Jumat, 08 Juni 2012

~~::Dibalik Perhiasanmu::~~

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah)

Assalamualaikum warokhmatullohi wabarokaatuh ..

..::Bismillahirrohmaanirrohim::..

Wanita memang mempunyai kecenderungan untuk tampil cantik. Tak heran kalau kemudian ada yang meluangkan waktu secara khusus untuk perawatan kecantikan di salon ataupun spa. Bahkan ada yang melakukannya dengan cara yang lebih ekstrem, seperti mengerik alis mata, bertato, dan sebagainya. Bagaimana sesungguhnya Islam mengatur ini semua? Simak bahasan berikut!

Allah l berfirman:

“Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan, sedangkan dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran?” (az-Zukhruf: 18)

Allah l menciptakan wanita dengan tabiat senang terhadap perhiasan dan kecantikan. Allah l juga menciptakan pria dengan tabiat senang terhadap perhiasan wanita dan kecantikannya. Ini adalah dua kutub yang tarik-menarik. Syariat pun menetapkan halalnya seorang pria menikmati perhiasan dan kecantikan seorang wanita melalui lembaga pernikahan yang suci.

Dengan pernikahan ini, jadilah upaya seorang istri untuk menghias dirinya guna tampil menawan dan cantik di hadapan suami, bernilai ibadah di sisi Allah l. Tentunya sepanjang perhiasan dan cara berhias yang dilakukannya tidak melanggar batasan dan apa yang dikehendaki oleh syariat.

Ayat yang mulia di atas menunjukkan, secara tabiat wanita memang senang berhias guna menutupi kurangnya kecantikan/ keindahannya, sehingga ia menggunakan perhiasan dari luar sejak kanak-kanak untuk melengkapi dan menutupi kekurangan yang ada. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/135, Taisir al-Karimirir Rahman, hlm. 764)

Hal yang demikian ini bukanlah suatu cela bagi wanita. Bahkan sebagaimana yang telah disinggung di atas, hal ini merupakan fitrah wanita yang Allah l menciptakan mereka di atas fitrah tersebut. Terlebih lagi bila ia adalah seorang istri, ia dituntut untuk memerhatikan penampilan di hadapan suami dan tentunya ia tidak dapat lepas dari upaya berhias.

Dalam agama Islam, perhiasan wanita itu memiliki hukum-hukum khusus. Di antaranya ada yang halal, seperti wanita berhias untuk tampil di hadapan suaminya dalam batasan yang tidak melanggar syariat. Di antara perhiasan itu ada juga yang haram. Untuk yang kedua ini, bisa jadi keharamannya pada jenis perhiasan itu sendiri sehingga sekalipun hanya diperlihatkan di hadapan suami dan mahram lainnya tetap haram hukumnya. Namun ada pula keharamannya dari sisi siapa yang melihat perhiasan yang dikenakan wanita tersebut. Misalnya seorang wanita menampakkan diri dan perhiasan yang dikenakannya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, maka ini haram hukumnya. Ataupun keharaman perhiasan tersebut sebatas waktu tertentu, seperti ketika seorang wanita menjalani ihdad-nya.

Perkara Fitrah

Satu hal yang tidak boleh diabaikan seorang muslimah dalam berhias adalah memerhatikan perkara-perkarafitrah. Sebagaimana Rasulullah n bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالْاِسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ

“Perkara fitrah itu ada lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, menggunting kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5889 dan Muslim no. 257)

Hampir semua perkara fitrah di atas tidaklah wajib hukumnya menurut kesepakatan ulama, namun ada pula perkara yang diperselisihkankewajibannya seperti khitan. (Syarh Shahih Muslim, 3/148)

Walaupun hukum dalam perkara fitrah ini tidaklah wajib, namun seorang muslimah dituntut untuk melakukannya, tentunya dalam hal-hal yang sesuai baginya. Karena itu ia tidak boleh membiarkan kukunya terus memanjang, demikian pula rambut yang tumbuh di ketiak dan kemaluannya. Ia harus menghilangkannya guna menjaga kebersihan dan keindahan.

