Selasa, 01 September 2009

Bacaan Tasbih Ketika Rukuk Dan Sujud

Tanya:

Bagaimanakah bacaan tasbih ketika rukuk dan sujud? (081279365XXX)

Jawab:

Ada beberapa macam bacaan tasbih yang kita baca saat sedang rukuk dan sujud dalam sholat, baik itu sholat fardhu yang lima waktu maupun sholat-sholat sunnah pada umumnya.

Diantara bacaan-bacaan tasbih yang dibaca saat rukuk adalah sebagai berikut:


سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيم



"Maha Suci Rabbku Yang Agung." (dibaca tiga kali). (HR. Muslim No 1580, Ibnu Majah No 938 dan Ibnu Huzaimah No 580)

Atau dengan tambahan "wabihamdih" dipenghujungnya sehingga menjadi:

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِه



(HR. Abu Daud No 870 dan Baihaqi No 2658, dishahihkan oleh Syeikh Albani)

Kedua-duanya dibenarkan karena semua riwayatnya shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam.

Sedangkan ketika sujud membaca :

سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى



"Maha Suci Rabbku Yang Tinggi." (dibaca tiga kali). (HR. Muslim No 1580, Ibnu Majah No 938 dan Ibnu Huzaimah No 580)

Atau dengan tambahan "wabihamdih" dipenghujungnya sehingga menjadi:

سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى وَبِحَمْدِه



(HR. Abu Daud No 870 dan Baihaqi No 2658, dishahihkan oleh Syeikh Albani)

Juga dibenarkan ketika rukuk dan sujud membaca:

سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ



"Maha Suci (Allah), Maha Quddus, Rabbnya para malaikat dan Rabbnya Arruh (Jibril)." (HR. Muslim No 1119)

Atau membaca :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى



"Maha Suci Engkau Ya Allah, Engkau Rabb kami, dan dengan memuji-Mu Ya Allah, ampunilah aku." (HR.Bukhari No 794)

Dianjurkan untuk membaca doa tersebut lebih dari sekali (Lihat Shahih Bukhari no 817)

Demikianlah beberapa alternatif tasbih yang dibaca saat kita sedang rukuk dan sujud. Kita boleh memilih satu dari sekian lafadz yang ada, tidak boleh membaca dengan menghimpung semuanya dalam satu gerakan rukuk maupun sujud, karena hal semacam ini tidak dituntunkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam.

Wallahu A'lam bish Showab.
www.info-iman.blogspot.com

Minggu, 30 Agustus 2009

Pengertian Pernikahan

Pernikahan merupakan ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain hal.

Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat, dan masyarakat.

Aqad nikah dalam Islam berlangsung sangat sederhana, terdiri dari dua kalimat “ijab dan qabul”. Tapi dengan dua kalimat ini telah dapat menaikkan hubungan dua makhluk Allah dari bumi yang rendah ke langit yang tinggi. Dengan dua kalimat ini berubahlah kekotoran menjadi kesucian, maksiat menjadi ibadah, maupun dosa menjadi amal sholeh. Aqad nikah bukan hanya perjanjian antara dua insan. Aqad nikah juga merupakan perjanjian antara makhluk Allah dengan Al-Khaliq. Ketika dua tangan diulurkan (antara wali nikah dengan mempelai pria), untuk mengucapkan kalimat baik itu, diatasnya ada tangan Allah SWT, “Yadullahi fawqa aydihim”.


Begitu sakralnya aqad nikah, sehingga Allah menyebutnya “Mitsaqon gholizho” atau perjanjian Allah yang berat. Juga seperti perjanjian Allah dengan Bani Israil dan juga Perjanjian Allah dengan para Nabi adalah perjanjian yang berat (Q.S Al-Ahzab : 7), Allah juga menyebutkan aqad nikah antara dua orang anak manusia sebagai “Mitsaqon gholizho”. Karena janganlah pasangan suami istri dengan begitu mudahnya mengucapkan kata cerai.

Allah SWT menegur suami-suami yang melanggar perjanjian, berbuat dzalim dan merampas hak istrinya dengan firmannya : “Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali padahal kalian sudah berhubungan satu sama lain sebagai suami istri. Dan para istri kalian sudah melakukan dengan kalian perjanjian yang berat “Mitsaqon gholizho”.” (Q.S An-Nisaa’ : 21).

Aqad nikah dapat menjadi sunnah, wajib, makruh ataupun haram, hal ini disebabkan karena :
I. Sunnah, untuk menikah bila yang bersangkutan :
a. Siap dan mampu menjalankan keinginan biologi,
b. Siap dan mampu melaksanakan tanggung jawab berumah tangga.
II. Wajib menikah, apabila yang bersangkutan mempunyai keinginan biologi yang kuat, untuk menghindarkan dari hal-hal yang diharamkan untuk berbuat maksiat, juga yang bersangkutan telah mampu dan siap menjalankan tanggung jawab dalam rumah tangga.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Q.S An-Nur : 33
III. Makruh, apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kesanggupan menyalurkan biologi, walo seseorang tersebut sanggup melaksanakan tanggung jawab nafkah, dll. Atau sebaliknya dia mampu menyalurkan biologi, tetapi tidak mampu bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban dalam berumah tangga.
IV. Haram menikah, apabila dia mempunyai penyakit kelamin yang akan menular kepada pasangannya juga keturunannya.

Sebaiknya sebelum menikah memeriksakan kesehatan untuk memastikan dengan benar, bahwa kita dalam keadaan benar-benar sehat. Apabila yang mengidap penyakit berbahaya meneruskan pernikahannya, dia akan mendapat dosa karena dengan sengaja menularkan penyakit kepada pasangannya.

Bagi mereka yang melaksanakan pernikahan dalam keadaan wajib dan sunnah, berarti dia telah melaksanakan perjanjian yang berat. Apabila perjanjian itu dilanggar, Allah akan mengutuknya.

Apabila perjanjian itu dilaksanakan dengan tulus, kita akan dimuliakan oleh Allah SWt, dan ditempatkan dalam lingkungan kasih Allah.

