Pengertian Thoharoh
Thoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.
Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.
Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri". (Al-Baqarah : 222).
"Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 - 5).
"Kebersihan itu sebagian dari iman." (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).
"Allah tidak akan menerima sholat seseorang yang tidak bersuci." (HR. Muslim).
Thoharoh secara etimologi ialah bersih dan suci dari berbagai kotoran,
menurut syariat ialah bersih dari segala hadats atau najis. Konsekwensi
hukum yang timbul karena thoharoh tersebut adalah dibolehkannya sesuatu yang
tidak halal atau sesuatu itu tidak boleh dan tidak halal dilakukan tanpa
adanya thoharoh. Misalnya sholat, ia tidak boleh dikerjakan kecuali setelah
adanya thoharoh yang benar menurut aturan syariat.
Ada dua macam thoharoh : .
1. Thoharoh haqiqiyah yaitu thoharoh dari najis, sepertl darah, kotoran,
air seni dll. Ia menyangkut kebersihan badan dan menghilangkan kotoran yang
menempel padanya. Oleh karena itu kita mesti mengetahui macam-macam najis.
ada dua, yaitu hadats besar yang mewajibkan mandi untuk menghilangkannya,dan
hadats kecil yang menghilangkannya harus dengan wudhu'.
A. Hukum Thoharoh
Thoharoh merupakan ciri terpenting dalam Islam, yang berarti bersih atau
sucinya seseorang secara lahir dan batin. Islam menuntut seseorang untuk
membersihkan hatinya dari syirik, dengki dan iri hati.
Firman Allah dalam surat Asy-Syu'ara : 88-89:
" Pada hari harta dan anak-anak tidak berguna kecuali orang-orang yang
menghadap Allah dengan hati yang bersih "
Allah SWT juga memerintahkan umat Islam untuk menjaga anggota tubuhnya dari
perbuatan maksiat, dalam surat al-Isra' : 36
" Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, kesemuanya itu akan
dimintai pertanggungjawabnya "
Umat Islam juga diwajibkan untuk mensucikan badan dan pakaian serta tempat
sholatnya dari najis yang bersifat lahlr, agar sejalan dengan pensucian
hatl. Dalam surat al-Mudatsir : 4
" Dan pakaianmu bersihkanlah "
" Thoharoh (kesucian) itu sebagian dari iman "
Hukum menghilangkan najis, wajib menurut jumhur fuqoha', baik yang terdapat
dipakaian dan badan ataupun tempatt sholat.
B. MACAM-MACAM NAJIS
1. Sesuatu yang keluar dari tubuh manusia.
Segala sesuatu yang keluar dari badan manusia yang mewajibkan wudhu' atau
mandi ialah najis seperti kencing, buang air besar, mazi, wadi, darah haid,
darah nifas, darah istihadhoh, darah yang mengalir dari luka.
2. Darah yang mengalir :
a. Darah yang mengalir berasal dari manusia dan binatang adalah najis.
b. Darah kutu busuk dan nyamuk tidak najis.
c. Darah yang tetap berada di da1am daging dan urat setelah disembelih
tidak dianggap najis, karena la bukan darah yang mengalir.
3. Sesuatu yang keluar dari badan binatang (kencing dan kotorannya).
a. Kencing dan kotoran binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan adalah
najis.
b. Kencing binatang yang dagingnya boleh dlmakan, sebagian Ulama (Imam Abu
Hanifah dan Abu Yusuf) mengatakan najis, namun kebanyakan para fuqoha'.
(lmam asy-Syaibani, an-Nakha'l, al-Auza;l, az-Zuhri.Malik dan
Ahmad)mengatakannya suci.
c. Kotoran binatang yang dagingnya boleh dimakan adalah suci (Hanafl dan
Maliki).
d. Kotoran burung yang tidak terbang di udara seperti ayam dan itik adalah
kotoran yang najis. Sedangkan burung yang terbang di udara, apabila
dagingnya dimakan maka kotorannya suci, namun bila dagingnya tidak dimakan,
maka kotorannya najis.
