(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyyah)
Assalamualaikum warokhmatullohi wabarokaatuh ..
..::Bismillahirrohmaanirrohim::..
Wanita memang mempunyai kecenderungan untuk tampil cantik. Tak heran kalau kemudian ada yang meluangkan waktu secara khusus untuk perawatan kecantikan di salon ataupun spa. Bahkan ada yang melakukannya dengan cara yang lebih ekstrem, seperti mengerik alis mata, bertato, dan sebagainya. Bagaimana sesungguhnya Islam mengatur ini semua? Simak bahasan berikut!
Allah l berfirman:
“Apakah patut (menjadi anak Allah) orang (wanita) yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan, sedangkan dia tidak dapat memberi alasan yang jelas dalam pertengkaran?” (az-Zukhruf: 18)
Allah l menciptakan wanita dengan tabiat senang terhadap perhiasan dan kecantikan. Allah l juga menciptakan pria dengan tabiat senang terhadap perhiasan wanita dan kecantikannya. Ini adalah dua kutub yang tarik-menarik. Syariat pun menetapkan halalnya seorang pria menikmati perhiasan dan kecantikan seorang wanita melalui lembaga pernikahan yang suci.
Dengan pernikahan ini, jadilah upaya seorang istri untuk menghias dirinya guna tampil menawan dan cantik di hadapan suami, bernilai ibadah di sisi Allah l. Tentunya sepanjang perhiasan dan cara berhias yang dilakukannya tidak melanggar batasan dan apa yang dikehendaki oleh syariat.
Ayat yang mulia di atas menunjukkan, secara tabiat wanita memang senang berhias guna menutupi kurangnya kecantikan/ keindahannya, sehingga ia menggunakan perhiasan dari luar sejak kanak-kanak untuk melengkapi dan menutupi kekurangan yang ada. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/135, Taisir al-Karimirir Rahman, hlm. 764)
Hal yang demikian ini bukanlah suatu cela bagi wanita. Bahkan sebagaimana yang telah disinggung di atas, hal ini merupakan fitrah wanita yang Allah l menciptakan mereka di atas fitrah tersebut. Terlebih lagi bila ia adalah seorang istri, ia dituntut untuk memerhatikan penampilan di hadapan suami dan tentunya ia tidak dapat lepas dari upaya berhias.
Dalam agama Islam, perhiasan wanita itu memiliki hukum-hukum khusus. Di antaranya ada yang halal, seperti wanita berhias untuk tampil di hadapan suaminya dalam batasan yang tidak melanggar syariat. Di antara perhiasan itu ada juga yang haram. Untuk yang kedua ini, bisa jadi keharamannya pada jenis perhiasan itu sendiri sehingga sekalipun hanya diperlihatkan di hadapan suami dan mahram lainnya tetap haram hukumnya. Namun ada pula keharamannya dari sisi siapa yang melihat perhiasan yang dikenakan wanita tersebut. Misalnya seorang wanita menampakkan diri dan perhiasan yang dikenakannya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, maka ini haram hukumnya. Ataupun keharaman perhiasan tersebut sebatas waktu tertentu, seperti ketika seorang wanita menjalani ihdad-nya.
Perkara Fitrah
Satu hal yang tidak boleh diabaikan seorang muslimah dalam berhias adalah memerhatikan perkara-perkarafitrah. Sebagaimana Rasulullah n bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالْاِسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ
“Perkara fitrah itu ada lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, menggunting kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5889 dan Muslim no. 257)
Hampir semua perkara fitrah di atas tidaklah wajib hukumnya menurut kesepakatan ulama, namun ada pula perkara yang diperselisihkankewajibannya seperti khitan. (Syarh Shahih Muslim, 3/148)
Walaupun hukum dalam perkara fitrah ini tidaklah wajib, namun seorang muslimah dituntut untuk melakukannya, tentunya dalam hal-hal yang sesuai baginya. Karena itu ia tidak boleh membiarkan kukunya terus memanjang, demikian pula rambut yang tumbuh di ketiak dan kemaluannya. Ia harus menghilangkannya guna menjaga kebersihan dan keindahan.
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah berkata, “Menggunting kuku sunnah hukumnya dengan kesepakatan ulama, karena ia termasuk perkara fitrah yang disebutkan dalam hadits Rasulullah n. Selain itu menggunting kuku merupakan upaya menjaga kebersihan dan keindahan, sementara membiarkannya tetap tumbuh memanjang menunjukkan kejelekan dan menyerupai binatang buas. Selain itu kuku yang panjang akan berpotensi menyimpan kotoran di bawahnya dan menahan sampainya air ke bawah kuku. Sangat disayangkan, sebagian muslimah telah ditimpa musibah dengan kebiasaan memanjangkan kuku karena mengikuti wanita-wanita kafir dan karena bodoh, tidak mengerti tentang Sunnah Nabi n.”