Lalu apa yang harus dilakukan keduanya (suami-istri) dalam mengarungi bahtera rumah tangga? Bila suatu pernikahan dilandasi mencari keridhaan Allah SWT dan menjalankan sunnah Rosul, bukan semata-mata karena kecantikan fisik atau memenuhi hasrat hawa nafsunya, maka Allah akan menjamin kehidupan rumah tangga keduanya yang harmonis, penuh cinta, dan kasih sayang, seperti firman Allah dalam Q.S Ar-Rum : 21, sebagaimana yang sering kita dengar.
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Ar-Ruum : 21)
Keterangan :
- Istri-istri dari jenismu sendiri (berpasang pasangan), yaitu mempunyai ukuran yang sama, ukuran dalam bidang tujuan, ilmu, rohani, dll. Serta masing-masing dapat dengan baik memahami fungsinya, serta menjalankan kewajiban dan haknya dengan baik. Suami sebagai imam dalam rumah tangga, dan istri sebagai wakilnya.
Masa awal berumah tangga, dimana kita harus dapat menyamakan pandangan dengan cara beradaptasi dengan pasangan masing-masing, serta meningggalkan sifat individual.
- Tentram, yaitu suatu masa berumah tangga dimana kita sudah saling memahami sifat pasangan masing-masing, serta mulai timbul perasaan tentram, seiring dan sejalan dalam mewujudkan tujuan berumah tangga.
- Cinta, hal ini adalah tahap selanjutnya yang kita rasakan pada pasangan kita, dimana kita mencintai tidak hanya didasarkan atas keadaan fisik atau ekonomi semata, ataupun keadaan luar saja, tetapi telah timbul perasaan mencintai yang dalam, karena Allah SWT, yang tidak tergoyahkan oleh godaan-godaan yang ada.
- Rahmah, adalah tahap akhir yang merupakan buah final dari semua perasaan, dimana pada tahap ini, kita benar-benar menjalankan pernikahan tanpa adanya halangan yang mengganggu, dan dapat terus berpasangan menuju ridho Allah SWT.
Tapi mengapa banyak sekali rumah tangga yang hancur berantakan padahal Allah telah menjamin dalam surat diatas? Hal ini tentunya ada kesalahan pada sang istri atau suami atau keduanya melanggar ketentuan Allah SWT.

Allah menanamkan cinta dan kasih sayang apabila keduanya menjalankan hak dan tanggung jawab karena Allah dan mencari keridhaan Allah, itulah yang akan dicatat sebagai ibadah.

“Perjanjian Berat” Ijab Qobul, juga sebagai pemindahan tanggung jawab dari orang tua kepada suami. Pengantin laki-laki telah menyatakan persertujuannya atau menjawab ijab qobul dari wali pengantin perempuan denga menyebut ijab qobulnya. Itulah perjanjian yang amat berat yang Allah SWT ikut dalam pelaksanaannya. Hal ini sering dilupakan pasangan suami istri dan masyarakat.

Tanggung jwab yang berpindah tangan. Tanggung jawab wali terhadap seorang wanita yang dipindahkan kepada seorang laki-laki yang menikahi wanita tersebut, antara lain:
1. Tanggung jawab memberi nafkan yang secukupnya, baik lahir maupun batin,
2. Tanggung jawab menyediakan tempat tinggal yang selayaknya,
3. mendidik akhlak dan agama dengan baik,
4. mengayomi, melindungi kehormatan dan keselamatan istrinya.

Setelah ijab qobul, suami menjadi pemimpin dalam rumah tangga yang akan menentukan corak masa depan kehidupan dalam rumah tangganya (suami sebagai imam).

Dengan aqad nikah, Allah SWT memberikan kehormatan kepadanya untuk menjalankan misi yang mulia.

Bismillahirrochmaanirrochiim.

1. Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Allah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan istrinya dan dari pada keduanya Allah memeperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (An-Nisaa’ : 1)
2. Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunianya. Dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui. (An-Nuur : 32)
3. Dan orang-orang yang tidak mampu berkawin hendaklah menjaga kesucian(dari)nya. Sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya. (An-Nuur : 33)
4. Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Ar-Ruum : 21)
5. Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhammu Maha Kuasa. (Al-Furqaan : 54)
6. Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu, dari padanya Dia menciptakan istrinya agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya istrinya itu mengandung kandungan yang ringan dan teruslah dia merasa ringan. Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami istri) bermohon kepada Allah Tuhannya seraya berkata “Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur”. (Al-A’raaf :189)
7. Allah mengetahui apa yang dikandung oleh setiap perempuan dan kandungan rahim yang kurang sempurna dan bertambah. Dan segala sesuatu pada sisiNya ada ukurannya. (Ar-Ra’d : 8)
8. kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapapun yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak laki-laki kepada siapapun yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugrahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang Dia kehendaki) dan Dia menjadikan mandul siapa saja yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (Asy-Syuura : 49-50)

www.info-iman.blogspot.com

Akibat Maksiat Suatu Negeri

Taqwa adalah bekal seorang hamba ketika ia menghadap kepada Sang Pencipta, bekal yang kelak menjadi hujah baginya di hadapan Tuhannya, bahwa kehidupannya dialam dunia telah dipergunakan sebaik-baiknya. Untuk itulah wahai kaum Muslimin sekalian, marilah kita perbaiki dan satukan niat serta tekad, untuk meraih predikat golongan mahluk Allah yang muttaqin yang selalu meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah dan RasulNya, untuk dapat mengambil apa-apa yang telah dijanjikan, berupa kehidupan yang baik di dunia dan Surga yang abadi kelak di akhirat.

“Berbekallah dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa”. (Al-baqarah: 197).
“Sesungguhnya orang-orang bertaqwa itu berada dalam Surga (taman-taman) dan (didekat) mata air-mata air yang mengalir”. (Al-Hijr: 45).

Allah ciptakan mahluk dan Allah sertakan bersama mereka nabi-nabi dan rasul-rasul sebagai utusan yang menerangkan dan menjelaskan konsep tatanan hidup selama berada di alam yang serba cepat dan fana ini, Allah turunkan pula kitab-kitab-Nyabersama para utusan-utusan itu, sebagai aturan main di dalam dunia, baik hubungan sesama mahluk, lebih-lebih hubungan mahluk dengan penciptanya. Di antara kitab-kitab yang Allah turunkan ialah Al-Qur'an, mu’jizat nabi mulia yang menjelaskan tuntunan Allah, aturan terakhir penutup para nabi dan rasul.


“Sesungguhnya kami telah pengutusmu (muhammad) dengan kebenaran sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan”. (Al-Baqarah: 119).

Allah turunkan Al-Qur’an untuk menyelesaikan masalah-masalah di antara mereka dan juga untuk mengingatkan mereka akan yaumul mii’aad yaitu hari pembalasan terhadap apa-apa yang telah dilakukan oleh para penghuni alam dunia.

“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”. (An-Nalh: 44).

