Rabu, 21 April 2010

ADAB TILAWAH DAN ADAB PEMBACA AL QUR’AN

PERTAMA BERWUDHU
Disunatkan untuk berwudlu untuk membaca Al Qur’an, karena itu adalah dzikir yang paling baik. Rasulullah saw membenci untuk berdzikir kepada Allah, kecuali dalam keadaan suci, seperti yang telah ditegaskan dalam hadits.
Imamul Haramain Al Juwaini berkata : “Dan tidak dimakruhkan membaca Al Qur’an bagi seseorang yang berhadas. Karena telah shahih dari Rasulullah saw bahwa dia membaca Al Qur’an dalam keadaan berhadas”.
Di dalam Syarah Al muhadzab disebutkan : “Jika sedang membaca, kemudian dia merasa akan keluar kentut, maka dia menahan bacaannya sehingga keluar dengan sempurna. Adapun orang yang junub dan haid, maka keduanya diharamkan untuk membaca. Ya, boleh bagi keduanya untuk melihat mushhaf dan membacanya dalam hati. Adapun orang yang mulutnya terkena najis, maka dimakruhkan baginya untuk membaca”.
Dan dikatakan : “Diharamkan, seperti haramnya menyentuh mushhaf bagi tangan yang najis”. 

KEDUA : MEMBACA AL QUR’AN DI TEMPAT YANG SUCI
Disunahkan membaca Al Qur’an di tempat yang suci. Dan yang paling utama adalah di masjid. Ada sekelompok ulama yang memakruhkan membaca Al Qur’an di kamar mandi dan jalan. An nawawi berkata : “Madzhab kami adalah tidak dimakruhkan. Sya’bi memakruhkan membacanya ditempat yang jauh dari kebersiahan dan di tempat penggilingan pada saat gilingan itu berputar”. Dia berkata : “Inilah yang seharusnya pada madzhab kami”.

KETIGA : MENGHADAP KIBLAT
Disunnahkan untuk duduk sambil menghadap qiblat dengan khusyu’ dengan tenag dan menundukkan kepala.
KEMPAT : BERSIWAK
Disunahkan untuk bersiwak sebagai penghormatan dan pengagungan. Ibnu Majah Bazar telah meriwayatkan dari Ali secara mauquf dan Al Bazar dengan sanad yang baik secara marfu’ : “Sesungguhnya mulut-mulut kalian itu adalah jalan bagi Al Qur’an. Maka bersihkanlah dengan siwak’.
Aku berkata : “jika dia memotong bacaan dan kembali lagi membaca dalam waktu dekat, maka jika dia dianjurkan untuk mengulangi membaca ta’awudz, maka seharusnya dia juga disunahkan untuk mengulagi bersiwak juga”.
KELIMA : MEMBACA TA’AWUDZ
Disunahkan untuk membaca ta’awudz sebelum membaca. Allah berfirman :
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Jika kamu membaca Al Qur’an, maka memintalah perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk”. [i]
Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa ta’awudz itu setelah membaca Al Qur’an karena ayat itu menggunakan fi’il madli. Dan ada beberapa ulama yang berpendpat bahwa memabcanya adalah wajib karena dhahir perintah pada ayat itu.
An Nawawi berkata : “jika dia berjalan melewati suatu kaum dalam keadaan sedang membaca AL Qur’an dan mengucapkan salam kepada mereka, kemudian kembali membaca, jika dia mengulangi bacan ta’awudznya, maka itu adalah baik”.
Dia berkata : “Bacaanya yang terpilih adalah أعوذ بالله من الشيطان الرجيم (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk).
Ada beberapa ulama salaf yang menambah dengan السميع العليم (Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).
Diriwayatkan dari Hamzah, salah seorang imam qiro’ah sab’ah bahwa menggunakan أستعيذ (aku meminta perlindungan), نستعيذ (kami meminta perlindungan) استعذت (Aku telah meminta perlindungan). Yang terakhir inilah yang dipilih oleh pengarah Al Hidayah dari Madzhab Hanafi karena sesuai dengan lafadz dalam Al Qur’an.
Dari Humaid bin Qais : أعوذ بالله القادر من الشيطان الغادر (Aku berlindung dari Allah Yang Maha Kuasa dari setan yang pendusta).
Dari Abus Samal : أعوذ بالله القوي من الشيطان الغوي (Aku berlindung kepada Allah yang Maha Kuat dari setan yang sesat).
Dari beberapa ulama : “ أعوذ بالله العظيم من الشيطان الرجيم (Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mulia dari godaan setan yang terkutuk).
Dari yang lainnya : “ إن الله هو السميع العليم أعوذ بالله من الشيطان الرجيم (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui).
Dan masih ada lafadz-lafadz yang lain.
Al Hulwani berkata dalam Kitab Jami’nya : “Ta’awudz ini tidak memiliki batas akhirnya. Barangsiapa yang menginkan maka dia boleh menambah sesukanya dan barangsiapa yang meninginkan untuk mengurangi, maka juga diperbolehkan”.
Di dalam An nasyr disebutkan : “Yang dipilih oleh para imam qiro’ah adalah membacanya dengan keras. Ada yang mengatakan ta’awudz itu dibaca dengan lirih secara mutlak. Ada yang mengatakan pada selain Surat Al Fatihah. Dia berkata : “Mereka telah memutlakkan memilih membacanya dengan keras. Abu Syamah memberikan batasan yang harus ada, yaitu jika ada seseorang yang mendengarkan bacaannya. Dia berkata : “karena membaca ta’awaudz dengan keras adalah dapat menampakkan syi’ar bacaan seperti membaca talbiyah dan takbir pada hari raya dengan keras. Daintara faedahnya adalah agar pendengar mendengarkan dari awal bacaan, tidak ada satupun yang terlewatkan. Jika dia membacanya dengan lirih, maka pendengar itu tidak mengetahui bacaanya kecuali setelah ada beberapa hal yang trelewatkan. Inilah makna pembeda anatar bacaan pada waktu shalat dan selain shalat”.
Dia berkata : “Para ulama mutakhirin berbeda pendapat tentang makna menyamarkannya. Jumhur berpendapat bahwa maksudnya adalah membacanya dengan lirih. Jadi harus dibaca dan dapat didengar oleh dirinya sendiri. Ada yang mengatakan maksudnya adalah menyembunyikannya dengan menyebutkan dalam hati tanpa mengucapkannya”.
Dia berkata : “Jika dia memotong bacaan atau menyelainya dengan perkataan yang lain –walupun karena menjawab salam-, maka dia mengulanginya. Dan jika pemotongan itu berhubungan dengan kemashlahatan bacaan, maka tidak mengulanginya”.
Dia berkata : “Apakah ta’awudz itu sunnah kifayah atau sunnah ‘ainiyah, dimana jika ada jama’ah yang berkumpul kemudian slah seorang dari mereka membaca ta’awudz, maka apakah itu mencukupi bagi mereka semua ataukah tidak mencukupi, seperti membaca basmalah pada waktu makan ?”. Aku tidak menemukan adanya nash di sini. Tetapi yang dzahir adalah yang kedua. Karena maksud dari ta’awudz itu adalah permintaan perlindungan dari seorang pembaca kepada Allah dari godaan setan. Maka bacaan ta’awudz dari slah seorang mereka tidaklah mencukupi bagi yang lainnya”. Selesai perkataan Ibnul Jazari. [ii]
KEENAM : MEMBACA BASMALAH DI AWAL SETIAP SURAT
Hendaklah dijaga bacaan basmalah di awal setiap surat, selain Surat Bara’ah. Karena menurut kebanyakan ulama basmalah adalah satu ayat. Jika basmalah itu termasuk salah satu darinya, maka dia tidak menghatamkannya menurut pendapat kebanyakan ulama. Jika mulai membaca di awal surat, maka disunnahkan untuk membacanya juga. Ini ditegaskan oleh Imam Syafi’i yang diriwayatkan oleh Al ‘Ibadi.

Ibnul Jazari berkata : “Memulai dari ayat-ayat di tengah-tengah Surat Bara’ah sedikit sekali yang melakukannya. Abul Hasan As Sakhawi telah menegaskan adanya bacaan basmalah padanya. Dan ini dibantah oleh Al Ja’bari. [vii]

