Minggu, 28 Maret 2010

NIFAS

NIFAS


Nifas adalah darah yang keluar dari faraj perempuan setelah ia melahirkan, termasuk yang keguguran, baik darahnya sedikit maupun banyak.
Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan bahwa Rasulullah menamakan haid itu dengan nifas tatkala dia bersabda kepada Aisyah saat dia haid: "Apakah kau sedang nifas?". Dengan demikian ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara keduanya sampai-sampai pada namanya. Ini merupakan rahmat bagi kaum wanita dimana pada saat mereka melahirkan mereka mendapatkan keringanan, sebagaimana mereka mendapatkan keringanan pada saat haid. Allah berfirman surat Luqman ayat 14:

"Ibunya mengandungnya dalam keadaan lemah bertambah lemah".

Dan firman Allah surat Al Ahqaf ayat 15:

"Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula).
Ini semua mengisyaratkan derita para ibu dan kesulitan yang mereka alami saat hamil dan melahirkan. Maka menjadi hikmah Allah dan karuniaNya untuk memberi keringanan pada seorang ibu yang melahirkan dengan menggugurkan sebagian kewajiban dan menggugurkan hak suaminya dalam menggaulinya hingga pulih seperti sediakala.

Jangka Waktu

Nifas tidak memiliki batas minimal. Bahkan sampai ada yang mengatakan: sesungguhnya jika seorang wanita melahirkan dan dia tidak mengeluarkan darah maka hendaknya dia mandi dan shalat. Sedangkan batasan maksimal adalah empat puluh hari. Berdasarkan hadits Ummu Salamah r.a, katanya:

"Di masa Rasulullah saw perempuan-perempuan yang nifas itu tinggal duduk saja, tidak beribadat selama 40 hari".(HR Khamsah kecuali Nasa'i).


Ummu Salamah juga menambahkan: Wanita-wanita yang nifas pada masa Rasulullah duduk saja tidak beribadah selama empat puluh hari, kami meluluri wajah kami dengan waras (jenis tumbuhan), yang berwarna merah.
Yang dimaksud dengan wanita di masa Rasulullah di sini adalah wanita dimasanya, yakni para sahabat dari kalangan wanita, tidak termasuk istri-istri Rasul, sebab isteri-isteri Rasulullah tidak ada yang melahirkan setelah Khadijah.
Darah yang keluar setelah empat puluh hari tidak dianggap darah nifas tetapi sudah darah kotor atau darah istihadhah. Dan jenis darah ini tidak menghalangi seorang perempuan untuk shalat atau melakukan hubungan badan dengan suaminya.
Madzhab Asy Syafi'i menyebutkan bahwa batas maksimal wanita nifas itu adalah enam puluh hari. Namun pendapat yang mengatakan empat puluh hari adalah madzhab jumhur ulama yang dipandang mu'tamad (lebih dipegang).

Hal-hal yang Terlarang Bagi Perempuan Haid dan Nifas
Perempuan-perempuan haid dan nifas sama dengan orang junub dalam hal yang terlarang sebagaimana yang telah kita kemukakan.
Di antara yang terlarang itu adalah:

1.  Puasa
Perempuan haid dan nifas itu tidak boleh berpuasa. Dan mereka wajib mengqadha puasa bulan ramadhan selama hari-hari haid dan nifas tersebut, berbeda dengan shalat yang tidak wajib diqadha dengan maksud menghindarkan kesulitan, karena shalat itu berulang-ulang dan tidak demikian dengan berpuasa. Hal itu berpedoman kepada hadits Abu Sa'id Al Khudri r.a katanya:
 "Rasulullah saw pergi ke tempat shalat di waktu Hari Raya Adha dan Fitri, dan melewati kaum wanita. Maka ia bersabda: Hai golongan wanita! Bersedekahlah kalian karena saya lihat Tuan-tuanlah penduduk yang terbanyak dari neraka! Kenapa wahai Rasulullah? Tanya mereka. Ujar Nabi: Kalian banyak mengutuk dan ingkar kepada suami! Tak seorangpun yang saya lihat orang yang singkat akal dan kurang agamanya yang dapat mempengaruhi akal laki-laki yang teguh, melebihi kalian! Dimana letak kekurangan akal dan agama kami, ya Rasulullah? Ujarnya: Bukankah kesaksian wanita nilainya separuh dari kesaksian laki-laki? Betul, ujar mereka. Nah, itu adalah disebabkan kurangnya akal mereka! Dan bukankah bila mereka haid, tidak shalat dan tidak berpuasa? Benar, ujar mereka pula. Nah disanalah letak kurangnya agama mereka!".(HR Bukhari dan Muslim)

Mu'adzah berkata:
 Saya bertanya kepada Aisyah r. a.: Kenapa wanita haid mengqadha puasa tapi tidak mengqadha shalat? Jawabnya: hal itu kami alami di masa rasulullah SAW. Kami hanya diperintah mengqadha puasa tidak mengqadha shalat".(HR Jamaah)

2. Bersenggama
Selain alasan Al-Quran dan Sunnah juga ijma' umat Islam sedunia sejak zaman Rasulullah SAW sampai sekarang tentang haramnya berhubungan badan dengan wanita yang lagi haid dan nifas. Bahkan Imam Nawawi menghukum kafir dan murtad bagi orang-orang yang menghalalkan jima' dengan wanita yang sedang haid dan nifas. Tapi kalau seorang suami melakukan itu karena lupa atau karena tidak tahu bahwa hukumnya haram, maka ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar denda atau kafarat. Sebaliknya, bila ia melakukan dengan sengaja padahal ia tahu perbuatan itu hukumnya haram, maka sipelakunya berdosa besar dan harus bertaubat kepada Allah.   

Anas Bin Malik dalam sebuah riwayat berkata:
"Orang-orang Yahudi, bila perempuan-perempuan mereka sedang  haid mereka tidak mau makan bersama, dan tidak pula berkumpul besama. Hal itu ditanyakan oleh sahabat Nabi SAW, maka Allah turunkan ayat: "Mereka bertanya padamu tentang haid, katakanlah: bahwa itu kotoran makajauhilah, maka jauhilah perempuan-perempuan itu sewaktu haid, dan jangan dekati mereka sampai mereka suci. Dan jika mereka telah suci, maka boleh kamu menggauli mereka sebagaimana diperintahkan Allah. Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang-orang yang taubat lagi mennyucikan diri".(QS Al-baqarah:222). Rasulullah SAW bersabda: lakukanlah segala sesuatu kecuali kawin. Di dalam lafadz yang lain: kecuali bersenggama".(HR Jamaah kecuali Bukhari).       

Kemudian sebuah riwayat dari isteri-isteri Nabi saw:
 "Bahwa Nabi saw bila menginginkan sesuatu dari isterinya yang sedang haid, maka ditutupnya sesuatu pada kemaluan isterinya itu". (H.R Abu Dawud. (Menurut Al Hafidh isnadnya kuat)

Dan dari Masruq ibnul Ajda', katanya:
        "Saya tanyakan kepada Aisyah: "Apakah yang boleh dari laki-laki dari isterinya bila ia haid?" Ujarnya: "Segala apa  
        juga, kecuali kemaluan". (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam buku Tarikhnya.
www.info-iman.blogspot.com

Sabtu, 27 Maret 2010

THAHARAH(BERSUCI)

Pengertian Thoharoh

Thoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.

Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan badan, pakaian dan tempat.

Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri". (Al-Baqarah : 222).
"Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 - 5).
"Kebersihan itu sebagian dari iman." (HR. Mulim dari Abu Said Al-Khudri).
"Allah tidak akan menerima sholat seseorang yang tidak bersuci." (HR. Muslim).

          Thoharoh secara etimologi ialah bersih dan suci dari berbagai kotoran,
menurut syariat ialah bersih dari segala hadats atau najis. Konsekwensi
hukum yang timbul karena thoharoh tersebut adalah dibolehkannya sesuatu yang
tidak halal atau sesuatu itu tidak boleh dan tidak halal dilakukan tanpa
adanya thoharoh. Misalnya sholat, ia tidak boleh dikerjakan kecuali setelah
adanya thoharoh yang benar menurut aturan syariat.

