Senin, 24 Agustus 2009

Hal-hal Yang MembatalkanTauhid

Tanya:

Tolong jelaskan hal-hal yang membatalkan tauhid ?

Jawab:

Sebelum menjawab pertanyaan ini perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan hal-hal yang membatalkan tauhid adalah sama dengan hal-hal yang membatalkan keislaman atau hal-hal yang menjadikan seseorang murtad, keluar dari Islam. Semua ini adalah ungkapan yang memiliki makna yang sama, yaitu mengeluarkan seseorang dari Islam atau murtad.



Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan dalam bab hukum kemurtadan, bahwa seorang muslim bisa di anggap murtad (keluar dari agama Islam) dengan berbagai macam hal yang membatalkan keislaman baik berupa keyakinan, perkataan maupun berupa perbuatan, yang menyebabkan halal darah dan hartanya dan di anggap keluar dari agama Islam.
Yang paling berbahaya dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh hal, yang di sebutkan oleh Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab, syeikh Abdul Aziz bin Bazz dan para ulama lainnya. Berikut ini adalah point-point yang kami sebutkan secara ringkas, dengan sedikit penjelasan agar kita berhati hati dari hal ini dan tidak terjebak didalamnya, dengan harapan dapat selamat dan terbebas darinya.
Pertama:



Mempersekutukan Allah Ta'ala dalam beribadah.

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا



“Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta’ala) tidak mengampuni dosa syirik (menyekutukan) dengan-Nya, dan mengampuni dosa selain itu bagi orang – orang yang dikehendaki-Nya.” (An-nisa’ ayat : 116)
Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman:
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan mengharamkan surga baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang penolong pun bagi orang – orang zhalim” .( Al- Maidah : 72).
Kedua:



Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah Ta'ala, meminta do’a dan syafaat serta bertawakkal (berserah diri) kepada perantara tersebut.
Orang yang melakukan hal itu, menurut ijma’ (kesepakatan) ulama para ulama, adalah kafir.
Ketiga :

Tidak menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan konsep mereka.
Keempat:



Berkeyakinan bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih baik, seperti : mereka yang mengutamakan aturan - aturan thaghut (aturan–aturan manusia yang melampaui batas serta menyimpang dari hukum Allah), dan mengesampingkan hukum Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, maka orang yang berkeyakinan demikian adalah kafir.

Termasuk dalam point ini adalah orang yang berkeyakinan bahwa aturan- aturan dan perundang – undangan yang diciptakan manusia lebih utama dari pada syariat Islam, atau bahwa syariat Islam tidak tepat untuk diterapkan pada abad ke dua puluh ini, atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan bahwa Islam itu terbatas dalam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur urusan kehidupan yang lain.
Juga orang yang berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah Ta'ala dan memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina ( muhsan) yang telah kawin tidak sesuai lagi di masa kini.
Demikian juga orang yang berkeyakinan diperbolehkannya pengetrapan hukum selain hukum Allah I dalam segi mu’amalat syar’iyyah, seperti perdagangan, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya, atau dalam menentukan hukum pidana, atau lain-lainnya, sekalipun tidak disertai dangan keyakinan bahwa hukum- hukum tersebut lebih utama dari pada syariat Islam.
Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah Ta'ala, menurut kesepakatan para ulama’.sedangkan setiap orang yang telah menghalalkan apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh Allah Ta'ala dalam agama, seperti zina, minum arak, riba dan penggunaan perundang- undangan selain Syariat Allah Ta'ala, maka ia adalah kafir, merurut kesepakatan para umat Islam.
Kelima :

Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, meskipun ia sendiri mengamalkannya. Orang yang sedemikian ini adalah kafir.

