Rabu, 11 Mei 2011

Kecipratan’ Harta Korupsi, Diapakan?

Ustadz mohon pencerahannya. Saya bekerja di salah satu instansi dimana setelah saya berkecimpung setahun lebih, saya melihat banyak hal-hal yang bisa dibilang tidak bisa diterima nurani saya. Ada istilah ‘korupsi berjamaah’ dimana me-mark up dana kegiatan dan memalsukan bukti pembayaran menjadi kebiasaan. Sedangkan honor-honor yang seharusnya menjadi hak saya malah tidak dibayarkan, tetapi di sisi lain yang tidak seharusnya hak saya malah diberikan. Aneh betul, ustadz.
Saya ingin bertanya ustadz, jika saya menerima uang dari hasil seperti itu apakah haram ustadz?
Apabila saya tolak, saya takut dikucilkan dari pergaulan, dianggap belagu karena saya anak baru. Kalau saya berikan ke teman kantor juga sama saja teman saya yang makan uang “gak jelas” itu (karena tidak mungkin dikembalikan ke kas negara). Apabila uang yang saya terima itu saya masukkan ke yayasan panti asuhan atau lembaga sosial bagaimana ustadz? Maksudnya agar orang yang membutuhkan saja memanfaatkan uangnya, toh mereka lebih berhak. Tapi apakah saya pantas memberikan uang yang “tidak jelas” itu ke orang-orang tidak berdosa?

Saya bingung ustadz, pengetahuan agama saya masih minim, tapi saya tidak mau melakukan hal yang bertentangan dengan hati nurani saya. Mohon bantuannya ustad jawabannya dikirimkan via email supaya saya bisa baca kalo lupa mampir lagi ke website ini. Mohon sekali bantuannya ustadz ya biar hati saya tenang.
Terima kasih Ustadz. Assalamu’alaikum
Seorang Muslimah
purenamus*****@yahoo.com
Ustadz Ammi Nur Baits menjawab:
Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,
Bismillah...
Semoga apa yang anda tanyakan, bisa kita temukan jawabannya pada penjelasan berikut, yang saya kutip dari buku Fiqih Walimah Nikah:
Bab: Manusia Berpenghasilan Haram
Sebagian ulama merinci masalah ini menjadi dua rincian:
Pertama, seluruh hartanya haram. Sebagian Malikiyah menyatakan bahwa, barangsiapa yang seluruh hartanya dari yang haram maka haram mengambil sedikitpun dari harta tersebut. Demikian pula jika diketahui bahwa makannnya dibeli dari harta yang haram (Syarh Mukhtashar Khalil li Al Khursyi, 21/500). Hal yang sama juga dinyatakan oleh sebagian ulama madzhab Hambali bahwa orang yang seluruh hartanya haram maka haram pula memakannya.
Kedua, sebagian besar hartanya haram. Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian syafi’iyah berpendapat makruh. Ketika menjelaskan kaidah ushul dalam madzhab Syafi’iyah yang redaksinya: “idzaa ijtama’a al halal wa al haram ghuliba al haram” (jika terkumpul sesuatu yang halal dan yang haram maka dimenangkan yang haram), kemudian As Suyuthi menyebutkan beberapa catatan terkait dengan masalah ragu dalam menentukan yang haram. Diantaranya adalah ragu namun tidak diketahui asalnya, dan beliau memberikan contoh: “Bertransaksi dengan orang yang sebagian besar hartanya haram, jika tidak diketahui jenis benda (yang haram) maka tidak terlarang, menurut pendapat yang lebih benar, namun dimakruhkan. Demikian pula, mengambil pemberian penguasa jika kebanyakan hartanya haram (Al Asybah wa An Nadhair-Syafi’I, 209). Demikian pula ditegaskan oleh An Nawawi dalam Syarh Al Muhadzab bahwa pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’I adalah makruh bukan haram, tidak sebagaimana pendapat Ghazali.
Al Marudzi bertanya kepada Imam Ahmad tentang orang yang bekerja dengan riba, bolehkan makan hartanya? Imam Ahmad menjawab: “Tidak boleh. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang makan riba dan memberi makan orang lain dengan riba. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menahan diri ketika ada ketidak-jelasan antara yang halal dan yang haram.”
Syaikhul Islam ditanya tentang orang yang sebagian besar hartanya haram. Apakah transaksi dengan orang ini haram ataukah makruh? Kemudian beliau menukil perkataan Imam Ahmad, yang ringkasnya bahwa jika diketahui dengan pasti bahwa benda A inilah yang haram maka tidak boleh diterima. Namun jika kebanyakan hartanya haram dan tidak diketahui maka (sebaiknya) menghindarkan dirinya dari hal ini, kecuali jika harta haram tersebut sedikit dan tidak diketahui.
Sedangkan sebagian ulama’ Hambali berpendapat tidak haram secara mutlak baik harta yang haram tersebut banyak maupun sedikit, akan tetapi makruh. Lemah dan kuatnya hukum makruh ini sebanding dengan banyak dan sedikitnya harta yang haram. (Al Furu Ibn Muflih 4/403). Pendapat terakhir yang dinukil Ibnu Muflih ini dinilai paling tepat oleh Al Mardawi dalam Tashih Al Furu’ (Fatawa Syabakah Islamiyah no. 6880).
Sebagian ulama membedakan antara harta yang haram karena dzatnya – seperti babi, khamr – dan yang haram karena sifat – seperti harta riba –. Untuk harta yang haram karena sifatnya, maka yang menanggung dosa adalah pemiliknya bukan orang yang menerima harta ini dengan jalan yang mubah, semacam jamuan makan atau pemberian. Rincian semacam ini dinilai paling kuat oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin (Al Qoul Al Mufid 2/243). Syaikh Al Utsaimin berdalil dengan mu’amalah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang yahudi. Padahal telah dipahami bahwa harta orang yahudi kebanyakan dari riba dan sesuatu yang haram lainnya, seperti uang suap dan sogok. Disamping itu, pendapat ini juga didukung oleh kaidah dalam ilmu fiqh: tabaadul asbaabil milki ka tabaadulil a’yaan (perubahan sebab kepemilikan suatu benda sebagaimana perubahan status benda tersebut).
Oleh karena itu, jika kita menguatkan pendapat yang terakhir ini maka status uang tersebut halal bagi yang menerima, karena uang tersebut statusnya sebagai gaji anda.
Satu hal lagi yang perlu kita perhatikan, anda memiliki tanggung jawab moral untuk mengarahkan kesalahan ini. Semoga Allah membimbing kita meniti jalan hidayah. Wa Allahu A’lam.