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Menggunting kuku sunnah hukumnya dengan kesepakatan ulama, karena ia termasuk perkara fitrah yang disebutkan dalam hadits Rasulullah n. Selain itu menggunting kuku merupakan upaya menjaga kebersihan dan keindahan, sementara membiarkannya tetap tumbuh memanjang menunjukkan kejelekan dan menyerupai binatang buas. Selain itu kuku yang panjang akan berpotensi menyimpan kotoran di bawahnya dan menahan sampainya air ke bawah kuku. Sangat disayangkan, sebagian muslimah telah ditimpa musibah dengan kebiasaan memanjangkan kuku karena mengikuti wanita-wanita kafir dan karena bodoh, tidak mengerti tentang Sunnah Nabi n.”

Beliau hafizhahullah juga menyatakan, “Disunnahkan bagi wanita untuk menghilangkan rambut yang tumbuh di kedua ketiaknya dan pada kemaluannya, dalam rangka mengamalkan hadits Rasulullah n tentang perkara fitrah, di samping hal ini merupakan satu upaya berhias diri. Jangan ia biarkan rambut itu tumbuh lebih dari empat puluh hari.” (al-Mu’minat, hlm. 20)

Perhiasan Wajah

Wajah merupakan pusat kecantikan para wanita, sehingga kita melihat bagaimana mereka menaruh perhatian terhadap bagian tubuhnya yang satu ini lebih dari bagian tubuhnya yang lain. Dibolehkan bagi wanita untuk menambah ataupun menutupi kekurangan pada bagian wajahnya dengan suatu perhiasan selama perhiasan atau cara berhias tersebut tidak dilarang oleh syariat dan tidak mengandung unsur tasyabbuh (menyerupai wanita kafir). Dengan demikian, dibolehkan bagi wanita untuk menghiasi matanya dengan celak, terlebih lagi bila ia bercelak dengan itsmid karena akan memberi faedah bagi kesehatan matanya. (asy-Syarhul Mumti’, 1/128)

Zainab, putri Ummul Mukminin Ummu Salamah x, mengisahkan dari ibunya: Pernah datang seorang wanita menemui Rasulullah n. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, putriku ditimpa musibah dengan meninggalnya suaminya, sementara ia mengeluhkan sakit pada matanya. Apakah boleh ia mencelaki matanya?” Rasulullah n menjawab, “Ia tidak boleh bercelak.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5336 dan Muslim no. 1488)

Dari sabda Nabi n: “Ia tidak boleh bercelak”, terdapat dalil tentang haramnya bagi wanita yang suaminya baru meninggal (wanita yang sedang ber-ihdad) untuk memakai celak, sama saja ia membutuhkannya ataupun tidak. (Syarah Shahih Muslim, 10/114)

Dari sini dipahami, bila wanita yang ber-ihdad dilarang bercelak, berarti selain wanita yang ber-ihdad dibolehkan untuk memakai celak. (Jami’ Ahkamin Nisa’, 4/419)

Rasulullah n sendiri menuntunkan dalam sabdanya:

وَإِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الْإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ

“Sebaik-baik celak kalian adalah itsmid, ia dapat mempertajam pandangan mata dan menumbuhkan bulu mata.” (HR. Abu Dawud no. 3878. Dihasankan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam ash-Shahihul Musnad, 1/452)

عَلَيْكُمْ بِالإِثْمِدِ عِنْدَ النَّوْمِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ

“Gunakanlah itsmid oleh kalian ketika hendak tidur karena ia dapat mempertajam pandangan mata dan menumbuhkan bulu mata.” (HR. Ibnu Majah no. 3495 Disahihkan sanadnya oleh asy-Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah, no. 724)

Adapun tentang pemakaian make-up pada wajah, hal ini pernah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Ibnu Baz t. Beliau menjawab, “Jika make-up itu mempercantik wajah namun tidak memudaratkannya(membahayakan) dan tidak memengaruhi wajah sedikit pun maka tidak apa-apa. Namun bila sebaliknya maka terlarang.” (Zinatul Mar’ah baina ath-Thibbi wasy Syar’i, hlm. 23)

Asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah menjawab permasalahan yang sama. Beliau berkata, “Jika memakainya karena ada kebutuhan/keperluan maka tidak mengapa. Akan tetapi bila tidak ada keperluan maka meninggalkannyalebih baik, khususnya bila harganya mahal. Karena hal itu membawa pada perbuatan israf (berlebihan) yang diharamkan, juga mengarah pada penipuan dan pemalsuan karena menampakkan yang bukan hakikatnya tanpa adanya keperluan.” (Zinatul Mar’ah, hlm. 26)