KETUJUH : MEMBACA DENGAN TARTIL
DAN TIDAK MEMBACA DENGAN SANGAT CEPAT
Disunatkan untuk membaca Al Qur’an dengan tartil. Allah berfirman :
وَرَتِّلِ الْقُرْآَنَ تَرْتِيلاً
“Dan bacalah Al Qur’an dengan benar-benar tartil“.
Abu dawud dan yang lainya meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa dia menerangkan cara Rasulullah saw membaca Al Qur’an :
قِرَاءَةُ النَّبِيِّ قِرَاءَةٌ مُفَسَّرَةٌ حَرْفًا حَرْفًا
“Bacaan yang dapat ditafsirkan, satu huruf satu huruf”.
Di dalam Shahih Bukhari dari Anas bahwa dia ditanya tentang bacaan Rasulullah saw, maka dia berkata :
كَانَتْ مَدًّا، ثُمَّ قَرَأَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، يَمُدُّ اللهَ وَيَمُدُّ الرّْحْمَنَ وَيَمُدُّ الرَّحِيْمَ
“Bacaannya adalah panjang. Dia membaca بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ . Dia membaca panjang pada الله , panjang pada الرحمن dan panjang pada الرحيم “.
Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepadanya :
أَنَّ رَجُلاً قَالَ لَهُ : إِنِّيْ أَقْرَأُ الْمُفَصَّلَ فِيْ رَكْعَةٍ وَاحِدَةٍ فَقَالَ هَذَا كَهَذْيِ الشِّعْرِ، إِنَّ قَوْمًا يَقْرَؤُوْنَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تَرَاقِيْهِمْ، وَلَكِنْ إِذَا وَقَعَ فِي الْقَلْبِ فَرَسَخَ فِيْهِ نَفَعَ
“Aku membaca surat-surat mufashol pada satu raka’at”. Mak dia berkata : “Dia menggigau seperti gigauan syair-syair. Sesungguhnya ada beberapa kaum yang membaca Al Qur’an yang tidak melebihi kerongkongan mereka. Tetapi jika masuk ke dalam hati dan tertanam kuat, maka akan ada manfaat padanya“.[viii]
Al Ajuri meriwayatkan dalam Kitab Hamalatul Qur’an dari Ibnu Mas’ud bahwa dia berkata : “Berhentilah ketika ada hal-hal yang menakjubkan padanya. Dan gerakkalah hati dengannya. Dan janganlah perhatian salah seorang diantara kalian itu akhir setiap surat”.
Dan dia meriwayatkan dari hadits Ibnu Umar secara marfu’ :
يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ : اِقْرَأْ وَارْقِ فِي الدَّرَجَاتِ وَرَتِّلْ كَمَا كُنْتَ تُرَتِّلُ فِي الدُّنْيَا، فَإِنَّ مَنْزِلَتَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ كُنْتَ تَقْرَؤُهَا
“Dikatakan kepada pembaca Al Qur’an : “bacalah, maka deraja kalian akan naik. Dan membacalah dengan tartil seperti bacaan tartilmu di dunia. Sesungguhnya kedudukanmu sesuai dengan akhir ayat yang kamu baca”.
An Nawawi berkata dalam Syarah Al muhadzab : “Mereka sepakat tentang kemakruhan membaca Al qur’an dengan berlebih-lebihan cepatnya”.
Mereka berkata : “Membaca satu juz Al Qur’an dengan tartil adalah lebih baik dari pada membaca dua juz dengan waktu yang sama dengan tanpa tartil”.
Mereka berkata : “Tujuan kesunnahan untuk membaca dengan tartil adalah untuk merenungi. Dan karena itu adalah lebih dekat kepada pengagungan dan penghormatan dan lebih berpengaruh ke dalam hati. Karena itulah juga disunnahkan tartil bagi orang asing yang tidak memahami maknanya”.
Di dalam An Nasyr disebutkan : “Diperselisihkan apakah yang lebih utama membaca sedikit dengan tartil ataukah membaca dengan cepat dan banyak. Telah berbuat baik beberapa imam-imam kami yang berpendapat bahwa sesungguhnya bacaan dengan tartil itu lebih banyak pahalanya dan bacaan yang banyak itu lebih banyak jumlahnya, karena setiap huruf itu ditulis sepuluh kebaikan.
Di dalam Al Burhan karya Az Zarkasyi : Kesempurnaan tartil adalah dengan membaca dengan sempurna pada lafadz-lafadznya dan membaca secara jelas huruf-hurufnya dan agar setiap huruf itu tidak dimasukkan ke dalam huruf yang lain. Ada yang mengatakan bahwa hal itu adalah tingkat terendahnya. Yang paling sempurna adalah dengan membacanya sebagaimana kedudukannya. Jika membaca ayat-ayat ancaman, maka dia membaca seperti itu. Dan jika dia membaca ayat-ayat tentang pengagungan, maka dia mengucapkannya demikian. [ix]
KEDELAPAN : MERENUNGI MAKNANYA
Disunahkan untuk membaca dengan merenungi dan memahami. Inilah tujuan utama dan perintah yang paling penting. Dengannya hati akan menjadi lapang dan menjadi bersinar. Allah ta’ala berfirman :
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ
“Kitab yang Aku turunkan kepada mereka agar mereka merenungkan ayat-ayatnya [x]
dan firmannya :
أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآَنَ
“Apakah mereka itu tidak merenungkan Al Qur’an”[xi]
Caranya adalah dengan membuat hati sibuk memikirkan makna apa yang diucapkan, sehingga dia mengetahui makna setiap ayat, memperhatikan perintah-perintah dan larangan-larangan dan meyakini akan menerima hal itu. Jika dia merasa telah berbuat kekuarangan pada masa lalu, maka dia meminta ampun dan beristighfar. Jika melewati ayat tentang rahmat, maka dia merasa gembira dan memohon atau melewati ayat tentang siksa, maka dia merasa sedih dan meminta perlindungan atau melewati ayat tentang penyucian Allah, maka dia mensucikannya atau ayat tentang do’a, maka dia merendahkan diri dan meminta.
Muslim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa dia berkata :
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ ثُمَّ النِّسَاءَ فَقَرَأَهَا ثُمَّ افْتَتَحَ آلَ عِمْرَانَ فَقَرَأَهَا يَقْرَأُ مُتَرَسِّلًا إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيهَا تَسْبِيحٌ سَبَّحَ وَإِذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ وَإِذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ تَعَوَّذَ
“Aku shalat bersama dengan Rasulullah saw pada suatu malam. Maka dia memulai dengan Surat Al Baqoroh, kemudian An nisa’. Kemudian dengan Surat Ali Imran. Dia membacanya dengan lepas. Jika dia melewati ayat tentang tasbih, maka dia mengucapkan tasbih. Dan jika melewati ayat permohonan, maka dia memohon. Dan jika melewati ayat tentang perlindungan, maka dia meminta perlindungan”.
Abu dawud, Nasa’i dan yang lainnya meriwayatkan dari Auf bin malik bahwa dia berkata :
قُمْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَقَامَ فَقَرَأَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ لَا يَمُرُّ بِآيَةِ رَحْمَةٍ إِلَّا وَقَفَ فَسَأَلَ وَلَا يَمُرُّ بِآيَةِ عَذَابٍ إِلَّا وَقَفَ فَتَعَوَّذَ
“Aku melakukan qiyamul lail bersama dengan Rasulullah saw pada suatu malam. Maka dia berdiri membaca Surat Al Baqoroh. Dia tidak melewati ayat tentang rahmat, kecuali dia berhendit dan memohon dan tidak melewati ayat tentang adzab, kecuali berhenti dan meminta perlindungan”.
Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan hadits :
مَنْ قَرَأَ {وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ}فَقَرَأَ {أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ}، فَلْيَقُلْ بَلَى وَأَنَا عَلَى ذَلِكَ مِنْ الشَّاهِدِينَ، وَمَنْ قَرَأَ لاَ أُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَانْتَهَى إِلَى آخِرِهَا : أَلَيْسَ ذلِكَ بِقَادِرٍ عَلَى أَنْ يُحْيِيَ الْمَوْتَى فَلْيَقُلْ بَلَى، وَمَنْ قَرَأَ وَالْمُرْسَلاَتِ فَبَلَغَ فَبِأَيِّ حَدِيْثٍ بَعْدَهُ يُؤْمِنُوْنَ فَلْيَقُلْ : آمَنَّا بِاللهِ
“Barangsiapa yang membaca wattini wazzaitun sampai akhirnya, maka hendaklah berkata : “ بَلى وَأَنَا عَلَى ذلِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ ” (Ya, dan aku adalah sebagain dari orang-orang yang bersaksi terhadap hal itu). Dan barangsiapa yang membaca Surat Al Qiyamah dan samapai ke akhinya : { أليس ذلك بقادر على أن يحيي الموتى } “Bukankah yang itu benar-benar mampu untuk menghidupakan orang-orang yang mati”, hendaklah dia berkata : بلى “Ya”. Dan barangsiapa yang membaca Surat Al Mursalat dan sampai kepada : { فبأي حديث بعده يؤمنون } “Dan dengan perkataan mana setelah itu mereka itu beriman”, maka hendaklah dia berkata : آمنا بالله “Kami beriman kepada Allah”.
Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu Abbas
أَنّ النَّبِيَّ كَانَ إِذَا قَرَأَ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى قَالَ : سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى
bahwa Rasulullah saw jika membaca Surat Al A’la maka dia berkata : سبحان ربي الأعلى “ Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi’.
Tirmidzi dan Hakim meriwayatkan dari Jabir bahwa dia berkata :
خَرَجَ رَسُوْلُ اللهِ عَلَى أَصْحَابِهِ فَقَرَأَ عَلَيْهِمْ سُوْرَةُ الرَّحْمنِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَسَكَتُوْا، فَقَالَ : لَقَدْ قَرَأْتُهَا عَلَى الْجِنِّ، فَكَانُوْا أَحْسَنَ مَرْدُوْدًا مِنْكُمْ، كُنْتُ كُلَّمَا أَتَيْتُ عَلَى قَوْلِهِ : فَبِأَيِّ آلاَءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ، قَالُوْا : وَلاَ بِشَيْءٍ مِنْ نِعَمِكَ رَبَّنَا نَكْذِبُ، فَلَكَ الْحَمْدُ
“Rasulullah saw keluar menuju para sahabatnya. Dia membaca di hadapan mereka surat Ar Rahman dari awal sampai akhir. Mereka diam. Dia berkata : “Aku telah membacanya di hadapan para jin. Mereka itu lebih baik jawabannya daripada kalian. Setiap aku membaca firman Allah {فبأي آلاء ربكما تكذبان }: maka terhadap nikmat tuhanmu yang manakah kamu berdua mendustakan”, mereka berkata : “Tidak satu pun nikmat-Mu, Wahai Tuhan kami yang kami dustakan. Segala puji adalah mulik-Mu”.
Ibnu Mardawaih, Dailami, Ibnu Abid Dunya dalam Bab tentang do’a dan yang lainnya meriwayatkan dengan sanad yang sangat dla’if dari Jabir bahwa Rasulullah saw membaca firman Allah : [xii] { وإذا سألك عبادي عني فإني قريب } “Dan jika hamba-hamba-Ku bertanya tentang Aku, maka katakanlah Aku dekat“. [xiii] al ayat. Maka dia berkata : “Ya Allah. Engakau menyuruh untuk berdo’a dan engkau menjamin akan dikabulkan. Aku penuhi panggilan-Mu, Ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian dan nikmat itu adalah milik-Mu. Dan kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa Engkau adalah satu sebagai tempat bergantung. Engaku tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun yang menanding-Mu. Dan aku bersaksi bahwa janji-Mu adalah benar, pertemuan dengan-Mu adalah benar. Surga itu benar. Neraka itu benar. Hari kiamat itu akan datang, tidak ada keraguan di dalamnya dan Engkau akan membangunkan orang-orang dari kubur”.
Abu dawud dan yang lainnya meriwayatkan dari Wail bin Hajar bahwa dia berkata :
سَمِعْتُ النَّبِيَّ قَرَأَ وَلاَ الضَّالِّيْنَ فَقَالَ آمِيْن، يَمُدُّ بِهَا صَوْتَهُ
“Aku mendengar Rasulullah saw membaca : “ ولا الضالين “, maka dia berkata : آمين . Dia memanjangkan suaranya.
Thabrani meriwayatkan dengan lafadz : Dia berkata آمين “. tiga kali. Dan Baihaqi meriwayatkannya dengan lafadz : Dia berkata : “ آمين رب اغفرلي (Ya Allah ampunilah aku. Aamiin).
Abu Ubaid meriwayatkan dari Abu Maisaroh bahwa Jibril mengajari Rasulullah saw ketika membaca akhir Surat Al baqoroh : “ آمين “.
Dan dia meriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal bahwa Rasulullah saw jika menghatamkan Surat Al Baqoroh, dia berkata : ” آمين “.
An Nawawi berkata : “Termasuk diantara adab, ketika dia membaca ayat seperti [xiv]{ وقالت اليهود عزيرا بن الله }“Dan orang-orang Yahudi berkata bahwa Uzair itu adalah anakAllah”[xv]. Dan seperti firman Allah : { وقالت اليهود يد لله مغلولة } [xvi] (Dan orang-orang Yahudi berkata : “Tangan Allah itu terbelengu)[xvii] agar dia merendahkan suaranya. Demikianlah yang dilakukan oleh An Nakho’i.
KESEMBILAN : MENGULANGI-ULANG BEBERAPA AYAT
Tidak apa-apa untuk mengulang-ulang satu ayat. Nasa’i dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Dzar bahwa Rasulullah saw berdiri membaca satu ayat mengulang-ulangnya sampai pagi, yaitu fimran Allah : { إن تعبهم فإنهم عبادك } [xviii] (Jika Engkau menyiksa mereka, maka mereka adalah hamba-hamba-Mu).[xix]
 


Ditulis oleh fauzi di/pada 19/01/2009

[i] Surat An Nahl : 98
[ii] Lihatlah An Nasyr, I : 252 dan halaman selanjutnya. Dinukil dengan sedikit perubahan
[iii] Fusilat : 47
[iv] Surat Fushilat : 48
[v] Al An’am : 141
[vi] Surat Al An’am : 141
[vii] An Nasyr, I : 266 dengan sedikit perubahan.
[viii] Shahih Muslim, hal : 563
[ix] Al burhan, I : 45
[x] Surat Shod : 29
[xi] Surat An Nisa’ : 2
[xii] Al Baqoroh : 186
[xiii] Al baqoroh : 186
[xiv] At taubah 30
[xv] Surat At Taubah : 30
[xvi] Al maidah : 64
[xvii] Surat Al Maidah : 64
[xviii] Al Maidah : 118
[xix] Surat Al Maidah : 118
[xx] Al Isra’ : 109

www.info-iman.blogspot.com

Kamis, 08 April 2010

Darah Wanita


Bagi kebanyakan wanita, haid dan nifas identik dengan tidak menjalankan shalat atau puasa. Padahal banyak hal lain yang juga perlu diketahui kaitannya dengan ibadah saat seorang wanita mendapatkan haid atau nifas. 





Permasalahan darah yang keluar dari kemaluan wanita merupakan permasalahan yang penting. Butuh untuk diterangkan karena berkaitan dengan pelaksanaan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta`ala. Kita lihat kenyataan yang ada banyak wanita buta terhadap permasalahan yang justru lekat dengan dirinya ini. Karena itu pada tampilan perdana dalam rubrik ini kami coba menerangkan kepada pembaca seputar masalah ini secara ringkas, semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat, amin… ! Dan semoga menjadi simpanan amal kebajikan bagi kami pada hari yang tidak bermanfaat lagi harta dan anak, kecuali hamba yang menemui Allah dengan hati yang selamat… !

Kami angkat permasalahan ini dengan menerjemahkan secara ringkas kitab yang disusun oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berjudul “Risalah fid Dima Ath Thabi`iyyah Lin Nisa‘ disertai dengan tambahan dari sumber yang lain .

