Bagaimana kalau kita di undang untuk yasinan, dan kita datang sebagai bentuk penghormatan kita kepada mereka, kemudian kita membaca sebagaimana kita membaca dengan bacaan biasa tanpa niat yasinan, apakah hal ini di hukumi berdosa? (Bapak Basuki)
Jawab :
Sebenarnya kalau kita ingin membaca al Qur'an sebaiknya adalah di rumah, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا
"Dari Abu Hurairah ia berkata: "Rasulullah bersabda: "Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan." (HR. Abu Daud No 2042)
Para ulama menjelaskan bahwa maksud menjadikan rumah seperti kuburan apabila didalamnya tidak terdengar ayat-ayat Al Qur'an dibacakan dan tidak pernah ditegakkan sholat-sholat sunnah didalamnya.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam riwayat berikut ini:
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ عَنِ النَّبِيِّ
قَالَ لَا تَتَّخِذُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا صَلُّوا فِيهَا
"Dari Zaid bin Khalid Al Juhani dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam , beliau bersabda: "Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, sholatlah kalian didalamnya." (HR. Ahmad dalam Musnad No 16582)
Dan kalau kita ingin menghormati tetangga maka tidak harus dengan mengorbankan sunnah Rasul dan terjebak dalam ritual bidah, insya Allah ada cara yang lain dengan cara yang baik. Karena kalau kita mengikuti acara mereka, berarti kita mengikuti dan ikut andil dalam melestarikan bid'ah.
Oleh karenanya, apabila kita datang maka kita harus dapat memperingatkan mereka, dan kalau kita tidak bisa untuk memperingatkan mereka, maka demi menyelamatkan keyakinan kita hendaknya kita jangan hadir dalam acara itu, karena acara tersebut tidak pernah dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam .
Bukankah suatu amal baru dikatakan amal shalih dan mendapat pahala dari Allah ta'ala apabila dikerjakan ikhlas karena Allah ta'ala dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam . Apabila tidak memenuhi dua syarat ini maka amalan tersebut tertolak sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak." (HR. Muslim No 1718)
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّه عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
"Dari Aisyah Radhiyallhu anha ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membuat tata cara yang baru dalam urusan kami (Dien ini) yang tidak ada contohnya darinya maka amal perbuatan yang baru tersebut tertolak." (HR. Bukhari No 2697)
Wallahu Ta'ala a lam bish showab
www.info-iman.blogspot.com