Ada satu masalah mengenai puasa yang cukup dilematis yang disebutkan oleh Syeh Nawawi Banten dalam kitab beliau “ Nihayatuz Zain “ hal : 187 Cetakan Darul Fikr ) :
Jika ada orang yang sedang puasa, didalam mulutnya terdapat benang yang sambung kedalam perutnya, seperti orang yang makan kinafah ( sejenis makanan ) dimalam hari, dan menyisakan benang didalam mulutnya ( yang belum tertelan ) terdapat dua ibadah yang akan saling bertentangan hukumnya, yaitu antara puasa dan sholat. Kalau benang tersebut ditelan tentu puasanya akan batal, namun kalau dibiarkan sholatnya tidak sah, karena benang tersebut menyambung kedalam pert dan mengenai benda najis. Lalu bagaimana solusinya ?
Ulama’ ahli fiqih memberikan jalan keluar yang berbeda menanggapi masalah yang rumit ini :
1. Benang tersebut ditarik keluar oleh orang lain, sedangkan dia alam keadaan lupa bahwa ia sedang puasa. Kalau ia dalam keadaan tiak lupa dan membiarkan benang tersebut ditarik, sedangkan ia mampu untuk mencegahnya, maka puasanya batal, sebab itu sama saja dengan ia sendiri yang menariknya.
2. Imam Zarkasi memberikan solusi lain yang lebih jitu dan jarang diketahui orang, caranya yaitu hakim memaksanya untuk menarik benang tersebut. Puasa orang tersebut tidak dihukumi batal karena ia melepasnya dalam keadaan terpaksa.
Jika kedua cara diatas tak dapat dikerjakan, maka menurut sebagian ulama’ ada dua pilihan, benang tersebut ditelan atau dikeluarkan, demi sahnya sholat. Sebab jika benang tersebut tetap dibiarkan tentu sholat yang ia kerjakan tidak sah, dan itu berarti ia meninggalkan sholat yang berdasarkan syari’at hukumannya adalah dihukum mati. Sedangkan menrut sebagian ulama’ yang lain benang tersebut harus ditelan, tidak boleh dikeluarkan, karena jika dikeluarkan akan menyebabkan mulutnya menjadi najis terkena benang yang ditarik dari dalam tersebut.
وَلَو أصبح وَفِي فَمه خيط مُتَّصِل بجوفه كَأَن أكل بِاللَّيْلِ كنافة وَبَقِي مِنْهَا خيط بفمه تعَارض عَلَيْهِ حِينَئِذٍ الصَّوْم وَالصَّلَاة لبُطْلَان الصَّوْم بابتلاعه لِأَنَّهُ أكل أَو نَزعه لِأَنَّهُ استقاء ولبطلان الصَّلَاة بِبَقَائِهِ لاتصاله بِنَجَاسَة الْبَاطِن فطريق خلاصه أَن يَنْزعهُ مِنْهُ غَيره وَهُوَ غافل فَإِن لم يكن غافلا وَتمكن من دفع النازع أفطر إِذْ النزع مُوَافق لغَرَض النَّفس فَهُوَ حِينَئِذٍ مَنْسُوب إِلَيْهِ
قَالَ الزَّرْكَشِيّ وَقد لَا يطلع عَلَيْهِ عَارِف بِهَذَا الطَّرِيق وَيُرِيد الْخَلَاص فطريقه أَن يجْبرهُ الْحَاكِم على نَزعه وَلَا يفْطر لِأَنَّهُ كالمكره وَحَيْثُ لم يتَّفق لَهُ شَيْء من ذَلِك وَجب عَلَيْهِ نَزعه أَو ابتلاعه مُحَافظَة على الصَّلَاة لِأَن حكمهَا أغْلظ لقتل تاركها,وَقَالَ بَعضهم يتَعَيَّن عَلَيْهِ بلعه فِي هَذِه الْحَالة وَلَا يُخرجهُ لِأَنَّهُ ينجس فَمه
INFO-IMAN/permalink
Jika ada orang yang sedang puasa, didalam mulutnya terdapat benang yang sambung kedalam perutnya, seperti orang yang makan kinafah ( sejenis makanan ) dimalam hari, dan menyisakan benang didalam mulutnya ( yang belum tertelan ) terdapat dua ibadah yang akan saling bertentangan hukumnya, yaitu antara puasa dan sholat. Kalau benang tersebut ditelan tentu puasanya akan batal, namun kalau dibiarkan sholatnya tidak sah, karena benang tersebut menyambung kedalam pert dan mengenai benda najis. Lalu bagaimana solusinya ?
