Rabu, 30 Mei 2012

Bolehkah Wanita Berziarah ke Kubur

Ziarah Kubur bagi Wanita

Kedudukan wanita (dalam ibadah) hampir sama dengan kaum pria. Kewajiban pria juga bisa menjadi kewajiban wanita. Begitu pula mereka sama dalam mengerjakan perkara-perakara yang disunahkan. Mereka berbeda dalam perkara-perkara yang dikhususkan oleh syariat.


Dalam perkara yang ditanyakan, saya tidak menemukan adanya dalil khusus yang mengharamkan wanita berziarah ke kuburan. Bahkan terdapat sebuah hadis dalam Shahih Muslim yang menceritakan tindakan Aisyah yang dilandasi rasa cemburu kepada istri-istri Nabi yang lain. Lengkapnya sebagai berikut:

Di malam hari ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyangka Aisyah telah tertidur, beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam turun dari tempat tidur kemudian berjalan dengan mengendap-endap, menuju ke pekuburan Baqi’. Mengetahui hal itu Aisyah yang belum tertidur mengikuti dari belakang. Jika Nabi melambatkan ayunan langkahnya, Aisyah pun ikut melambatkan jalannya. Dan jika Nabi berjalan cepat, Aisyah pun berjalan cepat, ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pulang ke rumah, Aisyah dengan segera masuk ke rumah dan tidur di atas tempat tidurnya. Rasulullah segera masuk kamar menemui Aisyah. Karena Aisyah nampak terengah-engah; Rasulullah bertanya kepada, “Ada apa wahai Ais? Apakah engkau menyangka Allah dan rasul-Nya akan berbuat curang kepadamu?. Sesungguhnya tadi Jibril datang dan menyampaikan salam dari Allah kepadaku, dan juga menyampaikan perintah Allah agar saya mendatangi pekuburan Baqi’ lalu memintakan ampun penghuninya.” Dalam kitab lain disebutkan bahwa Aisyah berkata, “Apa artinya aku bila dibandingkan dengan engkau Ya Rasulullah.” Selanjutnya (Aisyah bertanya kepada Rasulullah, “Kalau begitu, apa yang diucapkan jika berziarah ke kuburan?” Nabi menjawab, “Bacalah…” Adapun hadis yang melarang para wanita berziarah ke kubur adalah, “Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur.” Hadis ini hanya berlaku di Mekah karena diucapkan di Mekah dan dalam periode Mekah (sebelum hijrah-ed.). Dalil yang menguatkan adalah sebuah hadis yang sudah kita kenal yang bunyinya:

Dahulu saya melarang kalian mendatangi (ziarah) kubur, adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya.

Dengan demikian jelaslah bahwa pelarangan ziarah kubur itu hanya berlaku dalam periode Mekah, bukan pada periode Madinah. Pelarangan ini dimaksudkan karena di masa periode Mekah para sahabat baru saja memeluk Islam. Tidak mungkin pelarangan ini berlaku setelah hijrah ke Madinah.

Ucapan Nabi “Adapun sekarang silahkan kalian mendatanginyaboleh jadi diucapkan di Mekah, tetapi waktu atau tempat diucapkannya ini tidak berpengaruh sama sekali. Yang jelas izin berziarah ke kubur datang belakangan setelah pelarangannya di Mekah, dan ini sangat berkaitan dengan hadis Aisyah di atas. Jika kita menganggap hadis “Dahulu saya melarang…” diucapkan setelah hadis Aisyah, berarti hadis Aisyah di-mansukh (dihapus). Dan anggapan ini sangat jauh dari kebenaran.

Yang benar adalah Rasulullah melarang ziarah ke kubur pada periode Mekah, tetapi di akhir-akhir periode Mekah atau pada awal hijrah ke Madinah beliau mengizinkannya melalui sabdanya, “Adapun sekarang silahkan kalian mendatanginya.” Tidak diragukan lagi bahwa pelarangan ziarah kubur di periode Mekah diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan. Begitu pula perizinannya yang keluar pada akhir periode Mekah dan awal hijrah ke Madinah juga bagi laki-laki dan perempuan.