Beliau hafizhahullah juga menyatakan, “Disunnahkan bagi wanita untuk menghilangkan rambut yang tumbuh di kedua ketiaknya dan pada kemaluannya, dalam rangka mengamalkan hadits Rasulullah n tentang perkara fitrah, di samping hal ini merupakan satu upaya berhias diri. Jangan ia biarkan rambut itu tumbuh lebih dari empat puluh hari.” (al-Mu’minat, hlm. 20)
Perhiasan Wajah
Wajah merupakan pusat kecantikan para wanita, sehingga kita melihat bagaimana mereka menaruh perhatian terhadap bagian tubuhnya yang satu ini lebih dari bagian tubuhnya yang lain. Dibolehkan bagi wanita untuk menambah ataupun menutupi kekurangan pada bagian wajahnya dengan suatu perhiasan selama perhiasan atau cara berhias tersebut tidak dilarang oleh syariat dan tidak mengandung unsur tasyabbuh (menyerupai wanita kafir). Dengan demikian, dibolehkan bagi wanita untuk menghiasi matanya dengan celak, terlebih lagi bila ia bercelak dengan itsmid karena akan memberi faedah bagi kesehatan matanya. (asy-Syarhul Mumti’, 1/128)
Zainab, putri Ummul Mukminin Ummu Salamah x, mengisahkan dari ibunya: Pernah datang seorang wanita menemui Rasulullah n. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, putriku ditimpa musibah dengan meninggalnya suaminya, sementara ia mengeluhkan sakit pada matanya. Apakah boleh ia mencelaki matanya?” Rasulullah n menjawab, “Ia tidak boleh bercelak.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5336 dan Muslim no. 1488)
Dari sabda Nabi n: “Ia tidak boleh bercelak”, terdapat dalil tentang haramnya bagi wanita yang suaminya baru meninggal (wanita yang sedang ber-ihdad) untuk memakai celak, sama saja ia membutuhkannya ataupun tidak. (Syarah Shahih Muslim, 10/114)
Dari sini dipahami, bila wanita yang ber-ihdad dilarang bercelak, berarti selain wanita yang ber-ihdad dibolehkan untuk memakai celak. (Jami’ Ahkamin Nisa’, 4/419)
Rasulullah n sendiri menuntunkan dalam sabdanya:
وَإِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الْإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ
“Sebaik-baik celak kalian adalah itsmid, ia dapat mempertajam pandangan mata dan menumbuhkan bulu mata.” (HR. Abu Dawud no. 3878. Dihasankan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam ash-Shahihul Musnad, 1/452)
عَلَيْكُمْ بِالإِثْمِدِ عِنْدَ النَّوْمِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ
“Gunakanlah itsmid oleh kalian ketika hendak tidur karena ia dapat mempertajam pandangan mata dan menumbuhkan bulu mata.” (HR. Ibnu Majah no. 3495 Disahihkan sanadnya oleh asy-Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah, no. 724)
Adapun tentang pemakaian make-up pada wajah, hal ini pernah ditanyakan kepada Asy-Syaikh Ibnu Baz t. Beliau menjawab, “Jika make-up itu mempercantik wajah namun tidak memudaratkannya(membahayakan) dan tidak memengaruhi wajah sedikit pun maka tidak apa-apa. Namun bila sebaliknya maka terlarang.” (Zinatul Mar’ah baina ath-Thibbi wasy Syar’i, hlm. 23)
Asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah menjawab permasalahan yang sama. Beliau berkata, “Jika memakainya karena ada kebutuhan/keperluan maka tidak mengapa. Akan tetapi bila tidak ada keperluan maka meninggalkannyalebih baik, khususnya bila harganya mahal. Karena hal itu membawa pada perbuatan israf (berlebihan) yang diharamkan, juga mengarah pada penipuan dan pemalsuan karena menampakkan yang bukan hakikatnya tanpa adanya keperluan.” (Zinatul Mar’ah, hlm. 26)
Ada beberapa cara menghias bagian wajah yang diharamkan dalam syariat yang mulia ini. Di antaranya:
1. Mencabut bulu/rambut alis atau mencukurnya sampai habis
Cara berhias seperti ini diharamkan, baik menghilangkannya itu dengan cara dicukur, dipotong, maupun menggunakan sesuatu yang dapat menghilangkan bulu/ rambut tersebut seluruhnya, atau sebagian. (al-Mu’minat, hlm. 27)
