Ibnu Ishaq mengeluarkan dari Asma' binti Abu Bakar Radhiyallahu Anha, dia berkata, "Saat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hijrah ke Madinah dan Abu Bakar menyertai beliau, maka Abu Bakar membawa semua hartanya sebanyak lima atau enam ribu dirham. Kakekku yang buta, Abu Qahafah memasuki rumah seraya berkata,
"Demi Allah, menurutku Abu Bakar telah membuat kalian risau karena semua hartanya dia bawa."
"Tidak kakek, masih banyak kebaikan yang dia tinggalkan bagi kita," kata Asma'.
Lalu aku mengambil kerikil-kerikil dan kuletakkan di sebuah lubang di dalam rumah, yang di tempat itulah biasanya Abu Bakar meletakkan hartanya, kemudian kuletakkan kain di atasnya. Kupegang tangan kakek, sambil kukatakan kepadanya,
"Letakkan tangan kakek ditempat penyimpanan harta ini."
Setelah meraba tempat itu, kakek berkata, "Tak apalah kalau dia meninggalkan harta ini bagi kalian. Dia memang telah berbuat yang terbaik, dan sudah cukup bagi kalian." Padahal demi Allah, ayahku tidak meninggalkan apa pun bagi kami. Aku berbuat seperti itu dengan maksud untuk membuat agar kakek merasa tenang."
Begitulah yang disebutkan di dalam Al-Bidayah, 3:179. Ahmad dan Ath-Thabrany juga mentakhrij yang seperti ini. Menurut Al-Haitsamy, 6: 59, rijal Ahmad shahih, kecuali Ibnu Ishaq. Tapi juga ditegaskan bahwa dia memang mendengarnya.
"Demi Allah, menurutku Abu Bakar telah membuat kalian risau karena semua hartanya dia bawa."
"Tidak kakek, masih banyak kebaikan yang dia tinggalkan bagi kita," kata Asma'.
Lalu aku mengambil kerikil-kerikil dan kuletakkan di sebuah lubang di dalam rumah, yang di tempat itulah biasanya Abu Bakar meletakkan hartanya, kemudian kuletakkan kain di atasnya. Kupegang tangan kakek, sambil kukatakan kepadanya,
"Letakkan tangan kakek ditempat penyimpanan harta ini."
Setelah meraba tempat itu, kakek berkata, "Tak apalah kalau dia meninggalkan harta ini bagi kalian. Dia memang telah berbuat yang terbaik, dan sudah cukup bagi kalian." Padahal demi Allah, ayahku tidak meninggalkan apa pun bagi kami. Aku berbuat seperti itu dengan maksud untuk membuat agar kakek merasa tenang."
Begitulah yang disebutkan di dalam Al-Bidayah, 3:179. Ahmad dan Ath-Thabrany juga mentakhrij yang seperti ini. Menurut Al-Haitsamy, 6: 59, rijal Ahmad shahih, kecuali Ibnu Ishaq. Tapi juga ditegaskan bahwa dia memang mendengarnya.