Apakah para pekerja yang menghabiskan banyak tenaganya, misalnya: kuli, tukang becak, pekerja bangunan, pekerja bengkel, pemain sepakbola profesional, dsb, diperbolehkan untuk membatalkan puasa ramadhan???? Tidakkah puasa itu memberatkan atau mengurangi produktivitas mereka??
Pada dasarnya Pekerjaan apapun tidaklah menyebabkan bolehnya berbuka di bulan Ramadhan, karena berbuka hanya boleh bagi orang yang sakit dan musafir, haid, hamil dan menyusui jika keduanya takut kepada dirinya (mudharat) atau terhadap anaknya.orang yang bekerja tidak boleh berbuka karena dia mukim, tidak safar, dan juga dia sehat tidak sakit, dan dia tidak mempunyai udzur dari udzur-udzur yang disyariatkan yang diberi keringanan bagi orang yang berpuasa untuk berbuka.
Pekerja keras bila merasa berat menjalankan puasa,maka hendaknya mereka berusaha mencari pekerjaan lain yang memungkinkannya berpuasa dan mencari nafkah atau waktu kerjanya dapat dialihkan ke malam hari. Bila ia tidak menemukan pekerjaan ringan sedangkan ia wajib menafkahi dirinya dan keluarganya, maka ia harus mencoba dulu berpuasa dan wajib berniat puasa sejak malam hari, kemudian bekerja seperti biasa dalam kondisi berpuasa. Bersahurlah dengan porsi makanan yang menguatkan dan menjaga stamina tubuh.
Ketika ia mengalami kesulitan dan benar-benar tidak mampu melanjutkan puasa dengan isyarat tanda-tanda awal yang muncul pada fisiknya, seperti lemas sekali dan kehilangan tenaga, pada kondisi demikian ia boleh berbuka, namun wajib mengqadhanya di hari lain. Dalam kondisi tetap kuat berpuasa dan tidak mengalami kesulitan, maka wajib atasnya untuk meneruskan dan menyempurnakan puasanya hingga tenggelam matahari.
Akan tetapi menurut sebagian ulama' ada yang mengatakan bahwa:"Jika Anda sangat membutuhkan pekerjaan itu, dan Anda sangat merasa letih bila berpuasa sambil bekerja, Anda tidak wajib berpuasa. Tetapi Anda wajib membayar fidyah sekitar setengah liter beras setiap hari selama Anda tidak berpuasa."( M.Quraisy syihab.)
1. Para Fuqoha’ (ahli fikih) memperbolehkan meninggalkan puasa bagi para pekerja keras yang terpaksa harus bekerja di siang hari Ramadhan demi mencukupi kebutuhannya serta keluarganya. Namun ia harus (wajib) mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya di lain hari, setelah terlepas dari kesibukan yang melelahkan demikian itu.
2. Apabila ia tidak menemukan hari luang hingga ia meninggal dunia, maka ia tidak terkena hukum wajib qodha’ dan juga tidak terkena hukum wajib memberi wasiat bayar fidyah.
3. Apabila ia yakin atau mempunyai prediksi yang sangat kuat, bahwa ia tidak akan punya kesempatan untuk mengqadha’ puasa di lain hari, maka ia dihukumi sebagaimana orang tua renta (boleh meninggalkan puasa dan harus mengganti setiap harinya 1/2 sha’ bahan makan atau nilai tukarnya [membayar fidyah).
Catatan: satu sha’ = 4 (empat) mud. 1 (satu) mud = 675 gram atau 688 liter (pen).
4. Dalam fikih Hanafi, … jika terpaksa harus bekerja di bulan Ramadhan dan ia mempunyai dugaan yang sangat kuat (melalui saran dokter atau melalui pengalamannya sendiri), bahwa puasa dapat menyebabkan kemudharatan bagi kesehatannya atau dapat mengganggu fitalitasnya sehingga ia tidak dapat melaksanakan pekerjaannya (yang merupakan tumpuan hidupnya) secara baik, maka dalam keadaan demikian diperbolehkan baginya untuk meninggalkan puasa (diambil dari Ibnu Abidin).
5. Imam Abu Bakar Al-Ajiri mengatakan bahwa jika ia mengkhawatirkan kondisinya karena pekerjaan berat yang ia lakukan maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha'nya. Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa mereka tetap wajib berpuasa dan jika ternyata ditengah hari dia tidak mampu lagi melanjutkan puasanya, barulah ia membatalkannya dan wajib mengqadha' nya. Sebagaimana firman Allah "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, karena sesungguhnya Allah Maha Peenyayang kepadamu." [Surat Annisa 29]
5. Imam Abu Bakar Al-Ajiri mengatakan bahwa jika ia mengkhawatirkan kondisinya karena pekerjaan berat yang ia lakukan maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha'nya. Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa mereka tetap wajib berpuasa dan jika ternyata ditengah hari dia tidak mampu lagi melanjutkan puasanya, barulah ia membatalkannya dan wajib mengqadha' nya. Sebagaimana firman Allah "Dan janganlah kamu membunuh dirimu, karena sesungguhnya Allah Maha Peenyayang kepadamu." [Surat Annisa 29]
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa seorang pekerja keras apapun alasan pekerjaanya, tetap tidak di perkenankan membatalkan puasa, selama mereka masih mampu menjalankannya sambil bekerja. hendaknya mereka mencari pekerjaan yg lebih ringan di bulan puasa atau merubah waktu kerjanya di malam hari. Baru ketika mereka bener-benar tidak kuat melanjutkan puasa karena sebab2 tertentu, mislnya pingsan saat bekerja,di perbolehkan bagi mereka membatalkan puasa ramadhan karena itu akan menyebabkan kemadharatan pada dirinya. jadi, kewajiban para pekerja keras adalah mengganti (mengqadha’) puasa yang ditinggalnya di hari lain .
Wallaahua'lam bish-shawab
Wallaahua'lam bish-shawab
www.info-iman.blogspot.com