Oleh Zidna Zidan Nafi'a di Info-iman
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh...Bismillahirrahmaanirrahiim...
Banyak kita dapati obat obatan atau parfum dan sejenisnya yang mana didalamnya terdapat kandungan alkohol.Dan dalam hal ini ada kekhawatiran hukum kenajisannya,terutama bilamana kandungan alkohol yang terdapat pada obat obatan/parfum tersebut dibawa shalat,apakah alkohol tersebut terhukum najis?
Alkohol yang terdapat pada keduanya termasuk NAJIS yang DI MA'FU (dimaafkan)
ومنها المائعات النجسة التي
... تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر
الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن
"Termasuk najis yang dima'fu [dimaafkan] adalah cairan cairan najis yang dicampurkan untuk komposisi obat obatan dan parfum.
Cairan tersebut bisa ditoleransi dengan kadar yang memang diperlukan untuk komposisi yang seharusnya"
[FIQH 'ALAL MADZHABIL ARBA'AH I/15]
╰:✽:╮FATWA SYAIKH 'ATHIYAH SHAQR╰:✽:╮
[salah satu Ulama Universitas Al-Azhar Mesir yang sangat terkenal]
::MENGENAI ALKOHOL::
Tidak ada keterangan definitif [nash] dalam al-Quran, Sunnah, dan kitab-kitab fikih klasik [turats]. Dan ketika tersebar luas keberadaannya, terjadi perbedaan pandangan mengenai hukumnya.
Sebagian ulama' memasukkannya dalam kategori minuman yang memabukkan seperti khamr [arak], dan sebagian lainnya memasukkannya ke dalam kategori zat yang mengandung racun atau yang sangat berbahaya.
Akan tetapi kedua golongan ulama ini sepakat mengharamkan mengkonsumsinya dalam bentuk makanan atau minuman, karena ia termasuk jenis minuman yang memabukkan. Padahal sesuatu yang memabukkan adalah kategori khamr, dan khamr adalah haram. Islam melarang segala bentuk madarat baik terhadap diri sendiri atau terhadap orang lain. Mereka yang menganggapnya khamr berselisih pendapat mengenai kenajisannya.
Para imam Madzhab Empat sepakat, bahwa khamr adalah najis, dengan mengambil dalil dari (QS. 5:90): "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah "rijs", termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". Menurut mereka, "rijs" adalah najis atau sesuatu yang dianggap kotor dan menjijikkan, dan syriat [al-Quran] telah menghukumi khamr demikian, dan memerintahkan untuk menjauhinya. Maka selain keharamannya, khamr adalah najis. Dan karena alkohol adalah kategori khamr, maka ia adalah najis.
Berbeda dengan madzhab-madzhab di muka, Imam Rabi'ah [guru Imam Malik], Imam Laits bin Sa'd , al-Muzany [murid Imam Syafi'i] dan sebagian ulama' al-mutaakhkhirun berpendapat, bahwa khamr adalah suci. Pendapat ini mengambil dalil dari perintah Rasul SAW membuang air khamr di jalan-jalan umum ketika turun ayat yang mengharamkannya.
Andaikata khamr adalah suci, maka sahabat tidak akan melakukannya, karena Rasul melarang mengotori jalanan dengan membuang kotoran-kotoran di atasnya. Mereka menolak dalil Imam Empat, bahwa yang dimaksud dengan "rijs" adalah "najis ma'nawi", seperti firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis". (QS At-Taubah 28). Ayat ini tidak bermaksud menandaskan kenajisan tubuh orang-orang musyrik, sehingga tubuh kita atau pakaian kita harus dibasuh bila bersentuhan dengan mereka. Menguatkan argumentasi para penentang Madzhab Empat, bahwa yang diberi predikat sebagai "rijs" tidak saja khamr, akan tetapi juga berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah. Dan tak satu-pun ulama yang berpendapat kenajisan hal-hal ini dalam arti najis lahiriyah. Maka khamr juga demikian, kenajisannya bersifat "maknawi" tidak lahiriyah [yang berhubungan dengan kewajiban membasuh], dan dengan demikian, alkohol adalah suci. Tanpa memasuki silang pendapat diantara mereka serta perincian argumentasi-argumentasinya, saya simpulkan: khamr menurut mayoritas ulama [jumhur] adalah najis dan menurut lainnya adalah suci. Dan alkohol mengikuti silang pendapat ini.
Adapun bagi mereka yang beranggapan bahwa alkohol tidak masuk dalam kategori khamr, akan tetapi masuk dalam kategori zat beracun dan berbahaya, maka alkohol adalah suci seperti kesuciannya ganja dan opium. Tak seorang-pun yang berpendapat kenajisan "lahiriah" benda-benda ini, walau ia adalah najis "ma'nawi", dalam arti tak boleh dimakan.