Ada dua macam thoharoh : .
1. Thoharoh haqiqiyah yaitu thoharoh dari najis, sepertl darah, kotoran,
air seni dll. Ia menyangkut kebersihan badan dan menghilangkan kotoran yang
menempel padanya. Oleh karena itu kita mesti mengetahui macam-macam najis.
2. Thoharoh hukmiyah yaitu thoharoh (bersuci) dari hadats. Hadats itu
sendiri
ada dua, yaitu hadats besar yang mewajibkan mandi untuk menghilangkannya,dan
hadats kecil yang menghilangkannya harus dengan wudhu'.

A. Hukum Thoharoh

 Thoharoh merupakan ciri terpenting dalam Islam, yang berarti bersih atau
sucinya seseorang secara lahir dan batin. Islam menuntut seseorang untuk
membersihkan hatinya dari syirik, dengki dan iri hati.

Firman Allah dalam surat Asy-Syu'ara : 88-89:
" Pada hari harta dan anak-anak tidak berguna kecuali orang-orang yang
menghadap Allah dengan hati yang bersih "


Allah SWT juga memerintahkan umat Islam untuk menjaga anggota tubuhnya dari
perbuatan maksiat, dalam surat al-Isra' : 36
" Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, kesemuanya itu akan
dimintai pertanggungjawabnya "


Umat Islam juga diwajibkan untuk mensucikan badan dan pakaian serta tempat
sholatnya dari najis yang bersifat lahlr, agar sejalan dengan pensucian
hatl. Dalam surat al-Mudatsir : 4
" Dan pakaianmu bersihkanlah "
" Thoharoh (kesucian) itu sebagian dari iman "
Hukum menghilangkan najis, wajib menurut jumhur fuqoha', baik yang terdapat
dipakaian dan badan ataupun tempatt sholat.


B. MACAM-MACAM NAJIS

1. Sesuatu yang keluar dari tubuh manusia.
Segala sesuatu yang keluar dari badan manusia yang mewajibkan wudhu' atau
mandi ialah najis seperti kencing, buang air besar, mazi, wadi, darah haid,
darah nifas, darah istihadhoh, darah yang mengalir dari luka.

2. Darah yang mengalir :
a. Darah yang mengalir berasal dari manusia dan binatang adalah najis.
b. Darah kutu busuk dan nyamuk tidak najis.
c. Darah yang tetap berada di da1am daging dan urat setelah disembelih
    tidak dianggap najis, karena la bukan darah yang mengalir.

3. Sesuatu yang keluar dari badan binatang (kencing dan kotorannya).
a. Kencing dan kotoran binatang yang dagingnya tidak boleh dimakan adalah
najis.
b. Kencing binatang yang dagingnya boleh dlmakan, sebagian Ulama (Imam Abu
Hanifah dan Abu Yusuf) mengatakan najis, namun kebanyakan para fuqoha'.
(lmam asy-Syaibani, an-Nakha'l, al-Auza;l, az-Zuhri.Malik dan
Ahmad)mengatakannya suci.
c. Kotoran binatang yang dagingnya boleh dimakan adalah suci (Hanafl dan
Maliki).
d. Kotoran burung yang tidak terbang di udara seperti ayam dan itik adalah
kotoran yang najis. Sedangkan burung yang terbang di udara, apabila
dagingnya dimakan maka kotorannya suci, namun bila dagingnya tidak dimakan,
maka kotorannya najis.

4. Khamar (minuman keras).
Ada dua pendapat dalam hal ini, ada yang menajiskan khamar dan ada yang
menganggapnya suci (hanya haram untuk dlkonsumsi). Suatu benda yang dlanggap
najis adalah haram untuk dimakan, sebaliknya hukum yang menetapkan haramnya
suatu benda tidak berarti bahwa benda itu najis, seperti hukum haramnya
mengenakan sutera dan emas bagi kaum laki-laki, tidak mengubah status kedua
benda itu, karena kedua benda itu dianggap suci.

5. Bangkai binatang.
a. Binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat, tidak
menjadi najis apabila dia mati.
b. Binatang yang darahnya mengalir, dibagi menjadi tiga macam :
1. Binatang yang bangkainya boleh dimakan, yaitu ikan, binatang laut dan
belalang.
2. Binatang yang bangkainya tidak boleh dimakan (selain manusia)adalah
seperti binatang yang boleh dimakan dagingnya, maka bangkainya adalah najis.
3. Manusia tetap suci, baik ketika dia masih hidup maupun setelah dia
meninggal dunia.
ibnu Qudamah berpendapat bahwa orang kafir menjadi najis setelah dia meninggal dunia.

c. Bagian tubuh bangkai yang ada darahnya, seperti daging dan kulit
dianggap
najis, sedangkan bagian tubuh yang tidak ada darahnya seperti tanduk,
tulang, gigi, kuku, rambut, bulu dan lain-Iain.
ada tiga pcndapat:
1. Semuanya najis {Syati'l dan Ahmad bin Hambal).
2. Tulangnya najis, namun rambut dan bulunya suci ( Malik dan Ahmad).
3. Semuanya suci (Abu Hanifah, sebagian mazhab Malik dan Ahmad).

d. Susu dan lemak bangkai adalah najis menurut mazhab Hambali, Malik dan
Syati'l.
Sedangkan Ahmad dan Abu Hanifah mengatakan suci dengan argumentasi bahwa
para sahabat ra pernah memakan keju ketika memasuki wilayah Persia, dan keju
itu diambil dari anak kambing. sedangkan binatang sembellhan mereka (majusi)
dianggap sebagai bangkai. Pendapat ini didukung oleh ibnu Taimiyah.

e. Bagian tubuh yang dipotong ketika binatang itu masih hidup adalah
najis,jika di dalamnya ada darahnya. Dianggap suci apabila tidak ada
darahnya seperti rambut dan bulu.

6. Babi dan Anjing.
Babi secara keseluruhannya najis, scdangkan anjing jilatannya saja yang
najis,bulunya tidak najis.

7. Bekas minuman.
Hukum bekas minuman ini bcrbeda dari segi najis dan sucinya bekas minuman
itu sendiri, sebagai berikut :
a. Bekas minuman orang adalah suci, baik muslim ataupun kafir.
b. Bekas minuman binatang yang dagingnya boleh dimakan adalah suci.
c. Bekas minuman kucing adalah SUCI.
d. Bekas air minum anjing dan babi adalah najis (Hambali, Syafi'l,
Hanafi).

Cara Menghilangkan Najis

1. Menghilangkan najis dengan air atau cairan lainnya?
a. Najis yang hakiki dapat dihilangkan dengan air suci yang mutlak
b. Cairan selain air, seperti cuka, air mawar dan lain-lain menurut Hambali,
Mallki, Syafi'l dll, tidak dapat dipakal untuk menghilangkan najis, karena
kesucian itu tidak dapat diperoleh kecuali dengan air suci yang mutlak.

2. Jika tanah terkena najis, cara mensucikannya dengan :
a. Menyiramkan air.

" Ada Seseorang Arab berdiri dan kencing didalam masjid, kemudian
orang-orang berdiri untuk menghentikannya. Maka Nabi saw bersabda :
Biarkanlah orang itu dan alirkanlah diatas kencingnya setimba air, karena
sesungguhnya kamu sekalian diutus sebagai pembawa berita gembira dan tidak
diutus sebagai orang-orang yang membawa kesulitan. "

Imam Syafi'l dan Malik berpendapat bahwa hadis diatas menunjukkan bahwa
penyucian tanah yang terkena najis tidak dapat dllakukan kecuali dengan air,
tidak boleh dilakukan dengan pengeringan melalui hembusan angin atau dengan
panas matahari.

b.Mengeringkannya dengan matahari atau angin.

" Saya biasa bermalam di masjid pada zaman Rasulullah SAW. Pada saat itu
saya masih muda dan bujangan, Anjing-anjing liar kencing, datang dan pergi
di masjid itu, tetapi para sahabat Rasulullah SAW tidak ada yang menyiramkan
sesuatu pada bekas kencing tersebut " ( Dari Ibnu Umar, HR Abu Daud ).

Riwayat ini menyatakan bahwa tanah masjid menjadi suci dengan proses
pengeringan, karena tanah itu tidak dibasuh dan juga tidak disiram dengan
air(pendapat Abu Hanltah). Ibnu Taimiyah berkata : Sesungguhnya najis
apabila menghilang dengan cara apapun, maka hilang pula hukumnya, baik
hilangnya dengan proses mengering atau dengan panas matahari, atau melalui
proses perubahan kepada bentuk yang lain yang tidak najis sepertl debu dan
garam. Aisyah berkata mensucikan tanah ialah dengan mengeringkannya. Hal ini
berlaku jika najis itu cair, namun apabila beku maka tanah tersebut tidak
menjadi suci kecuali dengan membuang benda najis tersebut.