4. Khamar (minuman keras).
Ada dua pendapat dalam hal ini, ada yang menajiskan khamar dan ada yang
menganggapnya suci (hanya haram untuk dlkonsumsi). Suatu benda yang dlanggap
najis adalah haram untuk dimakan, sebaliknya hukum yang menetapkan haramnya
suatu benda tidak berarti bahwa benda itu najis, seperti hukum haramnya
mengenakan sutera dan emas bagi kaum laki-laki, tidak mengubah status kedua
benda itu, karena kedua benda itu dianggap suci.
5. Bangkai binatang.
a. Binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat, tidak
menjadi najis apabila dia mati.
b. Binatang yang darahnya mengalir, dibagi menjadi tiga macam :
1. Binatang yang bangkainya boleh dimakan, yaitu ikan, binatang laut dan
belalang.
2. Binatang yang bangkainya tidak boleh dimakan (selain manusia)adalah
seperti binatang yang boleh dimakan dagingnya, maka bangkainya adalah najis.
3. Manusia tetap suci, baik ketika dia masih hidup maupun setelah dia
meninggal dunia. ibnu Qudamah berpendapat bahwa orang kafir menjadi najis setelah dia meninggal dunia.
c. Bagian tubuh bangkai yang ada darahnya, seperti daging dan kulit
dianggap
najis, sedangkan bagian tubuh yang tidak ada darahnya seperti tanduk,
tulang, gigi, kuku, rambut, bulu dan lain-Iain.
ada tiga pcndapat:
1. Semuanya najis {Syati'l dan Ahmad bin Hambal).
2. Tulangnya najis, namun rambut dan bulunya suci ( Malik dan Ahmad).
3. Semuanya suci (Abu Hanifah, sebagian mazhab Malik dan Ahmad).
d. Susu dan lemak bangkai adalah najis menurut mazhab Hambali, Malik dan
Syati'l.
Sedangkan Ahmad dan Abu Hanifah mengatakan suci dengan argumentasi bahwa
para sahabat ra pernah memakan keju ketika memasuki wilayah Persia, dan keju
itu diambil dari anak kambing. sedangkan binatang sembellhan mereka (majusi)
dianggap sebagai bangkai. Pendapat ini didukung oleh ibnu Taimiyah.
e. Bagian tubuh yang dipotong ketika binatang itu masih hidup adalah
najis,jika di dalamnya ada darahnya. Dianggap suci apabila tidak ada
darahnya seperti rambut dan bulu.
6. Babi dan Anjing.
Babi secara keseluruhannya najis, scdangkan anjing jilatannya saja yang
najis,bulunya tidak najis.
7. Bekas minuman.
Hukum bekas minuman ini bcrbeda dari segi najis dan sucinya bekas minuman
itu sendiri, sebagai berikut :
a. Bekas minuman orang adalah suci, baik muslim ataupun kafir.
b. Bekas minuman binatang yang dagingnya boleh dimakan adalah suci.
c. Bekas minuman kucing adalah SUCI.
d. Bekas air minum anjing dan babi adalah najis (Hambali, Syafi'l,
Hanafi).
Cara Menghilangkan Najis
1. Menghilangkan najis dengan air atau cairan lainnya?
a. Najis yang hakiki dapat dihilangkan dengan air suci yang mutlak
b. Cairan selain air, seperti cuka, air mawar dan lain-lain menurut Hambali,
Mallki, Syafi'l dll, tidak dapat dipakal untuk menghilangkan najis, karena
kesucian itu tidak dapat diperoleh kecuali dengan air suci yang mutlak.
2. Jika tanah terkena najis, cara mensucikannya dengan :
a. Menyiramkan air.
