Minggu, 01 Juli 2012

HUKUM ALKOHOL PADA PARFUM & OBAT-OBATAN

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh...Bismillahirrahmaanirrahiim...
Banyak kita dapati obat obatan atau parfum dan sejenisnya yang mana didalamnya terdapat kandungan alkohol.Dan dalam hal ini ada kekhawatiran hukum kenajisannya,terutama bilamana kandungan alkohol yang terdapat pada obat obatan/parfum tersebut dibawa shalat,apakah alkohol tersebut terhukum najis?
Alkohol yang terdapat pada keduanya termasuk NAJIS yang DI MA'FU (dimaafkan)

ومنها المائعات النجسة التي
... تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر
الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن

"Termasuk najis yang dima'fu [dimaafkan] adalah cairan cairan najis yang dicampurkan untuk komposisi obat obatan dan parfum.
Cairan tersebut bisa ditoleransi dengan kadar yang memang diperlukan untuk komposisi yang seharusnya"
[FIQH 'ALAL MADZHABIL ARBA'AH I/15]


╰:✽:╮FATWA SYAIKH 'ATHIYAH SHAQR╰:✽:╮
[salah satu Ulama Universitas Al-Azhar Mesir yang sangat terkenal]
::MENGENAI ALKOHOL::

Tidak ada keterangan definitif [nash] dalam al-Quran, Sunnah, dan kitab-kitab fikih klasik [turats]. Dan ketika tersebar luas keberadaannya, terjadi perbedaan pandangan mengenai hukumnya.

Sebagian ulama' memasukkannya dalam kategori minuman yang memabukkan seperti khamr [arak], dan sebagian lainnya memasukkannya ke dalam kategori zat yang mengandung racun atau yang sangat berbahaya.

Akan tetapi kedua golongan ulama ini sepakat mengharamkan mengkonsumsinya dalam bentuk makanan atau minuman, karena ia termasuk jenis minuman yang memabukkan. Padahal sesuatu yang memabukkan adalah kategori khamr, dan khamr adalah haram. Islam melarang segala bentuk madarat baik terhadap diri sendiri atau terhadap orang lain. Mereka yang menganggapnya khamr berselisih pendapat mengenai kenajisannya.

Para imam Madzhab Empat sepakat, bahwa khamr adalah najis, dengan mengambil dalil dari (QS. 5:90): "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah "rijs", termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". Menurut mereka, "rijs" adalah najis atau sesuatu yang dianggap kotor dan menjijikkan, dan syriat [al-Quran] telah menghukumi khamr demikian, dan memerintahkan untuk menjauhinya. Maka selain keharamannya, khamr adalah najis. Dan karena alkohol adalah kategori khamr, maka ia adalah najis.

Berbeda dengan madzhab-madzhab di muka, Imam Rabi'ah [guru Imam Malik], Imam Laits bin Sa'd , al-Muzany [murid Imam Syafi'i] dan sebagian ulama' al-mutaakhkhirun berpendapat, bahwa khamr adalah suci. Pendapat ini mengambil dalil dari perintah Rasul SAW membuang air khamr di jalan-jalan umum ketika turun ayat yang mengharamkannya.

Andaikata khamr adalah suci, maka sahabat tidak akan melakukannya, karena Rasul melarang mengotori jalanan dengan membuang kotoran-kotoran di atasnya. Mereka menolak dalil Imam Empat, bahwa yang dimaksud dengan "rijs" adalah "najis ma'nawi", seperti firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis". (QS At-Taubah 28). Ayat ini tidak bermaksud menandaskan kenajisan tubuh orang-orang musyrik, sehingga tubuh kita atau pakaian kita harus dibasuh bila bersentuhan dengan mereka. Menguatkan argumentasi para penentang Madzhab Empat, bahwa yang diberi predikat sebagai "rijs" tidak saja khamr, akan tetapi juga berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah. Dan tak satu-pun ulama yang berpendapat kenajisan hal-hal ini dalam arti najis lahiriyah. Maka khamr juga demikian, kenajisannya bersifat "maknawi" tidak lahiriyah [yang berhubungan dengan kewajiban membasuh], dan dengan demikian, alkohol adalah suci. Tanpa memasuki silang pendapat diantara mereka serta perincian argumentasi-argumentasinya, saya simpulkan: khamr menurut mayoritas ulama [jumhur] adalah najis dan menurut lainnya adalah suci. Dan alkohol mengikuti silang pendapat ini.

Adapun bagi mereka yang beranggapan bahwa alkohol tidak masuk dalam kategori khamr, akan tetapi masuk dalam kategori zat beracun dan berbahaya, maka alkohol adalah suci seperti kesuciannya ganja dan opium. Tak seorang-pun yang berpendapat kenajisan "lahiriah" benda-benda ini, walau ia adalah najis "ma'nawi", dalam arti tak boleh dimakan.

