Mengingkari Janji
Assalamu`alaikum wr. wb.
Islam mengajarkan, bahwa kepada siapa pun janji itu diberikan-selama tidak janji bermaksiat maka harus ditepati. Bahkan siapa yang tidak menepati janji dikhawatirkan akan masuk golongan orang munafik. Rasulullah saw. bersabda,
Islam mengajarkan, bahwa kepada siapa pun janji itu diberikan-selama tidak janji bermaksiat maka harus ditepati. Bahkan siapa yang tidak menepati janji dikhawatirkan akan masuk golongan orang munafik. Rasulullah saw. bersabda,
"Ada empat sifat yang jika melekat pada seseorang maka orang itu benar-benar munafik, jika ada satu sifat yang melekat (dari empat itu) maka dalam dirinya ada karakter munafik sampai ia meninggalkan sifat itu semua, (empat sifat itu adalah); jika dipercaya berkhianat, jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari, dan jika berdebat berkata keji." (HR.Bukhari Muslim ). Dalam hadits yang lain Baginda Nabi bersabda, "Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji tidak menepati, dan jika dipercaya berkhianat." (HR. Bukhari Muslim)
Adapun janji seorang muslim kepada Allah SWT dalam bahasa fikihnya lazim disebut "nadzar". Secara bahasa nadzar adalah berjanji melakukan kebaikan atau kejelekan. Sedangkan dalam istilah syariat nadzar adalah janji yang diwajibkan oleh orang mukallaf pada dirinya sendiri untuk Allah, dengan mengatakan sesuatu yang dalam asal syariat tidak diwajibkan.
Maka janji kepada Allah SWT (nadzar) harus ditepati. Karena di dalam Al Quran, Allah telah memerintahkan untuk menepati nadzar. Firman Allah, "Dan hendaklah mereka menepati nadzar-nadzar mereka." (Al Hajj : 29). "Apa saja yang kamu nafkahkan dan apa saja yang kamu nadzarkan sesungguhnya Allah mengetahuinya." (Al Baqarah : 270).
Di antara sifat hamba Allah yang baik adalah seperti yang dipuji Allah dalam firmanNya, "Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana." (Al Insan : 7)
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah saw. bersabda, "Siapa yang bernadzar (berjanji) akan melakukan amal taat kepada Allah maka taatilah dan siapa yang bernadzar akan berbuat maksiat kepada Allah maka jangan bermaksiat kepadaNya."
Jelaslah bahwa semua janji manusia kepada Allah selama janji itu baik dan mampu ditunaikan wajib ditunaikan. Jika janji itu bernilai maksiat, maka tidak wajib ditunaikan karena tidak sah. Begitu juga jika tidak mampu untuk menunaikannya maka tidak harus ditunaikan. Dan jika tidak bisa menunaikan janji kepada Allah itu maka harus ditebus dengan kafarat. Dan kafaratnya sama dengan kafarat sumpah (yamin). Dalilnya adalah hadits riwayat Abu Daud, Baginda Nabi bersabda, "Barang siapa bernadzar suatu nadzar dan tidak bisa menunaikannya, maka kafaratnya adalah seperti kafarat sumpah."
Dan kafarat sumpah adalah sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Maidah ayat 89 : "Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak atau memerdekakan budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa tiga hari."
Apakah mengingkari janji mempunyai konsekwensi hukum?
Janji yang mengandung tanggung jawab materi, seperti janji membeli suatu produk atau menjualnya, atau janji memberi sejumlah uang yang akan digunakan untuk kebutuhan tertentu, bila diingkari selain dosa, oleh pendapat mazhab Maliki, juga boleh dituntut di pengadilan untuk dimintai ganti rugi. Ini terutama bila ingkar janji tersebut menimbulkan kerugian yang sifatnya materi.
Wallahu a`lam. Semoga membantu.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Habiburrahman Saerozi
Kitab rujukan :
1. Qalyubi Wa Amirah, karangan Syaikh Syihabuddin Al Qaldyubi dan Syaikh Amirah.
2. Mughnil Muhtaj, karangan Syaikh Khathib Asy Syarbini.
3. Al Mausu`ah Al Islamiyyah Al Ammah, Wizaratul Auqaf, Mesir.
Adapun janji seorang muslim kepada Allah SWT dalam bahasa fikihnya lazim disebut "nadzar". Secara bahasa nadzar adalah berjanji melakukan kebaikan atau kejelekan. Sedangkan dalam istilah syariat nadzar adalah janji yang diwajibkan oleh orang mukallaf pada dirinya sendiri untuk Allah, dengan mengatakan sesuatu yang dalam asal syariat tidak diwajibkan.
Maka janji kepada Allah SWT (nadzar) harus ditepati. Karena di dalam Al Quran, Allah telah memerintahkan untuk menepati nadzar. Firman Allah, "Dan hendaklah mereka menepati nadzar-nadzar mereka." (Al Hajj : 29). "Apa saja yang kamu nafkahkan dan apa saja yang kamu nadzarkan sesungguhnya Allah mengetahuinya." (Al Baqarah : 270).
Di antara sifat hamba Allah yang baik adalah seperti yang dipuji Allah dalam firmanNya, "Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana." (Al Insan : 7)
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah saw. bersabda, "Siapa yang bernadzar (berjanji) akan melakukan amal taat kepada Allah maka taatilah dan siapa yang bernadzar akan berbuat maksiat kepada Allah maka jangan bermaksiat kepadaNya."
Jelaslah bahwa semua janji manusia kepada Allah selama janji itu baik dan mampu ditunaikan wajib ditunaikan. Jika janji itu bernilai maksiat, maka tidak wajib ditunaikan karena tidak sah. Begitu juga jika tidak mampu untuk menunaikannya maka tidak harus ditunaikan. Dan jika tidak bisa menunaikan janji kepada Allah itu maka harus ditebus dengan kafarat. Dan kafaratnya sama dengan kafarat sumpah (yamin). Dalilnya adalah hadits riwayat Abu Daud, Baginda Nabi bersabda, "Barang siapa bernadzar suatu nadzar dan tidak bisa menunaikannya, maka kafaratnya adalah seperti kafarat sumpah."
Dan kafarat sumpah adalah sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Maidah ayat 89 : "Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak atau memerdekakan budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa tiga hari."
Apakah mengingkari janji mempunyai konsekwensi hukum?
Janji yang mengandung tanggung jawab materi, seperti janji membeli suatu produk atau menjualnya, atau janji memberi sejumlah uang yang akan digunakan untuk kebutuhan tertentu, bila diingkari selain dosa, oleh pendapat mazhab Maliki, juga boleh dituntut di pengadilan untuk dimintai ganti rugi. Ini terutama bila ingkar janji tersebut menimbulkan kerugian yang sifatnya materi.
Wallahu a`lam. Semoga membantu.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Habiburrahman Saerozi
Kitab rujukan :
1. Qalyubi Wa Amirah, karangan Syaikh Syihabuddin Al Qaldyubi dan Syaikh Amirah.
2. Mughnil Muhtaj, karangan Syaikh Khathib Asy Syarbini.
3. Al Mausu`ah Al Islamiyyah Al Ammah, Wizaratul Auqaf, Mesir.