" Ada Seseorang Arab berdiri dan kencing didalam masjid, kemudian
orang-orang berdiri untuk menghentikannya. Maka Nabi saw bersabda :
Biarkanlah orang itu dan alirkanlah diatas kencingnya setimba air, karena
sesungguhnya kamu sekalian diutus sebagai pembawa berita gembira dan tidak
diutus sebagai orang-orang yang membawa kesulitan. "
Imam Syafi'l dan Malik berpendapat bahwa hadis diatas menunjukkan bahwa
penyucian tanah yang terkena najis tidak dapat dllakukan kecuali dengan air,
tidak boleh dilakukan dengan pengeringan melalui hembusan angin atau dengan
panas matahari.
b.Mengeringkannya dengan matahari atau angin.
" Saya biasa bermalam di masjid pada zaman Rasulullah SAW. Pada saat itu
saya masih muda dan bujangan, Anjing-anjing liar kencing, datang dan pergi
di masjid itu, tetapi para sahabat Rasulullah SAW tidak ada yang menyiramkan
sesuatu pada bekas kencing tersebut " ( Dari Ibnu Umar, HR Abu Daud ).
Riwayat ini menyatakan bahwa tanah masjid menjadi suci dengan proses
pengeringan, karena tanah itu tidak dibasuh dan juga tidak disiram dengan
air(pendapat Abu Hanltah). Ibnu Taimiyah berkata : Sesungguhnya najis
apabila menghilang dengan cara apapun, maka hilang pula hukumnya, baik
hilangnya dengan proses mengering atau dengan panas matahari, atau melalui
proses perubahan kepada bentuk yang lain yang tidak najis sepertl debu dan
garam. Aisyah berkata mensucikan tanah ialah dengan mengeringkannya. Hal ini
berlaku jika najis itu cair, namun apabila beku maka tanah tersebut tidak
menjadi suci kecuali dengan membuang benda najis tersebut.
3. Mensucikan sandal atau sepatu dengan menggosokkannya ketanah.
" Diriwayatkan dari Abu Sa'id al Maqbari bahwa Nabi saw bersabda: jika salah
seorang diantara kamu dating ke masjid, maka hendaklah dia membalikkan kedua
sandalnya sambil melihatnya. Apabila dia melihat ada kotoran padanya
hendaklah dia mengusapkannya ke tanah, kemudian mempergunakannya
untuksholat. " (Imam
Ahmad)
4. Mensucikan ujung baju wanjta yang terkena najis di tanah.
Najis yang mengenai ujung pakaian wanita yang menjuntai ketanah akan
disucikan oleh tanah yang suci dan bersih, yang dilalui oleh wanita tersebut
setelah ia melalui tanah yang kotor sebelumnya. Sebagaimana jawaban
Raslllullah saw ketika ditanya tentang hal tersebut : " Maka tanah ini
disucikan dengan tanah yang setelah itu." (HR.lmam Malik). Hanya najis
kering atau najis basah dan sedikit yang terdapat pada ujung pakaian yang
dapat dihilangkan dengan cara seperti itu, sedang najis yang basah dgn
banyak harus dicuci.
5.Mensucikan baju dari kencing bayi.
Bagi bayi yang belum memakan makanan, hanya ASI saja, maka sebagaimana HR.
Abu Daud dari Ali bin Abi Thallb, Rasulullah SAW bersabda : " Kencing anak
laki-laki dipercikkan sedangkan kencing anak perempuan dicuci"
6. Mensucikan pakaian dari darah haid. Walau sedikit darah haid tetap najis,
jadi harus dicuci sampai bersih, apabila sudah dicuci bersih dan masih ada
bekas nodanya bisa dlmaafkan.
7. Membersihkan benda licin seperti kaca, cermin, botol, pisau dll adalah
dengan mengusap (menghapus) najis yang menempel padanya hingga hilang
najisnya.
8. Mensucikan kulit bangkai binatang (selaln anjing dan babi).
Kulit bangkai binatang sebelum disamak adalah najis dan tidak suci. Ibnu
Abbas pernah mendengar Rasulullah saw bersabda dalam HR. Muslim : " Kulit
apapun yang disamak, maka dia telah suci "
Thoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.
Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.
Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri". (Al-Baqarah : 222).
"Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 - 5).
"Kebersihan itu sebagian dari iman." (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).
"Allah tidak akan menerima sholat seseorang yang tidak bersuci." (HR. Muslim).
Thoharoh secara etimologi ialah bersih dan suci dari berbagai kotoran,
menurut syariat ialah bersih dari segala hadats atau najis. Konsekwensi
hukum yang timbul karena thoharoh tersebut adalah dibolehkannya sesuatu yang
tidak halal atau sesuatu itu tidak boleh dan tidak halal dilakukan tanpa
adanya thoharoh. Misalnya sholat, ia tidak boleh dikerjakan kecuali setelah
adanya thoharoh yang benar menurut aturan syariat.
Ada dua macam thoharoh : .
1. Thoharoh haqiqiyah yaitu thoharoh dari najis, sepertl darah, kotoran,
air seni dll. Ia menyangkut kebersihan badan dan menghilangkan kotoran yang
menempel padanya. Oleh karena itu kita mesti mengetahui macam-macam najis.
2. Thoharoh hukmiyah yaitu thoharoh (bersuci) dari hadats. Hadats itu
sendiriada dua, yaitu hadats besar yang mewajibkan mandi untuk menghilangkannya,dan
hadats kecil yang menghilangkannya harus dengan wudhu'.
A. Hukum Thoharoh
Thoharoh merupakan ciri terpenting dalam Islam, yang berarti bersih atau
sucinya seseorang secara lahir dan batin. Islam menuntut seseorang untuk
membersihkan hatinya dari syirik, dengki dan iri hati.
Firman Allah dalam surat Asy-Syu'ara : 88-89:
" Pada hari harta dan anak-anak tidak berguna kecuali orang-orang yang
menghadap Allah dengan hati yang bersih "
Allah SWT juga memerintahkan umat Islam untuk menjaga anggota tubuhnya dari
perbuatan maksiat, dalam surat al-Isra' : 36
" Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, kesemuanya itu akan
dimintai pertanggungjawabnya "
Umat Islam juga diwajibkan untuk mensucikan badan dan pakaian serta tempat
sholatnya dari najis yang bersifat lahlr, agar sejalan dengan pensucian
hatl. Dalam surat al-Mudatsir : 4
" Dan pakaianmu bersihkanlah "
" Thoharoh (kesucian) itu sebagian dari iman "
Hukum menghilangkan najis, wajib menurut jumhur fuqoha', baik yang terdapat
dipakaian dan badan ataupun tempatt sholat.
B. MACAM-MACAM NAJIS
1. Sesuatu yang keluar dari tubuh manusia.
Segala sesuatu yang keluar dari badan manusia yang mewajibkan wudhu' atau
mandi ialah najis seperti kencing, buang air besar, mazi, wadi, darah haid,
darah nifas, darah istihadhoh, darah yang mengalir dari luka.
2. Darah yang mengalir :
a. Darah yang mengalir berasal dari manusia dan binatang adalah najis.
b. Darah kutu busuk dan nyamuk tidak najis.
c. Darah yang tetap berada di da1am daging dan urat setelah disembelih
tidak dianggap najis, karena la bukan darah yang mengalir.
3. Sesuatu yang keluar dari badan binatang (kencing dan kotorannya).
a. Kencing dan kotoran binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan adalah
najis.
b. Kencing binatang yang dagingnya boleh dlmakan, sebagian Ulama (Imam Abu
Hanifah dan Abu Yusuf) mengatakan najis, namun kebanyakan para fuqoha'.
(lmam asy-Syaibani, an-Nakha'l, al-Auza;l, az-Zuhri.Malik dan
Ahmad)mengatakannya suci.
c. Kotoran binatang yang dagingnya boleh dimakan adalah suci (Hanafl dan
Maliki).
d. Kotoran burung yang tidak terbang di udara seperti ayam dan itik adalah
kotoran yang najis. Sedangkan burung yang terbang di udara, apabila
dagingnya dimakan maka kotorannya suci, namun bila dagingnya tidak dimakan,
maka kotorannya najis.