Di antara yang memihak kesucian khamr adalah 1.Imam As-Syawkany [penulis Naylul-Awthar],2.as-Shan'any [penulis Subul as-Salam]3.Shadiq Hasan Khan [penulis buku ar-Rawdhah al-Bahiyah]4.Muhammad Rasyid Ridha [penulis Tafsir Al-Manar]. Ulama disebut terakhir ini mengatakan: khamr diperselisihkan mengenai kenajisannya di antara para ulama'. Dan an-Nabidz [minuman keras yang dibuat dari anggur, pent] menurut Hanafiyah adalah suci, dan ia pasti mengandung alkohol, dan sesungguhnya alkohol bukan khamr.
Parfum-parfum Foreign [Eropa] bukan alkohol, akan tetapi mengandung alkohol, sebagaimana banyak benda-benda suci lainnya yang juga mengandung alkohol. Tak ada dasar yang kuat untuk menghukumi kenajisannya, hingga bagi mereka yang menganggap khamr sebagai benda najis.
Setelah kutipan-kutipan dan penjelasan-penjelasan di atas, dapat saya katakan: Mungkin termasuk upaya memudahkan [umat Islam,], setelah menyebarnya alkohol dalam medis, proses penyucian, parfum, berbagai analisa dan lain-lainnya, adalah upaya memilih hukum kesuciannya apabila ia termasuk kategori zat beracun dan berbahaya. Dan walau terkadang difungsikan sebagai minuman memabukkan layaknya khamr, akan tetapi kenajisannya tidak merupakan kesepakatan bersama. Atas dasar ini, cologne dan parfum-parfum yang mengandung alkohol adalah SUCI.
[lihat fatwa dar al-ifta Mesir]
* * Fatawa Islamiyah volume 5, hal 1652** "Fatأ¢wa wa Ahkأ¢m Lil-Mar ah al-Muslimah",
kumpulan fatwa-fatwa 'Athiyah Shaqr.
~Sumber : Abdul Ghofur Maimoen~
╰:✽:╮Adapun jika digunakan untuk obat,jangankan alkohol
arak pun jika kadarnya hanya 4 atau 5% saja yang tidak sampai banyaknya membuat mabuk seseorang maka DIPERBOLEHKAN╰:✽:╮
Hasyiyatus Syarqowy ‘alat Tahrir juz 2 :449
و اما لو استهلكت الخمرة في الدواء بان لم يبق لها وصف فلا يحرم استعمالها كصرف باقي النجاسات هذا ان عرف او اخبره طبيب عدل
“adapun jika arak dilarutkan di dalam obat, dengan tidak tinggal baginya sifat arak, maka tidaklah haram mempergunakannya, seperti najis2 lain yg murni. Hal ini jk diketahui atau diberitakan oleh seorang dokter yang adil”.
Wallahu a'lam bish-showab.
Banyak kita dapati obat obatan atau parfum dan sejenisnya yang mana didalamnya terdapat kandungan alkohol.Dan dalam hal ini ada kekhawatiran hukum kenajisannya,terutama bilamana kandungan alkohol yang terdapat pada obat obatan/parfum tersebut dibawa shalat,apakah alkohol tersebut terhukum najis?
Alkohol yang terdapat pada keduanya termasuk NAJIS yang DI MA'FU (dimaafkan)
ومنها المائعات النجسة التي
... تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر
الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن
"Termasuk najis yang dima'fu [dimaafkan] adalah cairan cairan najis yang dicampurkan untuk komposisi obat obatan dan parfum.
Cairan tersebut bisa ditoleransi dengan kadar yang memang diperlukan untuk komposisi yang seharusnya"
[FIQH 'ALAL MADZHABIL ARBA'AH I/15]
╰:✽:╮FATWA SYAIKH 'ATHIYAH SHAQR╰:✽:╮
[salah satu Ulama Universitas Al-Azhar Mesir yang sangat terkenal]
::MENGENAI ALKOHOL::
Tidak ada keterangan definitif [nash] dalam al-Quran, Sunnah, dan kitab-kitab fikih klasik [turats]. Dan ketika tersebar luas keberadaannya, terjadi perbedaan pandangan mengenai hukumnya.
Sebagian ulama' memasukkannya dalam kategori minuman yang memabukkan seperti khamr [arak], dan sebagian lainnya memasukkannya ke dalam kategori zat yang mengandung racun atau yang sangat berbahaya.
Akan tetapi kedua golongan ulama ini sepakat mengharamkan mengkonsumsinya dalam bentuk makanan atau minuman, karena ia termasuk jenis minuman yang memabukkan. Padahal sesuatu yang memabukkan adalah kategori khamr, dan khamr adalah haram. Islam melarang segala bentuk madarat baik terhadap diri sendiri atau terhadap orang lain. Mereka yang menganggapnya khamr berselisih pendapat mengenai kenajisannya.
Para imam Madzhab Empat sepakat, bahwa khamr adalah najis, dengan mengambil dalil dari (QS. 5:90): "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah "rijs", termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". Menurut mereka, "rijs" adalah najis atau sesuatu yang dianggap kotor dan menjijikkan, dan syriat [al-Quran] telah menghukumi khamr demikian, dan memerintahkan untuk menjauhinya. Maka selain keharamannya, khamr adalah najis. Dan karena alkohol adalah kategori khamr, maka ia adalah najis.
