Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya, bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan "Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat
masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat. Wallahu Al Muwaffiq.
DEFINISI MAHROM
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan." (Al-Mughni /555)
Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain". ( An-Nihayah 1/373)
Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, " Mahrom wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak tirinya". (Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal; 67)
MACAM-MACAM MAHROM
Dari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga macam.
A. Mahrom karena nasab (keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam surat An-Nur 31:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka,..."
Para ulama' tafsir menjelaskan: " Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini, mereka adalah:
1. Ayah (Bapak-bapak)
Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun ibu. Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta'ala;
"dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu
.... "(Al-Ahzab: 4)
Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, "Difahami dari firman Allah Ta'ala " Dan istri anak kandungmu ..." (QS. An Nisa: 23) bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal ini ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4, 37,40" (Adlwaul Bayan 1/232)
Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya.
2. Anak laki-laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan mereka.
Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu akan dibahas pada babnya.
3. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapak atau seibu saja.
4. Anak laki-laki saudara (keponakan), baik dari saudara laki-laki maupun perempuan dan anak keterunan mereka. (Lihat Tafsir Qurthubi 12/232-233)
5. Paman, baik dari baka atau pun dari ibu.
Berkata syaikh Abudl karim Ziadan;" Tidak diebutkan paman termasuk mahrom dalam ayat ini (An-Nur 31) dikarenakan kedudukan paman sama seperti kedudukan orang tua, bahkan kadang-kadang paman juga disebut sebagai bapak, Allah berfirman;
"Adakah kamu hadir ketika Ya'kub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-anaknya:"Apa yang kamu sembah sepeninggalku". Mereka menjawab:"Kami akan menyembah Tuhan-mu dan Tuhan bapak-bapakmu, Ibrahim, Isma'il, dan Ishaq, ...". (QS. 2:133)
Sedangkan Ismai'il adalah paman dari putra-putra Ya'qub. (lihat Al-Mufashal Fi Ahkamil Mar;ah 3/159)
Bahwasannya paman termasuk mahrom adalah pendapat jumhur ulama'. Hanya saja imam Sya'bi dan Ikrimah, keduanya berpendapat bahwa paman bukan termasuk mahrom karena tidak disebutkan dalam ayat (An-Nur 31), juga dikarenakan hukum paman mengikuti hukum anaknya." (Lihat afsir Ibnu Katsir 3/267, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Qurthubi 12/155)
B. Mahrom karena Persusuan
Pembahasan ini dibagai menjadi beberapa fasal sebagai berikut:
a. Definisi hubungan persusuan
Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. (Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235)
Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha,
"Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan." (HR Muslim 2/1075/1452, Abu Daud 2/551/2062, tumudhi 3/456/1150 dan lainnya) Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'. (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175)
b. Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan.
" ... juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan ..." (QS An-Nisa' : 23)
Sunnah :
Dari Abdullah Ibnu Abbas radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam bersabda :
"Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." (HR Bukhori /222/2645 dan lainnya)
c. Siapakah mahrom wanita sebab persusuan?
Mahrom dari sebab persusuan seperti mahrom dari nasab yaitu:
1. Bapak persusuan (Suami ibu susu)
Termasuk juga kakek persusuan yaitu bapak dari bapak atau ibu persusuan, juga bapak-bapak mereka di atas.
2. Anak laki-laki dari ibu susu
Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka.