Wanita dengan kodratnya yang ditentukan dengan keadilan Illahi mengalami masa-masa di mana ia mendapatkan darah keluar dari organnya yang khusus. Darah tersebut bisa jadi menahan dia dari melaksanakan ibadah shalat dan puasa, dan bisa pula ia tetap dibolehkan shalat dan puasa karena darah tersebut tidak mengeluarkan dirinya dari hukum wanita yang suci.
Adapun darah yang biasa keluar dari kemaluan wanita adalah darah haid, istihadhah dan darah nifas. Untuk yang awal, kami akan menyinggung masalah haid.

Haid

Secara bahasa, haid adalah mengalirnya sesuatu. Adapun pengertiannya yang syar`i, haid adalah darah yang keluar pada waktu-waktu tertentu dari organ khusus wanita secara alami tanpa adanya sebab, bukan karena sakit, luka atau keguguran atau selesai melahirkan. Haid ini keadaannya berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing wanita.
Ulama berselisih pendapat dalam masalah kapan usia awal seorang wanita mengalami haid. Berkata Ad Darimi rahimahullah setelah menyebutkan perselisihan yang ada: “Semua pendapat ini menurutku salah! Karena yang menjadi rujukan dalam semua itu adalah adanya darah. Maka pada keadaan dan umur berapa saja didapatkan adanya darah yang keluar dari kemaluan maka itu harus dianggap darah haid, wallahu a`lam“.

Pendapat Ad Darimi yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah ini dibenarkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin karena hukum haid dikaitkan oleh Allah dan Rasul-Nya dengan adanya darah tersebut. Allah dan Rasul-Nya tidak memberi batasan umur tertentu, maka wajib mengembalikan hal ini kepada ada tidaknya darah, bukan batasan umur .

Dalam permasalahan lamanya masa haid juga ada perselisihan pendapat. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Berkata sekelompok ulama: “Tidak ada batasan minimal dan tidak pula batasan maksimal hari haid”. Pendapat ini yang dibenarkan Syaikh Ibnu Utsaimin dengan dalil-dalil sebagai berikut:

Pertama, Allah Ta`ala berfirman :
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran. Oleh karena itu hendaklah kalian menjauhi para istri ketika mereka sedang haid dan jangan kalian mendekati mereka hingga mereka suci dari haid”. (Al Baqarah: 222) 

Dalam ayat di atas Allah menjadikan batasan larangan menyetubuhi istri yang sedang haid adalah sampai selesainya haid (suci), bukan batasan hari. Jadi hukum haid berlaku selama ada darah yang keluar berapapun lama waktunya.

Kedua, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah radliallahu anha yang haid saat ia sedang melakukan ibadah haji :
“Lakukanlah semua yang diperbuat oleh orang yang berhaji. Namun jangan engkau thawaf di Ka`bah hingga engkau suci” (HR. Muslim dalam Shahihnya juz 4, hal. 30, Syarah Nawawi)
Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam menjadikan batasan larangan thawaf sampai suci dari haid dan beliau tidak menetapkan batasan bilangan hari tertentu, jadi patokannya ada tidaknya darah.

Ketiga, batasan-batasan yang disebutkan oleh para fuqaha dalam masalah ini tidak ada dalilnya dalam Al Qur’an dan tidak pula dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam Padahal hal ini sangat perlu untuk diterangkan bila memang harus ada pembatasan.
Keempat, banyaknya perbedaan dan pertentangan pendapat dari mereka yang membuat batasan. Ini menunjukkan bahwa dalam masalah ini tidak ada dalil yang dapat dituju, namun ini sekedar ijtihad yang bisa benar dan bisa salah.

Dengan demikian, setiap kali wanita melihat darah keluar dari kemaluan bukan disebabkan luka atau semisalnya maka darah tersebut darah haid tanpa ada batasan waktu dan umur. Kecuali bila darah itu keluar terus menerus tidak pernah berhenti atau berhenti hanya sehari dua hari dalam sebulan maka darah itu adalah darah istihadhah.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: “Pada asalnya setiap darah yang keluar dari rahim adalah darah haid sampai tegak bukti bahwa darah itu adalah istihadhah”.

Haidnya Wanita Hamil

Apakah wanita hamil mengalami haid? Secara umum apabila wanita hamil ia akan terhenti dari haidnya. Namun ada di antara wanita hamil yang tetap keluar darah dari kemaluannya pada masa-masa haidnya, dan ini dihukumi sebagai darah haid karena tidak ada keterangan dari Al Quran dan As Sunnah yang menyebutkan mustahilnya haid bagi wanita hamil. Ini adalah pendapatnya Imam Malik , Syafi’i, dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah.

Kejadian Haid

Ada beberapa macam kejadian haid.
Pertama, bertambah atau berkurang waktunya. Misalnya seorang wanita kebiasaan haidnya enam hari. Suatu ketika darah yang keluar berlanjut sampai hari ketujuh. Atau kebiasaan haidnya enam hari namun belum berjalan enam hari haidnya berhenti.

Kedua, terlambat atau maju dari jadwal yang ada. Misal kebiasaan haid seorang wanita jatuh pada akhir bulan, namun suatu ketika ia melihat darah haidnya keluar pada awal bulan, atau sebaliknya.
Terhadap dua keadaan di atas terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Namun yang benar, kapan saja seorang wanita melihat keluarnya darah maka ia haid. Dan kapan ia tidak melihat darah berarti ia suci, sama saja apakah waktu haidnya bertambah atau berkurang dari kebiasaannya, dan sama saja apakah waktunya maju atau mundur. Ini merupakan pendapatnya Imam Syafi`i dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah.

Ketiga, warna kekuningan atau keruh yang keluar dari kemaluan. Apabila cairan ini keluarnya pada masa haid atau bersambung dengan masa haid sebelum suci maka dihukumi sebagai darah haid. Namun bila keluarnya di luar masa haid, cairan tersebut bukan darah haid. Ummu `Athiyah radliallahu’anha mengabarkan: “Kami dulunya tidak mempedulikan sedikitpun cairan yang keruh dan cairan kuning yang keluar setelah suci dari haid”. (HR. Abu Daud. Diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya namun tanpa lafaz “setelah suci”. Akan tetapi beliau memberi judul untuk hadits ini dengan Bab “Cairan kuning dan keruh yang keluar pada selain hari-hari haid”.)

Keempat, keringnya darah di mana si wanita hanya melihat sesuatu yang basah (ruthubah) seperti lendir dan semisalnya. Kalau ini terjadi pada masa haid atau bersambung dengan waktu haid sebelum masa suci maka ia terhitung haid. Bila di luar masa haid maka ia bukan darah haid, sebagaimana keadaan cairan kuning atau keruh.

Hukum-Hukum Haid

Banyak sekali hukum-hukum yang berkaitan dengan haid namun karena terbatasnya ruang maka kami mencukupkan dengan apa yang kami sebutkan berikut ini:


Shalat dan Puasa
Wanita haid diharamkan untuk mengerjakan shalat dan puasa, baik yang wajib maupun yang sunnah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam mengabarkan hal ini ketika ada wanita yang mempertanyakan keberadaan kaum wanita yang dikatakan kurang agama dan akalnya, beliau bersabda :
“Bukankah jika wanita itu haid ia tidak melaksanakan shalat dan tidak puasa. Maka itulah yang dikatakan setengah agamanya”. (HR. Bukhari dalam shahihnya no. 304, 1951 dan Muslim no. 79)

Adapun puasa wajib (Ramadlan) yang dia tinggalkan harus dia qadha (ganti) di hari yang lain saat suci, sedangkan shalat tidak ada kewajiban untuk mengqadhanya, berdasarkan hadits Aisyah radliallahu’anha, ketika ada yang bertanya kepadanya: “Apakah salah seorang dari kami harus mengqadla shalatnya bila telah suci dari haid ?” Aisyah pun bertanya dengan nada mengingkari: “Apakah engkau wanita Haruriyah? Kami dulunya haid di masa Nabi shallallahu alaihi wasallam. Beliau tidak memerintahkan kami untuk mengganti shalat”. (HR. Bukhari no. 321)
Dalam riwayat Muslim Aisyah mengatakan: “Kami dulunya ditimpa haid maka kami hanya diperintah mengqadha puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha shalat“. (HR. Muslim no. 69)

Thawaf di Baitullah
Wanita haid diharamkan untuk thawaf di Ka`bah baik thawaf yang wajib maupun yang sunnah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah radliallahu anha yang ditimpa haid saat sedang melakukan amalan haji :
“Lakukanlah semua yang diperbuat oleh orang yang berhaji. Namun jangan engkau thawaf di Ka`bah hingga engkau suci” (HR. Muslim dalam Shahihnya juz 4, hal. 30, Syarah Nawawi)
Adapun amalan haji yang lain seperti sa`i, wuquf di Arafah, dan sebagainya tidak ada keharaman untuk dikerjakan oleh wanita yang haid.

Jima’ (bersetubuh)
Diharamkan bagi suami untuk menggauli istrinya yang sedang haid pada farji (kemaluannya) dan diharamkan pula bagi istri untuk memberi kesempatan dan memperkenankan suaminya untuk melakukan hal tersebut. Karena Allah ta`ala berfirman:
“…maka jauhilah (tidak boleh jima`) oleh kalian para istri ketika haid dan janganlah kalian mendekati mereka (untuk melakukan jima`) hingga mereka suci”. (Al Baqarah: 222)
Selain jima`, dibolehkan bagi suami untuk melakukan apa saja terhadap istrinya yang sedang haid karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Perbuatlah segala sesuatu kecuali nikah (yakni jima`)”. (HR. Abu Daud no. 2165, dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah dalam kitab beliau “Shahih Sunan Abi Daud” no. hadits 1897)

Talak
Ketika istri sedang haid, haram bagi suaminya untuk mentalaknya berdasarkan firman Allah ta`ala:
“Wahai Nabi, apabila kalian hendak menceraikan para istri kalian maka ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat (menghadapi) iddahnya…”. (Ath Thalaq: 1)
Ibnu Abbas radliallahu’anhuma menafsirkan: “Tidak boleh seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan haid dan tidak boleh pula ketika si istri dalam keadaan suci namun telah disetubuhi dalam masa suci tersebut. Akan tetapi bila ia tetap ingin menceraikan istrinya maka hendaklah ia membiarkannya (menahannya) sampai datang masa haid berikutnya lalu disusul masa suci, setelah itu ia bisa menceraikannya”. (Tafsirul Qur’anil Adhim 4/485)
Jadi bila talak hendak dijatuhkan maka harus pada masa suci si wanita (tidak dalam keadaan haid) dan belum disetubuhi ketika suci tersebut. Demikian hal ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Atha’, Mujahid, Al Hasan, Ibnu Sirin, Qatadah, Maimun bin Mihran dan Muqatil bin Hayyan. (Lihat Tafsirul Qur’anil Adhim 4/485)
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan: “Ada tiga keadaan yang dikecualikan dalam pengharaman talak ketika istri sedang haid (yakni boleh mentalaknya walaupun dalam keadaan haid):

Pertama, apabila talak dijatuhkan sebelum ia berduaan dengan si istri atau sebelum ia sempat bersetubuh dengan si istri setelah atau selama nikahnya. Dalam keadaan demikian tidak ada `iddah bagi si wanita dan tidak haram menceraikannya dalam masa haidnya.

Kedua, apabila haid terjadi di waktu istri sedang hamil karena lamanya `iddah wanita hamil yang dicerai suaminya adalah sampai ia melahirkan anak yang dikandungnya bukan dihitung dengan masa haidnya. Allah ta`ala berfirman :
“Wanita-wanita yang hamil masa iddahnya adalah sampai mereka melahirkan anak yang dikandungnya”. (Ath Thalaq: 4)

Ketiga, apabila talak dijatuhkan dengan permintaan istri dengan cara ia menebus dirinya dengan mengembalikan sesuatu yang pernah diberikan suaminya atau diistilahkan khulu`.
Hal ini dipahami dari hadits Ibnu Abbas radliallahu’anhuma dalam shahih Bukhari (no. 5273, 5374, 5275, 5276). Disebutkan bahwasanya istri Tsabit bin Qais bin Syamas datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam lalu menyatakan keinginannya untuk berpisah dengan suaminya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam menyuruhnya untuk mengembalikan kebun yang pernah diberikan kepadanya dan memerintahkan Tsabit untuk menerima pengembalian tersebut dan menceraikan istrinya. Dalam hadits ini Nabi sama sekali tidak menanyakan kepada wanita tersebut apakah ia dalam keadaan haid atau tidak.