Akan tetapi di balik semua itu, realita yang terjadi, kita sering dan teramat sering dikejutkan dan dibuat prihatin dengan musibah yang acap kali menimpa negeri ini. Masih terngiang ditelinga kita peristiwa gempa bumi yang terjadi beberapa waktu yang lalu, yang memakan korban manusia dan memaksa mengungsi dari tempat-tempat mereka, banjir yang berulang kali terjadi di beberapa tempat, padahal baru kemarin kita merasakan beratnya kemarau panjang, gunung di beberapa tempat sudah mulai aktif dan memuntahkan isi kandungannya, huru-hara terjadi diberbagai kota diiringi hancurnya tempat-tempat tinggal dan pusat-pusat keramaian dengan kobaran api yang melalap baik materi maupun sosok-sosok jiwa sebagai pelengkapnya, pembantaian yang telah dan terus berlangsung secara biadab terjadi di beberapa tempat dan entah berapa tempat lagi yang akan terjadi di belahan negeri ini, busung lapar anak manusia negeri ini sering kita dengar meskipun katanya kita berada di negeri subur nan tropis, dengan disusul jatuhnya nilai rupiah yang mengakibatkan krisis moneter yang berdampak kemiskinan, pengangguran dan kelaparan masih saja kita rasakan, penyakit-pernyakit aneh dan kotor mulai merebak dan meng-gerogoti penduduk negeri ini dan berbagai musibah yang telah menghadang di hadapan mata, termasuk di dalam hancurnya generasi-generasi muda penerus bangsa ini disebabkan terha-nyut dan tenggelam bersama obat-obat setan yang terlarang.
Apakah adzab telah mengintai negeri ini, sebagaimana yang tersurat di dalam Al-Qur’an surat Ash-Shaffat ayat 25, kaum Nuh yang Allah tenggelamkan dikarenakan mendustakan seorang rasul, atau kaum Tsamud yang disebabkan tak beriman, membusungkan dada dan menantang datangnya adzab, Allah jadikan mereka mayat-mayat yang bergelimpangan dengan gempa yang mengguncang mereka, atau seperti kaum Luth yang dikarenakan perzinaan sesama jenis, homosexsual, Allah hujani mereka dengan batu, atau seperti kaum Madyan yang Allah jadikan mereka mayat-mayat yang bergelimpangan disebabkan curang dalam takaran dan timbangan serta membuat kerusakan dimuka bumi dan menghalangi orang untuk beriman, atau seperti kaum ‘Aad yang disebabkan tidak memurnikan tauhid dan bersujud kepadaNya, Allah kirim kepada mereka angin yang sangat panas yang memusnahkan mereka.
Kaum-kaum terdahulu Allah hancurkan dan luluh lantahkan disebabkan satu dua kemungkaran yang dikepalai kesyirikan, sekarang bagaiman dengan kita, apa yang kita saksikan dan alami sekarang ini, apa yang terjadi ditempat kita, lingkungan kita, dikota kita, dan bahkan di seantero negeri kita?, maksiat terjadi dimana-mana, pergaulan lawan jenis dan perzinaan yang keluar dari norma-norma agama semakin menggila, ditambah lagi media-media masa visual dan non-visual ikut melengkapi ajang syaitan ini dengan dalih seni dan hak-hak manusia, padahal Allah dan RasulNya telah jelas-jelas mengharamkan hal tersebut. Firman Allah.
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk” (Al-Isra’: 32).
Dan dalam sebuah hadits shahih Rasul bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ.

“Barangsiapa di antara kalian yang menemui mereka yang melakukan perbuatan kaum Luth (homosexsual) maka bunuhlah kedua pelakunya”. (riwayat Abu dawud dan At-Tirmidzi).
Kemana hak Allah dan RasulNya?. Kecurangan dalam perniagaan yang terjadi pada kaum Madyan pun terjadi sekarang, kecurangan bukan hanya curang dalam timbangan secara zhahir, tetapi penindasan, tipu muslihat, sampai kepada sogok menyogok dan riba pun seakan suatu yang harus dilakukan, kemana firman Allah:
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang”. (Al-Muthaffifin:1).
Dan Rasulpun melaknat orang yang menyogok dan yang disogok, sebagaimana hadis shahih yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad.
Berbagai bentuk perjudian pun digelar, pembunuhan yang tanpa memperhitungkan nilai kemanusiaan dan agama pun terus terjadi silih berganti, padahal Rasul Shalallaahu alaihi wasalam telah memperingatkan untuk meninggalkan tujuh hal yang menghancurkan.
اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَالسِّحْرُ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّيْ يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ.

Yang artinya: “Jauhilah tujuh hal yang menghancurkan (membina-sakan)”. Bertanya para sahabat, apa itu yang Rasulullah?, bersabda beliau: “Syirik (menyekutukan Allah), membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali yang dibenarkan syari’at, sihir (tenung dan santet), memakan riba, memakan (menyelewengkan) harta anak yatim, lari dari pertempuran (karena takut), menuduh wanita baik-baik berzina”. (Ash-Shahihain).
Akan tetapi semua ini berlaku, perbuatan syirik yang merupakan biang malapetaka dunia dan akhirat kini seolah telah menjadi sesuatu kebutuhan, berapa banyak kita dapati media masa yang menjajakan kesyirikan, ulama-ulama sesat menyeru umat kepada perbuatan syirik dengan membungkus sedemikian rupa untuk menipu umat, dan kini mereka telah menancapkan kaki-kaki mereka.
Segala sesuatunya kini telah terbalik, yang hak dikatakan dan dianggap batil, yang batil dipertahankan, dan tidak malu-malu di hadapan yang hak. Siapakah yang bertanggung jawab akan hal ini?, yang jelas kita semua bertanggung jawab, kita sebagai umara’, ulama maupun pribadi-pribadi muslim.“Jikalau sekiranya penduduk-penduduk negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”. (Al-A’raf: 96).
Islam adalah satu-satunya ajaran yang menjamin ketenteraman dan kesejahteraan hidup, tidak saja di dunia, tetapi bahkan di akhirat, sebab ajaran ini adalah ajaran dari Dzat yang maha memberikan jaminan bagi kebutuhan insan.