4. Khamar (minuman keras).
Ada dua pendapat dalam hal ini, ada yang menajiskan khamar dan ada yang
menganggapnya suci (hanya haram untuk dlkonsumsi). Suatu benda yang dlanggap
najis adalah haram untuk dimakan, sebaliknya hukum yang menetapkan haramnya
suatu benda tidak berarti bahwa benda itu najis, seperti hukum haramnya
mengenakan sutera dan emas bagi kaum laki-laki, tidak mengubah status kedua
benda itu, karena kedua benda itu dianggap suci.
5. Bangkai binatang.
a. Binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat, tidak
menjadi najis apabila dia mati.
b. Binatang yang darahnya mengalir, dibagi menjadi tiga macam :
1. Binatang yang bangkainya boleh dimakan, yaitu ikan, binatang laut dan
belalang.
2. Binatang yang bangkainya tidak boleh dimakan (selain manusia)adalah
seperti binatang yang boleh dimakan dagingnya, maka bangkainya adalah najis.
3. Manusia tetap suci, baik ketika dia masih hidup maupun setelah dia
meninggal dunia. ibnu Qudamah berpendapat bahwa orang kafir menjadi najis setelah dia meninggal dunia.
c. Bagian tubuh bangkai yang ada darahnya, seperti daging dan kulit
dianggap
najis, sedangkan bagian tubuh yang tidak ada darahnya seperti tanduk,
tulang, gigi, kuku, rambut, bulu dan lain-Iain.
ada tiga pcndapat:
1. Semuanya najis {Syati'l dan Ahmad bin Hambal).
2. Tulangnya najis, namun rambut dan bulunya suci ( Malik dan Ahmad).
3. Semuanya suci (Abu Hanifah, sebagian mazhab Malik dan Ahmad).
d. Susu dan lemak bangkai adalah najis menurut mazhab Hambali, Malik dan
Syati'l.
Sedangkan Ahmad dan Abu Hanifah mengatakan suci dengan argumentasi bahwa
para sahabat ra pernah memakan keju ketika memasuki wilayah Persia, dan keju
itu diambil dari anak kambing. sedangkan binatang sembellhan mereka (majusi)
dianggap sebagai bangkai. Pendapat ini didukung oleh ibnu Taimiyah.
e. Bagian tubuh yang dipotong ketika binatang itu masih hidup adalah
najis,jika di dalamnya ada darahnya. Dianggap suci apabila tidak ada
darahnya seperti rambut dan bulu.
6. Babi dan Anjing.
Babi secara keseluruhannya najis, scdangkan anjing jilatannya saja yang
najis,bulunya tidak najis.
7. Bekas minuman.
Hukum bekas minuman ini bcrbeda dari segi najis dan sucinya bekas minuman
itu sendiri, sebagai berikut :
a. Bekas minuman orang adalah suci, baik muslim ataupun kafir.
b. Bekas minuman binatang yang dagingnya boleh dimakan adalah suci.
c. Bekas minuman kucing adalah SUCI.
d. Bekas air minum anjing dan babi adalah najis (Hambali, Syafi'l,
Hanafi).
Cara Menghilangkan Najis
1. Menghilangkan najis dengan air atau cairan lainnya?
a. Najis yang hakiki dapat dihilangkan dengan air suci yang mutlak
b. Cairan selain air, seperti cuka, air mawar dan lain-lain menurut Hambali,
Mallki, Syafi'l dll, tidak dapat dipakal untuk menghilangkan najis, karena
kesucian itu tidak dapat diperoleh kecuali dengan air suci yang mutlak.
2. Jika tanah terkena najis, cara mensucikannya dengan :
a. Menyiramkan air.