Di antara yang memihak kesucian khamr adalah 1.Imam As-Syawkany [penulis Naylul-Awthar],2.as-Shan'any [penulis Subul as-Salam]3.Shadiq Hasan Khan [penulis buku ar-Rawdhah al-Bahiyah]4.Muhammad Rasyid Ridha [penulis Tafsir Al-Manar]. Ulama disebut terakhir ini mengatakan: khamr diperselisihkan mengenai kenajisannya di antara para ulama'. Dan an-Nabidz [minuman keras yang dibuat dari anggur, pent] menurut Hanafiyah adalah suci, dan ia pasti mengandung alkohol, dan sesungguhnya alkohol bukan khamr.

Parfum-parfum Foreign [Eropa] bukan alkohol, akan tetapi mengandung alkohol, sebagaimana banyak benda-benda suci lainnya yang juga mengandung alkohol. Tak ada dasar yang kuat untuk menghukumi kenajisannya, hingga bagi mereka yang menganggap khamr sebagai benda najis.

Setelah kutipan-kutipan dan penjelasan-penjelasan di atas, dapat saya katakan: Mungkin termasuk upaya memudahkan [umat Islam,], setelah menyebarnya alkohol dalam medis, proses penyucian, parfum, berbagai analisa dan lain-lainnya, adalah upaya memilih hukum kesuciannya apabila ia termasuk kategori zat beracun dan berbahaya. Dan walau terkadang difungsikan sebagai minuman memabukkan layaknya khamr, akan tetapi kenajisannya tidak merupakan kesepakatan bersama. Atas dasar ini, cologne dan parfum-parfum yang mengandung alkohol adalah SUCI.
  [lihat fatwa dar al-ifta Mesir]

* * Fatawa Islamiyah volume 5, hal 1652** "Fatأ¢wa wa Ahkأ¢m Lil-Mar ah al-Muslimah",
kumpulan fatwa-fatwa 'Athiyah Shaqr.
~Sumber : Abdul Ghofur Maimoen~

╰:✽:╮Adapun jika digunakan untuk obat,jangankan alkohol
arak pun jika kadarnya hanya 4 atau 5% saja yang tidak sampai banyaknya membuat mabuk seseorang maka DIPERBOLEHKAN╰:✽:╮

Hasyiyatus Syarqowy ‘alat Tahrir juz 2 :449

و اما لو استهلكت الخمرة في الدواء بان لم يبق لها وصف فلا يحرم استعمالها كصرف باقي النجاسات هذا ان عرف او اخبره طبيب عدل

“adapun jika arak dilarutkan di dalam obat, dengan tidak tinggal baginya sifat arak, maka tidaklah haram mempergunakannya, seperti najis2 lain yg murni. Hal ini jk diketahui atau diberitakan oleh seorang dokter yang adil”.

Wallahu a'lam bish-showab.

