Apabila kita ketinggalan sholat berjamaah, ketika masuk imam sedang dalam posisi tasyahud, bagaimana posisi kita yang ketinggalan, apa sekedar mengikuti gerakannya atau ikut membaca tasyahud? (081379053XXX)
Jawab:
Apabila seseorang menjadi masbuq dalam sholat berjamaah dan ketika masuk imam sedang dalam posisi tasyahud, maka ia hendaknya membaca tasyahud seperti yang dilakukan oleh imam dan makmum lainnya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam :
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kalian. Apabila ia ruku’ maka ruku’lah kalian dan apabila ia sujud maka sujudlah kalian.” (HR. Bukhari No 371)
Jadi disamping makmum dituntut untuk mengikuti gerakan imam, maka ia dituntut pula untuk membaca doa pada setiap gerakan yang ia lakukan bersama sang imam, meskipun ia tidak digolongkan mendapat rakaat tersebut bersama imam. Seperti orang yang masuk ketika imam sudah I’tidal, ia diperintahkan untuk langsung bergabung dengan imam tidak menunggu sampai imam berdiri pada rakaat berikutnya.
Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah haditsnya:
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ
“Dari Muadz Bin Jabal ia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang diantara kalia mendatangi sholat (berjamaah) sedangkan imam sedang dalam suatu keadaan, maka berbuatlah sebagaimana diperbuat oleh imam.” (HR. Turmudzi No 591 dan dishahihkan oleh Albani)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Dari Abu Hurairah ia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian mendatangi sholat sementara kami sedang sujud maka sujudlah kalian namun kalian tidak mendapatkan rakaat tersebut. Dan barangsiapa yang mendapat satu rakaat (bersama imam) sungguh ia telah mendapatkan sholat tersebut.” (HR. Abu Daud No 893, dan dihasankan oleh Albani)
(Lihat kitab Sholatul Mu’min [Panduan Sholat Lengkap] Syeikh Said bin Ali Wahaf Al Qahthani : 423-426 dan 614)
www.info-iman.blogspot.com