3. Saudara laki-laki sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu dulu.
4. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan laki-laki atau perempuan, juga keturuanan mereka
5. Paman persusuan (Saudara laki-laki bapak atau ibu susu)
(Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)
C. Mahrom karena Mushoharoh
a. Definisi Mushoharoh
Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr adalahmahrom karena pernikahan." (An Niyah 3/63)
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. (Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7)
b. Dalil mahrom sebab Mushaharoh
Firman Allah;
"dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka,..(An-Nur 31)
"Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu,... (An-Nisa' 22)
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ...ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isteri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya;(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);,...(QS. 4:23)
c. Siapakah mahrom wanita dari sebab mushoharoh
Ada lima yakni :
1. Suami
Berkata Imam Ibnu Katsir ketika manafsirkan friman Allah Ta'ala surat An Nur 31:
" Adapun suami, maka semua ini (bolehnya menampakkan perhiasan, perintah menundukkan pandangan dari orang lain-pent-) memang diperuntukkan baginya. Mka seorang istri berbuat sesuatu untuk suaminya yang tidak dilakukannya dihadapan orang lain.: (Tafsir Ibnu Katsir 3/267)
2. Ayah mertua (Ayah suami)
Mencakup ayah suami datu bapak dari ayah dan ibu suami juga bapak-bapak mereka ke atas. (Lihat Tafsir sa'di hal 515, Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154)
3. Anak tiri (Anak suami dari istri lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka (lihat Tafsir Tahul Qodir 4/24 dan Al-Qurthubi 12/154)
4. Ayah tiri (Suami ibu tapi bukan bapk kandungnya)
Maka haram bagi seorang wanita untuk dinikahi oleh ayah tirinya, kalau sudah berjima' dengan ibunya. Adapun kalau belum maka hal itu dibolehkan (lihat Tafsir Qurthubi 5/74)
5. Menantu laki-laki (Suami putri kandung) (lihat Al Mufashol 3/162)
Dan kemahroman ini terjadi sekedar putrinya di akadkan kepada suaminya. (Lihat TAfisr Ibnu Katsir 1/417)
Disalin dengan sedikit diringkas dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 3
Th. II, Syawal 1423, hal 29
www.info-iman.blogspot.com
Label
'idul adha
adab dan sunnah
adik saudara sepersusuan
adzan
air kencing bayi
air kencing Rasulullah
Akhirat
akhlak
Akhlaq Kepribadian
Akhwat
akidah
Al Qur'an
Al Qur#039;an
Al Quran
Al-Qur'an
Alam
Aliran-aliran
Amalan
AMALIYAH NU
anak
Analisa
Angin
Aqidah
Aqiqah
Artikel
Artikel IImiah
Asmara
Astronomi
ASWAJA
Azab
Bab Adab
Bab Nikah
Bab Puasa
Bab Sholat
Bab Thaharah
Bab Zakat
bantahan
belajar islam
Berita
bersin
Bid'ah
bid'ah dalam aqidah
bid'ah dalam ibadah
Biografi
Biologi
Bisnis
Blackberry
Budaya
Budi Daya
buka puasa
buku
Cantik Fisik
catatanku
Cerpen
Chairil Anwar
Curahan Hati
Curhat
daging qurban
Dakwah
Dakwah Pemikiran Islam
dakwah umum
Dambaan insan
Dari Salafushshalih
Dasar Islam
Dasar Keislaman
demam
Desain
Dhaif
Do'a
do'a buka puasa
Do'a dan Dzikir
Doa
doa bersama
doa sholat tarawih
download
dunia islam
Dunia Islam Kontemporer
Dzikir
dzikir dengan tangan kiri
Ekonomi
Eksoplanet
Emansipasi
Emha Ainun Nadjib
Fakta Ilmiah
Fakta Jin-Iblis-Syetan
Fakta Manusia
faraidh
Fenomena Asteroid
Fenomena Bencana Alam
Fenomena Bintang
Fenomena Bulan
Fenomena Bumi
Fenomena Hewan
Fenomena Kutub
Fenomena Langit
Fenomena Matahari
Fenomena Meteorit
Fenomena Petir
Fenomena Planet
Fenomena Ruang Angkasa
Fenomena Tumbuhan
Fiqh
Fiqh Muamalat
Fiqh Wanita
Fiqih
Fisika
Galaksi
Geografi
Geologi
gerhana
gigi palsu
Hadis
Hadis 40
hadist
Hadits
Hadits Palsu
HAID
Halal Haram
HAM
HARI RAYA ID
HUKUM ISLAM
hukum natal bersama
hutang
i'tikaf
Ibadah
ibadah yang baik
ibu mertua
ilmu
ilmuan muslim
Ilmuwan
imam terlalu cepat bacaannya
IMAN
Inovasi
intermezzo
Internet
Iptek
iqomah
isbal