Masa Iddah Wanita yang Bercerai dari Suaminya

Perhitungan masa iddah wanita yang bercerai dari suaminya dalam keadaan ia tidak hamil adalah dengan tiga kali haid, berdasarkan firman Allah ta`ala :
“Wanita-wanita yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri mereka (menunggu) selama tiga quru…” (Al Baqarah: 228)

Mandi Haid
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy radliallahu’anha:
“Tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari yang engkau biasa haid padanya, dan jika telah selesai haidmu mandilah dan shalatlah”. (HR. Bukhari no. 325)
Yang wajib ketika mandi ini adalah minimal meratakan air ke seluruh tubuh hingga pokok rambut. Dan yang utama melakukan mandi sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika beliau ditanya oleh seorang wanita Anshar tentang tata cara mandi haid. Beliau sebagaimana dikabarkan Aisyah bersabda :
“Ambillah secarik kain yang diberi misik (wewangian) lalu bersucilah dengannya”. Wanita itu bertanya: “Bagaimana cara aku bersuci dengannya ?” Nabi menjawab : “Bersucilah dengannya”. Wanita itu mengulangi lagi pertanyaannya. Nabi menjawab: “Subhanallah, bersucilah”. Aisyah berkata: Maka aku menarik wanita tersebut ke dekatku lalu aku katakan kepadanya: “Ikutilah bekas darah dengan kain tersebut”. (HR. Bukhari no. 314, 315 dan Muslim no. 60)
Atau lebih lengkapnya dalam riwayat Muslim (no. 61) bahwasanya Asma bintu Syakl bertanya tentang tata cara mandi haid maka beliau Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda:
“Salah seorang dari kalian mengambil air dan daun sidr (bidara) lalu ia bersuci dan membaguskan bersucinya. Kemudian ia tuangkan air ke kepalanya dan ia gosok dengan kuat hingga air tersebut sampai ke akar-akar rambutnya, kemudian ia tuangkan air ke atasnya. Kemudian ia ambil secarik kain yang diberi misik lalu ia bersuci dengannya…”. (HR. Muslim no. 61)

Apabila wanita haid telah suci dari haidnya di tengah waktu shalat yang ada, wajib baginya untuk segera mandi agar ia dapat menunaikan shalat tersebut pada waktunya. Apabila ia sedang safar dan tidak ada air padanya atau ada air namun ia khawatir bahaya bila memakainya atau ia sakit yang akan berbahaya bila ia memakai air, maka cukup baginya bertayammum sebagai pengganti mandi hingga hilang darinya udzur. Wallahu a`lam bishawwab. Demikian pembahasan haid secara ringkas yang dapat kami persembahkan untukmu Muslimah….!

Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=11
posted in Fiqh Ibadah |
Penulis: Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah
www.info-iman.blogspot.com

Rabu, 07 April 2010

Naghom adalah kata yang berasal dari bahasa Arab yang artinya lagu/irama. Populernya istilah Naghom berasal dari para Qori’/ para Syech/ dari Mesir yang pernah mengajarkan ilmunya di Indonesia pada tahun 1973.

Kata naghom yang akhirnya kemudian dirangkai dengan Al-Qur’an menjadi Naghom Al-Qur’an yang artinya melagukan Al-Qur’an, bisa juga disebut dengan Tahsin As-Shout dalam membaca Al-Qur’an (membaguskan suara dalam membaca Al-Qur’an). Naghom adalah khusus untuk tilawah Al-Qur’an, kemudian di Indonesia terkenal dengan sebutan Seni Baca Al-Qur’an.
Kata Naghom memiliki arti yang sama dengan kata Talhin atau Lahn dan Taronnum atau Tarnim yang dalam bahasa Arab disebut dengan Murodif atau Sinonim. Namun ketiga istilah ini (naghom, talhin, dan taronnum) sama-sama menunjukkan vocal suara yang bernada seni yang indah dan sama-sama digunakan untuk istilah “Seni Baca Al-Qur’an”, seperti sebutan Naghom Al-Qur’an, Talhin Al-Qur’an, dan Taronnum Al-Qur’an.
Dalam hal ini para pakar Dzawil Ashwat (memiliki suara indah) seperti Abduh As-Shu’udi,Azro’I Abd Rouf dan Mukhtar Luthfi Al-Anshory mempertegas pengertian istilah-istilah tersebut, yaitu :

  1. Naghom, ialah vocal suara indah tunggal (tanpa diiringi alat musik), dan tidak terikat dengan not balok serta khusus dipergunakan untuk Tazyin As-Shout bi tilawah Al-Qur’an

  2. Talhin, yaitu vocal suara indah dan tunggal yang “arobiyy Al-Qur’an, namun ada yang terkait dengan not balok, sehingga dipergunakan juga untuk selain Al-Qur’an, seperti Qoshidah, Nasyid dan lain-lain.

  3. Taronnum, ialah vocal suara indah Al-Qur’an, namun suara ini ada juga yang mempergunakan alat musik, sehingga banyak terkait dengan not balok. Di sinilah timbul istilah Tawsyich bagi orang yang mempelajari Seni Baca Al-Qur’an (taronnum Al-Qur’an), karena kebanyakan tawsyich itu terikat dengan not-not yang telah tersusun..
Naghom adalah program materi tilawah bagi para Dzawil Ashwat. Sedangkan Tilawah adalah merupakan program utama dan menjadi ciri khas Komunitas H.O.T. (house of tilawah al-Qur’an) yaiyu program pelatihan khusus membentuk santri/para peserta kursus naghom menjadi seorang Qori’ yang mampu membaca Al-Qur’an dengan lagu dan irama yang baik dan benar.
Adapun arti Seni adalah sebagian dari rasa indah yang lahir dari dalam rohani manusia. Manusia dapat menciptakan sesuatu karena kemauan, dan kemauan itu timbul karena daya paduan antara rasa rohaniyah manusia dan pikirannya sebagaimana disebutkan dalam ilmu jiwa. Ilmu jiwa membagi rasa dalam dua bagian yaitu, rasa indera dan rasa rohani. Sedangkan rasa rohani terbagi lagi dalam rasa agama, rasa etika, rasa estetika, rasa intelek, rasa rasional, dan rasa diri sendiri.
Dalam pembagian diatas kita dapati bahwa ahli ilmu jiwa meninjau pembagiaannya yang ada pada diri manusia dari segi rasa, rasa indera, dan rasa rohaniah. Golongan filsafat menyatakan bahwa diri manusia itu terdiri dari kepribadian. Kepribadian adalah kualitas keseluruhan dari diri seseorang, baik rasa, karsa maupun cipta yang mencakup segala hal yang menjadi tenaga pendorong, seperti hasrat, kemauan, rasa dan segala hal yang ada hubungannya dengan persoalan-persoalan yang bersifat keharuan, baik senang maupun susah.
Selanjutnya cipta merupakan kegiatan yang ditimbulkan oleh kekuatan akal pikiran dalam mengadakan sesuatu. Kalau kita perhatikan, pada hakekatnya pendapat tersebut banyak persamaannya. Yaitu bahwa diri manusia dihiasi oleh sifat-sifat seni, karena pada diri manusia ada sifat menyenangi dan haru terhadap sesuatu yang indah. Hal ini sudah menjadi instink yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada manusia, sesuai dengan firman-Nya :
“Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaa kepada apa-apa yang diingini yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak, sawah lading, itulah kesenangan di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” QS Ali Imron 14
Demikianlah sekilas info tentang pengertian seni di dalam Al-Qur’an.
Wallahu A’lam bish-Showab.. (zul)

www.info-iman.blogspot.com

ADAB TILAWAH DAN ADAB PEMBACA AL QUR’AN

Ada beberapa ulama yang secara khusu mengarang sebuah karya ilmiah tentang masalah ini, seperti An Nawawi  dalam At Tibyan [i]. Di dalamnya, di dalam Syarah Al Muhadzab, Al Adzkar dia telah menyebutkan beberapa hal tentang adab. Dan tidak ketinggalan Al Imam Jalaluddin As Suyuthi di dalam sebuah karya fenomenalnya, yaitu Al Itqon fi ‘ulumil qur’an dan sebagian besar tulisan ini adalah merupakan inti sari dari kitab karya beliau ini.


SUNNAH MEMBACA AL QUR’AN
Disunnatkan untuk memperbanyak membaca Al Qur’an. Allah ta’ala berfirman untuk memuji orang-orang yang kebiasaannya membaca Al Qur’an :
يَتْلُونَ آَيَاتِ اللَّهِ آَنَاءَ اللَّيْلِ
“Mereka selalu membaca Al Qur’an pada pertengahan malam”. [ii]