Artikel UstadzKholid.Com
www.info-iman.blogspot.com

Label

'idul adha adab dan sunnah adik saudara sepersusuan adzan air kencing bayi air kencing Rasulullah Akhirat akhlak Akhlaq Kepribadian Akhwat akidah Al Qur'an Al Qur#039;an Al Quran Al-Qur'an Alam Aliran-aliran Amalan AMALIYAH NU anak Analisa Angin Aqidah Aqiqah Artikel Artikel IImiah Asmara Astronomi ASWAJA Azab Bab Adab Bab Nikah Bab Puasa Bab Sholat Bab Thaharah Bab Zakat bantahan belajar islam Berita bersin Bid'ah bid'ah dalam aqidah bid'ah dalam ibadah Biografi Biologi Bisnis Blackberry Budaya Budi Daya buka puasa buku Cantik Fisik catatanku Cerpen Chairil Anwar Curahan Hati Curhat daging qurban Dakwah Dakwah Pemikiran Islam dakwah umum Dambaan insan Dari Salafushshalih Dasar Islam Dasar Keislaman demam Desain Dhaif Do'a do'a buka puasa Do'a dan Dzikir Doa doa bersama doa sholat tarawih download dunia islam Dunia Islam Kontemporer Dzikir dzikir dengan tangan kiri Ekonomi Eksoplanet Emansipasi Emha Ainun Nadjib Fakta Ilmiah Fakta Jin-Iblis-Syetan Fakta Manusia faraidh Fenomena Asteroid Fenomena Bencana Alam Fenomena Bintang Fenomena Bulan Fenomena Bumi Fenomena Hewan Fenomena Kutub Fenomena Langit Fenomena Matahari Fenomena Meteorit Fenomena Petir Fenomena Planet Fenomena Ruang Angkasa Fenomena Tumbuhan Fiqh Fiqh Muamalat Fiqh Wanita Fiqih Fisika Galaksi Geografi Geologi gerhana gigi palsu Hadis Hadis 40 hadist Hadits Hadits Palsu HAID Halal Haram HAM HARI RAYA ID HUKUM ISLAM hukum natal bersama hutang i'tikaf Ibadah ibadah yang baik ibu mertua ilmu ilmuan muslim Ilmuwan imam terlalu cepat bacaannya IMAN Inovasi intermezzo Internet Iptek iqomah isbal Islam jabat tangan setelah sholat JADWAL RAMADHAN Jagad Raya Jalaluddin Rumi jamaah sholat jumat jenazah Jual Beli judi junub Kabar Dalam Negeri kabar manca negara Kahlil Gibran Kajian Karya Buku Karya Ulama KB Keajaiban Alam Keajaiban Hewan KECANTIKAN Kecelakaan Maut Kehutanan Kelautan keluarga Kepemerintahan Kepengurusan Kerajaan Kesehatan Keuangan Keutamaan KHITAN Khitan Wanita khurofat Khutbah Khutbah Jum'at khutbah jumat Khutbah Rasulullah saw Kiamat Kidung Hati Kimia Kisah Kisah Kami Kisah Nyata Kisah Orang-Orang Shaleh Kisah Teladan Komputer Konversi Energi Kosmologi Kumpulan Do'a Kumpulan Kata lafadz adzan lafadz iqomah Lain-Lain Lalu Lintas lembaga sosial Lingkungan Hidup Lubang Hitam macam puasa sunnah mahram Makanan mandi jum'at mandi wajib Manhaj Manusia Manusia dan Teknologi masjid masjid quba Masuk Perguruan Tinggi Matahari Materi gelap Mayit media cetak memandikan jenazah membayar zakat memotong kuku memotong rambut mendahului gerakan imam menemani sholat jamaah menembok kuburan mengadzankan mayit di liang kubur mengangkat tangan menghadiahkan pahala mengqadha puasa menguburkan jenazah mengucapkan selamat