Karena Allah Ta'ala telah berfirman :
”Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang di turunkan oleh Allah, maka Allah menghapuskan (pahala) segala amal perbuatan mereka”. ( Muhammad : 9).
Keenam:



Memperolok–olok sesuatu dari ajaran Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam , atau memperolok–olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama Allah Ta'ala , maka orang yang demikian menjadi kafir, karena Allah Ta'ala telah berfirman :


قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ {65} لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُم

”Katakanlah ( wahai Muhammad ) terhadap Allah kah dan ayat– ayat Nya serta RasulNya kalian memperolok–olok ? tiada arti kalian meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman.” (At- Taubah : 65- 66).
Ketujuh :

Sihir, termasuk didalamnya adalah ilmu guna-guna yang merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya menjadi kebencian, atau yang menjadikan seseorang mencintai orang lain, atau sesuatu yang di bencinya dengan cara syaitani. Orang yang melakukan hal ini adalah kafir, karena Allah Ta'ala telah berfirman :


وَمَاكَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِّنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَآأُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولآ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ

“Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.( Al-Baqarah : 102)
Kedelapan:



Membantu dan menolong orang–orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin.

Allah Ta'ala berfirman:


وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Dan barang siapa diantara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan mereka. sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang–orang yang zhalim” .( Al- Maidah: 51).
Kesembilan:



Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, maka yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir.

Allah Ta'ala berfirman :

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ اْلأِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ



“Barang siapa menghendaki suatu agama selain Islam, maka tidak akan diterima agama itu dari padanya, dan ia di akhirat tergolong orang- orang yang merugi”.( Ali- Imran: 85).
Kesepuluh :

Berpaling dari Agama Allah Ta'ala dengan tanpa mempelajari dan tanpa melaksanakan ajarannya.

Allah Ta'ala berfirman :


وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِئَايَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَآ إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ

“Tiada yang lebih zhalim dari pada orang yang telah mendapatkan peringatan melalui ayat–ayat Rabb-nya, kemudian ia berpaling dari padanya. Sesungguhnya Kami akan menimpakan pembalasan kepada orang yang berdosa “. ( As- Sajadah : 22).
Dalam hal- hal yang membatalkan keislaman ini, tak ada perbedaan hukum antara yang main-main, yang sungguh- sungguh (yang sengaja melanggar) ataupun yang takut, kecuali orang yang di paksa. Semua itu merupakan hal- hal yang paling berbahaya dan paling sering terjadi. Maka setiap muslim hendaknya menghindari dan takut darinya. Kita berlindung kepada Allah Ta'ala dari hal- hal yang mendatangkan kemurkaan Nya dan kepedihan siksaan-Nya.

(Lihat Kitab Nawaqidhul Islam [edisi Indonesia: Hal-hal yang membatalkan Keislaman] oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz)


Tanya:


Tolong jelaskan hal-hal yang membatalkan tauhid ?



Jawab:


Sebelum menjawab pertanyaan ini perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan hal-hal yang membatalkan tauhid adalah sama dengan hal-hal yang membatalkan keislaman atau hal-hal yang menjadikan seseorang murtad, keluar dari Islam. Semua ini adalah ungkapan yang memiliki makna yang sama, yaitu mengeluarkan seseorang dari Islam atau murtad.



Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan dalam bab hukum kemurtadan, bahwa seorang muslim bisa di anggap murtad (keluar dari agama Islam) dengan berbagai macam hal yang membatalkan keislaman baik berupa keyakinan, perkataan maupun berupa perbuatan, yang menyebabkan halal darah dan hartanya dan di anggap keluar dari agama Islam.




Yang paling berbahaya dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh hal, yang di sebutkan oleh Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab, syeikh Abdul Aziz bin Bazz dan para ulama lainnya. Berikut ini adalah point-point yang kami sebutkan secara ringkas, dengan sedikit penjelasan agar kita berhati hati dari hal ini dan tidak terjebak didalamnya, dengan harapan dapat selamat dan terbebas darinya.



Pertama:


Mempersekutukan Allah I dalam beribadah.


Allah I berfirman:



إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا {116}



“Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta’ala) tidak mengampuni dosa syirik (menyekutukan) dengan-Nya, dan mengampuni dosa selain itu bagi orang – orang yang dikehendaki-Nya.” (An-nisa’ ayat : 116)




Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman:



إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَالِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ {72}


“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan mengharamkan surga baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang penolong pun bagi orang – orang zhalim” .( Al- Maidah : 72).