Ada beberapa cara menghias bagian wajah yang diharamkan dalam syariat yang mulia ini. Di antaranya:

1. Mencabut bulu/rambut alis atau mencukurnya sampai habis

Cara berhias seperti ini diharamkan, baik menghilangkannya itu dengan cara dicukur, dipotong, maupun menggunakan sesuatu yang dapat menghilangkan bulu/ rambut tersebut seluruhnya, atau sebagian. (al-Mu’minat, hlm. 27)

‘Alqamah berkata bahwa Abdullah bin Mas’ud z melaknat para wanita yang mentato dan minta ditato, wanita yang menghilangkan rambut alis, wanita yang minta dihilangkan rambut alisnya, dan wanita yang mengikir giginya agar terlihat bagus, wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah l. Ketika ucapan Abdullah bin Mas’ud z ini sampai kepada Ummu Ya’qub, salah seorang wanita dari Bani Asad yang biasa membaca Al-Qur’an, ia mendatangi Abdullah seraya berkata, “Berita yang sampai kepadaku tentangmu bahwasanya engkau melaknat wanita-wanita yang demikian (Ummu Ya’qub menyebutkannya satu persatu)?” Abdullah menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah n dan hal ini ada dalam Kitabullah?” Ummu Ya’qub berkata, “Demi Allah, aku telah membaca lembaran-lembaran Al-Qur’an, namun aku tidak mendapatkan laknat yang engkau sebutkan.” Abdullah menimpali, “Demi Allah, bila engkau membacanya niscaya engkau akan mendapatkannya,yaitu Allah l berfirman:

“Apa yang dibawa oleh Rasulullah untuk kalian maka ambillah dan apa yang beliau larang maka tinggalkanlah.”(Sahih, HR. al-Bukhari no. 5939 dan Muslim no. 2125)

Ath-Thabari t berkata, “Wanita tidak boleh mengubah sedikit pun ciptaan Allah l yang ada pada dirinya, baik dengan menambah maupun menguranginya, dalam rangka untuk memperindah diri, bukan untuk suami atau untuk selainnya. Seperti seorang wanita yang kedua alisnya bersambung, lalu ia menghilangkan bagian yang tersambung tersebut sehingga terkesan kedua alisnya itu terpisah atau sebaliknya. Demikian pula wanita yang memiliki gigi yang lebih dari yang semestinya, lalu ia mencabutnya atau ia memiliki gigi yang panjang kemudian ia memotong sebagian gigi tersebut. Atau seseorang yang memiliki rambut yang pendek kemudian ia menyambungnya dengan rambut yang lain. Semua ini masuk dalam larangan karena termasuk mengubah ciptaan Allah l.”

Beliau melanjutkan, “Dikecualikan dalam pelarangan ini bila hal tersebut mengakibatkan kemudaratan dan mengganggu (menyakiti), seperti seorang wanita yang memiliki gigi berlebihan atau panjang hingga menyulitkannya ketika makan.” (Fathul Bari, 10/390)

Al-Imam an-Nawawi t berkata, “Menghilangkan rambut yang tumbuh di wajah (termasuk rambut alis) dan meminta orang lain untuk menghilangkannya adalah perbuatan yang haram, terkecuali bila tumbuh jenggot atau kumis di wajah seorang wanita, maka tidak diharamkan baginya untuk menghilangkannya. Bahkan disenangi hal ini di sisi kami.” (Syarh Shahih Muslim, 14/106)

Al-Hafizh Ibnu Hajar t mensyaratkan kebolehan di atas dengan izin suami dan sepengetahuannya. (Fathul Bari, 10/391)

2. Membuat tato

Larangan membuat tato ini umum, sama saja baik tato tersebut pada bagian wajah atau bagian tubuh lainnya. (Fathul Bari, 10/385)

Rasulullah n telah melaknat wanita yang berbuat demikian, sama saja baik ia sebagai pelaku maupun sebagai objek, sebagaimana haditsnya telah disinggung di atas. Ibnu ‘Umar c juga mengabarkan:

لَعَنَ النَّبِيُّ n الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِـمَةَ

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, serta melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta dibuatkan tato.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5940 dan Muslim no. 2124)

