Tolong jelaskan hal-hal yang membatalkan tauhid ?
Jawab:
Sebelum menjawab pertanyaan ini perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan hal-hal yang membatalkan tauhid adalah sama dengan hal-hal yang membatalkan keislaman atau hal-hal yang menjadikan seseorang murtad, keluar dari Islam. Semua ini adalah ungkapan yang memiliki makna yang sama, yaitu mengeluarkan seseorang dari Islam atau murtad.
Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan dalam bab hukum kemurtadan, bahwa seorang muslim bisa di anggap murtad (keluar dari agama Islam) dengan berbagai macam hal yang membatalkan keislaman baik berupa keyakinan, perkataan maupun berupa perbuatan, yang menyebabkan halal darah dan hartanya dan di anggap keluar dari agama Islam.
Yang paling berbahaya dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh hal, yang di sebutkan oleh Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab, syeikh Abdul Aziz bin Bazz dan para ulama lainnya. Berikut ini adalah point-point yang kami sebutkan secara ringkas, dengan sedikit penjelasan agar kita berhati hati dari hal ini dan tidak terjebak didalamnya, dengan harapan dapat selamat dan terbebas darinya.
Pertama:
Mempersekutukan Allah Ta'ala dalam beribadah.
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا
“Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta’ala) tidak mengampuni dosa syirik (menyekutukan) dengan-Nya, dan mengampuni dosa selain itu bagi orang – orang yang dikehendaki-Nya.” (An-nisa’ ayat : 116)
Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman:
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan mengharamkan surga baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang penolong pun bagi orang – orang zhalim” .( Al- Maidah : 72).
Kedua:
Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah Ta'ala, meminta do’a dan syafaat serta bertawakkal (berserah diri) kepada perantara tersebut.
Orang yang melakukan hal itu, menurut ijma’ (kesepakatan) ulama para ulama, adalah kafir.
Ketiga :
Tidak menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan konsep mereka.
Keempat:
Berkeyakinan bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih baik, seperti : mereka yang mengutamakan aturan - aturan thaghut (aturan–aturan manusia yang melampaui batas serta menyimpang dari hukum Allah), dan mengesampingkan hukum Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, maka orang yang berkeyakinan demikian adalah kafir.
Termasuk dalam point ini adalah orang yang berkeyakinan bahwa aturan- aturan dan perundang – undangan yang diciptakan manusia lebih utama dari pada syariat Islam, atau bahwa syariat Islam tidak tepat untuk diterapkan pada abad ke dua puluh ini, atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan bahwa Islam itu terbatas dalam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur urusan kehidupan yang lain.
Juga orang yang berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah Ta'ala dan memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina ( muhsan) yang telah kawin tidak sesuai lagi di masa kini.
Demikian juga orang yang berkeyakinan diperbolehkannya pengetrapan hukum selain hukum Allah I dalam segi mu’amalat syar’iyyah, seperti perdagangan, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya, atau dalam menentukan hukum pidana, atau lain-lainnya, sekalipun tidak disertai dangan keyakinan bahwa hukum- hukum tersebut lebih utama dari pada syariat Islam.
Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah Ta'ala, menurut kesepakatan para ulama’.sedangkan setiap orang yang telah menghalalkan apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh Allah Ta'ala dalam agama, seperti zina, minum arak, riba dan penggunaan perundang- undangan selain Syariat Allah Ta'ala, maka ia adalah kafir, merurut kesepakatan para umat Islam.
Kelima :
Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, meskipun ia sendiri mengamalkannya. Orang yang sedemikian ini adalah kafir.
Karena Allah Ta'ala telah berfirman :
”Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang di turunkan oleh Allah, maka Allah menghapuskan (pahala) segala amal perbuatan mereka”. ( Muhammad : 9).
Keenam:
Memperolok–olok sesuatu dari ajaran Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam , atau memperolok–olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama Allah Ta'ala , maka orang yang demikian menjadi kafir, karena Allah Ta'ala telah berfirman :
قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ {65} لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُم
”Katakanlah ( wahai Muhammad ) terhadap Allah kah dan ayat– ayat Nya serta RasulNya kalian memperolok–olok ? tiada arti kalian meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman.” (At- Taubah : 65- 66).
