SUNNAH MEMBACA AL QUR’AN
Disunnatkan untuk memperbanyak membaca Al Qur’an. Allah ta’ala berfirman untuk memuji orang-orang yang kebiasaannya membaca Al Qur’an :
يَتْلُونَ آَيَاتِ اللَّهِ آَنَاءَ اللَّيْلِ
“Mereka selalu membaca Al Qur’an pada pertengahan malam”. [ii]
Dalam Shahih Bukhari dan Muslim disebutkan sebuah hadits dari Ibnu Umar bahwa Rasululah saw bersabda :
لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِيْ اِثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُوْمُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ
“tidak ada hasad kecuali pada dua hal, yaitu seorang laki-laki yang diberikan karunia Al Qur’an oleh Allah dan dia membacanya di malam dan siang hari”. Al hadits [iii]
Turmudzi meriwayatkan dari hadits Ibnu Mas’ud :
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا
“Barangsiapa yang membaca satu huruf dalam Al Qur’an, maka dia akan memperoleh satu kebaikan. Dan satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan”.
Dan dia meriwayatkan dari hadits Abu Sa’id dari Rasululah saw :
يَقُوْلُ الرَّبُّ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى : مَنْ شَغَلَهُ الْقُرْآنُ وَذِكْرِيْ عَنْ مَسْأَلَتِيْ أَعْطَيْتُهُ أَفْضَلَ مَا أُعْطِي السَّائِلِيْنَ وَفَضْلُ كَلاَمِ اللهِ عَلَى سَائِرِ الْكَلاَمِ كَفَضْلِ اللهِ عَلَى سَائِرِ خَلْقِهِ
“Allah subhaanahu wa ta’ala berkata : “Barangsiapa yang disibukkan dengan Al Qur’an dan berdzikir kepada-Ku, hingga tidak sempat meminta kepada-Ku, maka aku akan memberikan apa yang terbaik yang Aku berikan kepada orang-orang yang meminta. Dan keutamaan firman Allah atas perkataan makhluk-Nya adalah seperti keutamaan Allah atas semua makhluk-Nya”.
Muslim meriwayatkan dari hadits Abu Umamah :
اِقْرَؤُوا الْقُرْآنَ، فَإِنَّهُ يَأْتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا لأَصْحَابِهِ
“Bacalah Al Qur’an. Sesunggguhnya Al Qur’an itu akan datang memberikan syafa’at kepada pembacanya pada hari Kiamat”.
Baihaqi meriwayatkan dari hadits Aisyah :
اَلْبَيْتُ الَّذِيْ يُقْرَأُ فِيْهِ الْقُرْآنُ يَتَرَاءَى لأَهْلِ السَّمَاءِ كَمَا تَتَرَاءى النُّجُوْمُ لأَهْلِ الأَرْضِ
“Rumah yang di dalamnya di baca Al Qur’an akan terlihat oleh penduduk langit seperti terlihatnya bintang-bintang oleh penduduk bumi”.
Dia meriwayatkan hadits dari Anas :
نَوِّرُوْا مَنَازِلَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
“Terangilah rumah-rumah kalian dengan shalat dan membaca Al Qur’an”.
Dia meriwayatkan hadits dari Nu’man bin Basyir :
أَفْضَلُ عِبَادَةِ أُمَّتِيْ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
“Sebaik-baik ibadah umatku adalah membaca Al Qur’an”.
Dia meriwayatkan hadits dari Samurah bin Jundub :
كُلُّ مُؤَدِّبٍ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى مَأْدُبَتُهُ، وَمَأْدُبَةُ اللهِ الْقُرْآنُ، فَلاَ تَهْجُرُوْهُ
“Setiap pengajar senang jika ajarannya diamalkan. Dan ajaran Allah adalah Al Qur’an. Maka janganlah kalian berseteru dengannya”.
Dia meriwayatkan hadits dari Ubaidah Al Maki secara marfu’ dan mauquf :
يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ، لاَ تَتَوَسَّدُوا الْقُرْآنَ، وَاتْلُوْهُ حَقَّ تِلاَوَتِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ، وَأَفْشُوْهُ وَتَدَبَّرُوْا مَا فِيْهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai para pengemban Al Qur’an. Janganlah kalian menjadikan Al Qur’an sebagai bantal. Bacalah Al Qur’an itu dengan sebenarnya siang dan malam hari dan sebarkanlah serta renungilah apa yang ada di dalamnya. Semoga kalian bahagia”.
