Sabtu, 07 Mei 2011

Teror Bom Adalah Jihad?!

At Tauhid edisi VII/19
Oleh: M. Nur Ichwan Muslim
Segala puji bagi Allah. Salawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Amma ba’du.
Rasa aman merupakan salah satu nikmat terbesar. Kehilangan rasa aman merupakan bencana paling mengerikan yang dialami oleh manusia.
Keamanan adalah Nikmat Asasi
Rasa aman merupakan perkara yang sangat vital. Hal itu tidak dapat dipungkiri, karena manusia sangat membutuhkan rasa aman melebihi kebutuhan terhadap makanan dan minuman. Inilah hikmah mengapa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam lebih mendahulukan permohonan keamanan dalam do’anya sebelum memohon rezeki  dalam surat al-Baqarah ayat 126. Sebab, rezeki yang melimpah tentulah menjadi tidak berarti bagi suatu negeri jika keamanan menjadi barang yang mahal disana. Penduduknya tidak akan mampu menikmati berbagai bentuk rezeki tersebut jika disertai kecemasan dan ketakutan yang mencekam.
Islam sebagai agama yang paripurna datang untuk memelihara hak asasi yang lima, yang salah satu diantaranya adalah memelihara jiwa manusia. Demikian pula, Islam menetapkan hudud (sanksi-sanksi hukum) yang sangat keras bagi siapa saja yang melanggarnya. Semua itu demi mengutamakan keselamatan dan keamanan yang merupakan nikmat asasi di dalam kehidupan manusia, sebagaimana tercantum dalam hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang menjumpai pagi hari dalam keadaan aman, sehat jasmani, dan memiliki makanan pokok untuk hari itu, maka seakan-akan dunia dan segala isinya telah dia dapatkan pada hari itu” [HR. Tirmidzi].
Oleh karenanya, rasa aman merupakan salah satu nikmat yang paling besar, dan kehilangan rasa aman merupakan bencana yang paling mengerikan yang dialami oleh manusia. Allah ta’ala berfirman, (yang artinya), “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” [An Nahl : 112].
Perhatian Rasulullah terhadap Penjagaan Keamanan
Suri tauladan kita, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memiliki perhatian yang sedemikian besar terhadap keamanan, baik kepada kaum muslimin maupun kaum kuffar. Kepada kaum muslimin, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari berbagai tindakan kezhaliman melalui sabdanya, “Orang muslim itu saudara muslim lainnya, dia tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya, dan tidak pula meremehkannya. Ketakwaan itu letaknya disini, -beliau beisyarat ke dadanya tiga kali-. Cukuplah seorang itu dikatakan buruk perangainya jika dia meremehkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim haram melanggar darah, harta, dan kehormatan muslim yang lain [HR. Bukhari dan Muslim].
Bahkan untuk sekedar menakuti saudara sesama muslim, meski dengan niat bercanda, rasulullah memperingatkan dengan keras, “Barangsiapa yang mengacungkan kepada saudaranya dengan sebilah benda tajam, maka sesungguhnya para malaikat melaknatnya sampai dia berhenti, meski saudaranya itu adalah saudara sebapak dan seibu.” [HR. Muslim].
Demikian pula dengan kaum kuffar, Islam pun memberikan perhatian yang serupa. Tidak serta merta karena kekafiran mereka, lantas boleh bagi kaum muslimin untuk mengganggu keamanan jiwa mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Barangsiapa yang membunuh orang mu’ahad (kafir yang memiliki perjanjian damai dengan pihak muslim) niscaya tidak akan mencium wangi surga.” [HR. Bukhari].
Asy Syaukani mengatakan, “Mu’ahad adalah penduduk dar al-harb yang masuk ke negeri Islam dengan adanya jaminan keamanan. Oleh karena itu, haram bagi kaum muslimin membunuhnya hingga dia kembali ke negerinya, dan tidak ada khilaf di kalangan para ulama akan hal ini. Hal itu ditunjukkan dalam firman-Nya di surat at-Taubah ayat 6″ [Nail al-Authar 7/155].
Syaikh Masyhur alu Salman mengatakan, “Membunuh kaum kafir dzimmi (tanpa alasan yang dibenarkan), di akhirat nanti, hukumannya sama seperti membunuh seorang muslim dan sungguh Allah ta’ala telah memberitakan hukuman bagi tindak pembunuhan terhadap seorang muslim dalam surat al-Anbiya ayat 93. Maka, demikian pula hukum membunuh kafir dzimmi. Kekufurannya tidak lantas menjadi alasan sehingga diperbolehkan membunuhnya ketika perjanjian keamanan telah diadakan” [Al Injad fi Abwab al-Jihad hlm. 293].
Teror Bom, Mengapa Bisa Dianggap Jihad?!