Kalau begitu kapan hadis “Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur diucapkan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam? Jika hadis ini diucapkan setelah izin Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita untuk berziarah kubur, berarti terjadi penghapusan hukum dua kali (dilarang, lalu dibolehkan, dan akhirnya dilarang lagi) di-mansukh dua kali. Hal seperti ini tidak pernah kita jumpai dalam hukum-hukum syariat.

Baiklah, kita anggap saja bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan hadis “Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur setelah beliau mengizinkan pria dan wanita berziarah kubur. Tapi bagaimana dengan hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah memberikan izin kepada Aisyah untuk berziarah kubur? Apakah izin Rasulullah ini keluar setelah hadis laknat di atas? Atau sebelumnya? Pendapat yang kuat menurut kami adalah bahwa izin Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam keluar sebelum hadis, “Allah melaknat wanita-wanita yang (suka) berziarah kubur.”

Kesimpulan:
 
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah perempuan yang berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah. Sangat tidak mungkin ziarah ini haram bagi wantia, sementara Sayyidah Aisyah kerap kali berziarah kubur, walaupun Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sudah meninggal.

Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Media Hidayah, 1425 H – 2004 M, Artikel www.KonsultasiSyariah.com



Label

'idul adha adab dan sunnah adik saudara sepersusuan adzan air kencing bayi air kencing Rasulullah Akhirat akhlak Akhlaq Kepribadian Akhwat akidah Al Qur'an Al Qur#039;an Al Quran Al-Qur'an Alam Aliran-aliran Amalan AMALIYAH NU anak Analisa Angin Aqidah Aqiqah Artikel Artikel IImiah Asmara Astronomi ASWAJA Azab Bab Adab Bab Nikah Bab Puasa Bab Sholat Bab Thaharah Bab Zakat bantahan belajar islam Berita bersin Bid'ah bid'ah dalam aqidah bid'ah dalam ibadah Biografi Biologi Bisnis Blackberry Budaya Budi Daya buka puasa buku Cantik Fisik catatanku Cerpen Chairil Anwar Curahan Hati Curhat daging qurban Dakwah Dakwah Pemikiran Islam dakwah umum Dambaan insan Dari Salafushshalih Dasar Islam Dasar Keislaman demam Desain Dhaif Do'a do'a buka puasa Do'a dan Dzikir Doa doa bersama doa sholat tarawih download dunia islam Dunia Islam Kontemporer Dzikir dzikir dengan tangan kiri Ekonomi Eksoplanet Emansipasi Emha Ainun Nadjib Fakta Ilmiah Fakta Jin-Iblis-Syetan Fakta Manusia faraidh Fenomena Asteroid Fenomena Bencana Alam Fenomena Bintang Fenomena Bulan Fenomena Bumi Fenomena Hewan Fenomena Kutub Fenomena Langit Fenomena Matahari Fenomena Meteorit Fenomena Petir Fenomena Planet Fenomena Ruang Angkasa Fenomena Tumbuhan Fiqh Fiqh Muamalat Fiqh Wanita Fiqih Fisika Galaksi Geografi Geologi gerhana gigi palsu Hadis Hadis 40 hadist Hadits Hadits Palsu HAID Halal Haram HAM HARI RAYA ID HUKUM ISLAM hukum natal bersama hutang i'tikaf Ibadah ibadah yang baik ibu mertua ilmu ilmuan muslim Ilmuwan imam terlalu cepat bacaannya IMAN Inovasi intermezzo Internet Iptek iqomah isbal Islam jabat tangan setelah sholat JADWAL RAMADHAN Jagad Raya Jalaluddin Rumi jamaah sholat jumat jenazah Jual Beli judi junub Kabar Dalam Negeri kabar manca negara Kahlil Gibran Kajian Karya Buku Karya Ulama KB Keajaiban Alam Keajaiban Hewan KECANTIKAN Kecelakaan Maut Kehutanan Kelautan keluarga Kepemerintahan Kepengurusan Kerajaan Kesehatan Keuangan Keutamaan KHITAN Khitan Wanita khurofat Khutbah Khutbah