Bolehkah zakat fitrah disalurkan/diberikan untuk modal usaha? (Yusuf)
Jawab:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan hikmah dikeluarkannya zakat fithrah, yaitu agar orang-orang fakir dan miskin turut dapat bergembira pada hari raya dan tidak perlu meinta-minta lagi. Sebagaimana telah disebutkan dalam sebuah riwayat:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Dari Ibnu Abbas ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan perbuatan yang tidak terpuji serta untuk member-i makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa membayarkannya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang membayarkannya setelah sholat maka itu hanya bernilai sedekah saja." (HR. Abu Daud No 1371 dan Ibnu Majah No 1831 dan dihasankan oleh Syeikh Albani dalam Irwaul Ghalil No 834)
(lihat Fiqhuz-Zakat, Dr. Yusuf Qardhawi 2/922 dan Az-Zakat, Ath-thayyar 125-126)
Orang yang ingin membayar zakat fitrah hendaknya membayarnya dalam bentuk makanan pokok bukan dalam bentuk uang. Karena demikianlah yang dipraktekkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat beliau, meskipun pada saat itu uang juga sudah ada dan berfungsi sebagai alat pembayaran.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعٌ مِنْ بُرٍّ أَوْ قَمْحٍ عَلَى كُلِّ اثْنَيْنِ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى أَمَّا غَنِيُّكُمْ فَيُزَكِّيهِ اللَّهُ وَأَمَّا فَقِيرُكُمْ فَيَرُدُّ اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ أَكْثَرَ مِمَّا أَعْطَى
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "(Zakat fitrah itu adalah) satu sha' gandum bagi masing-masing aanak-kecil atau orang dewasa, orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau wanita. Adapun orang yang kaya dar-i kalian maka akan Allah sucikan dirinya, adapun orang yang miskin dari kalian maka Allah akan kembalikan kepadanya lebih banyak dari apa yang telah ia bayarkan." (HR. Abu Daud No 1379 dan Ahmad)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِي اللَّه عَنْه يَقُولُ كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ
"Dari Abu Said t ia berkata: 'Kami mengeluarkan zakat fithrah (pada zaman Nabi) berupa satu sha' makanan." (HR. Bukhari No 1506)
Jika seseorang telah memberikan zakat fitrahnya kepada seseorang dalam bentuk makanan pokok lalu setelah terkumpul oleh orang yang menerimanya sebagian beras zakat tersebut ia jual untuk modal usaha yang akan dirintisnya, maka hal demikian tidaklah mengapa. Karena ketika ia telah menerima zakat, maka barang tersebut menjadi miliknya ia berhak memperlakukannya sesuai yang dikehendakinya, apakah akan ia simpan semuanya, atau sebagiannya ia jual, atau sebagiannya ia infaqkan atau dihibahkan atau yang lainnya.
Yang jelas ketika seseorang membayar zakat fitrah ia harus membayarnya dengan makanan pokok, bukan dalam bentuk uang. Karena jumhur ulama yaitu Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad dan Ibnu Hazm Rahimahumullah berpendapat tidak sah membayarkan zakat fitrah dengan uang. (Lihat Al-Mughni 4/295 dan Al-muhalla, Ibnu Hazm 6/137).
Wallahu Ta’ala A’lam Bis Showab.
www.info-iman.blogspot.com