KADAR BACAAN YANG DISUNNAHKAN
Tentang kadar bacaan, para ulama salaf mempunyai beberapa macam kebiasaan. Riwayat yang menjelaskan tentang paling banyaknya bacaan Al Qur’an adalah riwayat : yaitu :
- ada yang menghatamkan Al Qur’an delapan kali semalam, empat kali pada waktu siang hari dan empat hari pada waktu malam hari”.
- berikutnya adalah “orang-orang yang menghatamkan Al Qur’an empat kali sehari semalam”. Dan berikutnya tiga kali, kemudian dua kali, kemudian sekali.
Aisyah mencela hal itu. Abu dawud meriwayatkan dari Muslim bin Mikhraq bahwa dia berkata : “Aku berkata kepada Aisyah : “Sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki yang menghatamkan Al Qur’an dua atau tiga kali semalam”. Maka dia berkata : “Mereka itu membaca padahal mereka tidak membaca. Aku shalat malam bersama dengan Rasulullah saw. Dia membaca Surat Al Baqoroh, Ali Imran dan An Nisa’. Dia tidak melewati ayat tentang berita gembira, kecuali berdo’a dan mengharap dan tidak melewati ayat-ayat tentang siksa, kecuali berdo’a dan meminta perlindungan”.
- Dan berikutnya adalah orang-orang yang menghatamkan dalam dua hari
- dan berikutnya adalah orang-orang yang menghatamkan dalam tiga hari. Itu adalah baik.
Ada beberapa orang yang memakruhkan khatam dalam waktu yang lebih pendek dari tiga hari itu, karena sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan dia menyatakanannya shahih dari hadits Abudllah bin Umar secara marfu’ :
لاَ يَفْقَهُ مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فِيْ أَقَلَّ مِنْ ثَلاَثٍ
“Orang yang membaca Al Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari tidak akan memahaminya”.
Ibnu Abi Dawud dan Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud secara mauquf bahwa dia berkata : “Janganlah kalian membaca Al Qur’an (menghatamkanya) dalam waktu kurang dari tiga hari”.
Abu Ubaid meriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal bahwa dia memakruhkan membaca Al Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari.
Ahmad dan Abu Ubaid meriwayatkan dari Sa’id bin Mundzir –dia tidak memiliki riwayat lain selain ini- bahwa dia berkata :
يَا رَسُوْلَ اللهِ ، أَقْرَأُ الْقُرْآنَ فِيْ ثَلاَثٍ ؟، قاَلَ : نَعَمْ، إِنِ اسْتَطَعْتَ
“Aku berkata : “Wahai Rasulullah, bolehkan aku membaca Al Qur’and alam tiga hari ?”. Dia berkata : “Ya, jika kamu bisa”.
- Dan berikutnya adalah orang-orang yang menghatamkan Al Qur’an dalam empat hari,
- kemudian lima hari,
- kemudian enam hari, kemudian tujuh hari.
Yang terakhir inilah yang pertengahan dan yang terbaik. Dan inilah yang dilakukan oleh kebanyakan sahabat dan yang lainnya.
Asy Syaikhoni meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bahwa dia berkata :
اِقْرَأْ الْقُرْآنَ فِيْ شَهْرٍ، قُلْتُ : إِنِّيْ أَجَدُ قُوَّةً، قَالَ : اِقْرَأْهُ فِيْ عَشْرٍ، قُلْتُ : إِنِّيْ أَجِدُ قُوَّةً، قَالَ : اِقْرَأْهُ فِيْ سَبْعٍ، وَلاَ تَزِدْ عَلَى ذَلِكَ
“Rasulullah saw berkata kepadaku : “Bacalah Al Qur’an dalam satu bulan”. Aku berkata : “Aku masih kuat”. Dia berkata : “Bacalah dalam sepuluh hari”. Aku berkata : “Aku masih kuat”. Dia berkata : “Bacalah dalam tujuh hari. Dan janganlah kamu menambah darinya”.