Islam
jabat tangan setelah sholat
JADWAL RAMADHAN
Jagad Raya
Jalaluddin Rumi
jamaah sholat jumat
jenazah
Jual Beli
judi
junub
Kabar Dalam Negeri
kabar manca negara
Kahlil Gibran
Kajian
Karya Buku
Karya Ulama
KB
Keajaiban Alam
Keajaiban Hewan
KECANTIKAN
Kecelakaan Maut
Kehutanan
Kelautan
keluarga
Kepemerintahan
Kepengurusan
Kerajaan
Kesehatan
Keuangan
Keutamaan
KHITAN
Khitan Wanita
khurofat
Khutbah
Khutbah Jum'at
khutbah jumat
Khutbah Rasulullah saw
Kiamat
Kidung Hati
Kimia
Kisah
Kisah Kami
Kisah Nyata
Kisah Orang-Orang Shaleh
Kisah Teladan
Komputer
Konversi Energi
Kosmologi
Kumpulan Do'a
Kumpulan Kata
lafadz adzan
lafadz iqomah
Lain-Lain
Lalu Lintas
lembaga sosial
Lingkungan Hidup
Lubang Hitam
macam puasa sunnah
mahram
Makanan
mandi jum'at
mandi wajib
Manhaj
Manusia
Manusia dan Teknologi
masjid
masjid quba
Masuk Perguruan Tinggi
Matahari
Materi gelap
Mayit
media cetak
memandikan jenazah
membayar zakat
memotong kuku
memotong rambut
mendahului gerakan imam
menemani sholat jamaah
menembok kuburan
mengadzankan mayit di liang kubur
mengangkat tangan
menghadiahkan pahala
mengqadha puasa
menguburkan jenazah
mengucapkan selamat natal
mengusap kepala
Mengusap muka setelah berdoa
menikah di bulan syawwal
menikah setelah berzina
meninggal dunia
Meninggalkan sholat jum'at
menjawab adzan
menjual kotoran hewan
menyapu kepala
menyentuh wanita
Meteorologi
Meteorologi-Klimatologi
mihrab
Mineralogi
minum air zamzam
Motivasi
motivasi belajar
Motivasi Beramal
MQ (menejemen qolbu)
mu'athilah
Muallaf
muamalah
Muhasabah
Mungkar
murottal
Muslimah
Muslimah Articles
Musyabbihah
Mutiara Hikmah
Mutiara Kalimat
Mutiara Tafakur
Nabi Muhammad
Nagham Alqur'an
Nasehat
Neraka
News
niat sholat
nikah
nisfu aya'ban
Oase Iman
Olah Raga
OLAHRAGA
Otak
PAKAIAN
panas
PAUD
Pendidikan
Penelitian
penelitian sunnah
Pengembangan Diri
Pengobatan Akibat Sihir
Peninggalan Sejarah
Penjajahan
Pentingnya Waktu
Peradaban Islam
Perbandingan Agama dan Aliran
Perbankan
Pergaulan
Perkawinan
Perkembangan Da'wah Islam
Permata Hati
pernikahan
Personaliti
Pesawat Ruang Angkasa
Pesepakbola Muslim
Pojok Ramadhan
posisi imam wanita
produksi awal
program kerja
Proyek Luar Angkasa
Psikologi
Puasa
puasa daud
puasa rajab
Puasa Setiap Hari
puasa sunnah
puasa wanita hamil
Puisi
Puisi bahasa Ingris
qunut nazilah
QURAN
radar lampung
Radio
Rajab
Ramadhan
ramalan cuaca
Renungan
Riba dan Jual Beli
salafush shalih
salah bacaan sholat
Salam Khudam
Sastra
sedekah
Sejarah
Sejarah Islam
SEKS
Sentilan
Seputar Daerah Buton
Shalat
shodaqoh
shodaqoh melebihi kadar
Sholat
sholat dan keputihan
sholat di rumah
sholat ghoib
sholat jamaah
sholat jamaah estafet
sholat jumat
sholat jumat wanita
sholat pindah tempat
sholat qashar
sholat sambil melihat mushaf
sholat sendirian
sholat sunnah
sholat sunnah qobliyah isya
sholat sunnah sebelum asar
sholat sunnah setelah shubuh
sholat takhiyatul masjid
sholat wanita
sifat dzatiyah
sifat fi'aliyah
Sihir
Simpan Pinjam
Sirah
Siroh Shahabiyyah
Software Islami
Sosial Kemasyarakatan
Sosiologi
sujud sahwi
sujud syukur
sumpah dan nadzar
Sunnah
sutrah
sutroh
syafaat
Syurga
Tafakur Alam Semesta
Tafsir
Tafsir Al-Qur'an
tahlilan
Takbirotul ihram
takwil mimpi
tambal gigi
tamsil
Tanda Akhir Zaman
Tanda-Tanda Kiamat
Tanya jawab
Tarbiyah
Tasawwuf dan Adab
tata cara tidur menurut sunnah
Tata Surya
Taufiq Ismail
Tauhid
tayammum
Tazkirah
Tazkiyah
tazkiyatun nafs
Tech News
Teknik Sipil
teladan
Tenaga Kerja
tertawa saat sholat
Thoharoh
tidak taat suami
tinggi
TK
Tokoh
Tokoh Dan Ulama
Tokoh Islam
Tools
TPA
Tsunami
Tujuan Hidup
tuntunan sholat
uang pensiun dari riba
uang riba
ucapan assalamualaika
UNCATEGORY
Video da'wah
video Motivasi Diri
Video Muhasabah
video murotal
W. S. Rendra
waktu membaca doa
wanita
wanita haid
Wisata
wudhu
yasinan
zakat
zakat anak kepada orang tua
zakat barang temuan
zakat harta
zakat harta warisan
zakat hasil perkebunan
zakat hasil pertanian
zakat mal
zakat padi
zakat pns
zakat tanah
zina