‘Alqamah berkata bahwa Abdullah bin Mas’ud z melaknat para wanita yang mentato dan minta ditato, wanita yang menghilangkan rambut alis, wanita yang minta dihilangkan rambut alisnya, dan wanita yang mengikir giginya agar terlihat bagus, wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah l. Ketika ucapan Abdullah bin Mas’ud z ini sampai kepada Ummu Ya’qub, salah seorang wanita dari Bani Asad yang biasa membaca Al-Qur’an, ia mendatangi Abdullah seraya berkata, “Berita yang sampai kepadaku tentangmu bahwasanya engkau melaknat wanita-wanita yang demikian (Ummu Ya’qub menyebutkannya satu persatu)?” Abdullah menjawab, “Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah n dan hal ini ada dalam Kitabullah?” Ummu Ya’qub berkata, “Demi Allah, aku telah membaca lembaran-lembaran Al-Qur’an, namun aku tidak mendapatkan laknat yang engkau sebutkan.” Abdullah menimpali, “Demi Allah, bila engkau membacanya niscaya engkau akan mendapatkannya,yaitu Allah l berfirman:
“Apa yang dibawa oleh Rasulullah untuk kalian maka ambillah dan apa yang beliau larang maka tinggalkanlah.”(Sahih, HR. al-Bukhari no. 5939 dan Muslim no. 2125)
Ath-Thabari t berkata, “Wanita tidak boleh mengubah sedikit pun ciptaan Allah l yang ada pada dirinya, baik dengan menambah maupun menguranginya, dalam rangka untuk memperindah diri, bukan untuk suami atau untuk selainnya. Seperti seorang wanita yang kedua alisnya bersambung, lalu ia menghilangkan bagian yang tersambung tersebut sehingga terkesan kedua alisnya itu terpisah atau sebaliknya. Demikian pula wanita yang memiliki gigi yang lebih dari yang semestinya, lalu ia mencabutnya atau ia memiliki gigi yang panjang kemudian ia memotong sebagian gigi tersebut. Atau seseorang yang memiliki rambut yang pendek kemudian ia menyambungnya dengan rambut yang lain. Semua ini masuk dalam larangan karena termasuk mengubah ciptaan Allah l.”
Beliau melanjutkan, “Dikecualikan dalam pelarangan ini bila hal tersebut mengakibatkan kemudaratan dan mengganggu (menyakiti), seperti seorang wanita yang memiliki gigi berlebihan atau panjang hingga menyulitkannya ketika makan.” (Fathul Bari, 10/390)
Al-Imam an-Nawawi t berkata, “Menghilangkan rambut yang tumbuh di wajah (termasuk rambut alis) dan meminta orang lain untuk menghilangkannya adalah perbuatan yang haram, terkecuali bila tumbuh jenggot atau kumis di wajah seorang wanita, maka tidak diharamkan baginya untuk menghilangkannya. Bahkan disenangi hal ini di sisi kami.” (Syarh Shahih Muslim, 14/106)
Al-Hafizh Ibnu Hajar t mensyaratkan kebolehan di atas dengan izin suami dan sepengetahuannya. (Fathul Bari, 10/391)
2. Membuat tato
Larangan membuat tato ini umum, sama saja baik tato tersebut pada bagian wajah atau bagian tubuh lainnya. (Fathul Bari, 10/385)
Rasulullah n telah melaknat wanita yang berbuat demikian, sama saja baik ia sebagai pelaku maupun sebagai objek, sebagaimana haditsnya telah disinggung di atas. Ibnu ‘Umar c juga mengabarkan:
لَعَنَ النَّبِيُّ n الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِـمَةَ
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, serta melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta dibuatkan tato.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 5940 dan Muslim no. 2124)
3. Mengikir gigi
Mengikir gigi dengan tujuan untuk mempercantik diri diharamkan dalam syariat yang mulia, sebagaimana datang isyarat pelarangannya dari Nabi n dalam hadits Abdullah bin Mas’ud z. Adapun bila gigi-gigi tersebut jelek atau tidak teratur, hingga perlu merapikannya guna menghilangkan kejelekan tersebut atau karena ada kerusakan hingga perlu diperbaiki maka tidaklah terlarang, karena hal ini termasuk dalam pengobatan dan menghilangkan sesuatu yang tampak jelek. (Fathul Bari, 10/385)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Ihdad adalah saat di mana seorang wanita diperintahkan untuk meninggalkan perhiasan, wewangian, dan selain keduanya dari perkara yang mengundang keinginan jima’ atau keinginan untuk dipinang, seperti celak, minyak wangi, dan sebagainya. Hal ini dilakukan ketika si wanita sedang berkabung, khususnya karena menghadapi kematian suaminya. Ihdad ini dilakukan selama 4 bulan 10 hari. (Asrarul Jamal waz Zinah, hlm. 6—7)
2 Lihat pembahasan khitan dalam Asy-Syariah Vol. 1/No. 02, rubrik “Permata Hati”.
semoga bermanfaat tuk kita smua. Aamiin.....