3. Mensucikan sandal atau sepatu dengan menggosokkannya ketanah.

" Diriwayatkan dari Abu Sa'id al Maqbari bahwa Nabi saw bersabda: jika salah
seorang diantara kamu dating ke masjid, maka hendaklah dia membalikkan kedua
sandalnya sambil melihatnya. Apabila dia melihat ada kotoran padanya
hendaklah dia mengusapkannya ke tanah, kemudian mempergunakannya
untuksholat. " (Imam
Ahmad)

4. Mensucikan ujung baju wanjta yang terkena najis di tanah.

Najis yang mengenai ujung pakaian wanita yang menjuntai ketanah akan
disucikan oleh tanah yang suci dan bersih, yang dilalui oleh wanita tersebut
setelah ia melalui tanah yang kotor sebelumnya. Sebagaimana jawaban
Raslllullah saw ketika ditanya tentang hal tersebut : " Maka tanah ini
disucikan dengan tanah yang setelah itu." (HR.lmam Malik). Hanya najis
kering atau najis basah dan sedikit yang terdapat pada ujung pakaian yang
dapat dihilangkan dengan cara seperti itu, sedang najis yang basah dgn
banyak harus dicuci.

5.Mensucikan baju dari kencing bayi.

Bagi bayi yang belum memakan makanan, hanya ASI saja, maka sebagaimana HR.
Abu Daud dari Ali bin Abi Thallb, Rasulullah SAW bersabda : " Kencing anak
laki-laki dipercikkan sedangkan kencing anak perempuan dicuci"

6. Mensucikan pakaian dari darah haid. Walau sedikit darah haid tetap najis,
jadi harus dicuci sampai bersih, apabila sudah dicuci bersih dan masih ada
bekas nodanya bisa dlmaafkan.

7. Membersihkan benda licin seperti kaca, cermin, botol, pisau dll adalah
dengan mengusap (menghapus) najis yang menempel padanya hingga hilang
najisnya.

8. Mensucikan kulit bangkai binatang (selaln anjing dan babi).
Kulit bangkai binatang sebelum disamak adalah najis dan tidak suci. Ibnu
Abbas pernah mendengar Rasulullah saw bersabda dalam HR. Muslim : " Kulit
apapun yang disamak, maka dia telah suci "

www.info-iman.blogspot.com

DASAR-DASAR NAGHAM ALQUR'AN

 
بسم الله الرحمن الرحيم

اللهم ارحمنا بالقرأن, واجعله لنا إماما ونورا وهدى ورحمة, اللهم ذكرنا منه ما نسينا وعلمنا منه ما جهلنا وارزقنا تلاوته أناء الليل واطرا ف النهار, واجعله لنا جحة يا رب العالمين

ِArtinya: “Ya Allah curahkanlah rahmat kepadaku dengan Alquran, dan jadkanlah Alquran sebagai pemimpin, cahaya, petunjuk dan rahmat bagiku. Ya Allah, ingatkanlah aku terhadap apa yang telah aku lupakan dari Alquran. Ajarilah aku apa-apa yang belum aku ketahui dari Alquran. Anugerahilah aku kemampuan untuk senantiasa membacanya sepanjang malam dan siang. Jadikanlah Alquran sebagai Hujjah bagiku (yang dapat menyelamatkanku) wahai Tuhan seru sekalian alam.

       Dalam rangka memperindah bacaan alqur'an, terdapat beberapa macam naghom yang dapat dipergunakan, adapun macam-macam naghom yang dipakai pada umumnya terbagi menjadi 7 macam naghom alquran, antara lain adalah:

1. Lagu Bayyati
     Lagu ini terdiri dari  tujuh macam furu'/ cabang, antara lain adalah:maqom Bayyati qoror atau  Bayyati yang paling rendah, Maqom Nawa, Maqom Jawab, Maqom Jawabul jawab, maqom Syuri, dan yang paling tinggi adalah Maqom Syuri bayyati.

Berikut adalah tausikh bayyati selengkapnya:


LAGU BAYATI -1-
Bayyati qarar

سَيِّدِي بِالَّذِي أَمَآدَّكَ بِالْحُسْنىَ وَأَوْلاَكَ بَهْجَةً وَجَمَالاً

Maqom qarar II

وَالَّذِي خَآصَّ وَاجْنَتَيْكَ بِسِحْرٍ حَلاَلاً

Maqom nawa

صِلْ مُحِبًّا يَرَى الصَّبَابَةَ شَوْقاً

Maqom nawa II

صِلْ مُحِبًّا يَرَى الصَّبَابَةَ شَوْقاً.....وَالصُّلُوْحُ مَحَالاًّ

Maqom jawab


إِنِّي أَنَا الصَّبُّ المَْشُوْقُ لاَِحْمَدَا

وَاْلآلِ وَالصَّحْبِ الْكِرَامِ لِلْهُدَى

jawabuljawab

وَشَفِيْعُنَا جَمِيْعًا غَدًا بَابُ الرِّضَا بَحْرُ الْهَنَاءْ

Maqom syuri

هُوَ أَحْمَدٌ بَابُ الْهُدَى

Maqom syuri bayyati

هُوَ أَحْمَدٌ بَابُ الْهُدَى ذُوْ الْمُعْجِزَاتِ عَلَى الْمَدَى


2. Lagu Shoba
     Sebagaimana lagu Bayyati, Lagu shoba-pun sering digunakan dalam memperindah bacaan Alquran.Lagu ini terdiri dari empat macam furu'/cabang, diantaranya adalah: Shoba Awwal Maqom, Maqom isti'aro, maqom 'asyiron dan yang terakhir adalah shoba ma'al ajam.
Berikut ini adalah tausyih lagu shoba selengkapnya:

Lagu Shoba -2-

Shoba awwal maqom

ارا طيرا على غصن ينادي 2

Maqom Isti’aro

اتت بشرى لمجروح فادي

Maqom ‘asyiron

كواكب تمن اوالدنيا جمالا وغرش حمن تاسل واستطا لا

Maqom shoba ma’al ‘ajam

ثموت منا زلا وكرمت ألا....وطبت عشيرة وابا وخالا
www.info-iman.blogspot.com

FIQH WANITA TENTANG HAID


HUKUM SEPUTAR DARAH WANITA HAID

Dirujuk dari::http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/hukum-seputar-darah-wanita-haid.html
tanggal: 28 Maret 2010

Pada tulisan ini, akan dipaparkan tiga permasalahan penting terkait wanita haid, yaitu mengenai boleh tidaknya wanita haid masuk ke dalam masjid serta menyentuh dan membaca Al Qur’an.


Bolehkah seorang wanita yang sedang haid masuk dan duduk di dalam masjid ?

Sebagian ulama melarang seorang wanita masuk dan duduk di dalam masjid dengan dalil:

لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ

“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)



Akan tetapi hadits di atas merupakan hadits dho’if (lemah) meski memiliki beberapa syawahid (penguat) namun sanad-sanadnya lemah sehingga tidak bisa menguatkannya dan tidak dapat dijadikan hujjah. Syaikh Albani -rahimahullaah- telah menjelaskan hal tersebut dalam ‘Dho’if Sunan Abi Daud’ no. 32 serta membantah ulama yang menshahihkan hadits tersebut seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu al Qohthon, dan Asy Syaukani. Beliau juga menyebutkan ke-dho’if-an hadits ini dalam Irwa’ul Gholil’ I/201-212 no. 193.

Berikut ini sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan seorang wanita haid duduk di masjid (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):

Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk meninggalkan masjid ketika ia mengalami haidh.

Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah.” Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk sholat, maka wanita itu hanya dilarang untuk thowaf dan tidak dilarang masuk ke dalam masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid, maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haidh.

Kesimpulan:
Wanita yang sedang haid diperbolehkan masuk dan duduk di dalam masjid karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan baik sehingga darahnya tidak mengotori masjid.

Bolehkah seorang wanita yang sedang haid membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) ?

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang haid dilarang untuk membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) dengan dalil:

لاَ تَقرَأِ الْحَا ءضُ َوَلاََ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْانِ

“Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikitpun dari Al Qur’an.” (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi I/236; Al Baihaqi I/89 dari Isma’il bin ‘Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar)

Al Baihaqi berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi. Muhammad bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan, sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya (apabila) gurunya berasal dari Hijaz dan ‘Iraq’.”

Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku (Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari hadits ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya disebabkan oleh Isma’il bin ‘Ayyasi’.”

Syaikh Al Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari penduduk Hijaz maka hadits ini dhoif.” (Diringkas dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Irwa’ul Gholil I/206-210)

Kesimpulan dari komentar para imam ahli hadits mengenai hadits di atas adalah sanad hadits tersebut lemah sehingga tidak dapat digunakan sebagai dalil untuk melarang wanita haid membaca Al Qur’an.

Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, “Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak melakukan thowaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shofa dan Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)

Seorang yang melakukan haji diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an. Maka, kedua hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haid karena yang terlarang dilakukan oleh wanita tersebut -berdasar hadits di atas- hanyalah thowaf di Baitullah. (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/183)

Kesimpulan:

Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang hal tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.

Bolehkah seorang wanita yang sedang haid menyentuh mushhaf Al Qur’an ?

Telah terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ulama yang melarang hal tersebut berdalil dengan ayat:

لاَّ يَمَسَّةُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ

Artinya:

“Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al Waqi’ah: 79)

يَمُسُّ maksudnya adalah menyentuh mushhaf al Qur’an. المُطَهَّرُونَ maksudnya adalah orang-orang yang bersuci. Oleh karena itu tidak boleh menyentuh mushaf al Qur’an kecuali bagi orang-orang yang telah bersuci dari hadats besar atau kecil.

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menulis surat kepada penduduk Yaman dan di dalamnya terdapat perkataan:

لاَّ يَمَسُّ الْقُرْاَنَ إِلاَّ طَا هِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci.” (Hadits Al Atsram dari Daruqutni)

Sanad hadits ini dho’if namun memiliki sanad-sanad lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih li ghairihi (Irwa’ul Ghalil I/158-161, no. 122)
Ulama yang membolehkan wanita haid menyentuh mushhaf Al Qur’an memberikan penjelasan sebagai berikut:

إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيْمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُو نٍ لاَّ يَمَسَّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ تَتِريلٌ مِّن رَّبِّ الْعَا لَمِينَ
Artinya:

“Sesungguhnya Al qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia pada kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhya kecuali (hamba-hamba) yang disucikan. Diturunkan oleh Robbul ‘Alamin.” (QS. Al Waqi’ah: 77-80)

Kata ganti ﻪ (-nya pada “Tidak menyentuhnya”) kembali kepada ﻛﺘﺎﺏ ﻣﻜﻨﻮﻥ (Kitab yang terpelihara). Ibnu ‘Abbas, Jabir bin Zaid, dan Abu Nuhaik berkata, “(yaitu) kitab yang ada di langit”.

Adh Dhahhak berkata, “Mereka (orang-orang kafir) menyangka bahwa setan-setanlah yang menurunkan Al Qur’an kepada Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam, maka Allah memberitakan kepada mereka bahwa setan-setan tidak kuasa dan tidak mampu melakukannya.” (Tafsir Ath Thobari XI/659).

Mengenai ﺍﻟﻤُﻄَﻬَّﺮُﻭﻥَ menurut pendapat beberapa ulama, di antaranya:

Ibnu ‘Abbas berkata, “Adalah para malaikat. Demikian pula pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid bin Aslam, dan selain mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir (Terj.)]

Ibnu Zaid berkata, “yaitu para malaikat dan para Nabi. Para utusan (malaikat) yang menurunkan dari sisi Allah disucikan; para nabi disucikan; dan para rasul yang membawanya juga disucikan.” (Tafsir Ath Thobari XI/659)

Imam Asy Syaukani berkata dalam Nailul Author, Kitab Thoharoh, Bab Wajibnya Berwudhu Ketika Hendak Melaksanakan Sholat, Thowaf, dan Menyentuh Mushhaf: “Hamba-hamba yang disucikan adalah hamba yang tidak najis, sedangkan seorang mu’min selamanya bukan orang yang najis berdasarkan hadits:

الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ
“Orang mu’min itu tidaklah najis.” (Muttafaqun ‘alaih)

Maka tidak sah membawakan arti (hamba) yang disucikan bagi orang yang tidak junub, haid, orang yang berhadats, atau membawa barang najis. Akan tetapi, wajib untuk membawanya kepada arti: Orang yang tidak musyrik sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28)

Di samping itu lafadz yang digunakan dalam ayat tersebut adalah dalam bentuk isim maf’ul-nya (orang-orang yang disucikan), bukan dalam bentuk isim fa’il (orang-orang yang bersuci). Tentu hal tersebut mengandung makna yang sangat berbeda.

Mengenai hadits “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci”, Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata, “Yang paling dekat -Wallahu a’lam- maksud “orang yang suci” dalam hadits ini adalah orang mu’min baik dalam keadaan berhadats besar, kecil, wanita haid, atau yang di atas badannya terdapat benda najis karena sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam: “Orang mu’min tidakah najis” dan hadits di atas disepakati keshahihannya. Yang dimaksudkan dalam hadits ini (yaitu hadits Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci) bahwasanya beliau melarang memberikan kuasa kepada orang musyrik untuk menyentuhnya, sebagaimana dalam hadits:

نَهَى أَنْ يُسَا فَرَ بِا لْقُرْانِ إِلَى أَرْضِ اْلعَدُو

“Beliau melarang perjalanan dengan membawa Al Qur’an menuju tanah musuh.” (Hadits riwayat Bukhori). (Dinukil dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Tamamul Minnah, hal. 107).

Meski demikian, bagi seseorang yang berhadats kecil sedang ia ingin memegang mushaf untuk membacanya maka lebih baik dia berwudhu terlebih dahulu. Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash berkata, “Aku sedang memegang mushhaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash kemudian aku menggaruk-garuk. Maka Sa’ad berkata, ‘Apakah engkau telah menyentuh kemaluanmu?’ Aku jawab, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Berdiri dan berwudhulah!’ Maka aku pun berdiri dan berwudhu kemudian aku kembali.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwaththa’ dengan sanad yang shahih)

Ishaq bin Marwazi berkata, “Aku berkata (kepada Imam Ahmad bin Hanbal), ‘Apakah seseorang boleh membaca tanpa berwudhu terlebih dahulu?’ Beliau menjawab, ‘Ya, akan tetapi hendaknya dia tidak membaca pada mushhaf sebelum berwudhu”.

Ishaq bin Rahawaih berkata, “Benar yang beliau katakan, karena terdapat hadits yang dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci’ dan demikian pula yang diperbuat oleh para shahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.” (Dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, dari Irwaul Gholil I/161 dari Masa’il Imam Ahmad hal. 5)

Abu Muhammad bin Hazm dalam Al Muhalla I/77 berkata, “Menyentuh mushhaf dan berdzikir kepada Allah merupakan ibadah yang diperbolehkan untuk dilakukan dan pelakunya diberi pahala. Maka barangsiapa yang melarang dari hal tersebut, maka ia harus mendatangkan dalil.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/188).

Kesimpulan:

Wanita yang sedang haid diperbolehkan menyentuh mushhaf Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal tersebut. Wallaahu Ta’ala A’lam.

Rujukan:

Larangan-larangan Seputar Wanita Haid, artikel Majalah As Sunnah 01/ IV/ 1420-1999, Abu Sholihah Muslim al Atsari.

Jami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa al ‘Adawi.

Tafsir Al Qur’an Al ‘Adziim (Terj. Tafsir Ibnu Katsir Jilid 8), Ibnu Katsir.

Artikel www.muslimah.or.i
www.info-iman.blogspot.com

Rabu, 13 Januari 2010

Kenapa Harus Sholat?

o1 : “Bukankah Allah memiliki karunia dan pemberian?”
o2 : “Benar”
o1 : “Bukankah Dia perlu disyukuri atas semua itu?”

o2 : “Benar”
o1 : “Lalu bagaimana cara mensyukurinya?”
Diam beberapa saat tanpa ada jawaban. o1 menunggu, yang boleh jadi o2 sedang memeras pikirannya.
o2 : “Aku tidak tahu” (dengan mimik tidak puas).