Abu Ubaid dan yang lainnya meriwayatkan dari jalur Wasi’ bin Hiban dari Qais bin Abi Sha’sha’ah – dan dia tidak memiliki riwayat lain selain ini- bahwa dia berkata : “
يَا رَسُوْلَ اللهِ، فِيْ كَمْ أَقْرَأُ الْقُرْآنَ؟، قَالَ : فِيْ خَمْسَةَ عَشَرَ، قُلْتُ : إِنِّيْ أَجِدُِنْي أَقْوَى مِنْ ذَلِكَ، قَالَ : اِقْرَأْهُ فِيْ جُمْعَةٍ
Wahai Rasulullah, dalam berapa hari aku membaca Al Qur’an ?”. Dia berkata : “Dalam lima belas hari”. Aku berkata : “Aku mampu lebih dari itu”. Dia berkata : “Bacalah dalam satu Jum’ah”.
Dan berikutnya adalah orang-orang yang menghatamkan dalam delapan hari, kemudian dalam sepuluh hari, kemudian dalam sebulan dan kemudian dalam dua bulan. Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dari Makhul bahwa dia berkata : ” Sahabat-sahabat Rasulullah saw yang kuat membaca Al Qur’and dalam tujuh hari. Beberapa diantara mereka membaca dalam satu bulan dan beberapa yang lain dalam dua bulan dan sebagian yang lain lebih lama dari itu”.
Abu Laits berkata dalam Al Bustan : “Seyogyanya seorang pembaca itu menghatamkan Al Qur’an dua kali dalam satu tahun, jika dia tidak mampu lebih dari itu”.
Hasan bin Ziyad telah meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa dia berkata : ” Barangsiapa yang membaca Al Qur’an dua kali dalam satu tahun, maka dia telah memberikan hak Al Qur’an itu. Karena Rasulullah saw membaca Al Qur’an di hadapan Jibril pada tahun meninggalnya dua kali”.
Yang lainnya berkata : “Dimakruhkan mengakhirkan satu kali lebih dari empat puluh hari dengan tanpa adanya halangan. Inilah yang ditegaskan oleh Ahmad. Karena Abdulah bin Umar bertanya kepada Rasulullah saw : “Pada berapa hari kita menghatamkan Al Qur’an?”. Dia berkata : “Pada empat puluh hari”. Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
An Nawawi berkata dalam Al Adzkar : “Pendapat yang dipilih adalah bahwa hal itu berbeda dari orang ke orang lain. Barangsiapa yang mempunyai pemikiran yang jernih, maka hendaklah dia membatasi pada kadar dimana dia dapat memahami apa yang dia baca. Begitu juga bagi orang yang sibuk untuk menyebarkan ilmu, menjadi hakim atau urusan-urusan keagamaan yang lainnya, maka hendaklah dia membatasi pada kadar dimana dia tidak menyia-nyiakan tugas yang dibebankannya. Dan jika bukan termasuk kelompok ini, maka hendaklah dia memperbanyak sebanyak mungkin sekira dia tidak bosan atau menjadikannya membaca dengan cepat sekali”.
HUKUM MELUPAKAH HAFALAN AL QUR’AN
Melupakannya adalah termasuk dosa besar. Ini ditegaskan oleh An Nawawi di dalam Ar Raudlah dan yang lainnya karena sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu dawud dan yang lainnya :
عُرِضَتْ عَلَيَّ ذُنُوْبُ أُمَّتِيْ فَلَمْ أَرَ ذَنْبًا أَعْظَمَ مِنْ سُوْرَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ أَوْ آيَةٍ أُوْتِيْهَا رَجُلٌ ثَمَّ نَسِيَهَا
“Diperlihatkan kepadaku dosa-dosa umatku. Aku tidak melihat satu dosa yang lebih besar daripada satu surat atau satu ayat yang diberikan oleh Allah kepada seorang laki-laki kemudian dilupakannya”.
Dan dia juga meriwayatkan sebuah hadits :
مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ ثُمَّ نَسِيَهُ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَجْذَمُ
“Barangsiapa yang membaca Al Qur’an, kemudian dia melupakannya, maka dia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan berpenyakit kusta“.
Di dalam Shahih Bukari dan Muslim :
تَعَاهَدُوا الْقُرْآنَ فَوَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَهُوَ أَشَدُّ تَفَلُّتًا مِنَ الإِبِلِ فِيْ عِقَلِهَا
“Peliharalah Al Qur’an. Demi Dzat dinama Muhammad berada dalam tangan-Nya, Al Qur’an itu lebih cepat lepas daripada seekor onta di tempat ikatannya”.[iv]
Ditulis oleh fauzi di/pada 19/01/2009
www.info-iman.blogspot.com