Dengan demikian, paham radikal yang berkembang dan kemudian diwujudkan dalam praktek teror bom yang marak belakangan ini, dilihat dari tinjauan agama dan akal sehat tidaklah sejalan dengan ajaran Islam, apalagi dikatakan sebagai jihad. Bagaimana bisa dianggap sebagai jihad sedangkan berbagai syarat dan etika dalam berjihad tidak dihiraukan oleh para pencetus dan pelaku teror bom ini.
Hal ini bisa kita dari pemaparan ringkas berikut :
a. Mereka yang melakukan atau minimal mendukung tindakan pengeboman ini terdiri dari dua golongan manusia, yaitu mereka yang meyakini bahwa seluruh manusia telah kafir, tidak terkecuali kaum muslimin yang ada hidup berdampingan dengan mereka. Orang-orang yang dikecualikan oleh golongan ini adalah mereka yang sepemahaman dengan mereka saja. Sehingga, jangan heran jika golongan ini tidak segan-segan melakukan pengeboman meski korban dari kalangan anak-anak dan kaum wanita berjatuhan. Golongan kedua, adalah mereka yang tidak mengkafirkan secara umum, namun mendukung dan melakukan praktek pengeboman massal. Golongan kedua ini hanya mengkafirkan dan menghalalkan darah aparat pemerintah, namun untuk merealisasikan tujuannya, mereka tidak segan mengorbankan jiwa-jiwa yang tidak berdosa [Tamyiz Dzawi al-Fithan hlm. 49].
Inilah golongan yang menganggap praktek pengeboman tersebut sebagai aksi jihad. Mengapa hal ini bisa dikatakan jihad, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan, “Barangsiapa dari umatku yang keluar melukai umatku, tanpa mempedulikan yang baik dan yang fajir, tidak khawatir perbuatannya tersebut menimpa orang mukmin dan tidakpula menepati janji kepada orang yang sedang mengikat perjanjian dengan umatku, maka dia bukan dari golonganku” [HR.Muslim].
Dari Ibnu ‘Umar radlialallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Mayat wanita musyrikin dijumpai terbunuh di salah satu medan pertempuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak kaum musyrikin” [HR. Bukhari dan Muslim].
b. Salah satu syarat jihad dari sekian syarat yang dilanggar oleh mereka yang menegakkan “jihad” ini adalah tamayuzu ash-shufuf, yaitu tidak terjadi pencampur-bauran antara barisan kaum muslimin dengan kaum kuffar, karena yang disyari’atkan dalam jihad adalah barisan kaum muslimin berhadap-hadapan dengan barisan kaum kuffar. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mukmin dan perempuan-perempuan yang mukmin yang tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka), supaya Allah memasukkan siapa yang dikehendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka tidak bercampur-baur, tentulah Kami akan mengazab orang-orang yang kafir di antara mereka dengan azab yang pedih. [Al Fath : 25].
Lihat, bagaimana Allah memerintahkan rasul-Nya untuk menahan diri untuk memerangi kaum musyrikin Quraisy hingga kaum muslimin yang berada di tengah-tengah mereka tidak lagi bercampur-baur dengan kaum musyrikin.
Praktek pengeboman yang dilakukan di tempat-tempat umum seperti yang telah terjadi sangat berpotensi menimbulkan korban jiwa dari kalangan kaum muslimin padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersada, “Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim” [HR. Tirmidzi].
c. Terkait dengan kaum kuffar, maka sebagaimana yang telah disebutkan di atas, tidak serta-merta karena kekafirannya, kaum muslimin boleh mengancam keselamatan jiwanya. Janganlah kekejian yang dilakukan sebagian kaum kuffar yang lain menyebabkan kita bersikap tidak adil kepada mereka yang tidak bersalah, karena hal ini merupakan bentuk kezhaliman. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” [Al An]am : 164].
Selain itu, membunuh kaum kuffar yang memiliki perjanjian damai atau datang ke negara kita dengan memperoleh jaminan keamanan (visa) termasuk dosa besar dan diancam masuk neraka sebagaimana telah disebutkan. Membunuh mereka termasuk perbuatan khianat karena telah melanggar perjanjian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap orang yang menjamin keamanan orang lain kemudian membunuhnya, maka aku berlepas diri dari  pembunuh tersebut meski yang terbunuh adalah seorang kafir” [HR. Ibnu Hibban].
Nasehat
Kepada mereka yang mendukung tindakan pengeboman ini, dari kalangan yang memiliki ghirah (kecemburuan) terhadap Islam. Hendaklah kita sebagai kaum muslimin, tunduk terhadap dalil dari al-Quran dan sunnah dengan tidak memilah-milih dalil. Kembali kepada penjelasan para ulama terkait masalah ini dan tidak hanya mengedepankan semangat adalah langkah yang harus ditempuh, sehingga tidak membawa kerugian bagi Islam dan kaum muslimin.
