Seorang makmum yang masbuq yang tidak sempat mendapatkan imam membaca surat namun ia dapat rukuk bersamanya, apakah ia dihitung mendapat rakaat tersebut?
Jawab:
Ya, makmum yang masbuq yang dapat rukuk bersama imam, maka ia dikategorikan mendapatkan rakaat tersebut.
Ini adalah pendapat jumhur ulama salaf dan khalaf, yaitu pendapatnya Imam Malik, Syafii, Abu Hanifah dan Imam Ahmad, juga diriwayatkan dari Ali, Ibnu Abbas, Zaid dan Ibnu Umar. (Lihat Sholatul Mukmin, Syaikh Saad Al Qahthani 1/460)
Adapun dalil yang digunakan para ulama dalam hal ini adalah hadits berikut:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَهَا قَبْلَ أَنْ يُقِيْمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ
"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat sholat (bersama imam), maka sungguh ia telah mendapatkan sholat tersebut. (Ia mendapatkan rakaat tersebut) jika ia mendapati imam belum meluruskan tulang sulbinya (maksudnya belum bangkit dari rukuk)." [HR. Ad Daru Quthni (1/346) Baihaqi dalam Sunan Kubra (2/89) dan Ibnu Khuzaimah (3/45)]
Mungkin ada yang bertanya, bukankah seorang makmum diwajibkan membaca al Fatihah dalam sholat dan bukankah jika ia tidak membacanya maka sholatnya tidak sah kerana Al Fatihah merupakan rukun sholat? Dan dalam kasus diatas bukankah orang yang masbuq tersebut tidak membaca al fatihah?
Maka jawabnya, memang orang tersebut tidak membaca AL Fatihah bahkan mungkin ia juga tidak mendapati berdirinya imam. Namun ia tidak membaca AL Fatihah bukan karena sengaja untuk tidak membacanya tetapi lebih kerana ia tidak dapat melakukannya lantaran keterlambatannya tersebut. Dan keabsahannya ia mendapatkan rakaat bersama imam dikarenakan ada dalil (riwayat) diatas yang mengkhususkan keumuman perintah membaca Al Fatihah. Seandainya dalil di atas tidak ada, maka orang yang masbuq tersebut memang tidak dikatakan mendapatkan rakaat tersebut bersama imam lantaran ia luput membaca Al Fatihah yang merupakan salah satu dari rukun sholat.
Wallahu A'lam Bish Showab.
www.info-iman.blogspot.com