Setelah diam sejenak, dia berkata,
o2 : “Tunjukkan padaku bagaimana cara mensyukuri karunia itu!”
o1 : “Di sana ada dua cara untuk mewujudkan syukur atas keberadan karunia dan pemberian itu secara bersamaan, yaitu : pertama, engkau harus mengakui karunia dan peberian itu hanya milik-Nya. Pengakuan itu harus muncul dari dalam hatimu dan bukan sebatas pada lisanmu, alalu engkau merunduk kepada-Nya dengan meletakkan kening di atas tanah, bersujud dan tunduk kepada-Nya. Kedua, engkau harus menjaga nikmat itu dan engkau harus meletakannya di tempat yang diridhai-Nya”
(diambil dari buku “Mengapa Saya Harus Shalat” yang ditulis oleh Abdurrauf Al-Hannawy dan Dr. Abdul Adzim Badawy dengan sedikit perubahan pada cara penulisan, yaitu dalam bentuk dialog, dan orang pertama ditulis o1 dan orang kedua ditulis o2)


Shalat.. shalat…
Kadang2.. kalo lagi males atau tersibukkan sama hal lain.. ada yang gampang banget ninggalin shalat. Padahal dengan begitu, secara nggak sadar dia udah membuat dirinya “mesen kapling” di neraka. Serem? ember! but it’s true!
Dulu.. waktu smp.. gw masih susah kalo disuruh shalat.. meskipun dari sekolah (yaitu dari guru agama) udah ngasih formulir yang isinya kayak evaluasi ibadah shalat gitu. Jadi, kalau udah ngerjain shalat, bisa diceklis di tabel yang ada disitu. Ketauan kan kalo ga shalat. Tapi tetep we… masih juga suka bolong2 shalatnya…
Kenapa bisa gitu? Mungkin gini.. Coba bayangin lu ketemu sama seseorang. Trus lu gak kenal sama orang itu. Tapi, elu disuruh ketemu sama orang itu 5 kali sehari, dengan waktu yang ditentukan sama dia, dan saat ketemu dia, lu harus membaca serangkaian bacaan yang merupakan bahasa asing yang gak lu ngerti artinya…
Yap… gak kenal sama yang nyuruh shalat, dan gak ngerti makna shalat itu sendiri..
Hm.. ternyata kita harus mengenal Allah juga ya.. Bahkan membangun hubungan denganNya juga. Karena seharusnya kita kan gak cuma gaul sama manusia aja (habluminannas), tapi hubungan sama Allah jg harus ada (habluminallah).
Tapi gimana caranya? Kan Allah gak keliatan.. Ya, mengenalnya bukan dari dzatnya.. bukan mengenai begimana wujud Allah, tapi mengenalNya lewat tanda2 kekuasaanNya yg tersebar di alam. Misalnya.. gimana bulan bintang dan benda langit lainnya beredar menurut garis edarnya, dengan patuh, tanpa pernah bertabrakan. Itu pasti Allah yang mengaturnya. Dan tanda2 lainnya. Kalau yg suka mentoring (hehe), pasti tau nih yg begini namanya Ma’rifatullah.
Kalau udah kenal dan cinta, biasanya kita mau kan ngelakuin apa aja buat orang yang kita cinta itu? Begitu juga kalau kita kenal dan cinta Allah.. apa aja rela dilakukan deh! Dan cinta pada Allah itulah yg harusnya jadi cinta tertinggi.
Kalau udah begitu, insya Allah shalat gak berat lagi. Dari yang dirasanya kewajiban yang memberatkan, jadi kebutuhan untuk men-charge rohani dan melepas stress.
Tapi selain itu, perlu diperhatikan juga cara shalatnya, udah sesuai tuntunan Rasul belum… Nah, jangan kapok2 nyari ilmu tentang ini. Kalo mau, ikutan kajian aja… Di MUI (mesjid UI) setiap hari selasa jam 4 sore biasanya ada kajian yang ngebahas fiqih (tata cara beribadah). Kemaren2 sih ngebahas shalat. Enak lho, nambah ilmu banget. Jadi tau ttg ilmu hadits juga. Ustadznya juga gaul n kocak=)

www.info-iman.blogspot.com

Mengakhirkan dan Meninggalkan Sholat

Saudara-saudara Rahimakumullah, ketahuilah bahwa sesungguhnya bencana yang dahsyat, perbuatan yang paling buruk, dan aib yang paling nista adalah kurangnya perhatian masyarakat kita pada Sholat Lima Waktu,
Sholat Jum'at dan Sholat Berjamaah, padahal semua itu adalah ibadah-ibadah yang dengannya Allah meninggikan derajat dan menghapuskan dosa-dosa maksiat. Dan sholat adalah cara ibadah seluruh penghuni bumi dan langit.

Rasulullah SAW bersabda: "Langit merintih dan memang ia pantas merintih, karena pada setiap tempat untuk berpijak terdapat malaikat yang bersujud atau berdiri (sholat) kepada Allah Azza Wa Jalla." (HR. Imam Turmudzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Orang yang meninggalkan sholat karena dilalaikan oleh urusan dunia akan celaka nasibnya, berat siksanya, merugi perdagangannya, besar musibahnya, dan panjang penyesalannya.
Dengarkanlah nasihatku tentang nasib orang yang meninggalkan sholat, baik semasa hidup maupun setelah meninggal. Sesungguhnya Allah merahmati orang yang mendengarkan nasihat kemudian memperhatikan dan mengamalkannya.
Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya sholat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa', 4:103)
Abu Hurairah RA meriwayatkan, "Setelah Isya' aku bersama Umar bin Khattab RA pergi ke rumah Abu Bakar AsShiddiq RA untuk suatu keperluan. Sewaktu melewati pintu rumah Rasulullah SAW, kami mendengar suara rintihan. Kami pun terhenyak dan berhenti sejenak. Kami dengar beliau menangis dan meratap."
"Ahh..., andaikan saja aku dapat hidup terus untuk melihat apa yang diperbuat oleh umatku terhadap sholat. Ahh..., aku sungguh menyesali umatku."
"Wahai Abu Hurairah, mari kita ketuk pintu ini," kata Umar RA. Umar kemudian mengetuk pintu. "Siapa?" tanya Aisyah RA. "Aku bersama Abu Hurairah."
Kami meminta izin untuk masuk dan ia mengizinkannya. Setelah masuk, kami lihat Rasulullah SAW sedang bersujud dan menangis sedih, beliau berkata dalam sujudnya:
"Duhai Tuhanku, Engkau adalah Waliku bagi umatku, maka perlakukan mereka sesuai sifat-Mu dan jangan perlakukan mereka sesuai perbuatan mereka."
"Ya Rasulullah, ayah dan ibuku menjadi tebusanmu. Apa gerangan yang terjadi, mengapa engkau begitu sedih?"
"Wahai Umar, dalam perjalananku ke rumah Aisyah sehabis mengerjakan sholat di mesjid, Jibril mendatangiku dan berkata, "Wahai Muhammad, Allah Yang Maha Benar mengucapkan salam kepadamu," kemudian ia berkata, "Bacalah!"
"Apa yang harus kubaca?"
"Bacalah: "Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan sholat dan memperturutkan hawa nafsunya, mereka kelak akan menemui kesesatan." (QS. Maryam, 19:59)
"Wahai Jibril, apakah sepeninggalku nanti umatku akan mengabaikan sholat?"
"Benar, wahai Muhammad, kelak di akhir zaman akan datang sekelompok manusia dari umatmu yang mengabaikan sholat, mengakhirkan sholat (hingga keluar dari waktunya), dan memperturutkan hawa nafsu. Bagi mereka satu dinar (uang) lebih berharga daripada sholat." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA.
Abu Darda` berkata, "Hamba Allah yang terbaik adalah yang memperhatikan matahari, bulan dan awan untuk berdzikir kepada Allah, yakni untuk mengerjakan sholat."
Diriwayatkan pula bahwa amal yang pertama kali diperhatikan oleh Allah adalah sholat. Jika sholat seseorang cacat, maka seluruh amalnya akan ditolak.
Rasulullah SAW bersabda: "Wahai Abu Hurairah, perintahkanlah keluargamu untuk sholat, karena Allah akan memberimu rezeki dari arah yang tidak pernah kamu duga."
Atha' Al-Khurasaniy berkata, "Sekali saja seorang hamba bersujud kepada Allah di suatu tempat di bumi, maka tempat itu akan menjadi saksinya kelak di hari kiamat. Dan ketika meninggal dunia tempat sujud itu akan menangisinya."
Rasulullah SAW bersabda: "Sholat adalah tiang agama, barang siapa menegakkannya, maka ia telah menegakkan agama, dan barang siapa merobohkannya, maka ia telah merobohkan agama." (HR. Imam Baihaqi)
"Barang siapa meninggalkan sholat dengan sengaja, maka ia telah kafir." (HR. Bazzar dari Abu Darda`), kafir yang dimaksud disini adalah ingkar terhadap perintah Allah karena perbuatan orang kafir adalah tidak pernah shalat. Dalam Shahih Muslim dijelaskan bahwa Rasulullah saw bersabda yang membedakan antara orang beriman dengan orang kafir adalah shalat. Maka maukah kita disamakan dengan orang kafir, padahal Rasulullah saw bersabda"Barang siapa mengikuti kebiasaan suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut". Orang2 kafir adalah orang yang tidak pernah shalat, maukah kita termasuk golongan mereka.
"Barang siapa bertemu Allah sedang ia mengabaikan sholat, maka Allah sama sekali tidak akan mempedulikan kebaikannya." (HR. Thabrani)
"Barang siapa meninggalkan sholat dengan sengaja, maka terlepas sudah darinya jaminan Muhammad." (HR. Imam Ahmad dan Baihaqi)
"Allah telah mewajibkan sholat lima waktu kepada hamba-Nya. Barang siapa menunaikan sholat pada waktunya, maka di hari kiamat, sholat itu akan menjadi cahaya dan bukti baginya. Dan barang siapa mengabaikannya, maka ia akan dikumpulkan bersama Firaun dan Haman." (HR. Ibnu Hibban dan Ahmad) .
*Wasiat ini mudah-mudahan sangat bermanfaat buat kita semuanya umat Islam. Tugas kita semua untuk saling mengingatkan sesama Muslim akan pentingnya Sholat!