Untuk menyelamatkan negeri dan umat ini tidak lain adalah kita kembali memurnikan dan menegakkan ajaran Allah pencipta kita, ketika umat semakin jauh dari ajarannya semakin gencar pula azab yang akan diterima dan ditimpahkan, oleh karena itu ada baiknya kita menilik kembali perkataan Syaikh Ali Hasan Al-Atsari bahwa tidak ada jalan lain dalam mengembalikan umat dan memperbaiki umat ini kecuali dengan tashfiyah dan tarbiyah sebagaimana yang disebutkan di dalam kitabnya “At-Tashfiah wat Tarbiyah”, “Bahwa kondisi yang buruk yang menimpa kaum muslimin dewasa ini adalah akibat terlalu jauhnya mereka dari kitab Allah dan sunnah RasulNya “. Kenapa hal itu bisa terjadi, Syaikh Abdurrahman Ibnu Yahya Al-Muallimi Al-Yamani tokoh ulama salaf abad XIV H yang dinukil dalam buku At-Tashfiah wat Tarbiyah hal 19-20 bahwa hal itu terpulang pada tiga persoalan.
1. Tercampurnya ajaran yang bukan dari Islam dengan ajaran Islam.
2. Lemahnya kepercayaan orang akan apa yang menjadi ajaran Islam.
3. Tidak adanya pengamalan (penerapan) terhadap hukum-hukum Islam.
أَقُولُ قَوْ لِي هَذَا وَاسْتَغْفِرُوا اللهَ ِليْ وَ لَكُمْ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيْمُ.
Syaikh Ali Hasan Al-Atsari melanjutkan dalam kitabnya bahwa ada tiga hal pokok yang mendasar dalam mengatur sistem tarbiyah (pembinaan) yang merupakan rangkaian dari tashfiyah.
a. Menitik beratkan pada kebangkitan aqidah tauhid dan pembersihan dari segala bentuk bid’ah dan penyelewengan-penyelewengannya.
b. Barometer semua pembinaan adalah Al-Qur’an dan As-Sunah. Dengan praktek-praktek yang diterapkan para salafus shalih dan ulama-ulama rabbani yang mengakar pemahamannya terhadap Al-Qur’an dan As-Sunah.
c. Bahwa tarbiyah haruslah menyangkut pengarahan umum yang erat hubungannya dengan kehidupan sehari-hari, seperti keyakinan, norma-norma, adat-adat, tradisi, kegiatan kantor, politik, sosial dan seterusnya (At-Tashfiah wat Tarbiyah hal. 101).
Yang terakhir. Apakah keadaan dan kenyataan yang menimpa kita selama ini tidak menjadikan kita berfikir dan berbenah diri untuk hidup yang akan datang, kehidupan abadi yang menentukan sengsara atau bahagia.
“Maka apakah penduduk negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur”.
(Al-A’raf: 97).
“Maka apakah mereka merasa aman dari adzab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tidaklah merasa aman dari adzab Allah kecuali orang-orang yang merugi”. (Al-A’raf: 99).

www.info-iman.blogspot.com

Dzikir Dan Bacaan Khusus Disela-sela Sholat Tarawih

Tanya:

Apakah ada dzikir atau bacaan khusus setelah sholat empat dan delapan rakaat dalam sholat tarawih? (085669610XXX)

Jawab:

Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu yang dikhususkan untuk dibaca setelah selesai melakukan sholat empat dan delapan rakaat dari sholat tarawih. Oleh karenanya untuk memanfaatkan jeda waktu yang ada tersebut kita dapat menggunakannya untuk melafadzkan dzikir-dzikir apa saja yang bersifat mutlak yang kita kehendaki, atau kita dapat menggunakannya untuk berdoa atau membaca Al Qur'an hingga imam bangkit untuk melanjutkan kerakaat berikutnya. Wallahu a'lam bish showab.
www.info-iman.blogspot.com

Sabtu, 29 Agustus 2009

Puasa Sunnah Digabung Dengan Puasa Nadzar

Tanya:

Boleh tidak puasa sunnah tiga hari digabung dengan puasa nadzar tiga hari? (081585481XXX)

 

Jawab:

Puasa nadzar hukumnya wajib sedangkan puasa tiga hari setiap bulan hukumnya sunnah. Maka tidak boleh jika seseorang berniat puasa sunnah tiga hari digabung dengan puasa nadzar tiga hari, karena niatan awalnya adalah mengerjakan yang sunnah maka yang wajib belum gugur.

 

Namun dibenarkan jika seandainya seseorang yang ingin menunaikan puasa nadzar tiga hari dikerjakan pada tanggal 13, 14 dan 15 pada bulan hijriyah, yang berarti bertepatan dengan pelaksanaan puasa putih, maka Insya Allah ia akan mendapatkan keutamaan dari keduanya. Wallahu Ta’ala A’lam Bis Showab.

 

 

 


www.info-iman.blogspot.com

Jumat, 28 Agustus 2009

Menyimpan Jimat Dan Rajah Pemberian Dari Kyai

Tanya:



Apakah boleh menyimpan jimat atau rajah yang diberikan oleh kyai?

Jawab:



Jimat atau rajah termasuk syirik, sehingga janganlah benda tersebut disimpan, karena kalau disimpan sekalipun kini orang tersebut tidak meyakininya lagi namun bisa jadi pada saat-saat ia dalam kesulitan setan akan membisikkan kepadanya untuk mencoba kembali keampuhan jimat pemberian kyai tersebut, dengan begitu ia akan terjeremab kedalam kesyirikan lagi. Atau ia memang tidak menggunakannya, namun lantaran tidak dimusnahkan bisa jadi anak cucunya akan menggunakannya untuk kepentingan-kepentingan yang berujung kepada kesyirikan.



Oleh karenanya hendaklah jimat-jimat tersebut segera dimusnahkan agar tidak menjadi wasilah (sarana) terjadinya kesyirikan.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan seorang laki-laki yang memakai sebuah gelang yang diyakininya bisa menghilangkan penyakit agar membuang gelang tersebut dan mengancam sekiranya ia meninggal dunia sementara gelang tersebut masih melekat dalam dirinya dia tidak akan beruntung selamanya, maksudnya dia akan dimasukkan ke dalam Neraka.