Dalam Shahih Bukhari dan Muslim disebutkan sebuah hadits dari Ibnu Umar bahwa Rasululah saw bersabda :
لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِيْ اِثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُوْمُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ
“tidak ada hasad kecuali pada dua hal, yaitu seorang laki-laki yang diberikan karunia Al Qur’an oleh Allah dan dia membacanya di malam dan siang hari”. Al hadits [iii]
Turmudzi meriwayatkan dari hadits Ibnu Mas’ud :
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا
“Barangsiapa yang membaca satu huruf dalam Al Qur’an, maka dia akan memperoleh satu kebaikan. Dan satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan”.
Dan dia meriwayatkan dari hadits Abu Sa’id dari Rasululah saw :
يَقُوْلُ الرَّبُّ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى : مَنْ شَغَلَهُ الْقُرْآنُ وَذِكْرِيْ عَنْ مَسْأَلَتِيْ أَعْطَيْتُهُ أَفْضَلَ مَا أُعْطِي السَّائِلِيْنَ وَفَضْلُ كَلاَمِ اللهِ عَلَى سَائِرِ الْكَلاَمِ كَفَضْلِ اللهِ عَلَى سَائِرِ خَلْقِهِ
“Allah subhaanahu wa ta’ala berkata : “Barangsiapa yang disibukkan dengan Al Qur’an dan berdzikir kepada-Ku, hingga tidak sempat meminta kepada-Ku, maka aku akan memberikan apa yang terbaik yang Aku berikan kepada orang-orang yang meminta. Dan keutamaan firman Allah atas perkataan makhluk-Nya adalah seperti keutamaan Allah atas semua makhluk-Nya”.
Muslim meriwayatkan dari hadits Abu Umamah :
اِقْرَؤُوا الْقُرْآنَ، فَإِنَّهُ يَأْتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا لأَصْحَابِهِ
“Bacalah Al Qur’an. Sesunggguhnya Al Qur’an itu akan datang memberikan syafa’at kepada pembacanya pada hari Kiamat”.
Baihaqi meriwayatkan dari hadits Aisyah :
اَلْبَيْتُ الَّذِيْ يُقْرَأُ فِيْهِ الْقُرْآنُ يَتَرَاءَى لأَهْلِ السَّمَاءِ كَمَا تَتَرَاءى النُّجُوْمُ لأَهْلِ الأَرْضِ
“Rumah yang di dalamnya di baca Al Qur’an akan terlihat oleh penduduk langit seperti terlihatnya bintang-bintang oleh penduduk bumi”.
Dia meriwayatkan hadits dari Anas :
نَوِّرُوْا مَنَازِلَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
“Terangilah rumah-rumah kalian dengan shalat dan membaca Al Qur’an”.
Dia meriwayatkan hadits dari Nu’man bin Basyir :
أَفْضَلُ عِبَادَةِ أُمَّتِيْ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
“Sebaik-baik ibadah umatku adalah membaca Al Qur’an”.
Dia meriwayatkan hadits dari Samurah bin Jundub :
كُلُّ مُؤَدِّبٍ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى مَأْدُبَتُهُ، وَمَأْدُبَةُ اللهِ الْقُرْآنُ، فَلاَ تَهْجُرُوْهُ
“Setiap pengajar senang jika ajarannya diamalkan. Dan ajaran Allah adalah Al Qur’an. Maka janganlah kalian berseteru dengannya”.
Dia meriwayatkan hadits dari Ubaidah Al Maki secara marfu’ dan mauquf :
يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ، لاَ تَتَوَسَّدُوا الْقُرْآنَ، وَاتْلُوْهُ حَقَّ تِلاَوَتِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ، وَأَفْشُوْهُ وَتَدَبَّرُوْا مَا فِيْهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai para pengemban Al Qur’an. Janganlah kalian menjadikan Al Qur’an sebagai bantal. Bacalah Al Qur’an itu dengan sebenarnya siang dan malam hari dan sebarkanlah serta renungilah apa yang ada di dalamnya. Semoga kalian bahagia”.
KADAR BACAAN YANG DISUNNAHKAN
Tentang kadar bacaan, para ulama salaf mempunyai beberapa macam kebiasaan. Riwayat yang menjelaskan tentang paling banyaknya bacaan Al Qur’an adalah riwayat : yaitu :
  1. ada yang menghatamkan Al Qur’an delapan kali semalam, empat kali pada waktu siang hari dan empat hari pada waktu malam hari”.
  2. berikutnya adalah “orang-orang yang menghatamkan Al Qur’an empat kali sehari semalam”. Dan berikutnya tiga kali, kemudian dua kali, kemudian sekali.
Aisyah mencela hal itu. Abu dawud meriwayatkan dari Muslim bin Mikhraq bahwa dia berkata : “Aku berkata kepada Aisyah : “Sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki yang menghatamkan Al Qur’an dua atau tiga kali semalam”. Maka dia berkata : “Mereka itu membaca padahal mereka tidak membaca. Aku shalat malam bersama dengan Rasulullah saw. Dia membaca Surat Al Baqoroh, Ali Imran dan An Nisa’. Dia tidak melewati ayat tentang berita gembira, kecuali berdo’a dan mengharap dan tidak melewati ayat-ayat tentang siksa, kecuali berdo’a dan meminta perlindungan”.
  1. Dan berikutnya adalah orang-orang yang menghatamkan dalam dua hari
  2. dan berikutnya adalah orang-orang yang menghatamkan dalam tiga hari. Itu adalah baik.
Ada beberapa orang yang memakruhkan khatam dalam waktu yang lebih pendek dari tiga hari itu, karena sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan dia menyatakanannya shahih dari hadits Abudllah bin Umar secara marfu’ :
لاَ يَفْقَهُ مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فِيْ أَقَلَّ مِنْ ثَلاَثٍ
“Orang yang membaca Al Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari tidak akan memahaminya”.
Ibnu Abi Dawud dan Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud secara mauquf bahwa dia berkata : “Janganlah kalian membaca Al Qur’an (menghatamkanya) dalam waktu kurang dari tiga hari”.
Abu Ubaid meriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal bahwa dia memakruhkan membaca Al Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari.
Ahmad dan Abu Ubaid meriwayatkan dari Sa’id bin Mundzir –dia tidak memiliki riwayat lain selain ini- bahwa dia berkata :
يَا رَسُوْلَ اللهِ ، أَقْرَأُ الْقُرْآنَ فِيْ ثَلاَثٍ ؟، قاَلَ : نَعَمْ، إِنِ اسْتَطَعْتَ
“Aku berkata : “Wahai Rasulullah, bolehkan aku membaca Al Qur’and alam tiga hari ?”. Dia berkata : “Ya, jika kamu bisa”.
  1. Dan berikutnya adalah orang-orang yang menghatamkan Al Qur’an dalam empat hari,
  2. kemudian lima hari,
  3. kemudian enam hari, kemudian tujuh hari.
Yang terakhir inilah yang pertengahan dan yang terbaik. Dan inilah yang dilakukan oleh kebanyakan sahabat dan yang lainnya.
Asy Syaikhoni meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bahwa dia berkata :
اِقْرَأْ الْقُرْآنَ فِيْ شَهْرٍ، قُلْتُ : إِنِّيْ أَجَدُ قُوَّةً، قَالَ : اِقْرَأْهُ فِيْ عَشْرٍ، قُلْتُ : إِنِّيْ أَجِدُ قُوَّةً، قَالَ : اِقْرَأْهُ فِيْ سَبْعٍ، وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ
“Rasulullah saw berkata kepadaku : “Bacalah Al Qur’an dalam satu bulan”. Aku berkata : “Aku masih kuat”. Dia berkata : “Bacalah dalam sepuluh hari”. Aku berkata : “Aku masih kuat”. Dia berkata : “Bacalah dalam tujuh hari. Dan janganlah kamu menambah darinya”.
Abu Ubaid dan yang lainnya meriwayatkan dari jalur Wasi’ bin Hiban dari Qais bin Abi Sha’sha’ah – dan dia tidak memiliki riwayat lain selain ini- bahwa dia berkata : “
يَا رَسُوْلَ اللهِ، فِيْ كَمْ أَقْرَأُ الْقُرْآنَ؟، قَالَ : فِيْ خَمْسَةَ عَشَرَ، قُلْتُ : إِنِّيْ أَجِدُِنْي أَقْوَى مِنْ ذَلِكَ، قَالَ : اِقْرَأْهُ فِيْ جُمْعَةٍ
Wahai Rasulullah, dalam berapa hari aku membaca Al Qur’an ?”. Dia berkata : “Dalam lima belas hari”. Aku berkata : “Aku mampu lebih dari itu”. Dia berkata : “Bacalah dalam satu Jum’ah”.
Dan berikutnya adalah orang-orang yang menghatamkan dalam delapan hari, kemudian dalam sepuluh hari, kemudian dalam sebulan dan kemudian dalam dua bulan. Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dari Makhul bahwa dia berkata : ” Sahabat-sahabat Rasulullah saw yang kuat membaca Al Qur’and dalam tujuh hari. Beberapa diantara mereka membaca dalam satu bulan dan beberapa yang lain dalam dua bulan dan sebagian yang lain lebih lama dari itu”.
Abu Laits berkata dalam Al Bustan : “Seyogyanya seorang pembaca itu menghatamkan Al Qur’an dua kali dalam satu tahun, jika dia tidak mampu lebih dari itu”.
Hasan bin Ziyad telah meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa dia berkata : ” Barangsiapa yang membaca Al Qur’an dua kali dalam satu tahun, maka dia telah memberikan hak Al Qur’an itu. Karena Rasulullah saw membaca Al Qur’an di hadapan Jibril pada tahun meninggalnya dua kali”.
Yang lainnya berkata : “Dimakruhkan mengakhirkan satu kali lebih dari empat puluh hari dengan tanpa adanya halangan. Inilah yang ditegaskan oleh Ahmad. Karena Abdulah bin Umar bertanya kepada Rasulullah saw : “Pada berapa hari kita menghatamkan Al Qur’an?”. Dia berkata : “Pada empat puluh hari”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
An Nawawi berkata dalam Al Adzkar : “Pendapat yang dipilih adalah bahwa hal itu berbeda dari orang ke orang lain. Barangsiapa yang mempunyai pemikiran yang jernih, maka hendaklah dia membatasi pada kadar dimana dia dapat memahami apa yang dia baca. Begitu juga bagi orang yang sibuk untuk menyebarkan ilmu, menjadi hakim atau urusan-urusan keagamaan yang lainnya, maka hendaklah dia membatasi pada kadar dimana dia tidak menyia-nyiakan tugas yang dibebankannya. Dan jika bukan termasuk kelompok ini, maka hendaklah dia memperbanyak sebanyak mungkin sekira dia tidak bosan atau menjadikannya membaca dengan cepat sekali”.
HUKUM MELUPAKAH HAFALAN AL QUR’AN
Melupakannya adalah termasuk dosa besar. Ini ditegaskan oleh An Nawawi di dalam Ar Raudlah dan yang lainnya karena sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu dawud dan yang lainnya :
عُرِضَتْ عَلَيَّ ذُنُوْبُ أُمَّتِيْ فَلَمْ أَرَ ذَنْبًا أَعْظَمَ مِنْ سُوْرَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ أَوْ آيَةٍ أُوْتِيْهَا رَجُلٌ ثَمَّ نَسِيَهَا
“Diperlihatkan kepadaku dosa-dosa umatku. Aku tidak melihat satu dosa yang lebih besar daripada satu surat atau satu ayat yang diberikan oleh Allah kepada seorang laki-laki kemudian dilupakannya”.
Dan dia juga meriwayatkan sebuah hadits :
مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ ثُمَّ نَسِيَهُ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَجْذَمُ
“Barangsiapa yang membaca Al Qur’an, kemudian dia melupakannya, maka dia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan berpenyakit kusta“.
Di dalam Shahih Bukari dan Muslim :
تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ فَوَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الإِبِلِ فِيْ عِقَلِهَا
“Peliharalah Al Qur’an. Demi Dzat dinama Muhammad berada dalam tangan-Nya, Al Qur’an itu lebih cepat lepas daripada seekor onta di tempat ikatannya”.[iv]
Ditulis oleh fauzi di/pada 19/01/2009

www.info-iman.blogspot.com

Minggu, 28 Maret 2010

NIFAS

NIFAS


Nifas adalah darah yang keluar dari faraj perempuan setelah ia melahirkan, termasuk yang keguguran, baik darahnya sedikit maupun banyak.
Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan bahwa Rasulullah menamakan haid itu dengan nifas tatkala dia bersabda kepada Aisyah saat dia haid: "Apakah kau sedang nifas?". Dengan demikian ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara keduanya sampai-sampai pada namanya. Ini merupakan rahmat bagi kaum wanita dimana pada saat mereka melahirkan mereka mendapatkan keringanan, sebagaimana mereka mendapatkan keringanan pada saat haid. Allah berfirman surat Luqman ayat 14:

"Ibunya mengandungnya dalam keadaan lemah bertambah lemah".

Dan firman Allah surat Al Ahqaf ayat 15:

"Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula).
Ini semua mengisyaratkan derita para ibu dan kesulitan yang mereka alami saat hamil dan melahirkan. Maka menjadi hikmah Allah dan karuniaNya untuk memberi keringanan pada seorang ibu yang melahirkan dengan menggugurkan sebagian kewajiban dan menggugurkan hak suaminya dalam menggaulinya hingga pulih seperti sediakala.

Jangka Waktu

Nifas tidak memiliki batas minimal. Bahkan sampai ada yang mengatakan: sesungguhnya jika seorang wanita melahirkan dan dia tidak mengeluarkan darah maka hendaknya dia mandi dan shalat. Sedangkan batasan maksimal adalah empat puluh hari. Berdasarkan hadits Ummu Salamah r.a, katanya:

"Di masa Rasulullah saw perempuan-perempuan yang nifas itu tinggal duduk saja, tidak beribadat selama 40 hari".(HR Khamsah kecuali Nasa'i).


Ummu Salamah juga menambahkan: Wanita-wanita yang nifas pada masa Rasulullah duduk saja tidak beribadah selama empat puluh hari, kami meluluri wajah kami dengan waras (jenis tumbuhan), yang berwarna merah.
Yang dimaksud dengan wanita di masa Rasulullah di sini adalah wanita dimasanya, yakni para sahabat dari kalangan wanita, tidak termasuk istri-istri Rasul, sebab isteri-isteri Rasulullah tidak ada yang melahirkan setelah Khadijah.
Darah yang keluar setelah empat puluh hari tidak dianggap darah nifas tetapi sudah darah kotor atau darah istihadhah. Dan jenis darah ini tidak menghalangi seorang perempuan untuk shalat atau melakukan hubungan badan dengan suaminya.
Madzhab Asy Syafi'i menyebutkan bahwa batas maksimal wanita nifas itu adalah enam puluh hari. Namun pendapat yang mengatakan empat puluh hari adalah madzhab jumhur ulama yang dipandang mu'tamad (lebih dipegang).

