Apakah membayar fidyah itu harus berupa beras? Dan apakah fidyah tersebut tetap wajib dibayar jika yang bersangkutan telah meninggal dunia? (081541082XXX)
Jawab:
Membayar fidyah itu berupa makan pokok. Jika makanan pokok suatu tempat berupa beras maka fidyah yang harus dibayarkan berupa beras pula. Demikian pula jika makanan pokok suatu tempat berupa sagu maka membayar fidyahnya berupa sagu.
Ukuran fidyah yang harus dibayarkan yaitu satu mudd atau seperempat sha’ (seperempat takaran zakat fitrah). Jika berupa beras kira-kira beratnya 650 gram. Ada juga sejumlah ulama yang menyebutkan ukurannya setengah mudd atau seberat 1,250 kg. Wallahu Ta’ala A’lam Bish Showab.
Adapun dalil tentang fidyah puasa ini adalah firman Allah Ta'ala :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Surat Al Baqarah: 184 )
www.info-iman.blogspot.com