Hal ini disebutkan dalam riwayat berikut:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا



"Dari Imran bin Hushain bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat sebuah gelang terbuat dari kuningan yang dikenakan oleh seorang laki-laki dilengannya. Lalu beliau bersabda: "Celakalah engkau, benda apa ini?" Ia (laki-laki) tersebut menjawab: "Untuk tolak bala." Beliau bersabda: "Sesungguhnya benda itu hanya membuatmu menjadi semakin lemah, lepaskanlah ia darimu karena sesungguhnya seandainya engkau meninggal dunia sementara benda itu masih ada padamu maka engkau tidak akan beruntung selamanya." (HR. Ahmad No 19498)

Adapun dalil lain tentang syiriknya mengunakan jimat yang digantungkan ditubuh seseorang adalah:

عَنْ عُقْبَةَ ابْنِ عَامِرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ



"Dari Uqbah bin Amir ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menggantungkan jimat maka Allah tidak akan mengabulkan permohonannnta." (HR. Ahmad No 16951)

Dalam hadits lain Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ





"Barangsiapa yang menggantungkan jimat sungguh ia telah melakukan kesyirikan." (HR. Ahmad No 16969)



Wallahu A'lam Bish Showab.
www.info-iman.blogspot.com

Puasa Yang Wajib Dalam Setahun

Tanya:

Puasa apa saja yang wajib dilakukan dalam kurun satu tahun? (Sri, Kedaton)

Jawab:



Puasa yang wajib dilakukan dalam kurun satu tahun hanya puasa di bulan Ramadhan. (Shahih Fiqh Sunnah 2/88-89). Selebihnya adalah sunnah, seperti puasa Senin Kamis, puasa Daud, puasa Arafah, puasa Asy-syura, dan lain-lain.



Hal ini didasarkan pada riwayat shahih yang terdapat dalam shahih Bukhari dan Muslim ketika ada seorang arab Badui yang datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepada beliau tentang puasa apa yang diwajibkan Allah Ta'ala kepada hamba-hamba-Nya, ia berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam :

أَخْبِرْنِى مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ فَقَالَ شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا



"Kabarkan kepadaku puasa apa yang Allah wajibkan atas diriku? Beliau r menjawab: "(Puasa) pada bulan Ramadhan, kecuali bila engkan ingin puasa sunnah." (HR Bukhari No 1891 dan Muslim No 8).

Wallahu A’lam Bish Showab.
www.info-iman.blogspot.com

Rabu, 26 Agustus 2009

Apa Yang Diperbuat Oleh Makmum Yang Masbuq

Tanya:



Apabila kita ketinggalan sholat berjamaah, ketika masuk imam sedang dalam posisi tasyahud, bagaimana posisi kita yang ketinggalan, apa sekedar mengikuti gerakannya atau ikut membaca tasyahud? (081379053XXX)

Jawab:



Apabila seseorang menjadi masbuq dalam sholat berjamaah dan ketika masuk imam sedang dalam posisi tasyahud, maka ia hendaknya membaca tasyahud seperti yang dilakukan oleh imam dan makmum lainnya. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam :


إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا



“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kalian. Apabila ia ruku’ maka ruku’lah kalian dan apabila ia sujud maka sujudlah kalian.” (HR. Bukhari No 371)

Jadi disamping makmum dituntut untuk mengikuti gerakan imam, maka ia dituntut pula untuk membaca doa pada setiap gerakan yang ia lakukan bersama sang imam, meskipun ia tidak digolongkan mendapat rakaat tersebut bersama imam. Seperti orang yang masuk ketika imam sudah I’tidal, ia diperintahkan untuk langsung bergabung dengan imam tidak menunggu sampai imam berdiri pada rakaat berikutnya.

Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah haditsnya:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ



“Dari Muadz Bin Jabal ia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang diantara kalia mendatangi sholat (berjamaah) sedangkan imam sedang dalam suatu keadaan, maka berbuatlah sebagaimana diperbuat oleh imam.” (HR. Turmudzi No 591 dan dishahihkan oleh Albani)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ





“Dari Abu Hurairah ia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian mendatangi sholat sementara kami sedang sujud maka sujudlah kalian namun kalian tidak mendapatkan rakaat tersebut. Dan barangsiapa yang mendapat satu rakaat (bersama imam) sungguh ia telah mendapatkan sholat tersebut.” (HR. Abu Daud No 893, dan dihasankan oleh Albani)



(Lihat kitab Sholatul Mu’min [Panduan Sholat Lengkap] Syeikh Said bin Ali Wahaf Al Qahthani : 423-426 dan 614)
www.info-iman.blogspot.com

Selasa, 25 Agustus 2009

Lafadz Hadits Bahwa Suara Wanita Itu Aurat

Tanya:



Bagaimana lafadz hadits yang menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat? Dan bagaimana asbabul wurudnya? (081578721XXX)

Jawab:



Pendapat yang menyatakan bahwa suara wanita adalah aurat adalah tidak benar, dan kami belum mendapatkan adanya hadits atau riwayat tentang hal ini.

Riwayat yang kami dapatkan tentang wanita adalah bahwa “wanita itu aurat” bukan “suara wanita itu aurat.” Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini:


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ



“Dari Abdullah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: “Wanita adalah aurat, maka jika ia keluar ia diiringi oleh setan.” (HR. Tirmidzi No 1173 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani).

Dan didalam Al Qur’anpun Allah Ta'ala membolehkan para istri Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam untuk berbicara, namun tidak dengan suara yang lembut yang dapat menggoda kaum laki-laki.

يَانِسَآءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا



Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Surat Al Ahzab : 32)

Dengan demikian jelaslah bahwa pada dasarnya wanita tetap diperbolehkan untuk berbicara dengan lawan jenisnya, namun ada batasan-batasan yang harus ditaatinya agar tidak menimbulkan fitnah bagi kaum laki-laki. Wallahu A’lam Bish Showab. (Lihat Majmu’ fatawa Wa Rasa’il karya Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin 12/269)
www.info-iman.blogspot.com

Senin, 24 Agustus 2009

Hal-hal Yang MembatalkanTauhid

Tanya:

Tolong jelaskan hal-hal yang membatalkan tauhid ?

Jawab:

Sebelum menjawab pertanyaan ini perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan hal-hal yang membatalkan tauhid adalah sama dengan hal-hal yang membatalkan keislaman atau hal-hal yang menjadikan seseorang murtad, keluar dari Islam. Semua ini adalah ungkapan yang memiliki makna yang sama, yaitu mengeluarkan seseorang dari Islam atau murtad.



Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan dalam bab hukum kemurtadan, bahwa seorang muslim bisa di anggap murtad (keluar dari agama Islam) dengan berbagai macam hal yang membatalkan keislaman baik berupa keyakinan, perkataan maupun berupa perbuatan, yang menyebabkan halal darah dan hartanya dan di anggap keluar dari agama Islam.
Yang paling berbahaya dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh hal, yang di sebutkan oleh Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab, syeikh Abdul Aziz bin Bazz dan para ulama lainnya. Berikut ini adalah point-point yang kami sebutkan secara ringkas, dengan sedikit penjelasan agar kita berhati hati dari hal ini dan tidak terjebak didalamnya, dengan harapan dapat selamat dan terbebas darinya.
Pertama:



Mempersekutukan Allah Ta'ala dalam beribadah.