www.info-iman.blogspot.com
Label
'idul adha
adab dan sunnah
adik saudara sepersusuan
adzan
air kencing bayi
air kencing Rasulullah
Akhirat
akhlak
Akhlaq Kepribadian
Akhwat
akidah
Al Qur'an
Al Qur#039;an
Al Quran
Al-Qur'an
Alam
Aliran-aliran
Amalan
AMALIYAH NU
anak
Analisa
Angin
Aqidah
Aqiqah
Artikel
Artikel IImiah
Asmara
Astronomi
ASWAJA
Azab
Bab Adab
Bab Nikah
Bab Puasa
Bab Sholat
Bab Thaharah
Bab Zakat
bantahan
belajar islam
Berita
bersin
Bid'ah
bid'ah dalam aqidah
bid'ah dalam ibadah
Biografi
Biologi
Bisnis
Blackberry
Budaya
Budi Daya
buka puasa
buku
Cantik Fisik
catatanku
Cerpen
Chairil Anwar
Curahan Hati
Curhat
daging qurban
Dakwah
Dakwah Pemikiran Islam
dakwah umum
Dambaan insan
Dari Salafushshalih
Dasar Islam
Dasar Keislaman
demam
Desain
Dhaif
Do'a
do'a buka puasa
Do'a dan Dzikir
Doa
doa bersama
doa sholat tarawih
download
dunia islam
Dunia Islam Kontemporer
Dzikir
dzikir dengan tangan kiri
Ekonomi
Eksoplanet
Emansipasi
Emha Ainun Nadjib
Fakta Ilmiah
Fakta Jin-Iblis-Syetan
Fakta Manusia
faraidh
Fenomena Asteroid
Fenomena Bencana Alam
Fenomena Bintang
Fenomena Bulan
Fenomena Bumi
Fenomena Hewan
Fenomena Kutub
Fenomena Langit
Fenomena Matahari
Fenomena Meteorit
Fenomena Petir
Fenomena Planet
Fenomena Ruang Angkasa
Fenomena Tumbuhan
Fiqh
Fiqh Muamalat
Fiqh Wanita
Fiqih
Fisika
Galaksi
Geografi
Geologi
gerhana
gigi palsu
Hadis
Hadis 40
hadist
Hadits
Hadits Palsu
HAID
Halal Haram
HAM
HARI RAYA ID
HUKUM ISLAM
hukum natal bersama
hutang
i'tikaf
Ibadah
ibadah yang baik
ibu mertua
ilmu
ilmuan muslim
Ilmuwan
imam terlalu cepat bacaannya
IMAN
Inovasi
intermezzo
Internet
Iptek
iqomah
isbal
Islam
jabat tangan setelah sholat
JADWAL RAMADHAN
Jagad Raya
Jalaluddin Rumi
jamaah sholat jumat
jenazah
Jual Beli
judi
junub
Kabar Dalam Negeri
kabar manca negara
Kahlil Gibran
Kajian
Karya Buku
Karya Ulama
KB
Keajaiban Alam
Keajaiban Hewan
KECANTIKAN
Kecelakaan Maut
Kehutanan
Kelautan
keluarga
Kepemerintahan
Kepengurusan
Kerajaan
Kesehatan
Keuangan
Keutamaan
KHITAN
Khitan Wanita
khurofat
Khutbah
Khutbah Jum'at
khutbah jumat
Khutbah Rasulullah saw
Kiamat
Kidung Hati
Kimia
Kisah
Kisah Kami
Kisah Nyata
Kisah Orang-Orang Shaleh
Kisah Teladan
Komputer
Konversi Energi
Kosmologi
Kumpulan Do'a
Kumpulan Kata
lafadz adzan
lafadz iqomah
Lain-Lain
Lalu Lintas
lembaga sosial
Lingkungan Hidup
Lubang Hitam
macam puasa sunnah
mahram
Makanan
mandi jum'at
mandi wajib
Manhaj
Manusia
Manusia dan Teknologi
masjid
masjid quba
Masuk Perguruan Tinggi
Matahari
Materi gelap
Mayit
media cetak
memandikan jenazah
membayar zakat
memotong kuku
memotong rambut
mendahului gerakan imam
menemani sholat jamaah
menembok kuburan
mengadzankan mayit di liang kubur
mengangkat tangan
menghadiahkan pahala
mengqadha puasa
menguburkan jenazah
mengucapkan selamat natal
mengusap kepala