www.info-iman.blogspot.com

Label

'idul adha adab dan sunnah adik saudara sepersusuan adzan air kencing bayi air kencing Rasulullah Akhirat akhlak Akhlaq Kepribadian Akhwat akidah Al Qur'an Al Qur#039;an Al Quran Al-Qur'an Alam Aliran-aliran Amalan AMALIYAH NU anak Analisa Angin Aqidah Aqiqah Artikel Artikel IImiah Asmara Astronomi ASWAJA Azab Bab Adab Bab Nikah Bab Puasa Bab Sholat Bab Thaharah Bab Zakat bantahan belajar islam Berita bersin Bid'ah bid'ah dalam aqidah bid'ah dalam ibadah Biografi Biologi Bisnis Blackberry Budaya Budi Daya buka puasa buku Cantik Fisik catatanku Cerpen Chairil Anwar Curahan Hati Curhat daging qurban Dakwah Dakwah Pemikiran Islam dakwah umum Dambaan insan Dari Salafushshalih Dasar Islam Dasar Keislaman demam Desain Dhaif Do'a do'a buka puasa Do'a dan Dzikir Doa doa bersama doa sholat tarawih download dunia islam Dunia Islam Kontemporer Dzikir dzikir dengan tangan kiri Ekonomi Eksoplanet Emansipasi Emha Ainun Nadjib Fakta Ilmiah Fakta Jin-Iblis-Syetan Fakta Manusia faraidh Fenomena Asteroid Fenomena Bencana Alam Fenomena Bintang Fenomena Bulan Fenomena Bumi Fenomena Hewan Fenomena Kutub Fenomena Langit Fenomena Matahari Fenomena Meteorit Fenomena Petir Fenomena Planet Fenomena Ruang Angkasa Fenomena Tumbuhan Fiqh Fiqh Muamalat Fiqh Wanita Fiqih Fisika Galaksi Geografi Geologi gerhana gigi palsu Hadis Hadis 40 hadist Hadits Hadits Palsu HAID Halal Haram HAM HARI RAYA ID HUKUM ISLAM hukum natal bersama hutang i'tikaf Ibadah ibadah yang baik ibu mertua ilmu ilmuan muslim Ilmuwan imam terlalu cepat bacaannya IMAN Inovasi intermezzo Internet Iptek iqomah isbal Islam jabat tangan setelah sholat JADWAL RAMADHAN Jagad Raya Jalaluddin Rumi jamaah sholat jumat jenazah Jual Beli judi junub Kabar Dalam Negeri kabar manca negara Kahlil Gibran Kajian Karya Buku Karya Ulama KB Keajaiban Alam Keajaiban Hewan KECANTIKAN Kecelakaan Maut Kehutanan Kelautan keluarga Kepemerintahan Kepengurusan Kerajaan Kesehatan Keuangan Keutamaan KHITAN Khitan Wanita khurofat Khutbah Khutbah Jum'at khutbah jumat Khutbah Rasulullah saw Kiamat Kidung Hati Kimia Kisah Kisah Kami Kisah Nyata Kisah Orang-Orang Shaleh Kisah Teladan Komputer Konversi Energi Kosmologi Kumpulan Do'a Kumpulan Kata lafadz adzan lafadz iqomah Lain-Lain Lalu Lintas lembaga sosial Lingkungan Hidup Lubang Hitam macam puasa sunnah mahram Makanan mandi jum'at mandi wajib Manhaj Manusia Manusia dan Teknologi masjid masjid quba Masuk Perguruan Tinggi Matahari Materi gelap Mayit media cetak memandikan jenazah membayar zakat memotong kuku memotong rambut mendahului gerakan imam menemani sholat jamaah menembok kuburan mengadzankan mayit di liang kubur mengangkat tangan menghadiahkan pahala mengqadha puasa menguburkan jenazah mengucapkan selamat natal mengusap kepala Mengusap muka setelah berdoa menikah di bulan syawwal menikah setelah berzina meninggal dunia Meninggalkan sholat jum'at menjawab adzan menjual kotoran hewan menyapu kepala menyentuh wanita Meteorologi Meteorologi-Klimatologi mihrab Mineralogi minum air zamzam Motivasi motivasi belajar Motivasi Beramal MQ (menejemen qolbu) mu'athilah Muallaf muamalah Muhasabah Mungkar murottal Muslimah Muslimah Articles Musyabbihah Mutiara Hikmah Mutiara Kalimat Mutiara Tafakur Nabi Muhammad Nagham Alqur'an Nasehat Neraka News niat sholat nikah nisfu aya'ban Oase Iman Olah Raga OLAHRAGA Otak PAKAIAN panas PAUD Pendidikan Penelitian penelitian sunnah Pengembangan Diri Pengobatan Akibat Sihir Peninggalan Sejarah Penjajahan Pentingnya Waktu Peradaban Islam Perbandingan Agama dan Aliran Perbankan Pergaulan Perkawinan Perkembangan Da'wah Islam Permata Hati pernikahan Personaliti Pesawat Ruang Angkasa Pesepakbola Muslim Pojok Ramadhan posisi imam wanita produksi awal program kerja Proyek Luar Angkasa Psikologi Puasa puasa daud puasa rajab Puasa Setiap Hari puasa sunnah puasa wanita hamil Puisi Puisi bahasa Ingris qunut nazilah QURAN radar lampung Radio Rajab Ramadhan ramalan cuaca Renungan Riba dan Jual Beli salafush shalih salah bacaan sholat Salam Khudam Sastra sedekah Sejarah Sejarah Islam SEKS Sentilan Seputar Daerah Buton Shalat shodaqoh shodaqoh melebihi kadar Sholat sholat dan keputihan sholat di rumah sholat ghoib sholat jamaah sholat jamaah estafet sholat jumat sholat jumat wanita sholat pindah tempat sholat qashar sholat sambil melihat mushaf sholat sendirian sholat sunnah sholat sunnah qobliyah isya sholat sunnah sebelum asar sholat sunnah setelah shubuh sholat takhiyatul masjid sholat wanita sifat dzatiyah sifat fi'aliyah Sihir Simpan Pinjam Sirah Siroh Shahabiyyah Software Islami Sosial Kemasyarakatan Sosiologi sujud sahwi sujud syukur sumpah dan nadzar Sunnah sutrah sutroh syafaat Syurga Tafakur Alam Semesta Tafsir Tafsir Al-Qur'an tahlilan Takbirotul ihram takwil mimpi tambal gigi tamsil Tanda Akhir Zaman Tanda-Tanda Kiamat Tanya jawab Tarbiyah Tasawwuf dan Adab tata cara tidur menurut sunnah Tata Surya Taufiq Ismail Tauhid tayammum Tazkirah Tazkiyah tazkiyatun nafs Tech News Teknik Sipil teladan Tenaga Kerja tertawa saat sholat Thoharoh tidak taat suami tinggi TK Tokoh Tokoh Dan Ulama Tokoh Islam Tools TPA Tsunami Tujuan Hidup tuntunan sholat uang pensiun dari riba uang riba ucapan assalamualaika UNCATEGORY Video da'wah video Motivasi Diri Video Muhasabah video murotal W. S. Rendra waktu membaca doa wanita wanita haid Wisata wudhu yasinan zakat zakat anak kepada orang tua zakat barang temuan zakat harta zakat harta warisan zakat hasil perkebunan zakat hasil pertanian zakat mal zakat padi zakat pns zakat tanah zina