Kepada aparat yang berwenang, kerjasama dengan para da’i yang berakidah dan berpemahaman lurus patut ditempuh untuk melaksanakan sosialisasi kepada kaum muslimin sehingga tidak terjangkiti oleh pemahaman radikal yang bisa memicu praktek pengeboman. Meminimalisir peredaran buku-buku yang menyebarkan paham radikal ini juga merupakan salah satu upaya yang patut dilaksanakan.
Kepada kaum muslimin yang lain, ketahuilah bahwa praktek pengeboman ini adalah perbuatan kriminal dan tidak terkait dengan kaum muslimin yang multazim (komitmen) dengan ajaran Islam. Mereka yang tidak berisbal (menjulurkan celana hingga mata kaki), berjilbab syar’i hingga menutup dada ataupun bercadar, semua itu dilakukan karena itulah yang diajarkan oleh agama. Dan selayaknya, media massa pun membuat pemberitaan yang berimbang, karena berpenampilan sesuai syari’at tidaklah identik dengan pelaku atau pendukung praktek pengeboman. Wallahu ta’ala a’lam bi ash-shawab.
[M. Nur Ichwan Muslim*]
*Penulis adalah alumni Ma’had al-‘Ilmi Yogyakarta, lulusan S-1 Jurusan Teknik Mesin dan Industri UGM, dan sekarang aktif menulis artikel dakwah di web muslim.or.id.
Sumber rujukan :
  1. Fatwa-fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad, dan Mengkafirkan Muslimin
  2. Kajian Syaikh Abdurrazzaq al-Badr, Terorisme dalam Syari’at Islam
  3. Tamyiz Dzawi al-Fithan baina Syaraf al-Jihad wa Saraf al-Fitan
  4. Al Jihad Anwa’uhu wa Ahkamuhu

www.info-iman.blogspot.com

Label

'idul adha adab dan sunnah adik saudara sepersusuan adzan air kencing bayi air kencing Rasulullah Akhirat akhlak Akhlaq Kepribadian Akhwat akidah Al Qur'an Al Qur#039;an Al Quran Al-Qur'an Alam Aliran-aliran Amalan AMALIYAH NU anak Analisa Angin Aqidah Aqiqah Artikel Artikel IImiah Asmara Astronomi ASWAJA Azab Bab Adab Bab Nikah Bab Puasa Bab Sholat Bab Thaharah Bab Zakat bantahan belajar islam Berita bersin Bid'ah bid'ah dalam aqidah bid'ah dalam ibadah Biografi Biologi Bisnis Blackberry Budaya Budi Daya buka puasa buku Cantik Fisik catatanku Cerpen Chairil Anwar Curahan Hati Curhat daging qurban Dakwah Dakwah Pemikiran Islam dakwah umum Dambaan insan Dari Salafushshalih Dasar Islam Dasar Keislaman demam Desain Dhaif Do'a do'a buka puasa Do'a dan Dzikir Doa doa bersama doa sholat tarawih download dunia islam Dunia Islam Kontemporer Dzikir dzikir dengan tangan kiri Ekonomi Eksoplanet Emansipasi Emha Ainun Nadjib Fakta Ilmiah Fakta Jin-Iblis-Syetan Fakta Manusia faraidh Fenomena Asteroid Fenomena Bencana Alam Fenomena Bintang Fenomena Bulan Fenomena Bumi Fenomena Hewan Fenomena Kutub Fenomena Langit Fenomena Matahari Fenomena Meteorit Fenomena Petir Fenomena Planet Fenomena Ruang Angkasa Fenomena Tumbuhan Fiqh Fiqh Muamalat Fiqh Wanita Fiqih Fisika Galaksi Geografi Geologi gerhana gigi palsu Hadis Hadis 40 hadist Hadits Hadits Palsu HAID Halal Haram HAM HARI RAYA ID HUKUM ISLAM hukum natal bersama hutang i'tikaf Ibadah ibadah yang baik ibu mertua ilmu ilmuan muslim Ilmuwan imam terlalu cepat bacaannya IMAN Inovasi intermezzo Internet Iptek iqomah isbal Islam jabat tangan setelah sholat JADWAL RAMADHAN Jagad Raya Jalaluddin Rumi jamaah sholat jumat jenazah Jual Beli judi junub Kabar Dalam Negeri kabar manca negara Kahlil Gibran Kajian Karya Buku Karya Ulama KB Keajaiban Alam Keajaiban Hewan KECANTIKAN Kecelakaan Maut Kehutanan Kelautan keluarga Kepemerintahan Kepengurusan Kerajaan Kesehatan Keuangan Keutamaan KHITAN Khitan Wanita khurofat Khutbah Khutbah Jum'at khutbah jumat Khutbah