Kedua:


Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah I, meminta do’a dan syafaat serta bertawakkal (berserah diri) kepada perantara tersebut.




Orang yang melakukan hal itu, menurut ijma’ (kesepakatan) ulama para ulama, adalah kafir.



Ketiga :


Tidak menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan konsep mereka.




Keempat:


Berkeyakinan bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad r lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih baik, seperti : mereka yang mengutamakan aturan - aturan thaghut (aturan–aturan manusia yang melampaui batas serta menyimpang dari hukum Allah), dan mengesampingkan hukum Rasulullah r, maka orang yang berkeyakinan demikian adalah kafir.



Termasuk dalam point ini adalah orang yang berkeyakinan bahwa aturan- aturan dan perundang – undangan yang diciptakan manusia lebih utama dari pada syariat Islam, atau bahwa syariat Islam tidak tepat untuk diterapkan pada abad ke dua puluh ini, atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan bahwa Islam itu terbatas dalam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur urusan kehidupan yang lain.




Juga orang yang berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah Ta'ala dan memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina ( muhsan) yang telah kawin tidak sesuai lagi di masa kini.



Demikian juga orang yang berkeyakinan diperbolehkannya pengetrapan hukum selain hukum Allah
I dalam segi mu’amalat syar’iyyah, seperti perdagangan, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya, atau dalam menentukan hukum pidana, atau lain-lainnya, sekalipun tidak disertai dangan keyakinan bahwa hukum- hukum tersebut lebih utama dari pada syariat Islam.


Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah
I, menurut kesepakatan para ulama’.sedangkan setiap orang yang telah menghalalkan apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh Allah I dalam agama, seperti zina, minum arak, riba dan penggunaan perundang- undangan selain Syariat Allah I, maka ia adalah kafir, merurut kesepakatan para umat Islam.


Kelima :


Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah r, meskipun ia sendiri mengamalkannya. Orang yang sedemikian ini adalah kafir.



Karena Allah I telah berfirman :




ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَآأَنزَلَ اللهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ {9}



”Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang di turunkan oleh Allah, maka Allah menghapuskan (pahala) segala amal perbuatan mereka”. ( Muhammad : 9).



Keenam:


Memperolok–olok sesuatu dari ajaran Rasulullah r , atau memperolok–olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama Allah I , maka orang yang demikian menjadi kafir, karena Allah I telah berfirman :




قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ {65} لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُم


”Katakanlah ( wahai Muhammad ) terhadap Allah kah dan ayat– ayat Nya serta RasulNya kalian memperolok–olok ? tiada arti kalian meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman.” (At- Taubah : 65- 66).



Ketujuh :


Sihir, termasuk didalamnya adalah ilmu guna-guna yang merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya menjadi kebencian, atau yang menjadikan seseorang mencintai orang lain, atau sesuatu yang di bencinya dengan cara syaitani. Orang yang melakukan hal ini adalah kafir, karena Allah I telah berfirman :




وَمَاكَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِّنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَآأُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولآ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ


“Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.( Al-Baqarah : 102)




Kedelapan:


Membantu dan menolong orang–orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin.


Allah I berfirman:




وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ {51}


“Dan barang siapa diantara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan mereka. sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang–orang yang zhalim” .( Al- Maidah: 51).



Kesembilan:


Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad r, maka yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir.



Allah I berfirman :






وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ اْلأِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ {85}



“Barang siapa menghendaki suatu agama selain Islam, maka tidak akan diterima agama itu dari padanya, dan ia di akhirat tergolong orang- orang yang merugi”.( Ali- Imran: 85).




Kesepuluh :


Berpaling dari Agama Allah I dengan tanpa mempelajari dan tanpa melaksanakan ajarannya.



Allah I berfirman :




وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِئَايَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَآ إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ {22}


“Tiada yang lebih zhalim dari pada orang yang telah mendapatkan peringatan melalui ayat–ayat Rabb-nya, kemudian ia berpaling dari padanya. Sesungguhnya Kami akan menimpakan pembalasan kepada orang yang berdosa “. ( As- Sajadah : 22).


