Bagaimana proses thalaq yang benar menurut syariat Islam? (081541239XXX)
Jawab:
Thalaq adalah melepaskan kembali ikatan pernikahan antara suami dan istri dengan lafadz yang sharih (jelas) atau kinayah (sindiran) dengan disertai niat. (Lihat Minhajul Muslim Bab Thalaq, Syeikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi)
Thalaq merupakan perkara yang halal namun dibenci oleh Allah Ta'ala, sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ
"Dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah Thalaq (perceraian).” (HR. Abu Daud No 2174, didhaifkan oleh Albani)
Oleh karenanya, hendaknya janganlah seorang suami menjadikannya sebagai solusi bagi problematika rumah tangganya kecuali jika tidak ada lagi jalan atau solusi lain yang lebih maslahat yang dapat ditempuh untuk memperbaiki hubungannya dengan istrinya.
Disisi lain, seorang suami juga tidak boleh main-main dan bercanda dengan istrinya dengan mengeluarkan kata-kata thalaq/ cerai kepadanya, karena jika kata thalaq atau cerai sudah meluncur dari lisan sang suami kendatipun ia mengucapkannya hanya untuk bercanda atau main-main belaka tanpa disertai dengan niat, namun itu sudah dikategorikan jatuh thalaq untuk istrinya.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam riwayat berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
“Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Tiga perkara yang baik seriusnya atau main-main (bercanda)-nya akan menimbulkan kepastian hukum, yaitu nikah, thalaq dan rujuk." (HR. Abu Daud No 2194 dan dihasankan oleh Albani)
Namun jika sang suami mengeluarkan lafadz yang bernada sindiran seperti pulanglah engkau kerumah orang tuamu, maka kata-kata ini tidak dikategorikan thalaq kecuali jika ia mengucapkannya dengan berniat menthalaq istrinya, jika ia tidak meniatkannya sebagai thalaq maka tidak jatuh thalaq kepada istrinya.
Walhasil, thalaq dengan menggunakan lafadz apapun baik yang sharih (jelas) seperti engkau saya cerai, atau berbentuk kinayah (sindiran/kiasan) seperti pulanglah engkau ke rumah orang tuamu, itu dihitung thalaq sejak kata-kata tersebut terucap. Dan sejak saat itulah sang istri memulai masa iddahnya sampai waktu yang ditentukan tergantung dengan keadaan istri yang dicerai tersebut, jadi masa iddahnya bisa berupa tiga kali suci, atau tiga bulan, atau sampai melahirkan kandungannya jika ia hamil, demikian seterusnya. Wallahu A'lam Bish Showab.
www.info-iman.blogspot.com