www.info-iman.blogspot.com

Senin, 21 Desember 2009

4 Kaidah Untuk Membedakan antara Agama Islam dan Sekuler Oleh: Syaikh Ali bin Hudlair al-Hudlair

Muqaddimah
Segala puji bagi Allah, rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya, dan para shahabatnya. Wa ba’d.
Ini adalah risalah singkat yang membahas tentang kaidah-kaidah yang bisa digunakan oleh seorang muslim untuk mengetahui perbedaan antara agamanya yang agung dengan agama neo-paganisme dan syirik kontemporer yang dinamakan dengan sekularisme beserta cabang-cabangnya. Dengan mengetahui perbedaan itu ia bisa menjauhinya, meninggalkan, serta melepaskan diri darinya dan para pengikutnya yang disebut dengan sekularis. Dia bisa membebaskan diri dari mereka karena Allah, membenci, mengkafirkan, memusuhi, dan berjihad terhadap mereka,  baik mereka yang berperan sebagai pemikir, intelektual, politikus, pemerintah, jurnalis, penyanyi, atau pelukis, baik yang berupa teori, lembaga pemerintah atau lembaga non-pemerintah (LSM). Berikut inilah keempat kaedah tersebut


Kaedah 1
Kaum musyrikin yang menjadi obyek diutusnya Rasulullah saw adalah kaum yang tetap meyakini tauhid rububiyyah
Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang Kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?” Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka Katakanlah “Mangapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya)?” (Yunus:31)
Katakanlah: “Kepunyaan siapakah bumi ini, dan semua yang ada padanya, jika kamu mengetahui?” Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Allah.” Katakanlah: “Maka apakah kamu tidak ingat?” Katakanlah: “Siapakah yang Empunya langit yang tujuh dan yang Empunya ‘Arsy yang besar?” Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Allah.” Katakanlah: “Maka apakah kamu tidak bertakwa?”  Katakanlah: “Siapakah yang di tangan-Nya berada kekuasaan atas segala sesuatu sedang dia melindungi, tetapi tidak ada yang dapat dilindungi dari (azab)-Nya, jika kamu mengetahui?” Mereka akan menjawab: “Kepunyaan Allah.” Katakanlah: “(Kalau demikian), Maka dari jalan manakah kamu ditipu?” (al-Mu’minun:84-89)
Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain). (Yusuf:106)
Meskipun demikian, Rasulullah tetap memerangi mereka, menyatakan kekufuran mereka dan tidak memasukkan mereka ke dalam kelompok Islam.
Kaum sekularis yang moderat masih mengakui tauhid rububiyyah. Mereka pun masih melakukan beberapa macam bentuk ibadah, tetapi itu semua tidak menyebabkan mereka masuk ke dalam Islam. Adapun kaum sekular yang ekstrim, maka mereka mereka lebih sesat lagi, sebab mereka tidak memiliki sesembahan dan tudak pula memiliki rabb, kehidupan bagi mereka adalah materi belaka.
Kaedah ke-2
Rasulullah saw diutus kepada umat manusia yang memiliki perundang-undangan tersendiri. Undang-undang itu mereka gunakan untuk memutuskan persengketaan di antara mereka. Mereka memiliki tradisi jahiliyah, yang mereka jadikan landasan kehidupan mereka, sehingga mereka menolak hukum dan hidayah Allah. Karena itulah Allah swt dan Rasul-Nya saw mengkafirkan dan memerangi mereka, serta tidak memasukkan mereka ke dalam Islam. Di antara perundang-undangan yang mereka miliki, sebagaimana disebutkan di dalam al-Qur’an
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (Al-An’am:121)
Dan Allah swt berfirman tentang kaum Quraisy dan para pengikutnya
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? (asy-Syura:21)
Dan kaum sekular saat ini juga memiliki perundang-undangan, hukum positif, baik hukum kenegaraan, daerah atau hukum internasional. Hukum itulah yang digunakan untuk memutuskan persoalan yang timbul di antara mereka. Mereka juga memiliki tradisi dan budaya jahiliyah yang menjadi dasar kehidupan mereka. Mereka menamakan tradisi mereka sebagai peradaban, pencerahan dan kemajuan. Mereka tidak menerima hukum Allah swt dan petunjuk-Nya, maka mereka pun harus dikafirkan dan kaum muslim harus berlepas diri dari mereka.
Kaedah ke-3
Bahwa Rasulullah saw datang kepada manusia yang masih berpegang pada ajaran agama dalam satu keadaan tetapi meninggalkannya dalam keadaan yang lain. Mereka menyembah Alah dalam keadaan sulit, tetapi dalam keadaan lapang mereka melalaikan Allah swt. Dalam kondisi seperti itu, mereka tetap dinamakan sebagai musyrik. Allah swt berfirman
Maka apabila mereka naik kapal mereka mendoa kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya; Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke darat, tiba-tiba mereka (kembali) mempersekutukan (Allah) (al-Ankabut:65)
Demikian juga, mereka memberikan suatu hak kepada Allah swt, dan juga memberikan hak yang lain kepada berhala mereka, sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah swt;
Lalu mereka berkata sesuai: “Ini untuk Allah dan Ini untuk berhala-berhala kami”. (al-An’am:136)
Kaum sekular juga demikian, mereka menyembah Allah swt di masjid dan di bulan Ramadhan. Dalam pernikahan, talak, dan urusan perdata mereka mengikuti aturan Allah, tetapi dalam urusan yang lain mereka kembali kepada perundang-undangan dan tradisi mereka yang sesat.
Kaidah ke-4
Rasulullah saw diutus kepada kaum yang memiliki bermacam-macam tuhan, Ada di antara mereka yang menyembah berhala, patung, malaikat, jin, bintang-bintang, api, Nabi Isa bin Maryam dan nabi-nabi lainnya, serta orang-orang shalih. Rasulullah saw tidak membeda-bedakan mereka dalam menjatuhkan vonis kafir dan memutuskan untuk memerangi mereka. Kaum sekular demikian juga, mereka memiliki banyak tuhan. Dilihat dari sesembahannya, ada di antara mereka yang menyembah Amerika, ada yang menyembah Eropa, Rusia, dan PBB. Ada pula yang menyembah teori, ada yang menyembah negara, nasionalisme, ras, dan ada yang menyembah pemimpin dan tokoh intelektual mereka. Maka mereka (antara kaum jahiliyah Quraisy dengan kaum sekular) sama dalam kekufuran dan riddah (kemurtadan).
Masalah:
Menyusul persoalan sekularisme di atas, ada kelompok-kelompok yang akhir-akhir ini muncul, menjembatani, mengikut dan menempel pada kaum sekular. Kelompok-kelompok ini secara garis besar terdiri dari dua golongan, yakni;
a-      Dilihat dari aspek keimanan dan pengkafiran, kelompok ekstrimis murji’ah.
b-      Dilihat dari aspek fiqih adalah kelompok pengikut hawa nafsu, permisif, tunduk pada realitas dan menggampangkan, yang ujung-ujungnya termasuk ke dalam kategori zindiq.
Penutup.
Kami tambahkan di sini pendapat Syaikh Abdurrahman bin Muhammad ad-Dausiri rh. Di antara kelompok yang mula-mula menampakkan diri sebagai neo-paganisme, dan syirik kontemporer yang terlaknat adalah sekularisme. Beliau mengatakan di dalam penutup risalah Kasyfu Syubuhat, cetakan pertama tahun 1385 H, yang menjadi penutup kitab kasyfu syubuhat karya Syaikh muhammad bin Abdul Wahhab, “Dildalam kitab ini beliau telah membukakan tabir neo-paganisme, dan syirik kontemporer, sebagaimana syaikh Muhammad bin Abdul Wahab telah menyingkap persoalan syirik di masanya.
Syaikh Abdurrahman ad-Dausiri mengatakan, “Sesungguhnya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab di dalam kitabnya Kasyfu Syubuhat telah mendiagnosa syirik khurafat dalam berbagai bentuknya, seperti berdo’a kepada mayat, makhluk ghaib dan mensucikan kuburan. Kemudian setelah itu muncul berbagai bentuk syirik dengan julukan dan nama yang membuat kaum awam tertipu, dan orang-orang yang mendendam dan berkepentingan menjadi ketergantungan pada nama itu.
Kemudian beliau mengatakan, “Sesungguhnya pemimpin besarnya adalah Yahudi dan Majusi, karena mereka khawatir akan bangkitnya Islam yang bersih dari penyimpangan yang dihasung oleh Muhammad bin Abdul Wahab dan para pendukungnya.
Pada masa ini para pendukung gerakan tersebut dari kaum kita berusaha menyalakan semangat jahiliyah dengan kesombongan fanatisme nasionalisme di setiap ummat Islam. Maka nampaklah neo paganisme dan para penyembah materi dan syahwat, pengkultus individu dengan alasan ras atau nasionalisme, sehingga mencakup seluruh penjuru dunia Islam dan bangsa Arab, khususnya neo-kemurtadan dengan menjiplak prinsip-prinsip ajaran nasionalisme dan sekte materialisme yang dihiasi dengan berbagai julukan yang secara dhahir tampak sebagai bentuk kasih sayang tetapi hakekatnya adalah adzab. Setelah memberikan muqaddimah ini Syaikh Abdurrahman ad-Dausiri berbicara tentang makna uluhiyyah dan dasar-dasarnya.
Dasarnya ada dua, yaitu;
1-      Mengingkari segala bentuk sesembahan
2-      Mengesakan Allah dalam ibadah dan tunduk kepada hukum-Nya
Selanjutnya beliau menjelaskan tentang hakekat ibadah, cinta karena Allah dan benci kepada musuh-musuh agama. Kemudian menjelaskan hakekat millah Ibrahim as. Dan beliau mengatakan, “Dengan itu Anda bisa mengetahui sejauh mana kebanyakan orang yang menyangka dirinya muslim itu telah tenggelam ke dalam neo-paganisme, dan seberapa kuat prinsip-prinsip Barat dengan segala sekte materialisme menghegemoni pikirannya, sehingga mereka menjadikan hukum nasional berada di atas hukum Allah. Mereka menjadikan dirinya memilih dalam hal yang mereka syariatkan dan mereka atur dengan menyelisihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Mereka mengikuti apa yang didiktekan oleh tokoh-tokoh yang mereka pertuhankan dengan kecintaan dan pengagungan, dan mereka angkat tokoh-tokoh itu sebagai tandingan-tandingan bagi Allah, seperti nasionalisme, dan segala tuntutan sekte materialisme…
Kemudian beliau menyebutkan orang yang menjadikan negara sebagai tandingan bagi Allah, dalam kata mereka; ”Negerimu berdiri di atas segala agama, karena itu berbuka dan berpuasa..Mereka mendatangkan wala’ kepada musuh Allah dengan alasan ras dan negara, dan meniadakan syari’at dengan alasan perkembangan yang rusak, dan ibadah segala sesuatu thaghut di jalan itu
Dan di antara prinsip-prinsip mereka yang bathil, adalah;
  • agama itu untuk Allah dan negara untuk bersama
  • agama adalah hubungan hamba dengan Tuhan saja tidak berkaitan dengan persoalan hidup di dunia
  • suara rakyat adalah suara Tuhan
Beliau menyebutkan bahwasannya alumni sekolah kolonialis senantiasa menopang (yurakizu) pemahaman ini di berbagai tingkat umat Islam. Dan berkata bahwa yang pertama-tama diwajibkan oleh kolonial atas kita adalah budayanya melalui di sekolah-sekolah itu. Kemudian beliau berkata, maka kaum muslimin, baik yang tua maupun yang muda, baik pemerintah maupun rakyatnya, hendaklah meluruskan neo-syirik dan neo-paganisme tersebut.
Semoga shalawat dan salam dilimpahkan atas nabi kita Muhammad, keluarganya, dan seluruh shahabatnya. (Afz/Jurnalislam.com)

