebur dengan air.
• Kelima: Air Mutlak Tercampur najis
Tercampurnya pencampuran air mutlak dengan suatu yang najis, beberapa ulama Islam dari berbagai mazhab menyebutkan adanya konsensus/kesepakatan ulama bahwa air tersebut telah menjadi najis, jika najasah/najis yang berada dalam air telah merubah unsur-unsur dan sifat dasar air.
Ibnul Mundzir mengatakan, “Ulama telah sepakat bahwa air yang sedikit atau banyak, apabila suatu najis terjatuh ke dalamnya dan najis tersebut merubah rasa, warna atau aroma air, maka air tersebut dihukumi najis. Berwuhdu` dan mandi dengan air tersebut tidak sah.”
Kutipan yang senada dengan pernyataan Ibnul Mundzir di atas juga disampaikan oleh Ibnu Qudamah serta Ibnu Rusyd dan beliau menambahkan, “Dan mereka –para ulama- sepakat bahwa air dalam kapasitas yang sangat banyak yang tidak mengalami perubahan sifat-sifatnya (akibat adanya najsi pada air tersebut), air yang sangat banyak tersebut hukumnya thahir.”
Asy-Syaukani dalam menguatkan hal di atas mengatakan, “Dan persinggungan langsung (antara air dan najis) bukanlah tolak ukur dan bukan juga sebab berlakunya hukum najis kecuali jika najis tersebut telah merubah sifat-sifat air. Jikalau salah satu dari sifat-sifat dasar air telah mengalami perubahan, maka air telah dihukumi sebagai najis, baik air itu dekat atau berada jauh dari zat najis.”
(Lihat juga pembahasan ini di dalam Al-Hawi Al-Kabir 1/37-39, Al-Mughni 1/13-20, Al-Lubab 1/39-40, Al-Ausath 1/260, Bidayah Al-Mujtahid 1/72, Syarh Al-Muntaha 1/14, Nail Al-Authar 1/190-191, as-Sail Al-Jarrar 1/54, ar-Raudhah an-Nadiyah 1/53, Asy-Syarh Al-Mumti’ 1/24)
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, L.c.
www.info-iman.blogspot.com

Label

'idul adha adab dan sunnah adik saudara sepersusuan adzan air kencing bayi air kencing Rasulullah Akhirat akhlak Akhlaq Kepribadian Akhwat akidah Al Qur'an Al Qur#039;an Al Quran Al-Qur'an Alam Aliran-aliran Amalan AMALIYAH NU anak Analisa Angin Aqidah Aqiqah Artikel Artikel IImiah Asmara Astronomi ASWAJA Azab Bab Adab Bab Nikah Bab Puasa Bab Sholat Bab Thaharah Bab Zakat bantahan belajar islam Berita bersin Bid'ah bid'ah dalam aqidah bid'ah dalam ibadah Biografi Biologi Bisnis Blackberry Budaya Budi Daya buka puasa buku Cantik Fisik catatanku Cerpen Chairil Anwar Curahan Hati Curhat daging qurban Dakwah Dakwah Pemikiran Islam dakwah umum Dambaan insan Dari Salafushshalih Dasar Islam Dasar Keislaman demam Desain Dhaif Do'a do'a buka puasa Do'a dan Dzikir Doa doa bersama doa sholat tarawih download dunia islam Dunia Islam Kontemporer Dzikir dzikir dengan tangan kiri Ekonomi Eksoplanet Emansipasi Emha Ainun Nadjib Fakta Ilmiah Fakta Jin-Iblis-Syetan Fakta Manusia faraidh Fenomena Asteroid Fenomena Bencana Alam Fenomena Bintang Fenomena Bulan Fenomena Bumi Fenomena Hewan Fenomena Kutub Fenomena Langit Fenomena Matahari Fenomena Meteorit Fenomena Petir Fenomena Planet Fenomena Ruang Angkasa Fenomena Tumbuhan Fiqh Fiqh Muamalat Fiqh Wanita Fiqih Fisika Galaksi Geografi Geologi gerhana gigi palsu Hadis Hadis 40 hadist Hadits Hadits Palsu HAID Halal Haram HAM HARI RAYA ID HUKUM ISLAM hukum natal bersama hutang i'tikaf Ibadah ibadah yang baik ibu mertua ilmu ilmuan muslim Ilmuwan imam terlalu cepat bacaannya IMAN Inovasi intermezzo Internet Iptek iqomah isbal Islam jabat tangan setelah sholat JADWAL RAMADHAN Jagad Raya Jalaluddin Rumi jamaah sholat jumat jenazah Jual Beli judi junub Kabar Dalam Negeri kabar manca negara Kahlil Gibran Kajian Karya Buku Karya Ulama KB Keajaiban Alam Keajaiban Hewan KECANTIKAN Kecelakaan Maut Kehutanan Kelautan keluarga Kepemerintahan