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا



“Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta’ala) tidak mengampuni dosa syirik (menyekutukan) dengan-Nya, dan mengampuni dosa selain itu bagi orang – orang yang dikehendaki-Nya.” (An-nisa’ ayat : 116)
Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman:
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan mengharamkan surga baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang penolong pun bagi orang – orang zhalim” .( Al- Maidah : 72).
Kedua:



Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah Ta'ala, meminta do’a dan syafaat serta bertawakkal (berserah diri) kepada perantara tersebut.
Orang yang melakukan hal itu, menurut ijma’ (kesepakatan) ulama para ulama, adalah kafir.
Ketiga :

Tidak menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan konsep mereka.
Keempat:



Berkeyakinan bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih baik, seperti : mereka yang mengutamakan aturan - aturan thaghut (aturan–aturan manusia yang melampaui batas serta menyimpang dari hukum Allah), dan mengesampingkan hukum Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, maka orang yang berkeyakinan demikian adalah kafir.

Termasuk dalam point ini adalah orang yang berkeyakinan bahwa aturan- aturan dan perundang – undangan yang diciptakan manusia lebih utama dari pada syariat Islam, atau bahwa syariat Islam tidak tepat untuk diterapkan pada abad ke dua puluh ini, atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan bahwa Islam itu terbatas dalam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur urusan kehidupan yang lain.
Juga orang yang berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah Ta'ala dan memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina ( muhsan) yang telah kawin tidak sesuai lagi di masa kini.
Demikian juga orang yang berkeyakinan diperbolehkannya pengetrapan hukum selain hukum Allah I dalam segi mu’amalat syar’iyyah, seperti perdagangan, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya, atau dalam menentukan hukum pidana, atau lain-lainnya, sekalipun tidak disertai dangan keyakinan bahwa hukum- hukum tersebut lebih utama dari pada syariat Islam.
Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah Ta'ala, menurut kesepakatan para ulama’.sedangkan setiap orang yang telah menghalalkan apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh Allah Ta'ala dalam agama, seperti zina, minum arak, riba dan penggunaan perundang- undangan selain Syariat Allah Ta'ala, maka ia adalah kafir, merurut kesepakatan para umat Islam.
Kelima :

Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, meskipun ia sendiri mengamalkannya. Orang yang sedemikian ini adalah kafir.

Karena Allah Ta'ala telah berfirman :
”Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang di turunkan oleh Allah, maka Allah menghapuskan (pahala) segala amal perbuatan mereka”. ( Muhammad : 9).
Keenam:



Memperolok–olok sesuatu dari ajaran Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam , atau memperolok–olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama Allah Ta'ala , maka orang yang demikian menjadi kafir, karena Allah Ta'ala telah berfirman :


قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ {65} لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُم

”Katakanlah ( wahai Muhammad ) terhadap Allah kah dan ayat– ayat Nya serta RasulNya kalian memperolok–olok ? tiada arti kalian meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman.” (At- Taubah : 65- 66).
Ketujuh :

Sihir, termasuk didalamnya adalah ilmu guna-guna yang merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya menjadi kebencian, atau yang menjadikan seseorang mencintai orang lain, atau sesuatu yang di bencinya dengan cara syaitani. Orang yang melakukan hal ini adalah kafir, karena Allah Ta'ala telah berfirman :


وَمَاكَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِّنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَآأُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولآ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ

“Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.( Al-Baqarah : 102)
Kedelapan:



Membantu dan menolong orang–orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin.

Allah Ta'ala berfirman:


وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Dan barang siapa diantara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan mereka. sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang–orang yang zhalim” .( Al- Maidah: 51).
Kesembilan:



Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, maka yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir.

Allah Ta'ala berfirman :

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ اْلأِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ



“Barang siapa menghendaki suatu agama selain Islam, maka tidak akan diterima agama itu dari padanya, dan ia di akhirat tergolong orang- orang yang merugi”.( Ali- Imran: 85).
Kesepuluh :

Berpaling dari Agama Allah Ta'ala dengan tanpa mempelajari dan tanpa melaksanakan ajarannya.

Allah Ta'ala berfirman :


وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِئَايَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَآ إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ

“Tiada yang lebih zhalim dari pada orang yang telah mendapatkan peringatan melalui ayat–ayat Rabb-nya, kemudian ia berpaling dari padanya. Sesungguhnya Kami akan menimpakan pembalasan kepada orang yang berdosa “. ( As- Sajadah : 22).
Dalam hal- hal yang membatalkan keislaman ini, tak ada perbedaan hukum antara yang main-main, yang sungguh- sungguh (yang sengaja melanggar) ataupun yang takut, kecuali orang yang di paksa. Semua itu merupakan hal- hal yang paling berbahaya dan paling sering terjadi. Maka setiap muslim hendaknya menghindari dan takut darinya. Kita berlindung kepada Allah Ta'ala dari hal- hal yang mendatangkan kemurkaan Nya dan kepedihan siksaan-Nya.

(Lihat Kitab Nawaqidhul Islam [edisi Indonesia: Hal-hal yang membatalkan Keislaman] oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz)


Tanya:


Tolong jelaskan hal-hal yang membatalkan tauhid ?



Jawab:


Sebelum menjawab pertanyaan ini perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan hal-hal yang membatalkan tauhid adalah sama dengan hal-hal yang membatalkan keislaman atau hal-hal yang menjadikan seseorang murtad, keluar dari Islam. Semua ini adalah ungkapan yang memiliki makna yang sama, yaitu mengeluarkan seseorang dari Islam atau murtad.



Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan dalam bab hukum kemurtadan, bahwa seorang muslim bisa di anggap murtad (keluar dari agama Islam) dengan berbagai macam hal yang membatalkan keislaman baik berupa keyakinan, perkataan maupun berupa perbuatan, yang menyebabkan halal darah dan hartanya dan di anggap keluar dari agama Islam.




Yang paling berbahaya dan yang paling banyak terjadi ada sepuluh hal, yang di sebutkan oleh Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab, syeikh Abdul Aziz bin Bazz dan para ulama lainnya. Berikut ini adalah point-point yang kami sebutkan secara ringkas, dengan sedikit penjelasan agar kita berhati hati dari hal ini dan tidak terjebak didalamnya, dengan harapan dapat selamat dan terbebas darinya.



