Tanya:
Bagaimana cara membagi zakat fitrah kalau mustahiq ada hanya ada lima ashnaf, bolehkah sisanya dikembalikan ke baitul mal?
Jawab:
Ibnu Rusyd Al Andalusy dalam kitab Bidayatul Mujtahid menyatakan bahwa para ulama sepakat zakat fithrah diberikan kepada orang-orang muslim yang fakir. (Al Bidayah 3/141) dan boleh diberikan kepada orang fakir yang berada diluar wilayahnya seandainya sudah tidak ada lagi orang fakir yang ada diwilayahnya.
Jadi mustahiq zakat fitrah tidak seperti mustahiq zakat mal yang berjumlah delapan ashnaf. Mustahiq zakat fitrah adalah orang-orang fakir miskin. Hal ini didasarkan pada riwayat yang shahih dari Abdullah bin Abbas t sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam Sunannya :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
"Dari Ibnu Abbas ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fithrah urituk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan perbuatan yang tidak terpuji serta untuk member-i makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa membayarkannya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang membayarkannya setelah sholat maka itu hanya bernilai sedekah saja." (HR. Abu Daud No 1371 dan Ibnu Majah No 1831 dan dihasankan oleh Syeikh Albani dalam Irwaul Ghalil No 834)
Dalam hadits diatas terdapat petunjuk yang jelas bahwa zakat fitrah itu diberikan kepada orang-orang miskin, tidak kepada ashnaf- ashnaf lain sebagaimana zakat mal. Namun sekiranya ada kemaslahatan lain maka boleh dialokasikan kepada salah satu atau beberapa golongan lainnya yang berhak menerima zakat, setelah fakir miskin mendapatkan hak dan bagian mereka. (Lihat Az-Zakat : 129 dan Minhajul Muslim : 383)
www.info-iman.blogspot.com