Rasulullah saw Kiamat Kidung Hati Kimia Kisah Kisah Kami Kisah Nyata Kisah Orang-Orang Shaleh Kisah Teladan Komputer Konversi Energi Kosmologi Kumpulan Do'a Kumpulan Kata lafadz adzan lafadz iqomah Lain-Lain Lalu Lintas lembaga sosial Lingkungan Hidup Lubang Hitam macam puasa sunnah mahram Makanan mandi jum'at mandi wajib Manhaj Manusia Manusia dan Teknologi masjid masjid quba Masuk Perguruan Tinggi Matahari Materi gelap Mayit media cetak memandikan jenazah membayar zakat memotong kuku memotong rambut mendahului gerakan imam menemani sholat jamaah menembok kuburan mengadzankan mayit di liang kubur mengangkat tangan menghadiahkan pahala mengqadha puasa menguburkan jenazah mengucapkan selamat natal mengusap kepala Mengusap muka setelah berdoa menikah di bulan syawwal menikah setelah berzina meninggal dunia Meninggalkan sholat jum'at menjawab adzan menjual kotoran hewan menyapu kepala menyentuh wanita Meteorologi Meteorologi-Klimatologi mihrab Mineralogi minum air zamzam Motivasi motivasi belajar Motivasi Beramal MQ (menejemen qolbu) mu'athilah Muallaf muamalah Muhasabah Mungkar murottal Muslimah Muslimah Articles Musyabbihah Mutiara Hikmah Mutiara Kalimat Mutiara Tafakur Nabi Muhammad Nagham Alqur'an Nasehat Neraka News niat sholat nikah nisfu aya'ban Oase Iman Olah Raga OLAHRAGA Otak PAKAIAN panas PAUD Pendidikan Penelitian penelitian sunnah Pengembangan Diri Pengobatan Akibat Sihir Peninggalan Sejarah Penjajahan Pentingnya Waktu Peradaban Islam Perbandingan Agama dan Aliran Perbankan Pergaulan Perkawinan Perkembangan Da'wah Islam Permata Hati pernikahan Personaliti Pesawat Ruang Angkasa Pesepakbola Muslim Pojok Ramadhan posisi imam wanita produksi awal program kerja Proyek Luar Angkasa Psikologi Puasa puasa daud puasa rajab Puasa Setiap Hari puasa sunnah puasa wanita hamil Puisi Puisi bahasa Ingris qunut nazilah QURAN radar lampung Radio Rajab Ramadhan ramalan cuaca Renungan Riba dan Jual Beli salafush shalih salah bacaan sholat Salam Khudam Sastra sedekah Sejarah Sejarah Islam SEKS Sentilan Seputar Daerah Buton Shalat shodaqoh shodaqoh melebihi kadar Sholat sholat dan keputihan sholat di rumah sholat ghoib sholat jamaah sholat jamaah estafet sholat jumat sholat jumat wanita sholat pindah tempat sholat qashar sholat sambil melihat mushaf sholat sendirian sholat sunnah sholat sunnah qobliyah isya sholat sunnah sebelum asar sholat sunnah setelah shubuh sholat takhiyatul masjid sholat wanita sifat dzatiyah sifat fi'aliyah Sihir Simpan Pinjam Sirah Siroh Shahabiyyah Software Islami Sosial Kemasyarakatan Sosiologi sujud sahwi sujud syukur sumpah dan nadzar Sunnah sutrah sutroh syafaat Syurga Tafakur Alam Semesta Tafsir Tafsir Al-Qur'an tahlilan Takbirotul ihram takwil mimpi tambal gigi tamsil Tanda Akhir Zaman Tanda-Tanda Kiamat Tanya jawab Tarbiyah Tasawwuf dan Adab tata cara tidur menurut sunnah Tata Surya Taufiq Ismail Tauhid tayammum Tazkirah Tazkiyah tazkiyatun nafs Tech News Teknik Sipil teladan Tenaga Kerja tertawa saat sholat Thoharoh tidak taat suami tinggi TK Tokoh Tokoh Dan Ulama Tokoh Islam Tools TPA Tsunami Tujuan Hidup tuntunan sholat uang pensiun dari riba uang riba ucapan assalamualaika UNCATEGORY Video da'wah video Motivasi Diri Video Muhasabah video murotal W. S. Rendra waktu membaca doa wanita wanita haid Wisata wudhu yasinan zakat zakat anak kepada orang tua zakat barang temuan zakat harta zakat harta warisan zakat hasil perkebunan zakat hasil pertanian zakat mal zakat padi zakat pns zakat tanah zina