Jum'at khutbah jumat Khutbah Rasulullah saw Kiamat Kidung Hati Kimia Kisah Kisah Kami Kisah Nyata Kisah Orang-Orang Shaleh Kisah Teladan Komputer Konversi Energi Kosmologi Kumpulan Do'a Kumpulan Kata lafadz adzan lafadz iqomah Lain-Lain Lalu Lintas lembaga sosial Lingkungan Hidup Lubang Hitam macam puasa sunnah mahram Makanan mandi jum'at mandi wajib Manhaj Manusia Manusia dan Teknologi masjid masjid quba Masuk Perguruan Tinggi Matahari Materi gelap Mayit media cetak memandikan jenazah membayar zakat memotong kuku memotong rambut mendahului gerakan imam menemani sholat jamaah menembok kuburan mengadzankan mayit di liang kubur mengangkat tangan menghadiahkan pahala mengqadha puasa menguburkan jenazah mengucapkan selamat natal mengusap kepala Mengusap muka setelah berdoa menikah di bulan syawwal menikah setelah berzina meninggal dunia Meninggalkan sholat jum'at menjawab adzan menjual kotoran hewan menyapu kepala menyentuh wanita Meteorologi Meteorologi-Klimatologi mihrab Mineralogi minum air zamzam Motivasi motivasi belajar Motivasi Beramal MQ (menejemen qolbu) mu'athilah Muallaf muamalah Muhasabah Mungkar murottal Muslimah Muslimah Articles Musyabbihah Mutiara Hikmah Mutiara Kalimat Mutiara Tafakur Nabi Muhammad Nagham Alqur'an Nasehat Neraka News niat sholat nikah nisfu aya'ban Oase Iman Olah Raga OLAHRAGA Otak PAKAIAN panas PAUD Pendidikan Penelitian penelitian sunnah Pengembangan Diri Pengobatan Akibat Sihir Peninggalan Sejarah Penjajahan Pentingnya Waktu Peradaban Islam Perbandingan Agama dan Aliran Perbankan Pergaulan Perkawinan Perkembangan Da'wah Islam Permata Hati pernikahan Personaliti Pesawat Ruang Angkasa Pesepakbola Muslim Pojok Ramadhan posisi imam wanita produksi awal program kerja Proyek Luar Angkasa Psikologi Puasa puasa daud puasa rajab Puasa Setiap Hari puasa sunnah puasa wanita hamil Puisi Puisi bahasa Ingris qunut nazilah QURAN radar lampung Radio Rajab Ramadhan ramalan cuaca Renungan Riba dan Jual Beli salafush shalih salah bacaan sholat Salam Khudam Sastra sedekah Sejarah Sejarah Islam SEKS Sentilan Seputar Daerah Buton Shalat shodaqoh shodaqoh melebihi kadar Sholat sholat dan keputihan sholat di rumah sholat ghoib sholat jamaah sholat jamaah estafet sholat jumat sholat jumat wanita sholat pindah tempat sholat qashar sholat sambil melihat mushaf sholat sendirian sholat sunnah sholat sunnah qobliyah isya sholat sunnah sebelum asar sholat sunnah setelah shubuh sholat takhiyatul masjid sholat wanita sifat dzatiyah sifat fi'aliyah Sihir Simpan Pinjam Sirah Siroh Shahabiyyah Software Islami Sosial Kemasyarakatan Sosiologi sujud sahwi sujud syukur sumpah dan nadzar Sunnah sutrah sutroh syafaat Syurga Tafakur Alam Semesta Tafsir Tafsir Al-Qur'an tahlilan Takbirotul ihram takwil mimpi tambal gigi tamsil Tanda Akhir Zaman Tanda-Tanda Kiamat Tanya jawab Tarbiyah Tasawwuf dan Adab tata cara tidur menurut sunnah Tata Surya Taufiq Ismail Tauhid tayammum Tazkirah Tazkiyah tazkiyatun nafs Tech News Teknik Sipil teladan Tenaga Kerja tertawa saat sholat Thoharoh tidak taat suami tinggi TK Tokoh Tokoh Dan Ulama Tokoh Islam Tools TPA Tsunami Tujuan Hidup tuntunan sholat uang pensiun dari riba uang riba ucapan assalamualaika UNCATEGORY Video da'wah video Motivasi Diri Video Muhasabah video murotal W. S. Rendra waktu membaca doa wanita wanita haid Wisata wudhu yasinan zakat zakat anak kepada orang tua zakat barang temuan zakat harta zakat harta warisan zakat hasil perkebunan zakat hasil pertanian zakat mal zakat padi zakat pns zakat tanah zina