Ulama’ ahli fiqih memberikan jalan keluar yang berbeda menanggapi masalah yang rumit ini :
1. Benang tersebut ditarik keluar oleh orang lain, sedangkan dia alam keadaan lupa bahwa ia sedang puasa. Kalau ia dalam keadaan tiak lupa dan membiarkan benang tersebut ditarik, sedangkan ia mampu untuk mencegahnya, maka puasanya batal, sebab itu sama saja dengan ia sendiri yang menariknya.
2. Imam Zarkasi memberikan solusi lain yang lebih jitu dan jarang diketahui orang, caranya yaitu hakim memaksanya untuk menarik benang tersebut. Puasa orang tersebut tidak dihukumi batal karena ia melepasnya dalam keadaan terpaksa.
Jika kedua cara diatas tak dapat dikerjakan, maka menurut sebagian ulama’ ada dua pilihan, benang tersebut ditelan atau dikeluarkan, demi sahnya sholat. Sebab jika benang tersebut tetap dibiarkan tentu sholat yang ia kerjakan tidak sah, dan itu berarti ia meninggalkan sholat yang berdasarkan syari’at hukumannya adalah dihukum mati. Sedangkan menrut sebagian ulama’ yang lain benang tersebut harus ditelan, tidak boleh dikeluarkan, karena jika dikeluarkan akan menyebabkan mulutnya menjadi najis terkena benang yang ditarik dari dalam tersebut.
وَلَو أصبح وَفِي فَمه خيط مُتَّصِل بجوفه كَأَن أكل بِاللَّيْلِ كنافة وَبَقِي مِنْهَا خيط بفمه تعَارض عَلَيْهِ حِينَئِذٍ الصَّوْم وَالصَّلَاة لبُطْلَان الصَّوْم بابتلاعه لِأَنَّهُ أكل أَو نَزعه لِأَنَّهُ استقاء ولبطلان الصَّلَاة بِبَقَائِهِ لاتصاله بِنَجَاسَة الْبَاطِن فطريق خلاصه أَن يَنْزعهُ مِنْهُ غَيره وَهُوَ غافل فَإِن لم يكن غافلا وَتمكن من دفع النازع أفطر إِذْ النزع مُوَافق لغَرَض النَّفس فَهُوَ حِينَئِذٍ مَنْسُوب إِلَيْهِ
قَالَ الزَّرْكَشِيّ وَقد لَا يطلع عَلَيْهِ عَارِف بِهَذَا الطَّرِيق وَيُرِيد الْخَلَاص فطريقه أَن يجْبرهُ الْحَاكِم على نَزعه وَلَا يفْطر لِأَنَّهُ كالمكره وَحَيْثُ لم يتَّفق لَهُ شَيْء من ذَلِك وَجب عَلَيْهِ نَزعه أَو ابتلاعه مُحَافظَة على الصَّلَاة لِأَن حكمهَا أغْلظ لقتل تاركها,وَقَالَ بَعضهم يتَعَيَّن عَلَيْهِ بلعه فِي هَذِه الْحَالة وَلَا يُخرجهُ لِأَنَّهُ ينجس فَمه
INFO-IMAN/permalink
www.info-iman.blogspot.com