Bagaimana hukumya jika seseorang sudah wudhu' kemudian bersentuhan dengan wanita apakah batal wudhu'nya?
Jawab:
Dalam hal ini ada silang pendapat dari para ulama apakah ia membatalkan wudhu ataukah tidak, Yang populer menurut madzhab Syafii menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Sedang yang paling rajih adalah tidak membatalkan wudhu karena Rasulullah shallalahu 'alaihi wasallam pernah mencium istrinya sedang beliau sudah berwudhu' dan tidak mengulangi wudhu kembali. Hal ini berdasarkan hadits:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ
قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
"Dari Aisyah bahwasanya Nabi shallalahu 'alaihi wasallam pernah mencium sebagian isterinya kemudian keluar menuju sholat dan tidak berwudhu lagi. " (HR.Tirmidzi No 79, dishahihkan oleh Albani)
Seandainya menyentuh wanita itu membatalkan wudhu niscaya beliau akan wudhu kembali sebelum melaksanakan sholat. (Lihat Fatwa Lajnah Daimah 5/266)
www.info-iman.blogspot.com