Hal-hal yang Terlarang Bagi Perempuan Haid dan Nifas
Perempuan-perempuan haid dan nifas sama dengan orang junub dalam hal yang terlarang sebagaimana yang telah kita kemukakan.
Di antara yang terlarang itu adalah:

1.  Puasa
Perempuan haid dan nifas itu tidak boleh berpuasa. Dan mereka wajib mengqadha puasa bulan ramadhan selama hari-hari haid dan nifas tersebut, berbeda dengan shalat yang tidak wajib diqadha dengan maksud menghindarkan kesulitan, karena shalat itu berulang-ulang dan tidak demikian dengan berpuasa. Hal itu berpedoman kepada hadits Abu Sa'id Al Khudri r.a katanya:
 "Rasulullah saw pergi ke tempat shalat di waktu Hari Raya Adha dan Fitri, dan melewati kaum wanita. Maka ia bersabda: Hai golongan wanita! Bersedekahlah kalian karena saya lihat Tuan-tuanlah penduduk yang terbanyak dari neraka! Kenapa wahai Rasulullah? Tanya mereka. Ujar Nabi: Kalian banyak mengutuk dan ingkar kepada suami! Tak seorangpun yang saya lihat orang yang singkat akal dan kurang agamanya yang dapat mempengaruhi akal laki-laki yang teguh, melebihi kalian! Dimana letak kekurangan akal dan agama kami, ya Rasulullah? Ujarnya: Bukankah kesaksian wanita nilainya separuh dari kesaksian laki-laki? Betul, ujar mereka. Nah, itu adalah disebabkan kurangnya akal mereka! Dan bukankah bila mereka haid, tidak shalat dan tidak berpuasa? Benar, ujar mereka pula. Nah disanalah letak kurangnya agama mereka!".(HR Bukhari dan Muslim)

Mu'adzah berkata:
 Saya bertanya kepada Aisyah r. a.: Kenapa wanita haid mengqadha puasa tapi tidak mengqadha shalat? Jawabnya: hal itu kami alami di masa rasulullah SAW. Kami hanya diperintah mengqadha puasa tidak mengqadha shalat".(HR Jamaah)

2. Bersenggama
Selain alasan Al-Quran dan Sunnah juga ijma' umat Islam sedunia sejak zaman Rasulullah SAW sampai sekarang tentang haramnya berhubungan badan dengan wanita yang lagi haid dan nifas. Bahkan Imam Nawawi menghukum kafir dan murtad bagi orang-orang yang menghalalkan jima' dengan wanita yang sedang haid dan nifas. Tapi kalau seorang suami melakukan itu karena lupa atau karena tidak tahu bahwa hukumnya haram, maka ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar denda atau kafarat. Sebaliknya, bila ia melakukan dengan sengaja padahal ia tahu perbuatan itu hukumnya haram, maka sipelakunya berdosa besar dan harus bertaubat kepada Allah.   

Anas Bin Malik dalam sebuah riwayat berkata:
"Orang-orang Yahudi, bila perempuan-perempuan mereka sedang  haid mereka tidak mau makan bersama, dan tidak pula berkumpul besama. Hal itu ditanyakan oleh sahabat Nabi SAW, maka Allah turunkan ayat: "Mereka bertanya padamu tentang haid, katakanlah: bahwa itu kotoran makajauhilah, maka jauhilah perempuan-perempuan itu sewaktu haid, dan jangan dekati mereka sampai mereka suci. Dan jika mereka telah suci, maka boleh kamu menggauli mereka sebagaimana diperintahkan Allah. Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang-orang yang taubat lagi mennyucikan diri".(QS Al-baqarah:222). Rasulullah SAW bersabda: lakukanlah segala sesuatu kecuali kawin. Di dalam lafadz yang lain: kecuali bersenggama".(HR Jamaah kecuali Bukhari).       

Kemudian sebuah riwayat dari isteri-isteri Nabi saw:
 "Bahwa Nabi saw bila menginginkan sesuatu dari isterinya yang sedang haid, maka ditutupnya sesuatu pada kemaluan isterinya itu". (H.R Abu Dawud. (Menurut Al Hafidh isnadnya kuat)

Dan dari Masruq ibnul Ajda', katanya:
        "Saya tanyakan kepada Aisyah: "Apakah yang boleh dari laki-laki dari isterinya bila ia haid?" Ujarnya: "Segala apa  
        juga, kecuali kemaluan". (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam buku Tarikhnya.
www.info-iman.blogspot.com

Sabtu, 27 Maret 2010

THAHARAH(BERSUCI)

Pengertian Thoharoh

Thoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.

Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.

Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri". (Al-Baqarah : 222).
"Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 - 5).
"Kebersihan itu sebagian dari iman." (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).
"Allah tidak akan menerima sholat seseorang yang tidak bersuci." (HR. Muslim).

          Thoharoh secara etimologi ialah bersih dan suci dari berbagai kotoran,
menurut syariat ialah bersih dari segala hadats atau najis. Konsekwensi
hukum yang timbul karena thoharoh tersebut adalah dibolehkannya sesuatu yang
tidak halal atau sesuatu itu tidak boleh dan tidak halal dilakukan tanpa
adanya thoharoh. Misalnya sholat, ia tidak boleh dikerjakan kecuali setelah
adanya thoharoh yang benar menurut aturan syariat.

Ada dua macam thoharoh : .
1. Thoharoh haqiqiyah yaitu thoharoh dari najis, sepertl darah, kotoran,
air seni dll. Ia menyangkut kebersihan badan dan menghilangkan kotoran yang
menempel padanya. Oleh karena itu kita mesti mengetahui macam-macam najis.
2. Thoharoh hukmiyah yaitu thoharoh (bersuci) dari hadats. Hadats itu
sendiri
ada dua, yaitu hadats besar yang mewajibkan mandi untuk menghilangkannya,dan
hadats kecil yang menghilangkannya harus dengan wudhu'.

A. Hukum Thoharoh

 Thoharoh merupakan ciri terpenting dalam Islam, yang berarti bersih atau
sucinya seseorang secara lahir dan batin. Islam menuntut seseorang untuk
membersihkan hatinya dari syirik, dengki dan iri hati.

Firman Allah dalam surat Asy-Syu'ara : 88-89:
" Pada hari harta dan anak-anak tidak berguna kecuali orang-orang yang
menghadap Allah dengan hati yang bersih "


Allah SWT juga memerintahkan umat Islam untuk menjaga anggota tubuhnya dari
perbuatan maksiat, dalam surat al-Isra' : 36
" Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, kesemuanya itu akan
dimintai pertanggungjawabnya "


Umat Islam juga diwajibkan untuk mensucikan badan dan pakaian serta tempat
sholatnya dari najis yang bersifat lahlr, agar sejalan dengan pensucian
hatl. Dalam surat al-Mudatsir : 4
" Dan pakaianmu bersihkanlah "
" Thoharoh (kesucian) itu sebagian dari iman "
Hukum menghilangkan najis, wajib menurut jumhur fuqoha', baik yang terdapat
dipakaian dan badan ataupun tempatt sholat.


B. MACAM-MACAM NAJIS

1. Sesuatu yang keluar dari tubuh manusia.
Segala sesuatu yang keluar dari badan manusia yang mewajibkan wudhu' atau
mandi ialah najis seperti kencing, buang air besar, mazi, wadi, darah haid,
darah nifas, darah istihadhoh, darah yang mengalir dari luka.

2. Darah yang mengalir :
a. Darah yang mengalir berasal dari manusia dan binatang adalah najis.
b. Darah kutu busuk dan nyamuk tidak najis.
c. Darah yang tetap berada di da1am daging dan urat setelah disembelih
    tidak dianggap najis, karena la bukan darah yang mengalir.

3. Sesuatu yang keluar dari badan binatang (kencing dan kotorannya).
a. Kencing dan kotoran binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan adalah
najis.
b. Kencing binatang yang dagingnya boleh dlmakan, sebagian Ulama (Imam Abu
Hanifah dan Abu Yusuf) mengatakan najis, namun kebanyakan para fuqoha'.
(lmam asy-Syaibani, an-Nakha'l, al-Auza;l, az-Zuhri.Malik dan
Ahmad)mengatakannya suci.
c. Kotoran binatang yang dagingnya boleh dimakan adalah suci (Hanafl dan
Maliki).
d. Kotoran burung yang tidak terbang di udara seperti ayam dan itik adalah
kotoran yang najis. Sedangkan burung yang terbang di udara, apabila
dagingnya dimakan maka kotorannya suci, namun bila dagingnya tidak dimakan,
maka kotorannya najis.

4. Khamar (minuman keras).
Ada dua pendapat dalam hal ini, ada yang menajiskan khamar dan ada yang
menganggapnya suci (hanya haram untuk dlkonsumsi). Suatu benda yang dlanggap
najis adalah haram untuk dimakan, sebaliknya hukum yang menetapkan haramnya
suatu benda tidak berarti bahwa benda itu najis, seperti hukum haramnya
mengenakan sutera dan emas bagi kaum laki-laki, tidak mengubah status kedua
benda itu, karena kedua benda itu dianggap suci.

5. Bangkai binatang.
a. Binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat, tidak
menjadi najis apabila dia mati.
b. Binatang yang darahnya mengalir, dibagi menjadi tiga macam :
1. Binatang yang bangkainya boleh dimakan, yaitu ikan, binatang laut dan
belalang.
2. Binatang yang bangkainya tidak boleh dimakan (selain manusia)adalah
seperti binatang yang boleh dimakan dagingnya, maka bangkainya adalah najis.
3. Manusia tetap suci, baik ketika dia masih hidup maupun setelah dia
meninggal dunia.
ibnu Qudamah berpendapat bahwa orang kafir menjadi najis setelah dia meninggal dunia.

c. Bagian tubuh bangkai yang ada darahnya, seperti daging dan kulit
dianggap
najis, sedangkan bagian tubuh yang tidak ada darahnya seperti tanduk,
tulang, gigi, kuku, rambut, bulu dan lain-Iain.
ada tiga pcndapat:
1. Semuanya najis {Syati'l dan Ahmad bin Hambal).
2. Tulangnya najis, namun rambut dan bulunya suci ( Malik dan Ahmad).
3. Semuanya suci (Abu Hanifah, sebagian mazhab Malik dan Ahmad).

d. Susu dan lemak bangkai adalah najis menurut mazhab Hambali, Malik dan
Syati'l.
Sedangkan Ahmad dan Abu Hanifah mengatakan suci dengan argumentasi bahwa
para sahabat ra pernah memakan keju ketika memasuki wilayah Persia, dan keju
itu diambil dari anak kambing. sedangkan binatang sembellhan mereka (majusi)
dianggap sebagai bangkai. Pendapat ini didukung oleh ibnu Taimiyah.

e. Bagian tubuh yang dipotong ketika binatang itu masih hidup adalah
najis,jika di dalamnya ada darahnya. Dianggap suci apabila tidak ada
darahnya seperti rambut dan bulu.

6. Babi dan Anjing.
Babi secara keseluruhannya najis, scdangkan anjing jilatannya saja yang
najis,bulunya tidak najis.

7. Bekas minuman.
Hukum bekas minuman ini bcrbeda dari segi najis dan sucinya bekas minuman
itu sendiri, sebagai berikut :
a. Bekas minuman orang adalah suci, baik muslim ataupun kafir.
b. Bekas minuman binatang yang dagingnya boleh dimakan adalah suci.
c. Bekas minuman kucing adalah SUCI.
d. Bekas air minum anjing dan babi adalah najis (Hambali, Syafi'l,
Hanafi).

Cara Menghilangkan Najis

1. Menghilangkan najis dengan air atau cairan lainnya?
a. Najis yang hakiki dapat dihilangkan dengan air suci yang mutlak
b. Cairan selain air, seperti cuka, air mawar dan lain-lain menurut Hambali,
Mallki, Syafi'l dll, tidak dapat dipakal untuk menghilangkan najis, karena
kesucian itu tidak dapat diperoleh kecuali dengan air suci yang mutlak.

2. Jika tanah terkena najis, cara mensucikannya dengan :
a. Menyiramkan air.

" Ada Seseorang Arab berdiri dan kencing didalam masjid, kemudian
orang-orang berdiri untuk menghentikannya. Maka Nabi saw bersabda :
Biarkanlah orang itu dan alirkanlah diatas kencingnya setimba air, karena
sesungguhnya kamu sekalian diutus sebagai pembawa berita gembira dan tidak
diutus sebagai orang-orang yang membawa kesulitan. "

Imam Syafi'l dan Malik berpendapat bahwa hadis diatas menunjukkan bahwa
penyucian tanah yang terkena najis tidak dapat dllakukan kecuali dengan air,
tidak boleh dilakukan dengan pengeringan melalui hembusan angin atau dengan
panas matahari.

b.Mengeringkannya dengan matahari atau angin.