" Ada Seseorang Arab berdiri dan kencing didalam masjid, kemudian
orang-orang berdiri untuk menghentikannya. Maka Nabi saw bersabda :
Biarkanlah orang itu dan alirkanlah diatas kencingnya setimba air, karena
sesungguhnya kamu sekalian diutus sebagai pembawa berita gembira dan tidak
diutus sebagai orang-orang yang membawa kesulitan. "
Imam Syafi'l dan Malik berpendapat bahwa hadis diatas menunjukkan bahwa
penyucian tanah yang terkena najis tidak dapat dllakukan kecuali dengan air,
tidak boleh dilakukan dengan pengeringan melalui hembusan angin atau dengan
panas matahari.
b.Mengeringkannya dengan matahari atau angin.
" Saya biasa bermalam di masjid pada zaman Rasulullah SAW. Pada saat itu
saya masih muda dan bujangan, Anjing-anjing liar kencing, datang dan pergi
di masjid itu, tetapi para sahabat Rasulullah SAW tidak ada yang menyiramkan
sesuatu pada bekas kencing tersebut " ( Dari Ibnu Umar, HR Abu Daud ).
Riwayat ini menyatakan bahwa tanah masjid menjadi suci dengan proses
pengeringan, karena tanah itu tidak dibasuh dan juga tidak disiram dengan
air(pendapat Abu Hanltah). Ibnu Taimiyah berkata : Sesungguhnya najis
apabila menghilang dengan cara apapun, maka hilang pula hukumnya, baik
hilangnya dengan proses mengering atau dengan panas matahari, atau melalui
proses perubahan kepada bentuk yang lain yang tidak najis sepertl debu dan
garam. Aisyah berkata mensucikan tanah ialah dengan mengeringkannya. Hal ini
berlaku jika najis itu cair, namun apabila beku maka tanah tersebut tidak
menjadi suci kecuali dengan membuang benda najis tersebut.
3. Mensucikan sandal atau sepatu dengan menggosokkannya ketanah.
" Diriwayatkan dari Abu Sa'id al Maqbari bahwa Nabi saw bersabda: jika salah
seorang diantara kamu dating ke masjid, maka hendaklah dia membalikkan kedua
sandalnya sambil melihatnya. Apabila dia melihat ada kotoran padanya
hendaklah dia mengusapkannya ke tanah, kemudian mempergunakannya
untuksholat. " (Imam
Ahmad)
4. Mensucikan ujung baju wanjta yang terkena najis di tanah.
Najis yang mengenai ujung pakaian wanita yang menjuntai ketanah akan
disucikan oleh tanah yang suci dan bersih, yang dilalui oleh wanita tersebut
setelah ia melalui tanah yang kotor sebelumnya. Sebagaimana jawaban
Raslllullah saw ketika ditanya tentang hal tersebut : " Maka tanah ini
disucikan dengan tanah yang setelah itu." (HR.lmam Malik). Hanya najis
kering atau najis basah dan sedikit yang terdapat pada ujung pakaian yang
dapat dihilangkan dengan cara seperti itu, sedang najis yang basah dgn
banyak harus dicuci.
5.Mensucikan baju dari kencing bayi.
Bagi bayi yang belum memakan makanan, hanya ASI saja, maka sebagaimana HR.
Abu Daud dari Ali bin Abi Thallb, Rasulullah SAW bersabda : " Kencing anak
laki-laki dipercikkan sedangkan kencing anak perempuan dicuci"
6. Mensucikan pakaian dari darah haid. Walau sedikit darah haid tetap najis,
jadi harus dicuci sampai bersih, apabila sudah dicuci bersih dan masih ada
bekas nodanya bisa dlmaafkan.
7. Membersihkan benda licin seperti kaca, cermin, botol, pisau dll adalah
dengan mengusap (menghapus) najis yang menempel padanya hingga hilang
najisnya.
8. Mensucikan kulit bangkai binatang (selaln anjing dan babi).
Kulit bangkai binatang sebelum disamak adalah najis dan tidak suci. Ibnu
Abbas pernah mendengar Rasulullah saw bersabda dalam HR. Muslim : " Kulit
apapun yang disamak, maka dia telah suci "
www.info-iman.blogspot.com