www.info-iman.blogspot.com

Selasa, 01 Desember 2009

Pukul Balik Taliban, Obama Minta Penyebaran 30 Ribu Tentara Dipercepat

Washington - Rencana Presiden AS Barack Obama untuk mengirimkan 30 ribu tentara ke Afganistan akan memakan waktu selama 6 bulan. Sesampainya di Afganistan, Obama meminta penyebaran tentara dipercepat untuk memukul balik Taliban.

Demikian disampaikan pejabat senior pemerintah AS, seperti dilansir Reuters, Rabu (2/12/2009).

Penyebaran ini merepresentasikan spekulasi besar yang dilakukan Obama dalam menghadapi keraguan kader Partai Demokrat, dan ketidakpastian tentang strategi AS. Pentagon berharap penyebaran ini dapat memakan waktu lebih cepat dari 12-18 bulan.

Obama berjanji akan menaruh perhatian lebih atas Afganistan. Namun, ia harus menghadapi beberapa keraguan penasihat tentang pengiriman 'nyawa dan uang' AS ke Kabul. Sebabnya, pemerintahan Afganistan terlihat jelas sangat korup dan ceroboh.

Strategi baru ini akan meningkatkan jumlah total tentara AS di Afganistan menjadi 100 ribu pasukan sampai dengan Mei atau Juni mendatang, dari sekitar 68 ribu pasukan sekarang. Hal itu dimaksudkan untuk menyiapkan pukulan balik yang cepat dan kuat atas kebangkitan Taliban di tanah Afganistan. Misi ini akan mengurangi pembendaharaan AS sekitar US 30 miliar sampai US 40 miliar lebih tiap tahun.

www.info-iman.blogspot.com

Rabu, 25 November 2009

Kurban

Qurban adalah penyembelihan binatang ternak yang di laksanakan atas perintah Allah pada hari-hari raya Iedul Adhha / Qurban.

Definisi

Udhhiyyah. Idhhiyyah, Dhahiyyah, Dhihiyyah, Adhhat, Idhhat dan Dhahiyyah Yaitu binatang yang disembelih dengan tujuan taqarrub (pendekatan) kepada Allah pada hari Iedul Adhha sampai akhir hari-hari tasyriq diambil dari kata dhahwah disebut awal waktu pelaksanaan yaitu dhuha (lisanul Arab 19:211, mu'jam Al-Wasith 1:537)


Hukum berqurban

Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan berqurban dalam firmanNya, artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah." (QS. 108: 2)
"Dan kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah." (QS 22: 36)

Hukumnya adalah sunnah muakkad, bagi yang mampu, sebagaimana hadits beliau riwayat Anas radhiallaahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa salam berkurban dua kambing yang bagus, bertanduk, beliau menyembelih keduanya sendiri dengan tangan beliau, menyebut nama (asma Allah) dan bertakbir. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Adapun orang yang menghukumi wajib dengan dasar hadits, artinya: "Siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati masjidku." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Hadits ini derajatnya dha'if dan tidak bisa dijadikan hujjah, karena ada perowinya yang dha'if yaitu Abdullah bin Iyasy sebagaimana diterangkan oleh Abu Daud, An-Nasa'i dan Ibnu Hazm (Ibnu Majah 2: 1044, Al-Muhalla 8:7).