Pertama:


Mempersekutukan Allah I dalam beribadah.


Allah I berfirman:



إِنَّ اللهَ لاَيَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَادُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا {116}



“Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta’ala) tidak mengampuni dosa syirik (menyekutukan) dengan-Nya, dan mengampuni dosa selain itu bagi orang – orang yang dikehendaki-Nya.” (An-nisa’ ayat : 116)




Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman:



إِنَّهُ مَن يُشْرِكْ بِاللهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَالِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ {72}


“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan mengharamkan surga baginya, dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang penolong pun bagi orang – orang zhalim” .( Al- Maidah : 72).



Kedua:


Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah I, meminta do’a dan syafaat serta bertawakkal (berserah diri) kepada perantara tersebut.




Orang yang melakukan hal itu, menurut ijma’ (kesepakatan) ulama para ulama, adalah kafir.



Ketiga :


Tidak menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan konsep mereka.




Keempat:


Berkeyakinan bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad r lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih baik, seperti : mereka yang mengutamakan aturan - aturan thaghut (aturan–aturan manusia yang melampaui batas serta menyimpang dari hukum Allah), dan mengesampingkan hukum Rasulullah r, maka orang yang berkeyakinan demikian adalah kafir.



Termasuk dalam point ini adalah orang yang berkeyakinan bahwa aturan- aturan dan perundang – undangan yang diciptakan manusia lebih utama dari pada syariat Islam, atau bahwa syariat Islam tidak tepat untuk diterapkan pada abad ke dua puluh ini, atau berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau berkeyakinan bahwa Islam itu terbatas dalam mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur urusan kehidupan yang lain.




Juga orang yang berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah Ta'ala dan memotong tangan pencuri, atau merajam pelaku zina ( muhsan) yang telah kawin tidak sesuai lagi di masa kini.



Demikian juga orang yang berkeyakinan diperbolehkannya pengetrapan hukum selain hukum Allah
I dalam segi mu’amalat syar’iyyah, seperti perdagangan, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain sebagainya, atau dalam menentukan hukum pidana, atau lain-lainnya, sekalipun tidak disertai dangan keyakinan bahwa hukum- hukum tersebut lebih utama dari pada syariat Islam.


Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang telah diharamkan oleh Allah
I, menurut kesepakatan para ulama’.sedangkan setiap orang yang telah menghalalkan apa yang sudah jelas dan tegas diharamkan oleh Allah I dalam agama, seperti zina, minum arak, riba dan penggunaan perundang- undangan selain Syariat Allah I, maka ia adalah kafir, merurut kesepakatan para umat Islam.


Kelima :


Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah r, meskipun ia sendiri mengamalkannya. Orang yang sedemikian ini adalah kafir.



Karena Allah I telah berfirman :




ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَآأَنزَلَ اللهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ {9}



”Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang di turunkan oleh Allah, maka Allah menghapuskan (pahala) segala amal perbuatan mereka”. ( Muhammad : 9).



Keenam:


Memperolok–olok sesuatu dari ajaran Rasulullah r , atau memperolok–olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama Allah I , maka orang yang demikian menjadi kafir, karena Allah I telah berfirman :




قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ {65} لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُم


”Katakanlah ( wahai Muhammad ) terhadap Allah kah dan ayat– ayat Nya serta RasulNya kalian memperolok–olok ? tiada arti kalian meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman.” (At- Taubah : 65- 66).



Ketujuh :


Sihir, termasuk didalamnya adalah ilmu guna-guna yang merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya menjadi kebencian, atau yang menjadikan seseorang mencintai orang lain, atau sesuatu yang di bencinya dengan cara syaitani. Orang yang melakukan hal ini adalah kafir, karena Allah I telah berfirman :




وَمَاكَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِّنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَآأُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولآ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ


“Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.( Al-Baqarah : 102)




Kedelapan:


Membantu dan menolong orang–orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin.


Allah I berfirman:




وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ {51}


“Dan barang siapa diantara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang tersebut termasuk golongan mereka. sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang–orang yang zhalim” .( Al- Maidah: 51).



Kesembilan:


Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad r, maka yang berkeyakinan seperti ini adalah kafir.



Allah I berfirman :






وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ اْلأِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ {85}



“Barang siapa menghendaki suatu agama selain Islam, maka tidak akan diterima agama itu dari padanya, dan ia di akhirat tergolong orang- orang yang merugi”.( Ali- Imran: 85).




Kesepuluh :


Berpaling dari Agama Allah I dengan tanpa mempelajari dan tanpa melaksanakan ajarannya.



Allah I berfirman :




وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن ذُكِّرَ بِئَايَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَآ إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنتَقِمُونَ {22}


“Tiada yang lebih zhalim dari pada orang yang telah mendapatkan peringatan melalui ayat–ayat Rabb-nya, kemudian ia berpaling dari padanya. Sesungguhnya Kami akan menimpakan pembalasan kepada orang yang berdosa “. ( As- Sajadah : 22).


Dalam hal- hal yang membatalkan keislaman ini, tak ada perbedaan hukum antara yang main-main, yang sungguh- sungguh (yang sengaja melanggar) ataupun yang takut, kecuali orang yang di paksa. Semua itu merupakan hal- hal yang paling berbahaya dan paling sering terjadi. Maka setiap muslim hendaknya menghindari dan takut darinya. Kita berlindung kepada Allah
I dari hal- hal yang mendatangkan kemurkaan Nya dan kepedihan siksaan-Nya.


(Lihat Kitab Nawaqidhul Islam [edisi Indonesia: Hal-hal yang membatalkan Keislaman] oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz)