Ketujuh :
Sihir, termasuk didalamnya adalah ilmu guna-guna yang merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya menjadi kebencian, atau yang menjadikan seseorang mencintai orang lain, atau sesuatu yang di bencinya dengan cara syaitani. Orang yang melakukan hal ini adalah kafir, karena Allah Ta'ala telah berfirman :
وَمَاكَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِّنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَآأُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولآ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ
“Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.( Al-Baqarah : 102)
Kedelapan:
Membantu dan menolong orang–orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin.
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Dan barang siapa diantara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan mereka. sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang–orang yang zhalim” .( Al- Maidah: 51).
Kesembilan:
Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, maka yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir.
Allah Ta'ala berfirman :
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ اْلأِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barang siapa menghendaki suatu agama selain Islam, maka tidak akan diterima agama itu dari padanya, dan ia di akhirat tergolong orang- orang yang merugi”.( Ali- Imran: 85).
Kesepuluh :
Berpaling dari Agama Allah Ta'ala dengan tanpa mempelajari dan tanpa melaksanakan ajarannya.
Allah Ta'ala berfirman :
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِئَايَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَآ إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ
“Tiada yang lebih zhalim dari pada orang yang telah mendapatkan peringatan melalui ayat–ayat Rabb-nya, kemudian ia berpaling dari padanya. Sesungguhnya Kami akan menimpakan pembalasan kepada orang yang berdosa “. ( As- Sajadah : 22).
Dalam hal- hal yang membatalkan keislaman ini, tak ada perbedaan hukum antara yang main-main, yang sungguh- sungguh (yang sengaja melanggar) ataupun yang takut, kecuali orang yang di paksa. Semua itu merupakan hal- hal yang paling berbahaya dan paling sering terjadi. Maka setiap muslim hendaknya menghindari dan takut darinya. Kita berlindung kepada Allah Ta'ala dari hal- hal yang mendatangkan kemurkaan Nya dan kepedihan siksaan-Nya.
(Lihat Kitab Nawaqidhul Islam [edisi Indonesia: Hal-hal yang membatalkan Keislaman] oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz)
Tanya:
Tolong jelaskan hal-hal yang membatalkan tauhid ?
Jawab:
Sebelum menjawab pertanyaan ini perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan hal-hal yang membatalkan tauhid adalah sama dengan hal-hal yang membatalkan keislaman atau hal-hal yang menjadikan seseorang murtad, keluar dari Islam. Semua ini adalah ungkapan yang memiliki makna yang sama, yaitu mengeluarkan seseorang dari Islam atau murtad.
Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan dalam bab hukum kemurtadan, bahwa seorang muslim bisa di anggap murtad (keluar dari agama Islam) dengan berbagai macam hal yang membatalkan keislaman baik berupa keyakinan, perkataan maupun berupa perbuatan, yang menyebabkan halal darah dan hartanya dan di anggap keluar dari agama Islam.
Yang paling berbahaya dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh hal, yang di sebutkan oleh Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab, syeikh Abdul Aziz bin Bazz dan para ulama lainnya. Berikut ini adalah point-point yang kami sebutkan secara ringkas, dengan sedikit penjelasan agar kita berhati hati dari hal ini dan tidak terjebak didalamnya, dengan harapan dapat selamat dan terbebas darinya.
Pertama:
Mempersekutukan Allah I dalam beribadah.
Allah I berfirman:
إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا {116}
“Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta’ala) tidak mengampuni dosa syirik (menyekutukan) dengan-Nya, dan mengampuni dosa selain itu bagi orang – orang yang dikehendaki-Nya.” (An-nisa’ ayat : 116)
Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman:
إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَالِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ {72}
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan mengharamkan surga baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang penolong pun bagi orang – orang zhalim” .( Al- Maidah : 72).
Kedua:
Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah I, meminta do’a dan syafaat serta bertawakkal (berserah diri) kepada perantara tersebut.
Orang yang melakukan hal itu, menurut ijma’ (kesepakatan) ulama para ulama, adalah kafir.
Ketiga :
Tidak menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan konsep mereka.
Keempat:
Berkeyakinan bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad r lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih baik, seperti : mereka yang mengutamakan aturan - aturan thaghut (aturan–aturan manusia yang melampaui batas serta menyimpang dari hukum Allah), dan mengesampingkan hukum Rasulullah r, maka orang yang berkeyakinan demikian adalah kafir.