Mengusap muka setelah berdoa
menikah di bulan syawwal
menikah setelah berzina
meninggal dunia
Meninggalkan sholat jum'at
menjawab adzan
menjual kotoran hewan
menyapu kepala
menyentuh wanita
Meteorologi
Meteorologi-Klimatologi
mihrab
Mineralogi
minum air zamzam
Motivasi
motivasi belajar
Motivasi Beramal
MQ (menejemen qolbu)
mu'athilah
Muallaf
muamalah
Muhasabah
Mungkar
murottal
Muslimah
Muslimah Articles
Musyabbihah
Mutiara Hikmah
Mutiara Kalimat
Mutiara Tafakur
Nabi Muhammad
Nagham Alqur'an
Nasehat
Neraka
News
niat sholat
nikah
nisfu aya'ban
Oase Iman
Olah Raga
OLAHRAGA
Otak
PAKAIAN
panas
PAUD
Pendidikan
Penelitian
penelitian sunnah
Pengembangan Diri
Pengobatan Akibat Sihir
Peninggalan Sejarah
Penjajahan
Pentingnya Waktu
Peradaban Islam
Perbandingan Agama dan Aliran
Perbankan
Pergaulan
Perkawinan
Perkembangan Da'wah Islam
Permata Hati
pernikahan
Personaliti
Pesawat Ruang Angkasa
Pesepakbola Muslim
Pojok Ramadhan
posisi imam wanita
produksi awal
program kerja
Proyek Luar Angkasa
Psikologi
Puasa
puasa daud
puasa rajab
Puasa Setiap Hari
puasa sunnah
puasa wanita hamil
Puisi
Puisi bahasa Ingris
qunut nazilah
QURAN
radar lampung
Radio
Rajab
Ramadhan
ramalan cuaca
Renungan
Riba dan Jual Beli
salafush shalih
salah bacaan sholat
Salam Khudam
Sastra
sedekah
Sejarah
Sejarah Islam
SEKS
Sentilan
Seputar Daerah Buton
Shalat
shodaqoh
shodaqoh melebihi kadar
Sholat
sholat dan keputihan
sholat di rumah
sholat ghoib
sholat jamaah
sholat jamaah estafet
sholat jumat
sholat jumat wanita
sholat pindah tempat
sholat qashar
sholat sambil melihat mushaf
sholat sendirian
sholat sunnah
sholat sunnah qobliyah isya
sholat sunnah sebelum asar
sholat sunnah setelah shubuh
sholat takhiyatul masjid
sholat wanita
sifat dzatiyah
sifat fi'aliyah
Sihir
Simpan Pinjam
Sirah
Siroh Shahabiyyah
Software Islami
Sosial Kemasyarakatan
Sosiologi
sujud sahwi
sujud syukur
sumpah dan nadzar
Sunnah
sutrah
sutroh
syafaat
Syurga
Tafakur Alam Semesta
Tafsir
Tafsir Al-Qur'an
tahlilan
Takbirotul ihram
takwil mimpi
tambal gigi
tamsil
Tanda Akhir Zaman
Tanda-Tanda Kiamat
Tanya jawab
Tarbiyah
Tasawwuf dan Adab
tata cara tidur menurut sunnah
Tata Surya
Taufiq Ismail
Tauhid
tayammum
Tazkirah
Tazkiyah
tazkiyatun nafs
Tech News
Teknik Sipil
teladan
Tenaga Kerja
tertawa saat sholat
Thoharoh
tidak taat suami
tinggi
TK
Tokoh
Tokoh Dan Ulama
Tokoh Islam
Tools
TPA
Tsunami
Tujuan Hidup
tuntunan sholat
uang pensiun dari riba
uang riba
ucapan assalamualaika
UNCATEGORY
Video da'wah
video Motivasi Diri
Video Muhasabah
video murotal
W. S. Rendra
waktu membaca doa
wanita
wanita haid
Wisata
wudhu
yasinan
zakat
zakat anak kepada orang tua
zakat barang temuan
zakat harta
zakat harta warisan
zakat hasil perkebunan
zakat hasil pertanian
zakat mal
zakat padi
zakat pns
zakat tanah
zina