Dalam hal- hal yang membatalkan keislaman ini, tak ada perbedaan hukum antara yang main-main, yang sungguh- sungguh (yang sengaja melanggar) ataupun yang takut, kecuali orang yang di paksa. Semua itu merupakan hal- hal yang paling berbahaya dan paling sering terjadi. Maka setiap muslim hendaknya menghindari dan takut darinya. Kita berlindung kepada Allah
I dari hal- hal yang mendatangkan kemurkaan Nya dan kepedihan siksaan-Nya.


(Lihat Kitab Nawaqidhul Islam [edisi Indonesia: Hal-hal yang membatalkan Keislaman] oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz)





www.info-iman.blogspot.com

Label

'idul adha adab dan sunnah adik saudara sepersusuan adzan air kencing bayi air kencing Rasulullah Akhirat akhlak Akhlaq Kepribadian Akhwat akidah Al Qur'an Al Qur#039;an Al Quran Al-Qur'an Alam Aliran-aliran Amalan AMALIYAH NU anak Analisa Angin Aqidah Aqiqah Artikel Artikel IImiah Asmara Astronomi ASWAJA Azab Bab Adab Bab Nikah Bab Puasa Bab Sholat Bab Thaharah Bab Zakat bantahan belajar islam Berita bersin Bid'ah bid'ah dalam aqidah bid'ah dalam ibadah Biografi Biologi Bisnis Blackberry Budaya Budi Daya buka puasa buku Cantik Fisik catatanku Cerpen Chairil Anwar Curahan Hati Curhat daging qurban Dakwah Dakwah Pemikiran Islam dakwah umum Dambaan insan Dari Salafushshalih Dasar Islam Dasar Keislaman demam Desain Dhaif Do'a do'a buka puasa Do'a dan Dzikir Doa doa bersama doa sholat tarawih download dunia islam Dunia Islam Kontemporer Dzikir dzikir dengan tangan kiri Ekonomi Eksoplanet Emansipasi Emha Ainun Nadjib Fakta Ilmiah Fakta Jin-Iblis-Syetan Fakta Manusia faraidh Fenomena Asteroid Fenomena Bencana Alam Fenomena Bintang Fenomena Bulan Fenomena Bumi Fenomena Hewan Fenomena Kutub Fenomena Langit Fenomena Matahari Fenomena Meteorit Fenomena Petir Fenomena Planet Fenomena Ruang Angkasa Fenomena Tumbuhan Fiqh Fiqh Muamalat Fiqh Wanita Fiqih Fisika Galaksi Geografi Geologi gerhana gigi palsu Hadis Hadis 40 hadist Hadits Hadits Palsu HAID Halal Haram HAM HARI RAYA ID HUKUM ISLAM hukum natal bersama hutang i'tikaf Ibadah ibadah yang baik ibu mertua ilmu ilmuan muslim Ilmuwan imam terlalu cepat bacaannya IMAN Inovasi intermezzo Internet Iptek iqomah isbal Islam jabat tangan setelah sholat JADWAL RAMADHAN Jagad Raya Jalaluddin Rumi jamaah sholat jumat jenazah Jual Beli judi junub Kabar Dalam Negeri kabar manca negara Kahlil Gibran Kajian Karya Buku Karya Ulama KB Keajaiban Alam Keajaiban Hewan KECANTIKAN Kecelakaan Maut Kehutanan Kelautan keluarga Kepemerintahan Kepengurusan Kerajaan Kesehatan Keuangan Keutamaan KHITAN Khitan Wanita khurofat Khutbah Khutbah Jum'at khutbah jumat Khutbah Rasulullah saw Kiamat Kidung Hati Kimia Kisah Kisah Kami Kisah Nyata Kisah Orang-Orang Shaleh Kisah Teladan Komputer Konversi Energi Kosmologi Kumpulan Do'a Kumpulan Kata lafadz adzan lafadz iqomah Lain-Lain Lalu Lintas lembaga sosial Lingkungan Hidup Lubang Hitam macam puasa sunnah mahram Makanan mandi jum'at mandi wajib Manhaj Manusia Manusia dan Teknologi masjid masjid quba Masuk Perguruan Tinggi Matahari Materi gelap