Saya sedang berpuasa tetapi kemudian muntah karena masuk angin, apakah puasa saya batal? (085669943XXX)
Jawab:
Jika seseorang sedang berpuasa kemudian ia muntah dengan tidak sengaja, seperti muntah karena masuk angin atau yang lainnya, maka hal itu tidak membatalkan puasanya.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
‘Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja maka ia tidak perlu mengqadha (puasanya). Namun barangsiapa muntah dengan sengaja maka hendaklah ia mengqadha (puasanya).” (HR. Turmudzi No 720, dishahihkan oleh Syeikh Albani)
Muntah yang membatalkan puasa adalah muntah yang dilakukan dengan sengaja berdasarkan hadits diatas. (Lihat Minhajul Muslim, Syeikh Al Jazairi) Jika ia muntah dengan tidak sengaja, maka ia tetap meneruskan puasanya karena puasanya tidak batal lantaran muntah yang tidak sengaja tersebut. Wallahu A'lam Bish Showab.
www.info-iman.blogspot.com