Berbeda dengan madzhab-madzhab di muka, Imam Rabi'ah [guru Imam Malik], Imam Laits bin Sa'd , al-Muzany [murid Imam Syafi'i] dan sebagian ulama' al-mutaakhkhirun berpendapat, bahwa khamr adalah suci. Pendapat ini mengambil dalil dari perintah Rasul SAW membuang air khamr di jalan-jalan umum ketika turun ayat yang mengharamkannya.
Andaikata khamr adalah suci, maka sahabat tidak akan melakukannya, karena Rasul melarang mengotori jalanan dengan membuang kotoran-kotoran di atasnya. Mereka menolak dalil Imam Empat, bahwa yang dimaksud dengan "rijs" adalah "najis ma'nawi", seperti firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis". (QS At-Taubah 28). Ayat ini tidak bermaksud menandaskan kenajisan tubuh orang-orang musyrik, sehingga tubuh kita atau pakaian kita harus dibasuh bila bersentuhan dengan mereka. Menguatkan argumentasi para penentang Madzhab Empat, bahwa yang diberi predikat sebagai "rijs" tidak saja khamr, akan tetapi juga berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah. Dan tak satu-pun ulama yang berpendapat kenajisan hal-hal ini dalam arti najis lahiriyah. Maka khamr juga demikian, kenajisannya bersifat "maknawi" tidak lahiriyah [yang berhubungan dengan kewajiban membasuh], dan dengan demikian, alkohol adalah suci. Tanpa memasuki silang pendapat diantara mereka serta perincian argumentasi-argumentasinya, saya simpulkan: khamr menurut mayoritas ulama [jumhur] adalah najis dan menurut lainnya adalah suci. Dan alkohol mengikuti silang pendapat ini.
Adapun bagi mereka yang beranggapan bahwa alkohol tidak masuk dalam kategori khamr, akan tetapi masuk dalam kategori zat beracun dan berbahaya, maka alkohol adalah suci seperti kesuciannya ganja dan opium. Tak seorang-pun yang berpendapat kenajisan "lahiriah" benda-benda ini, walau ia adalah najis "ma'nawi", dalam arti tak boleh dimakan.
Di antara yang memihak kesucian khamr adalah 1.Imam As-Syawkany [penulis Naylul-Awthar],2.as-Shan'any [penulis Subul as-Salam]3.Shadiq Hasan Khan [penulis buku ar-Rawdhah al-Bahiyah]4.Muhammad Rasyid Ridha [penulis Tafsir Al-Manar]. Ulama disebut terakhir ini mengatakan: khamr diperselisihkan mengenai kenajisannya di antara para ulama'. Dan an-Nabidz [minuman keras yang dibuat dari anggur, pent] menurut Hanafiyah adalah suci, dan ia pasti mengandung alkohol, dan sesungguhnya alkohol bukan khamr.
Parfum-parfum Foreign [Eropa] bukan alkohol, akan tetapi mengandung alkohol, sebagaimana banyak benda-benda suci lainnya yang juga mengandung alkohol. Tak ada dasar yang kuat untuk menghukumi kenajisannya, hingga bagi mereka yang menganggap khamr sebagai benda najis.
Setelah kutipan-kutipan dan penjelasan-penjelasan di atas, dapat saya katakan: Mungkin termasuk upaya memudahkan [umat Islam,], setelah menyebarnya alkohol dalam medis, proses penyucian, parfum, berbagai analisa dan lain-lainnya, adalah upaya memilih hukum kesuciannya apabila ia termasuk kategori zat beracun dan berbahaya. Dan walau terkadang difungsikan sebagai minuman memabukkan layaknya khamr, akan tetapi kenajisannya tidak merupakan kesepakatan bersama. Atas dasar ini, cologne dan parfum-parfum yang mengandung alkohol adalah SUCI.
[lihat fatwa dar al-ifta Mesir]
* * Fatawa Islamiyah volume 5, hal 1652** "Fatأ¢wa wa Ahkأ¢m Lil-Mar ah al-Muslimah",
kumpulan fatwa-fatwa 'Athiyah Shaqr.
~Sumber : Abdul Ghofur Maimoen~
╰:✽:╮Adapun jika digunakan untuk obat,jangankan alkohol
arak pun jika kadarnya hanya 4 atau 5% saja yang tidak sampai banyaknya membuat mabuk seseorang maka DIPERBOLEHKAN╰:✽:╮
Hasyiyatus Syarqowy ‘alat Tahrir juz 2 :449
و اما لو استهلكت الخمرة في الدواء بان لم يبق لها وصف فلا يحرم استعمالها كصرف باقي النجاسات هذا ان عرف او اخبره طبيب عدل
“adapun jika arak dilarutkan di dalam obat, dengan tidak tinggal baginya sifat arak, maka tidaklah haram mempergunakannya, seperti najis2 lain yg murni. Hal ini jk diketahui atau diberitakan oleh seorang dokter yang adil”.
Wallahu a'lam bish-showab.
www.info-iman.blogspot.com