Termasuk dalam point ini adalah orang yang berkeyakinan bahwa aturan- aturan dan perundang – undangan yang diciptakan manusia lebih utama dari pada syariat Islam, atau bahwa syariat Islam tidak tepat untuk diterapkan pada abad ke dua puluh ini, atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan bahwa Islam itu terbatas dalam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur urusan kehidupan yang lain.
Juga orang yang berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah Ta'ala dan memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina ( muhsan) yang telah kawin tidak sesuai lagi di masa kini.
Demikian juga orang yang berkeyakinan diperbolehkannya pengetrapan hukum selain hukum Allah I dalam segi mu’amalat syar’iyyah, seperti perdagangan, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya, atau dalam menentukan hukum pidana, atau lain-lainnya, sekalipun tidak disertai dangan keyakinan bahwa hukum- hukum tersebut lebih utama dari pada syariat Islam.
Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah I, menurut kesepakatan para ulama’.sedangkan setiap orang yang telah menghalalkan apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh Allah I dalam agama, seperti zina, minum arak, riba dan penggunaan perundang- undangan selain Syariat Allah I, maka ia adalah kafir, merurut kesepakatan para umat Islam.
Kelima :
Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah r, meskipun ia sendiri mengamalkannya. Orang yang sedemikian ini adalah kafir.
Karena Allah I telah berfirman :
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَآأَنزَلَ اللهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ {9}
”Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang di turunkan oleh Allah, maka Allah menghapuskan (pahala) segala amal perbuatan mereka”. ( Muhammad : 9).
Keenam:
Memperolok–olok sesuatu dari ajaran Rasulullah r , atau memperolok–olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama Allah I , maka orang yang demikian menjadi kafir, karena Allah I telah berfirman :
قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ {65} لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُم
”Katakanlah ( wahai Muhammad ) terhadap Allah kah dan ayat– ayat Nya serta RasulNya kalian memperolok–olok ? tiada arti kalian meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman.” (At- Taubah : 65- 66).
Ketujuh :
Sihir, termasuk didalamnya adalah ilmu guna-guna yang merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya menjadi kebencian, atau yang menjadikan seseorang mencintai orang lain, atau sesuatu yang di bencinya dengan cara syaitani. Orang yang melakukan hal ini adalah kafir, karena Allah I telah berfirman :
وَمَاكَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِّنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَآأُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولآ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ
“Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.( Al-Baqarah : 102)
Kedelapan:
Membantu dan menolong orang–orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin.
Allah I berfirman:
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ {51}
“Dan barang siapa diantara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan mereka. sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang–orang yang zhalim” .( Al- Maidah: 51).
Kesembilan:
Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad r, maka yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir.
Allah I berfirman :
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ اْلأِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ {85}
“Barang siapa menghendaki suatu agama selain Islam, maka tidak akan diterima agama itu dari padanya, dan ia di akhirat tergolong orang- orang yang merugi”.( Ali- Imran: 85).
Kesepuluh :
Berpaling dari Agama Allah I dengan tanpa mempelajari dan tanpa melaksanakan ajarannya.
Allah I berfirman :
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِئَايَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَآ إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ {22}
“Tiada yang lebih zhalim dari pada orang yang telah mendapatkan peringatan melalui ayat–ayat Rabb-nya, kemudian ia berpaling dari padanya. Sesungguhnya Kami akan menimpakan pembalasan kepada orang yang berdosa “. ( As- Sajadah : 22).
Dalam hal- hal yang membatalkan keislaman ini, tak ada perbedaan hukum antara yang main-main, yang sungguh- sungguh (yang sengaja melanggar) ataupun yang takut, kecuali orang yang di paksa. Semua itu merupakan hal- hal yang paling berbahaya dan paling sering terjadi. Maka setiap muslim hendaknya menghindari dan takut darinya. Kita berlindung kepada Allah I dari hal- hal yang mendatangkan kemurkaan Nya dan kepedihan siksaan-Nya.
(Lihat Kitab Nawaqidhul Islam [edisi Indonesia: Hal-hal yang membatalkan Keislaman] oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz)
www.info-iman.blogspot.com