Saya membaca sebuah buku bahwa hadits yang memperbolehkan wanita menampakkan wajah dan telapak tangannya adalah dhaif, yang shahih memakai cadar, benar tidak? (081379312XXX)
Jawab:
Mengenai hukum memakai cadar bagi wanita muslimah telah terjadi perbedaan pendapat tentangnya. Sebagian ulama menghukuminya wajib dan sebagian yang lain tidak.
Dalam hal ini jumhur ulama berpendapat bahwa memakai cadar tidak wajib bagi muslimah namun merupakan sebuah keutamaan.
Adapun dalil yang dipakai oleh jumhur ulama yang tidak mewajibkan adalah hadits Asma sebagaimana yang disebutkan oleh saudara penanya diatas.
Lafadz hadits ini adalah sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّه عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“Dari `Aisyah dia berkata, Bahwa Asma' bintu Abi Bakar menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam berpaling darinya dan berkata, "Wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR Abu Daud No 4104)
Sanad hadits ini lemah, tetapi Syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menyatakan bahwa hadits ini dikuatkan dengan beberapa penguat (Lihat Jilbab Al Mar'atil Muslimah, karya beliau hal. 58), yaitu:
- Riwayat mursal shahih dari Qatadah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الْجَارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا وَجْهَهَا وَيَدَاهَا إِلَى الْمِفْصَلِ
"Jika seorang gadis kecil telah haidh, maka tidak pantas terlihat sesuatu darinya kecuali wajahnya dan tangannya sampai pergelangan." (HR. Abu Daud dala Al Maraasiil No 437 dengan sanad shahih)
- Diriwayatkan oleh Thabrani dan Al Baihaqi dari jalan Ibnu Luhai'ah, dari `Iyadh bin Abdullah, bahwa dia mendengar Ibrahim bin `Ubaid bin Rifa'ah Al Anshari menceritakan dari bapaknya, aku menyangka dari Asma' binti `Umais yang berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam masuk menemui `Aisyah, dan di dekat `Aisyah ada saudarinya, yaitu Asma bintu Abi Bakar. Asma memakai pakaian buatan Syam yang longgar lengan bajunya. Ketika Rasulullah melihatnya, beliau bangkit lalu keluar. Maka `Aisyah berkata kepada Asma, "Menyingkirlah engkau, sesungguhnya Rasulullah telah melihat perkara yang tidak beliau sukai. Maka Asma menyingkir. Kemudian Rasulullah masuk, lalu Aisyah bertanya kenapa beliau bangkit (dan keluar). Maka beliau menjawab, "Tidakkah engkau melihat keadaan Asma, sesungguhnya seorang wanita muslimah itu tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini", lalu beliau memegangi kedua lengan bajunya dan menutupkan pada kedua telapak tangannya, sehingga yang nampak hanyalah jari-jarinya, kemudian meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua pelipisnya sehingga yang nampak hanyalah wajahnya."
Al-Baihaqi menyatakan, "Sanadnya dha'if." Kelemahan hadits ini karena perawi yang bernama Ibnu Luhai'ah sering keliru setelah menceritakan dengan hafalannya, yang sebelumnya dia seorang yang utama dan terpercaya ketika menceritakan dengan bukunya. Namun Syeikh Albani menyatakan bahwa haditsnya ini dapat dijadikan penguat karena disebutkan oleh Haitsami dalam Majmu’ Zawaid (5/137) dengan periwayatan dari Thabrani dalam Mu’jam AL Kabir dan Mu’jam Al Ausath.
c. Kemudian Syeikh Albani menyebutkan bebarapa dalil penguat lain yang beliau uraikan dalam buku beliau Jilbabul Mar’ah Muslimah : 60-73.
www.info-iman.blogspot.com