Apa hukumnya melanggar sumpah yang pernah kita ucapkan? Dan apa kaffaratnya?
Jawab:
Jika seseorang bersumpah untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, kemudian ia mendapati bahwa akan lebih maslahat jika ia tidak mengerjakan sumpahnya, maka lebih utama baginya untuk membatalkan sumpahnya. Akan tetapi ia harus membayar denda atau kaffarat atas sumpahnya yang ia langgar atau yang ia batalkan tersebut.
Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam riwayat yang shahih dari beliau :
وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ
"Dan apabila engkau bersumpah tentang sesuatu sementara engkau memandang selainnya lebih baik dari (yang engkau sumpahkan) maka hendaklah ia membayar kaffarat sumpahnya dan melakukan yang lebih baik tersebut." (HR. Bukhari No 6248 dan Muslim 1652)
Adapun macam-macam kaffarat (denda) sumpah adalah melakukan salah satu dari empat hal berikut, namun dilakukan secara berurutan, maknanya harus dilakukan yang pertama, jika tidak mampu maka berpindah kepada yang kedua, jika tidak mampu kepada yang ketiga, demikian seterusnya, tidak boleh seseorang memilih salah satu dari empat hal ini yang disukainya atau yang mudah baginya.
Dan urutan keempat hal tersebut adalah :
- Memberi makan kepada sepuluh fakir miskin dengan makanan yang kita makan sehari-hari, kadarnya setiap orang mendapat satu mudd (560 gram), atau mengumpulkan mereka dengan diberi makan satu kali yang mengenyangkan.
- Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin dengan pakaian yang dapat digunakan untuk sholat.
- Memerdekaan seorang budak.
- Puasa tiga hari, kalau bisa berturut-turut, kalau tidak maka tidak mengapa terpisah-pisah. (Lihat Minhajul Muslim, Syeikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi : 392)
Adapun dalil tentang denda sumpah ini adalah firman Allah Ta'ala dalam Al Qur'an :
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ اْلأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُم ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (Surat Al Maidah : 89)
Wallahu A'lam Bish Showab.
www.info-iman.blogspot.com