3. Mengikir gigi

Mengikir gigi dengan tujuan untuk mempercantik diri diharamkan dalam syariat yang mulia, sebagaimana datang isyarat pelarangannya dari Nabi n dalam hadits Abdullah bin Mas’ud z. Adapun bila gigi-gigi tersebut jelek atau tidak teratur, hingga perlu merapikannya guna menghilangkan kejelekan tersebut atau karena ada kerusakan hingga perlu diperbaiki maka tidaklah terlarang, karena hal ini termasuk dalam pengobatan dan menghilangkan sesuatu yang tampak jelek. (Fathul Bari, 10/385)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Ihdad adalah saat di mana seorang wanita diperintahkan untuk meninggalkan perhiasan, wewangian, dan selain keduanya dari perkara yang mengundang keinginan jima’ atau keinginan untuk dipinang, seperti celak, minyak wangi, dan sebagainya. Hal ini dilakukan ketika si wanita sedang berkabung, khususnya karena menghadapi kematian suaminya. Ihdad ini dilakukan selama 4 bulan 10 hari. (Asrarul Jamal waz Zinah, hlm. 6—7)

2 Lihat pembahasan khitan dalam Asy-Syariah Vol. 1/No. 02, rubrik “Permata Hati”.

semoga bermanfaat tuk kita smua. Aamiin.....
www.info-iman.blogspot.com

Label

'idul adha adab dan sunnah adik saudara sepersusuan adzan air kencing bayi air kencing Rasulullah Akhirat akhlak Akhlaq Kepribadian Akhwat akidah Al Qur'an Al Qur#039;an Al Quran Al-Qur'an Alam Aliran-aliran Amalan AMALIYAH NU anak Analisa Angin Aqidah Aqiqah Artikel Artikel IImiah Asmara Astronomi ASWAJA Azab Bab Adab Bab Nikah Bab Puasa Bab Sholat Bab Thaharah Bab Zakat bantahan belajar islam Berita bersin Bid'ah bid'ah dalam aqidah bid'ah dalam ibadah Biografi Biologi Bisnis Blackberry Budaya Budi Daya buka puasa buku Cantik Fisik catatanku Cerpen Chairil Anwar Curahan Hati Curhat daging qurban Dakwah Dakwah Pemikiran Islam dakwah umum Dambaan insan Dari Salafushshalih Dasar Islam Dasar Keislaman demam Desain Dhaif Do'a do'a buka puasa Do'a dan Dzikir Doa doa bersama doa sholat tarawih download dunia islam Dunia Islam Kontemporer Dzikir dzikir dengan tangan kiri Ekonomi Eksoplanet Emansipasi Emha Ainun Nadjib Fakta Ilmiah Fakta Jin-Iblis-Syetan Fakta Manusia faraidh Fenomena Asteroid Fenomena Bencana Alam Fenomena Bintang Fenomena Bulan Fenomena Bumi Fenomena Hewan Fenomena Kutub Fenomena Langit Fenomena Matahari Fenomena Meteorit Fenomena Petir Fenomena Planet Fenomena Ruang Angkasa Fenomena Tumbuhan Fiqh Fiqh Muamalat Fiqh Wanita Fiqih Fisika Galaksi Geografi Geologi gerhana gigi palsu Hadis Hadis 40 hadist Hadits Hadits Palsu HAID Halal Haram HAM HARI RAYA ID HUKUM ISLAM hukum natal bersama hutang i'tikaf Ibadah ibadah yang baik ibu mertua ilmu ilmuan muslim Ilmuwan imam terlalu cepat bacaannya IMAN Inovasi intermezzo Internet Iptek iqomah isbal Islam jabat tangan setelah sholat JADWAL RAMADHAN Jagad Raya Jalaluddin Rumi jamaah sholat jumat jenazah Jual Beli judi junub Kabar Dalam Negeri kabar manca negara Kahlil Gibran Kajian Karya Buku Karya Ulama KB Keajaiban Alam Keajaiban Hewan KECANTIKAN Kecelakaan Maut Kehutanan Kelautan keluarga Kepemerintahan Kepengurusan Kerajaan Kesehatan Keuangan Keutamaan KHITAN Khitan Wanita khurofat Khutbah Khutbah Jum'at khutbah jumat Khutbah Rasulullah saw Kiamat Kidung Hati Kimia Kisah Kisah Kami Kisah Nyata Kisah Orang-Orang Shaleh Kisah Teladan Komputer Konversi Energi Kosmologi Kumpulan Do'a Kumpulan