Mayit media cetak memandikan jenazah membayar zakat memotong kuku memotong rambut mendahului gerakan imam menemani sholat jamaah menembok kuburan mengadzankan mayit di liang kubur mengangkat tangan menghadiahkan pahala mengqadha puasa menguburkan jenazah mengucapkan selamat natal mengusap kepala Mengusap muka setelah berdoa menikah di bulan syawwal menikah setelah berzina meninggal dunia Meninggalkan sholat jum'at menjawab adzan menjual kotoran hewan menyapu kepala menyentuh wanita Meteorologi Meteorologi-Klimatologi mihrab Mineralogi minum air zamzam Motivasi motivasi belajar Motivasi Beramal MQ (menejemen qolbu) mu'athilah Muallaf muamalah Muhasabah Mungkar murottal Muslimah Muslimah Articles Musyabbihah Mutiara Hikmah Mutiara Kalimat Mutiara Tafakur Nabi Muhammad Nagham Alqur'an Nasehat Neraka News niat sholat nikah nisfu aya'ban Oase Iman Olah Raga OLAHRAGA Otak PAKAIAN panas PAUD Pendidikan Penelitian penelitian sunnah Pengembangan Diri Pengobatan Akibat Sihir Peninggalan Sejarah Penjajahan Pentingnya Waktu Peradaban Islam Perbandingan Agama dan Aliran Perbankan Pergaulan Perkawinan Perkembangan Da'wah Islam Permata Hati pernikahan Personaliti Pesawat Ruang Angkasa Pesepakbola Muslim Pojok Ramadhan posisi imam wanita produksi awal program kerja Proyek Luar Angkasa Psikologi Puasa puasa daud puasa rajab Puasa Setiap Hari puasa sunnah puasa wanita hamil Puisi Puisi bahasa Ingris qunut nazilah QURAN radar lampung Radio Rajab Ramadhan ramalan cuaca Renungan Riba dan Jual Beli salafush shalih salah bacaan sholat Salam Khudam Sastra sedekah Sejarah Sejarah Islam SEKS Sentilan Seputar Daerah Buton Shalat shodaqoh shodaqoh melebihi kadar Sholat sholat dan keputihan sholat di rumah sholat ghoib sholat jamaah sholat jamaah estafet sholat jumat sholat jumat wanita sholat pindah tempat sholat qashar sholat sambil melihat mushaf sholat sendirian sholat sunnah sholat sunnah qobliyah isya sholat sunnah sebelum asar sholat sunnah setelah shubuh sholat takhiyatul masjid sholat wanita sifat dzatiyah sifat fi'aliyah Sihir Simpan Pinjam Sirah Siroh Shahabiyyah Software Islami Sosial Kemasyarakatan Sosiologi sujud sahwi sujud syukur sumpah dan nadzar Sunnah sutrah sutroh syafaat Syurga Tafakur Alam Semesta Tafsir Tafsir Al-Qur'an tahlilan Takbirotul ihram takwil mimpi tambal gigi tamsil Tanda Akhir Zaman Tanda-Tanda Kiamat Tanya jawab Tarbiyah Tasawwuf dan Adab tata cara tidur menurut sunnah Tata Surya Taufiq Ismail Tauhid tayammum Tazkirah Tazkiyah tazkiyatun nafs Tech News Teknik Sipil teladan Tenaga Kerja tertawa saat sholat Thoharoh tidak taat suami tinggi TK Tokoh Tokoh Dan Ulama Tokoh Islam Tools TPA Tsunami Tujuan Hidup tuntunan sholat uang pensiun dari riba uang riba ucapan assalamualaika UNCATEGORY Video da'wah video Motivasi Diri Video Muhasabah video murotal W. S. Rendra waktu membaca doa wanita wanita haid Wisata wudhu yasinan zakat zakat anak kepada orang tua zakat barang temuan zakat harta zakat harta warisan zakat hasil perkebunan zakat hasil pertanian zakat mal zakat padi zakat pns zakat tanah zina