Kedudukan Harta Menurut Syariat Islam
Dalam kehidupan dunia, kita dikelilingi oleh hal-hal atau benda-benda yang kita klaim sebagai milik kita. Keluarga, rumah, pekerjaan, panca indera, harta, ilmu pengetahuan, keahlian, dan lain sebagainya semua kita sebut sebagai milik kita. Tapi benarkah itu semua milik kita? Sejak kapan semua itu menjadi milik kita? Memang berbagai perangkat keduniaan semisal surat-surat resmi bisa menjadi bukti bahwa keluarga, pekerjaan, tanah, dan sebagainya itu adalah milik kita, namun status kepemilikan kita adalah pemilik nisbi. Pemilik mutlak dari segala sesuatu hanyalah Allah Swt. Bahkan, diri kita yang lemah inipun adalah milik-Nya.
Hal ini sering dilupakan oleh kita. Kita sering lupa bahwa kita bukanlah pemilik mutlak, sampai-sampai kita bersikap seolah-olah kitalah pemilik sepenuhnya segala hal yang kita anggap milik kita. Sehingga, kita memperlakukannya sesuai dengan selera dan nafsu duniawi kita, bukan disesuaikan dengan keinginan sang pemilik mutlak, yaitu Allah Swt.Hal itu juga terjadi pada harta. Kita sering lupa bahwa ia hanyalah titipan dari Allah Swt. Di balik itu sebenarnya ada tanggung jawab, ada amanah, bahkan ada sebagian darinya milik orang lain yang harus kita salurkan kembali. Kala pertama kali menyebarkan Islam di Makkah, salah satu misi Nabi Muhammad Saw. adalah memberantas sikap ketergantungan kepada materi yang menjangkiti masyarakat Arab pada waktu itu. Mereka begitu terlena dalam pusaran materialisme hingga sikap dan pandangan hidup mereka senantiasa diwarnai cara pandang materialistis. Itu menjadi salah satu sebab mengapa dakwah Rasulullah tidak mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya. Mereka tidak peduli kepada dakwah Rasulullah bukan karena apa yang Rasulullah sampaikan tidak masuk akal atau karena Rasulullah adalah orang yang tidak bisa dipercaya, tetapi karena Rasulullah bukan dari golongan kaya – di mana kala itu Klan Hasyim, keluarga Rasulullah, sedang menurun pamornya. Kaum kafir Makkah hanya ingin mendengarkan kata-kata dari mereka yang berharta. Jadi, begitu kuat pesona harta benda hingga ia mampu menutup cahaya Ilahi (hidayah).
Oleh karenanya, ada beberapa hal yang mesti dicamkan oleh umat Islam dalam menyikapi harta benda, yaitu:
a. Harta adalah anugerah dari Allah yang harus disyukuri.
Tidak semua orang mendapatkan kepercayaan dari Allah swt. untuk memikul tanggung jawab amanah harta benda. Karenanya, ia harus disyukuri sebab jika mampu memikulnya, pahala yang amat besar menanti.
b. Harta adalah amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan.
Setiap kondisi – entah baik ataupun buruk -- yang kita alami sudah menjadi ketentuan dari Allah swt, dan mesti kita hadapi secara baik sesuai dengan keinginan yang memberi amanah. Harta benda yang dititipkan kepada kita juga demikian. Di balik harta melimpah, ada tanggung jawab dan amanah yang mesti ditunaikan. Harta yang tidak dinafkahkan di jalan Allah akan menjadi kotor, karena telah bercampur bagian halal yang merupakan hak pemiliknya dengan bagian haram yang merupakan hak kaum fakir, miskin, dan orang-orang yang kekurangan lainnya. Firman Allah Swt. dalam surah at-Taubah (9): 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
c. Harta adalah ujian.
Yang jadi ujian bukan hanya kemiskinan, tetapi kekayaan juga merupakan ujian. Persoalannya bukan pada kaya atau miskin, tetapi persoalannya adalah bagaimana menghadapinya. Kedua kondisi itu ada pada manusia, yang tujuannya dibalik itu cuma satu, yaitu Allah ingin mengetahui siapa yang terbaik amalannya. Bagi yang berharta, tentunya, ada kewajiban-kewajiban yang mesti dilakukan terhadap harta itu.
d. Harta adalah hiasan hidup yang harus diwaspadai.
Allah Swt. menciptakan bagi manusia banyak hiasan hidup. Keluarga, anak, dan harta benda adalah hiasan hidup. Dengannya, hidup menjadi indah. Namun, patut disadari bahwa pesona keindahan hidup itu sering menyilaukan hingga membutakan mata hati dan membuat manusia lupa kepada-Nya, serta lupa kepada tujuan awal penciptaan hiasan itu. Semua itu sebenarnya merupakan titipan dan ujian. Allah Swt. berfirman di dalam surah at-Taghabun (64): 15: “Sesungguhnya harta dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu). Di sisi Allahlah pahala yang besar”.
e. Harta adalah bekal beribadah.
Tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah Swt. Karenanya, segenap perangkat duniawi, baik yang meteril maupun yang non materil, tercipta sebagai sarana yang bisa digunakan manusia untuk beribadah. Kekayaan adalah salah satu sarana ibadah. Ia bukan hanya menjadi ibadah kala dinafkahkan di jalan Allah, ia bahkan sudah bernilai ibadah kala manusia dengan ikhlas mencari nafkah untuk keluarganya dan selebihnya untuk kemaslahatan umat. Jika harta dipergunakan sebaik-baiknya, pahala yang amat besar menanti. Namun jika tidak, siksa Allah amatlah pedih.
Di atas terlihat bahwa Islam begitu menekankan harta benda sebagai kepemilikan yang tidak terpusat pada satu atau segolongan orang. Namun, itu tidak bisa dipahami bahwa Islam mengabaikan sama sekali hak individu untuk menikmati harta yang telah diusahakannya dengan susah payah. Allah swt. berfirman di dalam Al-Quran, surah Al-Isra (17): 29: “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya sehingga kamu menjadi tercela dan menyesal”.
Demikianlah, semoga kita tergolong orang-orang yang pandai menyikapi harta benda sesuai dengan ketentuan-Nya, amieeen. Barakallahu li wa lakum, walhamdu lillahi rabbil ‘alamin. KH. Miftah Faridl.