" Saya biasa bermalam di masjid pada zaman Rasulullah SAW. Pada saat itu
saya masih muda dan bujangan, Anjing-anjing liar kencing, datang dan pergi
di masjid itu, tetapi para sahabat Rasulullah SAW tidak ada yang menyiramkan
sesuatu pada bekas kencing tersebut " ( Dari Ibnu Umar, HR Abu Daud ).

Riwayat ini menyatakan bahwa tanah masjid menjadi suci dengan proses
pengeringan, karena tanah itu tidak dibasuh dan juga tidak disiram dengan
air(pendapat Abu Hanltah). Ibnu Taimiyah berkata : Sesungguhnya najis
apabila menghilang dengan cara apapun, maka hilang pula hukumnya, baik
hilangnya dengan proses mengering atau dengan panas matahari, atau melalui
proses perubahan kepada bentuk yang lain yang tidak najis sepertl debu dan
garam. Aisyah berkata mensucikan tanah ialah dengan mengeringkannya. Hal ini
berlaku jika najis itu cair, namun apabila beku maka tanah tersebut tidak
menjadi suci kecuali dengan membuang benda najis tersebut.

3. Mensucikan sandal atau sepatu dengan menggosokkannya ketanah.

" Diriwayatkan dari Abu Sa'id al Maqbari bahwa Nabi saw bersabda: jika salah
seorang diantara kamu dating ke masjid, maka hendaklah dia membalikkan kedua
sandalnya sambil melihatnya. Apabila dia melihat ada kotoran padanya
hendaklah dia mengusapkannya ke tanah, kemudian mempergunakannya
untuksholat. " (Imam
Ahmad)

4. Mensucikan ujung baju wanjta yang terkena najis di tanah.

Najis yang mengenai ujung pakaian wanita yang menjuntai ketanah akan
disucikan oleh tanah yang suci dan bersih, yang dilalui oleh wanita tersebut
setelah ia melalui tanah yang kotor sebelumnya. Sebagaimana jawaban
Raslllullah saw ketika ditanya tentang hal tersebut : " Maka tanah ini
disucikan dengan tanah yang setelah itu." (HR.lmam Malik). Hanya najis
kering atau najis basah dan sedikit yang terdapat pada ujung pakaian yang
dapat dihilangkan dengan cara seperti itu, sedang najis yang basah dgn
banyak harus dicuci.

5.Mensucikan baju dari kencing bayi.

Bagi bayi yang belum memakan makanan, hanya ASI saja, maka sebagaimana HR.
Abu Daud dari Ali bin Abi Thallb, Rasulullah SAW bersabda : " Kencing anak
laki-laki dipercikkan sedangkan kencing anak perempuan dicuci"

6. Mensucikan pakaian dari darah haid. Walau sedikit darah haid tetap najis,
jadi harus dicuci sampai bersih, apabila sudah dicuci bersih dan masih ada
bekas nodanya bisa dlmaafkan.

7. Membersihkan benda licin seperti kaca, cermin, botol, pisau dll adalah
dengan mengusap (menghapus) najis yang menempel padanya hingga hilang
najisnya.

8. Mensucikan kulit bangkai binatang (selaln anjing dan babi).
Kulit bangkai binatang sebelum disamak adalah najis dan tidak suci. Ibnu
Abbas pernah mendengar Rasulullah saw bersabda dalam HR. Muslim : " Kulit
apapun yang disamak, maka dia telah suci "

www.info-iman.blogspot.com

DASAR-DASAR NAGHAM ALQUR'AN

 
بسم الله الرحمن الرحيم

اللهم ارحمنا بالقرأن, واجعله لنا إماما ونورا وهدى ورحمة, اللهم ذكرنا منه ما نسينا وعلمنا منه ما جهلنا وارزقنا تلاوته أناء الليل واطرا ف النهار, واجعله لنا جحة يا رب العالمين

ِArtinya: “Ya Allah curahkanlah rahmat kepadaku dengan Alquran, dan jadkanlah Alquran sebagai pemimpin, cahaya, petunjuk dan rahmat bagiku. Ya Allah, ingatkanlah aku terhadap apa yang telah aku lupakan dari Alquran. Ajarilah aku apa-apa yang belum aku ketahui dari Alquran. Anugerahilah aku kemampuan untuk senantiasa membacanya sepanjang malam dan siang. Jadikanlah Alquran sebagai Hujjah bagiku (yang dapat menyelamatkanku) wahai Tuhan seru sekalian alam.

       Dalam rangka memperindah bacaan alqur'an, terdapat beberapa macam naghom yang dapat dipergunakan, adapun macam-macam naghom yang dipakai pada umumnya terbagi menjadi 7 macam naghom alquran, antara lain adalah:

1. Lagu Bayyati
     Lagu ini terdiri dari  tujuh macam furu'/ cabang, antara lain adalah:maqom Bayyati qoror atau  Bayyati yang paling rendah, Maqom Nawa, Maqom Jawab, Maqom Jawabul jawab, maqom Syuri, dan yang paling tinggi adalah Maqom Syuri bayyati.

Berikut adalah tausikh bayyati selengkapnya:


LAGU BAYATI -1-
Bayyati qarar

سَيِّدِي بِالَّذِي أَمَآدَّكَ بِالْحُسْنىَ وَأَوْلاَكَ بَهْجَةً وَجَمَالاً

Maqom qarar II

وَالَّذِي خَآصَّ وَاجْنَتَيْكَ بِسِحْرٍ حَلاَلاً

Maqom nawa

صِلْ مُحِبًّا يَرَى الصَّبَابَةَ شَوْقاً

Maqom nawa II

صِلْ مُحِبًّا يَرَى الصَّبَابَةَ شَوْقاً.....وَالصُّلُوْحُ مَحَالاًّ

Maqom jawab


إِنِّي أَنَا الصَّبُّ المَْشُوْقُ لاَِحْمَدَا

وَاْلآلِ وَالصَّحْبِ الْكِرَامِ لِلْهُدَى

jawabuljawab

وَشَفِيْعُنَا جَمِيْعًا غَدًا بَابُ الرِّضَا بَحْرُ الْهَنَاءْ

Maqom syuri

هُوَ أَحْمَدٌ بَابُ الْهُدَى

Maqom syuri bayyati

هُوَ أَحْمَدٌ بَابُ الْهُدَى ذُوْ الْمُعْجِزَاتِ عَلَى الْمَدَى


2. Lagu Shoba
     Sebagaimana lagu Bayyati, Lagu shoba-pun sering digunakan dalam memperindah bacaan Alquran.Lagu ini terdiri dari empat macam furu'/cabang, diantaranya adalah: Shoba Awwal Maqom, Maqom isti'aro, maqom 'asyiron dan yang terakhir adalah shoba ma'al ajam.
Berikut ini adalah tausyih lagu shoba selengkapnya:

Lagu Shoba -2-

Shoba awwal maqom

ارا طيرا على غصن ينادي 2

Maqom Isti’aro

اتت بشرى لمجروح فادي

Maqom ‘asyiron

كواكب تمن اوالدنيا جمالا وغرش حمن تاسل واستطا لا

Maqom shoba ma’al ‘ajam

ثموت منا زلا وكرمت ألا....وطبت عشيرة وابا وخالا
www.info-iman.blogspot.com

FIQH WANITA TENTANG HAID


HUKUM SEPUTAR DARAH WANITA HAID

Dirujuk dari::http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/hukum-seputar-darah-wanita-haid.html
tanggal: 28 Maret 2010

Pada tulisan ini, akan dipaparkan tiga permasalahan penting terkait wanita haid, yaitu mengenai boleh tidaknya wanita haid masuk ke dalam masjid serta menyentuh dan membaca Al Qur’an.


Bolehkah seorang wanita yang sedang haid masuk dan duduk di dalam masjid ?

Sebagian ulama melarang seorang wanita masuk dan duduk di dalam masjid dengan dalil:

لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ

“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)



Akan tetapi hadits di atas merupakan hadits dho’if (lemah) meski memiliki beberapa syawahid (penguat) namun sanad-sanadnya lemah sehingga tidak bisa menguatkannya dan tidak dapat dijadikan hujjah. Syaikh Albani -rahimahullaah- telah menjelaskan hal tersebut dalam ‘Dho’if Sunan Abi Daud’ no. 32 serta membantah ulama yang menshahihkan hadits tersebut seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu al Qohthon, dan Asy Syaukani. Beliau juga menyebutkan ke-dho’if-an hadits ini dalam Irwa’ul Gholil’ I/201-212 no. 193.

Berikut ini sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan seorang wanita haid duduk di masjid (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):

Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk meninggalkan masjid ketika ia mengalami haidh.

Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah.” Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk sholat, maka wanita itu hanya dilarang untuk thowaf dan tidak dilarang masuk ke dalam masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid, maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haidh.

Kesimpulan:
Wanita yang sedang haid diperbolehkan masuk dan duduk di dalam masjid karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan baik sehingga darahnya tidak mengotori masjid.

Bolehkah seorang wanita yang sedang haid membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) ?

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang haid dilarang untuk membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) dengan dalil:

لاَ تَقرَأِ الْحَا ءضُ َوَلاََ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْانِ

“Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikitpun dari Al Qur’an.” (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi I/236; Al Baihaqi I/89 dari Isma’il bin ‘Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar)

Al Baihaqi berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi. Muhammad bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan, sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya (apabila) gurunya berasal dari Hijaz dan ‘Iraq’.”

Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku (Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari hadits ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya disebabkan oleh Isma’il bin ‘Ayyasi’.”

Syaikh Al Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari penduduk Hijaz maka hadits ini dhoif.” (Diringkas dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Irwa’ul Gholil I/206-210)

Kesimpulan dari komentar para imam ahli hadits mengenai hadits di atas adalah sanad hadits tersebut lemah sehingga tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk melarang wanita haid membaca Al Qur’an.

Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, “Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak melakukan thowaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shofa dan Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)

Seorang yang melakukan haji diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an. Maka, kedua hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haid karena yang terlarang dilakukan oleh wanita tersebut -berdasar hadits di atas- hanyalah thowaf di Baitullah. (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/183)

Kesimpulan:

Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang hal tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.

Bolehkah seorang wanita yang sedang haid menyentuh mushhaf Al Qur’an ?

Telah terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ulama yang melarang hal tersebut berdalil dengan ayat:

لاَّ يَمَسَّةُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ

Artinya:

“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al Waqi’ah: 79)

يَمُسُّ maksudnya adalah menyentuh mushhaf al Qur’an. المُطَهَّرُونَ maksudnya adalah orang-orang yang bersuci. Oleh karena itu tidak boleh menyentuh mushaf al Qur’an kecuali bagi orang-orang yang telah bersuci dari hadats besar atau kecil.

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menulis surat kepada penduduk Yaman dan di dalamnya terdapat perkataan:

لاَّ يَمَسُّ الْقُرْاَنَ إِلاَّ طَا هِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci.” (Hadits Al Atsram dari Daruqutni)

Sanad hadits ini dho’if namun memiliki sanad-sanad lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih li ghairihi (Irwa’ul Ghalil I/158-161, no. 122)
Ulama yang membolehkan wanita haid menyentuh mushhaf Al Qur’an memberikan penjelasan sebagai berikut:

إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيْمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُو نٍ لاَّ يَمَسَّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ تَتِريلٌ مِّن رَّبِّ الْعَا لَمِينَ
Artinya:

“Sesungguhnya Al qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia pada kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhya kecuali (hamba-hamba) yang disucikan. Diturunkan oleh Robbul ‘Alamin.” (QS. Al Waqi’ah: 77-80)

Kata ganti ﻪ (-nya pada “Tidak menyentuhnya”) kembali kepada ﻛﺘﺎﺏ ﻣﻜﻨﻮﻥ (Kitab yang terpelihara). Ibnu ‘Abbas, Jabir bin Zaid, dan Abu Nuhaik berkata, “(yaitu) kitab yang ada di langit”.