Kepengurusan Kerajaan Kesehatan Keuangan Keutamaan KHITAN Khitan Wanita khurofat Khutbah Khutbah Jum'at khutbah jumat Khutbah Rasulullah saw Kiamat Kidung Hati Kimia Kisah Kisah Kami Kisah Nyata Kisah Orang-Orang Shaleh Kisah Teladan Komputer Konversi Energi Kosmologi Kumpulan Do'a Kumpulan Kata lafadz adzan lafadz iqomah Lain-Lain Lalu Lintas lembaga sosial Lingkungan Hidup Lubang Hitam macam puasa sunnah mahram Makanan mandi jum'at mandi wajib Manhaj Manusia Manusia dan Teknologi masjid masjid quba Masuk Perguruan Tinggi Matahari Materi gelap Mayit media cetak memandikan jenazah membayar zakat memotong kuku memotong rambut mendahului gerakan imam menemani sholat jamaah menembok kuburan mengadzankan mayit di liang kubur mengangkat tangan menghadiahkan pahala mengqadha puasa menguburkan jenazah mengucapkan selamat natal mengusap kepala Mengusap muka setelah berdoa menikah di bulan syawwal menikah setelah berzina meninggal dunia Meninggalkan sholat jum'at menjawab adzan menjual kotoran hewan menyapu kepala menyentuh wanita Meteorologi Meteorologi-Klimatologi mihrab Mineralogi minum air zamzam Motivasi motivasi belajar Motivasi Beramal MQ (menejemen qolbu) mu'athilah Muallaf muamalah Muhasabah Mungkar murottal Muslimah Muslimah Articles Musyabbihah Mutiara Hikmah Mutiara Kalimat Mutiara Tafakur Nabi Muhammad Nagham Alqur'an Nasehat Neraka News niat sholat nikah nisfu aya'ban Oase Iman Olah Raga OLAHRAGA Otak PAKAIAN panas PAUD Pendidikan Penelitian penelitian sunnah Pengembangan Diri Pengobatan Akibat Sihir Peninggalan Sejarah Penjajahan Pentingnya Waktu Peradaban Islam Perbandingan Agama dan Aliran Perbankan Pergaulan Perkawinan Perkembangan Da'wah Islam Permata Hati pernikahan Personaliti Pesawat Ruang Angkasa Pesepakbola Muslim Pojok Ramadhan posisi imam wanita produksi awal program kerja Proyek Luar Angkasa Psikologi Puasa puasa daud puasa rajab Puasa Setiap Hari puasa sunnah puasa wanita hamil Puisi Puisi bahasa Ingris qunut nazilah QURAN radar lampung Radio Rajab Ramadhan ramalan cuaca Renungan Riba dan Jual Beli salafush shalih salah bacaan sholat Salam Khudam Sastra sedekah Sejarah Sejarah Islam SEKS Sentilan Seputar Daerah Buton Shalat shodaqoh shodaqoh melebihi kadar Sholat sholat dan keputihan sholat di rumah sholat ghoib sholat jamaah sholat jamaah estafet sholat jumat sholat jumat wanita sholat pindah tempat sholat qashar sholat sambil melihat mushaf sholat sendirian sholat sunnah sholat sunnah qobliyah isya sholat sunnah sebelum asar sholat sunnah setelah shubuh sholat takhiyatul masjid sholat wanita sifat dzatiyah sifat fi'aliyah Sihir Simpan Pinjam Sirah Siroh Shahabiyyah Software Islami Sosial Kemasyarakatan Sosiologi sujud sahwi sujud syukur sumpah dan nadzar Sunnah sutrah sutroh syafaat Syurga Tafakur Alam Semesta Tafsir Tafsir Al-Qur'an tahlilan Takbirotul ihram takwil mimpi tambal gigi tamsil Tanda Akhir Zaman Tanda-Tanda Kiamat Tanya jawab Tarbiyah Tasawwuf dan Adab tata cara tidur menurut sunnah Tata Surya Taufiq Ismail Tauhid tayammum Tazkirah Tazkiyah tazkiyatun nafs Tech News Teknik Sipil teladan Tenaga Kerja tertawa saat sholat Thoharoh tidak taat suami tinggi TK Tokoh Tokoh Dan Ulama Tokoh Islam Tools TPA Tsunami Tujuan Hidup tuntunan sholat uang pensiun dari riba uang riba ucapan assalamualaika UNCATEGORY Video da'wah video Motivasi Diri Video Muhasabah video murotal W. S. Rendra waktu membaca doa wanita wanita haid Wisata wudhu yasinan zakat zakat anak kepada orang tua zakat barang temuan zakat harta zakat harta warisan zakat hasil perkebunan zakat hasil pertanian zakat mal zakat padi zakat pns zakat tanah zina