natal mengusap kepala Mengusap muka setelah berdoa menikah di bulan syawwal menikah setelah berzina meninggal dunia Meninggalkan sholat jum'at menjawab adzan menjual kotoran hewan menyapu kepala menyentuh wanita Meteorologi Meteorologi-Klimatologi mihrab Mineralogi minum air zamzam Motivasi motivasi belajar Motivasi Beramal MQ (menejemen qolbu) mu'athilah Muallaf muamalah Muhasabah Mungkar murottal Muslimah Muslimah Articles Musyabbihah Mutiara Hikmah Mutiara Kalimat Mutiara Tafakur Nabi Muhammad Nagham Alqur'an Nasehat Neraka News niat sholat nikah nisfu aya'ban Oase Iman Olah Raga OLAHRAGA Otak PAKAIAN panas PAUD Pendidikan Penelitian penelitian sunnah Pengembangan Diri Pengobatan Akibat Sihir Peninggalan Sejarah Penjajahan Pentingnya Waktu Peradaban Islam Perbandingan Agama dan Aliran Perbankan Pergaulan Perkawinan Perkembangan Da'wah Islam Permata Hati pernikahan Personaliti Pesawat Ruang Angkasa Pesepakbola Muslim Pojok Ramadhan posisi imam wanita produksi awal program kerja Proyek Luar Angkasa Psikologi Puasa puasa daud puasa rajab Puasa Setiap Hari puasa sunnah puasa wanita hamil Puisi Puisi bahasa Ingris qunut nazilah QURAN radar lampung Radio Rajab Ramadhan ramalan cuaca Renungan Riba dan Jual Beli salafush shalih salah bacaan sholat Salam Khudam Sastra sedekah Sejarah Sejarah Islam SEKS Sentilan Seputar Daerah Buton Shalat shodaqoh shodaqoh melebihi kadar Sholat sholat dan keputihan sholat di rumah sholat ghoib sholat jamaah sholat jamaah estafet sholat jumat sholat jumat wanita sholat pindah tempat sholat qashar sholat sambil melihat mushaf sholat sendirian sholat sunnah sholat sunnah qobliyah isya sholat sunnah sebelum asar sholat sunnah setelah shubuh sholat takhiyatul masjid sholat wanita sifat dzatiyah sifat fi'aliyah Sihir Simpan Pinjam Sirah Siroh Shahabiyyah Software Islami Sosial Kemasyarakatan Sosiologi sujud sahwi sujud syukur sumpah dan nadzar Sunnah sutrah sutroh syafaat Syurga Tafakur Alam Semesta Tafsir Tafsir Al-Qur'an tahlilan Takbirotul ihram takwil mimpi tambal gigi tamsil Tanda Akhir Zaman Tanda-Tanda Kiamat Tanya jawab Tarbiyah Tasawwuf dan Adab tata cara tidur menurut sunnah Tata Surya Taufiq Ismail Tauhid tayammum Tazkirah Tazkiyah tazkiyatun nafs Tech News Teknik Sipil teladan Tenaga Kerja tertawa saat sholat Thoharoh tidak taat suami tinggi TK Tokoh Tokoh Dan Ulama Tokoh Islam Tools TPA Tsunami Tujuan Hidup tuntunan sholat uang pensiun dari riba uang riba ucapan assalamualaika UNCATEGORY Video da'wah video Motivasi Diri Video Muhasabah video murotal W. S. Rendra waktu membaca doa wanita wanita haid Wisata wudhu yasinan zakat zakat anak kepada orang tua zakat barang temuan zakat harta zakat harta warisan zakat hasil perkebunan zakat hasil pertanian zakat mal zakat padi zakat pns zakat tanah zina