Kata lafadz adzan lafadz iqomah Lain-Lain Lalu Lintas lembaga sosial Lingkungan Hidup Lubang Hitam macam puasa sunnah mahram Makanan mandi jum'at mandi wajib Manhaj Manusia Manusia dan Teknologi masjid masjid quba Masuk Perguruan Tinggi Matahari Materi gelap Mayit media cetak memandikan jenazah membayar zakat memotong kuku memotong rambut mendahului gerakan imam menemani sholat jamaah menembok kuburan mengadzankan mayit di liang kubur mengangkat tangan menghadiahkan pahala mengqadha puasa menguburkan jenazah mengucapkan selamat natal mengusap kepala Mengusap muka setelah berdoa menikah di bulan syawwal menikah setelah berzina meninggal dunia Meninggalkan sholat jum'at menjawab adzan menjual kotoran hewan menyapu kepala menyentuh wanita Meteorologi Meteorologi-Klimatologi mihrab Mineralogi minum air zamzam Motivasi motivasi belajar Motivasi Beramal MQ (menejemen qolbu) mu'athilah Muallaf muamalah Muhasabah Mungkar murottal Muslimah Muslimah Articles Musyabbihah Mutiara Hikmah Mutiara Kalimat Mutiara Tafakur Nabi Muhammad Nagham Alqur'an Nasehat Neraka News niat sholat nikah nisfu aya'ban Oase Iman Olah Raga OLAHRAGA Otak PAKAIAN panas PAUD Pendidikan Penelitian penelitian sunnah Pengembangan Diri Pengobatan Akibat Sihir Peninggalan Sejarah Penjajahan Pentingnya Waktu Peradaban Islam Perbandingan Agama dan Aliran Perbankan Pergaulan Perkawinan Perkembangan Da'wah Islam Permata Hati pernikahan Personaliti Pesawat Ruang Angkasa Pesepakbola Muslim Pojok Ramadhan posisi imam wanita produksi awal program kerja Proyek Luar Angkasa Psikologi Puasa puasa daud puasa rajab Puasa Setiap Hari puasa sunnah puasa wanita hamil Puisi Puisi bahasa Ingris qunut nazilah QURAN radar lampung Radio Rajab Ramadhan ramalan cuaca Renungan Riba dan Jual Beli salafush shalih salah bacaan sholat Salam Khudam Sastra sedekah Sejarah Sejarah Islam SEKS Sentilan Seputar Daerah Buton Shalat shodaqoh shodaqoh melebihi kadar Sholat sholat dan keputihan sholat di rumah sholat ghoib sholat jamaah sholat jamaah estafet sholat jumat sholat jumat wanita sholat pindah tempat sholat qashar sholat sambil melihat mushaf sholat sendirian sholat sunnah sholat sunnah qobliyah isya sholat sunnah sebelum asar sholat sunnah setelah shubuh sholat takhiyatul masjid sholat wanita sifat dzatiyah sifat fi'aliyah Sihir Simpan Pinjam Sirah Siroh Shahabiyyah Software Islami Sosial Kemasyarakatan Sosiologi sujud sahwi sujud syukur sumpah dan nadzar Sunnah sutrah sutroh syafaat Syurga Tafakur Alam Semesta Tafsir Tafsir Al-Qur'an tahlilan Takbirotul ihram takwil mimpi tambal gigi tamsil Tanda Akhir Zaman Tanda-Tanda Kiamat Tanya jawab Tarbiyah Tasawwuf dan Adab tata cara tidur menurut sunnah Tata Surya Taufiq Ismail Tauhid tayammum Tazkirah Tazkiyah tazkiyatun nafs Tech News Teknik Sipil teladan Tenaga Kerja tertawa saat sholat Thoharoh tidak taat suami tinggi TK Tokoh Tokoh Dan Ulama Tokoh Islam Tools TPA Tsunami Tujuan Hidup tuntunan sholat uang pensiun dari riba uang riba ucapan assalamualaika UNCATEGORY Video da'wah video Motivasi Diri Video Muhasabah video murotal W. S. Rendra waktu membaca doa wanita wanita haid Wisata wudhu yasinan zakat zakat anak kepada orang tua zakat barang temuan zakat harta zakat harta warisan zakat hasil perkebunan zakat hasil pertanian zakat mal zakat padi zakat pns zakat tanah zina