www.info-iman.blogspot.com

Label

'idul adha adab dan sunnah adik saudara sepersusuan adzan air kencing bayi air kencing Rasulullah Akhirat akhlak Akhlaq Kepribadian Akhwat akidah Al Qur'an Al Qur#039;an Al Quran Al-Qur'an Alam Aliran-aliran Amalan AMALIYAH NU anak Analisa Angin Aqidah Aqiqah Artikel Artikel IImiah Asmara Astronomi ASWAJA Azab Bab Adab Bab Nikah Bab Puasa Bab Sholat Bab Thaharah Bab Zakat bantahan belajar islam Berita bersin Bid'ah bid'ah dalam aqidah bid'ah dalam ibadah Biografi Biologi Bisnis Blackberry Budaya Budi Daya buka puasa buku Cantik Fisik catatanku Cerpen Chairil Anwar Curahan Hati Curhat daging qurban Dakwah Dakwah Pemikiran Islam dakwah umum Dambaan insan Dari Salafushshalih Dasar Islam Dasar Keislaman demam Desain Dhaif Do'a do'a buka puasa Do'a dan Dzikir Doa doa bersama doa sholat tarawih download dunia islam Dunia Islam Kontemporer Dzikir dzikir dengan tangan kiri Ekonomi Eksoplanet Emansipasi Emha Ainun Nadjib Fakta Ilmiah Fakta Jin-Iblis-Syetan Fakta Manusia faraidh Fenomena Asteroid Fenomena Bencana Alam Fenomena Bintang Fenomena Bulan Fenomena Bumi Fenomena Hewan Fenomena Kutub Fenomena Langit Fenomena Matahari Fenomena Meteorit Fenomena Petir Fenomena Planet Fenomena Ruang Angkasa Fenomena Tumbuhan Fiqh Fiqh Muamalat Fiqh Wanita Fiqih Fisika Galaksi Geografi Geologi gerhana gigi palsu Hadis Hadis 40 hadist Hadits Hadits Palsu HAID Halal Haram HAM HARI RAYA ID HUKUM ISLAM hukum natal bersama hutang i'tikaf Ibadah ibadah yang baik ibu mertua ilmu ilmuan muslim Ilmuwan imam terlalu cepat bacaannya IMAN Inovasi intermezzo Internet Iptek iqomah isbal Islam jabat tangan setelah sholat JADWAL RAMADHAN Jagad Raya Jalaluddin Rumi jamaah sholat jumat jenazah Jual Beli judi junub Kabar Dalam Negeri kabar manca negara Kahlil Gibran Kajian Karya Buku Karya Ulama KB Keajaiban Alam Keajaiban Hewan KECANTIKAN Kecelakaan Maut Kehutanan Kelautan keluarga Kepemerintahan Kepengurusan Kerajaan Kesehatan Keuangan Keutamaan KHITAN Khitan Wanita khurofat Khutbah Khutbah Jum'at khutbah jumat Khutbah Rasulullah saw Kiamat Kidung Hati Kimia Kisah Kisah Kami Kisah Nyata Kisah Orang-Orang Shaleh Kisah Teladan Komputer Konversi Energi Kosmologi Kumpulan Do'a Kumpulan Kata lafadz adzan lafadz iqomah Lain-Lain Lalu Lintas lembaga sosial Lingkungan Hidup Lubang Hitam macam puasa sunnah mahram Makanan mandi jum'at mandi wajib Manhaj Manusia Manusia dan Teknologi masjid masjid quba Masuk Perguruan Tinggi Matahari Materi gelap Mayit media cetak memandikan jenazah membayar zakat memotong kuku memotong rambut mendahului gerakan imam menemani sholat jamaah menembok kuburan mengadzankan mayit di liang kubur mengangkat tangan menghadiahkan pahala mengqadha puasa menguburkan jenazah mengucapkan selamat natal mengusap kepala Mengusap muka setelah berdoa menikah di bulan syawwal menikah setelah berzina meninggal dunia Meninggalkan sholat jum'at menjawab adzan menjual kotoran hewan menyapu kepala menyentuh wanita Meteorologi Meteorologi-Klimatologi mihrab Mineralogi minum air zamzam Motivasi motivasi belajar Motivasi Beramal MQ (menejemen qolbu) mu'athilah Muallaf muamalah Muhasabah Mungkar murottal Muslimah Muslimah Articles Musyabbihah Mutiara Hikmah Mutiara Kalimat Mutiara Tafakur Nabi Muhammad Nagham Alqur'an Nasehat Neraka News niat sholat nikah nisfu aya'ban Oase Iman Olah Raga OLAHRAGA Otak PAKAIAN panas PAUD Pendidikan Penelitian penelitian sunnah Pengembangan Diri Pengobatan Akibat Sihir Peninggalan Sejarah Penjajahan Pentingnya Waktu Peradaban Islam Perbandingan Agama dan Aliran Perbankan Pergaulan Perkawinan Perkembangan Da'wah Islam Permata Hati pernikahan Personaliti Pesawat Ruang Angkasa Pesepakbola Muslim Pojok Ramadhan posisi imam wanita produksi awal program kerja Proyek Luar Angkasa Psikologi Puasa puasa daud puasa rajab Puasa Setiap Hari puasa sunnah puasa wanita hamil Puisi Puisi bahasa Ingris qunut nazilah QURAN radar lampung Radio Rajab Ramadhan ramalan cuaca Renungan Riba dan Jual Beli salafush shalih salah bacaan sholat Salam Khudam Sastra sedekah Sejarah Sejarah Islam SEKS Sentilan Seputar Daerah Buton Shalat shodaqoh shodaqoh melebihi kadar Sholat sholat dan keputihan sholat di rumah sholat ghoib sholat jamaah sholat jamaah estafet sholat jumat sholat jumat wanita sholat pindah tempat sholat qashar sholat sambil melihat mushaf sholat sendirian sholat sunnah sholat sunnah qobliyah isya sholat sunnah sebelum asar sholat sunnah setelah shubuh sholat takhiyatul masjid sholat wanita sifat dzatiyah sifat fi'aliyah Sihir Simpan Pinjam Sirah Siroh Shahabiyyah Software Islami Sosial Kemasyarakatan Sosiologi sujud sahwi sujud syukur sumpah dan nadzar Sunnah sutrah sutroh syafaat Syurga Tafakur Alam Semesta Tafsir Tafsir Al-Qur'an tahlilan Takbirotul ihram takwil mimpi tambal gigi tamsil Tanda Akhir Zaman Tanda-Tanda Kiamat Tanya jawab Tarbiyah Tasawwuf dan Adab tata cara tidur menurut sunnah Tata Surya Taufiq Ismail Tauhid tayammum Tazkirah Tazkiyah tazkiyatun nafs Tech News Teknik Sipil teladan Tenaga Kerja tertawa saat sholat Thoharoh tidak taat suami tinggi TK Tokoh Tokoh Dan Ulama Tokoh Islam Tools TPA Tsunami Tujuan Hidup tuntunan sholat uang pensiun dari riba uang riba ucapan assalamualaika UNCATEGORY Video da'wah video Motivasi Diri Video Muhasabah video murotal W. S. Rendra waktu membaca doa wanita wanita haid Wisata wudhu yasinan zakat zakat anak kepada orang tua zakat barang temuan zakat harta zakat harta warisan zakat hasil perkebunan zakat hasil pertanian zakat mal zakat padi zakat pns zakat tanah zina