Adh Dhahhak berkata, “Mereka (orang-orang kafir) menyangka bahwa setan-setanlah yang menurunkan Al Qur’an kepada Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam, maka Allah memberitakan kepada mereka bahwa setan-setan tidak kuasa dan tidak mampu melakukannya.” (Tafsir Ath Thobari XI/659).

Mengenai ﺍﻟﻤُﻄَﻬَّﺮُﻭﻥَ menurut pendapat beberapa ulama, di antaranya:

Ibnu ‘Abbas berkata, “Adalah para malaikat. Demikian pula pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid bin Aslam, dan selain mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir (Terj.)]

Ibnu Zaid berkata, “yaitu para malaikat dan para Nabi. Para utusan (malaikat) yang menurunkan dari sisi Allah disucikan; para nabi disucikan; dan para rasul yang membawanya juga disucikan.” (Tafsir Ath Thobari XI/659)

Imam Asy Syaukani berkata dalam Nailul Author, Kitab Thoharoh, Bab Wajibnya Berwudhu Ketika Hendak Melaksanakan Sholat, Thowaf, dan Menyentuh Mushhaf: “Hamba-hamba yang disucikan adalah hamba yang tidak najis, sedangkan seorang mu’min selamanya bukan orang yang najis berdasarkan hadits:

الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ
“Orang mu’min itu tidaklah najis.” (Muttafaqun ‘alaih)

Maka tidak sah membawakan arti (hamba) yang disucikan bagi orang yang tidak junub, haid, orang yang berhadats, atau membawa barang najis. Akan tetapi, wajib untuk membawanya kepada arti: Orang yang tidak musyrik sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28)

Di samping itu lafadz yang digunakan dalam ayat tersebut adalah dalam bentuk isim maf’ul-nya (orang-orang yang disucikan), bukan dalam bentuk isim fa’il (orang-orang yang bersuci). Tentu hal tersebut mengandung makna yang sangat berbeda.

Mengenai hadits “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci”, Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata, “Yang paling dekat -Wallahu a’lam- maksud “orang yang suci” dalam hadits ini adalah orang mu’min baik dalam keadaan berhadats besar, kecil, wanita haid, atau yang di atas badannya terdapat benda najis karena sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam: “Orang mu’min tidakah najis” dan hadits di atas disepakati keshahihannya. Yang dimaksudkan dalam hadits ini (yaitu hadits Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci) bahwasanya beliau melarang memberikan kuasa kepada orang musyrik untuk menyentuhnya, sebagaimana dalam hadits:

نَهَى أَنْ يُسَا فَرَ بِا لْقُرْانِ إِلَى أَرْضِ اْلعَدُو

“Beliau melarang perjalanan dengan membawa Al Qur’an menuju tanah musuh.” (Hadits riwayat Bukhori). (Dinukil dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Tamamul Minnah, hal. 107).

Meski demikian, bagi seseorang yang berhadats kecil sedang ia ingin memegang mushaf untuk membacanya maka lebih baik dia berwudhu terlebih dahulu. Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash berkata, “Aku sedang memegang mushhaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash kemudian aku menggaruk-garuk. Maka Sa’ad berkata, ‘Apakah engkau telah menyentuh kemaluanmu?’ Aku jawab, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Berdiri dan berwudhulah!’ Maka aku pun berdiri dan berwudhu kemudian aku kembali.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwaththa’ dengan sanad yang shahih)

Ishaq bin Marwazi berkata, “Aku berkata (kepada Imam Ahmad bin Hanbal), ‘Apakah seseorang boleh membaca tanpa berwudhu terlebih dahulu?’ Beliau menjawab, ‘Ya, akan tetapi hendaknya dia tidak membaca pada mushhaf sebelum berwudhu”.

Ishaq bin Rahawaih berkata, “Benar yang beliau katakan, karena terdapat hadits yang dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci’ dan demikian pula yang diperbuat oleh para shahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.” (Dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, dari Irwaul Gholil I/161 dari Masa’il Imam Ahmad hal. 5)

Abu Muhammad bin Hazm dalam Al Muhalla I/77 berkata, “Menyentuh mushhaf dan berdzikir kepada Allah merupakan ibadah yang diperbolehkan untuk dilakukan dan pelakunya diberi pahala. Maka barangsiapa yang melarang dari hal tersebut, maka ia harus mendatangkan dalil.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/188).

Kesimpulan:

Wanita yang sedang haid diperbolehkan menyentuh mushhaf Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Wallaahu Ta’ala A’lam.

Rujukan:

Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, artikel Majalah As Sunnah 01/ IV/ 1420-1999, Abu Sholihah Muslim al Atsari.

Jami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa al ‘Adawi.

Tafsir Al Qur’an Al ‘Adziim (Terj. Tafsir Ibnu Katsir Jilid 8), Ibnu Katsir.

Artikel www.muslimah.or.i
www.info-iman.blogspot.com

Label

'idul adha adab dan sunnah adik saudara sepersusuan adzan air kencing bayi air kencing Rasulullah Akhirat akhlak Akhlaq Kepribadian Akhwat akidah Al Qur'an Al Qur#039;an Al Quran Al-Qur'an Alam Aliran-aliran Amalan AMALIYAH NU anak Analisa Angin Aqidah Aqiqah Artikel Artikel IImiah Asmara Astronomi ASWAJA Azab Bab Adab Bab Nikah Bab Puasa Bab Sholat Bab Thaharah Bab Zakat bantahan belajar islam Berita bersin Bid'ah bid'ah dalam aqidah bid'ah dalam ibadah Biografi Biologi Bisnis Blackberry Budaya Budi Daya buka puasa buku Cantik Fisik catatanku Cerpen Chairil Anwar Curahan Hati Curhat daging qurban Dakwah Dakwah Pemikiran Islam dakwah umum Dambaan insan Dari Salafushshalih Dasar Islam Dasar Keislaman demam Desain Dhaif Do'a do'a buka puasa Do'a dan Dzikir Doa doa bersama doa sholat tarawih download dunia islam Dunia Islam Kontemporer Dzikir dzikir dengan tangan kiri Ekonomi Eksoplanet Emansipasi Emha Ainun Nadjib Fakta Ilmiah Fakta Jin-Iblis-Syetan Fakta Manusia faraidh Fenomena Asteroid Fenomena Bencana Alam Fenomena Bintang Fenomena Bulan Fenomena Bumi Fenomena Hewan Fenomena Kutub Fenomena Langit Fenomena Matahari Fenomena Meteorit Fenomena Petir Fenomena Planet Fenomena Ruang Angkasa Fenomena Tumbuhan Fiqh Fiqh Muamalat Fiqh Wanita Fiqih Fisika Galaksi Geografi Geologi gerhana gigi palsu Hadis Hadis 40 hadist Hadits Hadits Palsu HAID Halal Haram HAM HARI RAYA ID HUKUM ISLAM hukum natal bersama hutang i'tikaf Ibadah ibadah yang baik ibu mertua ilmu ilmuan muslim Ilmuwan imam terlalu cepat bacaannya IMAN Inovasi intermezzo Internet Iptek iqomah isbal Islam jabat tangan setelah sholat JADWAL RAMADHAN Jagad Raya Jalaluddin Rumi jamaah sholat jumat jenazah Jual Beli judi junub Kabar Dalam Negeri kabar manca negara Kahlil Gibran Kajian Karya Buku Karya Ulama KB Keajaiban Alam Keajaiban Hewan KECANTIKAN Kecelakaan Maut Kehutanan Kelautan keluarga Kepemerintahan Kepengurusan Kerajaan Kesehatan Keuangan Keutamaan KHITAN Khitan Wanita khurofat Khutbah Khutbah Jum'at khutbah jumat Khutbah Rasulullah saw Kiamat Kidung Hati Kimia Kisah Kisah Kami Kisah Nyata Kisah Orang-Orang Shaleh Kisah Teladan Komputer Konversi Energi Kosmologi Kumpulan Do'a Kumpulan Kata lafadz adzan lafadz iqomah Lain-Lain Lalu Lintas lembaga sosial Lingkungan Hidup Lubang Hitam macam puasa sunnah mahram Makanan mandi jum'at mandi wajib Manhaj Manusia Manusia dan Teknologi masjid masjid quba Masuk Perguruan Tinggi Matahari Materi gelap Mayit media cetak memandikan jenazah membayar zakat memotong kuku memotong rambut mendahului gerakan imam menemani sholat jamaah menembok kuburan mengadzankan mayit di liang kubur mengangkat tangan menghadiahkan pahala mengqadha puasa menguburkan jenazah mengucapkan selamat natal mengusap kepala Mengusap muka setelah berdoa menikah di bulan syawwal menikah setelah berzina meninggal dunia Meninggalkan sholat jum'at menjawab adzan menjual kotoran hewan menyapu kepala menyentuh wanita Meteorologi Meteorologi-Klimatologi mihrab Mineralogi minum air zamzam Motivasi motivasi belajar Motivasi Beramal MQ (menejemen qolbu) mu'athilah Muallaf muamalah Muhasabah Mungkar murottal Muslimah Muslimah Articles Musyabbihah Mutiara Hikmah Mutiara Kalimat Mutiara Tafakur Nabi Muhammad Nagham Alqur'an Nasehat Neraka News niat sholat nikah nisfu aya'ban Oase Iman Olah Raga OLAHRAGA Otak PAKAIAN panas PAUD Pendidikan Penelitian penelitian sunnah Pengembangan Diri Pengobatan Akibat Sihir Peninggalan Sejarah Penjajahan Pentingnya Waktu Peradaban Islam Perbandingan Agama dan Aliran Perbankan Pergaulan Perkawinan Perkembangan Da'wah Islam Permata Hati pernikahan Personaliti Pesawat Ruang Angkasa Pesepakbola Muslim Pojok Ramadhan posisi imam wanita produksi awal program kerja Proyek Luar Angkasa Psikologi Puasa puasa daud puasa rajab Puasa Setiap Hari puasa sunnah puasa wanita hamil Puisi Puisi bahasa Ingris qunut nazilah QURAN radar lampung Radio Rajab Ramadhan ramalan cuaca Renungan Riba dan Jual Beli salafush shalih salah bacaan sholat Salam Khudam Sastra sedekah Sejarah Sejarah Islam SEKS Sentilan Seputar Daerah Buton Shalat shodaqoh shodaqoh melebihi kadar Sholat sholat dan keputihan sholat di rumah sholat ghoib sholat jamaah sholat jamaah estafet sholat jumat sholat jumat wanita sholat pindah tempat sholat qashar sholat sambil melihat mushaf sholat sendirian sholat sunnah sholat sunnah qobliyah isya sholat sunnah sebelum asar sholat sunnah setelah shubuh sholat takhiyatul masjid sholat wanita sifat dzatiyah sifat fi'aliyah Sihir Simpan Pinjam Sirah Siroh Shahabiyyah Software Islami Sosial Kemasyarakatan Sosiologi sujud sahwi sujud syukur sumpah dan nadzar Sunnah sutrah sutroh syafaat Syurga Tafakur Alam Semesta Tafsir Tafsir Al-Qur'an tahlilan Takbirotul ihram takwil mimpi tambal gigi tamsil Tanda Akhir Zaman Tanda-Tanda Kiamat Tanya jawab Tarbiyah Tasawwuf dan Adab tata cara tidur menurut sunnah Tata Surya Taufiq Ismail Tauhid tayammum Tazkirah Tazkiyah tazkiyatun nafs Tech News Teknik Sipil teladan Tenaga Kerja tertawa saat sholat Thoharoh tidak taat suami tinggi TK Tokoh Tokoh Dan Ulama Tokoh Islam Tools TPA Tsunami Tujuan Hidup tuntunan sholat uang pensiun dari riba uang riba ucapan assalamualaika UNCATEGORY Video da'wah video Motivasi Diri Video Muhasabah video murotal W. S. Rendra waktu membaca doa wanita wanita haid Wisata wudhu yasinan zakat zakat anak kepada orang tua zakat barang temuan zakat harta zakat harta warisan zakat hasil perkebunan zakat hasil pertanian zakat mal zakat padi zakat pns zakat tanah zina