Imam Syafi'i berkata: Andaikan berkurban itu wajib maka tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali mengurbankan setiap orang satu kambing atau untuk tujuh orang satu sapi, akan tetapi karena tidak berhukum wajib maka cukuplah bagi seorang yang mau berkurban jika menyebutkan nama keluarga pada kurbannya ... dan jika tidak menyebut-kannya pun tidak berarti meninggalkan kewajiban (Al-Umm 2: 189).

Para sahabat kami berkata "Andaikan kurban itu wajib maka tidaklah gugur (kewajiban itu) jika kelewatan waktunya, kecuali dengan diganti (ditebus) seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya, para ulama madhab Hanafi juga sepakat dengan kami (madhab Syafi'i) bahwa kurban tidak berhukum wajib (Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab: 8: 301)

Binatang yang dikurbankan

Binatang yang akan dikurbankan hendaklah telah berumur: Unta 5 tahun, Sapi 2 tahun, kambing 1 tahun atau hampir 1 tahun, ulama madzhab Maliki dan Hanafi membolehkan kambing yang telah berumur 6 bulan asal gemuk dan sehat (Al-Mughni: 9:439) Ahkamu Adz Dzibah oleh Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris: 132).

Binatang yang dikurbankan adalah unta, sapi dan kambing karena firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
"Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka." (Al-Hajj: 34)

Binatang itu harus sehat tidak memiliki cacat, sebab Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda: "Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban: Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya dan lumpuh / kurus yang tidak kunjung sembuh." (HR. At-Tirmidzi)

Waktu Penyembelihan

Setelah shalat Iedul Adhha usai, maka penyembelihan baru diizinkan dan berakhir saat tenggelam matahari hari tasyrik (13 Dzulhijjah){Ibnu Katsir, 3/301}, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam besabda: "Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Ied) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa menyembelih setelah shalat dan dua khutbah maka sungguh dia telah menyempurnakan kurbannya dan sesuai dengan sunnah." (disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim).

Kesunahan dalam berkurban:

  • Menajamkan Pisau, Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda, artinya: "Sesungghnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkan berbuat baik pada segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, perbaikilah pembunuhan jika kalian menyembelih, perbaikilah penyembelih-an, haruslah seseorang mengasah mata pedangnya dan menyembelih dengan baik binatang sembelihan." (HR. Al-Jamaah kecuali Al-Bukhari).


  • Menyembunyikan pisau dari pandangan binatang, Ibnu Umar Radhiallaahu anhum Berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam menyuruh agar, mempertajam pedang dan menyembunyikan dari pandangan binatang (yang akan disembelih).


  • Tidak membaringkan binatang sebelum siap alat dan sebagainya. Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu menceritakan bahwa sese-orang membaringkan kambing sedang dia masih mengasah pedangnya, maka Nabi Shallallahu alaihi wasalam bersabda, artinya: "Apakah anda akan membunuhnya berkali-kali? mengapa tidak anda asah pedang anda sebelum anda membaringkannya." (HR. Al-Hakim).


  • Menjauhkan/menutupi penyembelihan dari binatang-binatang yang lain, sebab hal ini termasuk menyakiti dan menjauhkan rahmat. Umar bin Khattab Radhiallaahu anhu pernah memukul orang yang melakukannya (Mughni Al-Muhtar: 4/272)


  • Memberi minum atau memperlakukannya sebaik-baiknya, Umar bin Khattab Radhiallaahu anhu melihat orang menyeret binatang kurban pada kakinya ia berkata: "Celaka kalian ! tuntunlah ia menuju kematian dengan tuntunan yang baik." (Al-Halal wal Haram: 58)
Penyembelihan Kurban

Disunnahkan bagi yang bisa menyem-belih agar menyembelih sendiri. Adapun do'a yang dibaca saat menyembelih adalah:
"Ya Allah ini dari ……. (sebut nama orang yang berkurban atau yang berwasiat), bismillah wallahu akbar."
Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam ketika menyembelih kurban seekor kambing, beliau membaca:
"Bismillah wallahu Akbar, Ya Allah ini dariku dan dari orang yang tidak bisa berkurban dari umatku." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).

Sedang orang yang tidak bisa menyembelih sendiri hendaklah menyaksikan dan menghadirinya.

Pembagian Kurban

Allah berfirman, artinya: "Maka makanlah sebagiannya (dan sebagian lagi) berikalah untuk dimakan orang-orang sengsara lagi fakir." (Al-Hajj: 28)
"Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta." (Al-Hajj: 36).

Sebagian kaum salaf lebih menyukai membagi kurban menjadi tiga bagian: -sebagian untuk diri sendiri- sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu dan sepertiga lagi shadaqah untuk fuqara. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/300).

Anjuran bagi pengorban

Bila seseorang ingin berkurban dan memasuki bulan Dzulhijjah maka baginya agar:
Tidak memotongi mengambil rambut, kuku, atau kulitnya sampai dia penyembelih binatangnya, karena hadits Ummu Salamah Radhiallaahu anha. bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda, artinya: "Bila masuk hari-hari sepuluh Dzulhijjah sedang seseorang dari kalian hendak berkurban maka dia harus manjaga rambut dan kuku-kukunya." (HR. Ahmad dan Muslim)

Dalam satu lafad lagi, artinya: "Maka janganlah dia memotong rambut dan kulit (kuku-kuku) sedikitpun sampai dia berkurban."

Jika seseorang niat berkurban pada pertengahan hari-hari sepuluh itu maka dia menahan hal itu sejak saat niatnya, dan dia tidak berdosa terhadap hal-hal yang terjadi pada saat-saat sebelum niat.

Bagi keluarga yang akan berkurban dibolehkan memotong rambut dari tubuh, kuku atau kulit mereka (sebab larangan ini hanya ditujukan bagi yang berkurban saja dan hanya sunnah untuk dijauhi). Sehingga bila ada kepentingan kesehatan maka boleh memotong.

Hikmah Kurban

  • Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim yang taat dan tegar melaksanakan kurban atas perintah Allah meskipun harus kehilangan putra satu-satunya yang didambakan (QS As-Shaf: 102-107)


  • Menegakkan syiar Dinul Islam dengan merayakan Iedul Adhha secara bersamaan dan saling tolong menolong dalam kebaikan(QS. 22: 36)
    Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam bersabda, artinya: "Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan, minum dan dzikir kepada Allah Azza wajalla." (HR. Muslim dalam Maktashar No. 623)


  • Bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmatNya, maka mengalirkan darah binatang kurban ini termasuk syukur dan ketaatan dengan satu bentuk taqarrub yang khusus: (QS 22: AL-Hajj: 34)
    Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Ilahmu ialah Ilah Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS. 22:34)
Di hari-hari itu juga sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal shalih, kebaikan dan kemasyarakatan, seperti bersilaturahmi, berkunjung sanak kerabat, menjaga diri dari rasa iri, dengki, mendongkol maupun amarah, hendaklah menjaga kebersihan hati, menyantuni fakir miskin, anak yatim, orang-orang yang terlilit kekurangan dan kesulitan.

Namun bagi orang yang akan bekurban tidak harus meniru orang yang sedang ihram sampai tidak: memakai minyak wangi, bersetubuh, bercumbu (suami istri), melangsungkan akad nikah, berburu binatang dll. Sebab yang demikian itu tidak ada tuntunan dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam. Namun Hendaklah kita menegakkan syiar agama Allah ini dengan amal shalih, amar ma'ruf dan nahi munkar dengan cara yang penuh hikmah, hendaklah setiap kita menggunakan kemampuan, keahlian, kedudukan dan segala nikmat Allah dengan sesungguhnya bersyukur dalam menegakkan ajaran dan syiar Dienullah Islam.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa membimbing kita kepada cinta dan keridhaanNya. Amin. (Ahkamudz Dzaba'ih , Dr. MA Qadir Abu Faris, Min Ahkamil Udhiyyah, Syaikh Al-Utsaimin) (Waznin Mahfudh)

www.info-iman.blogspot.com

Keteladanan Nabi Ibrahim

Dalam lintasan sejarah kenabian, nama Nabi Ibrahim Alaihissalam , merupakan nama yang sudah tidak asing lagi bagi umat Islam. Selain dikenal sebagai salah seorang rasul ulul azmi (yang memiliki keteguhan), beliau juga sering disebut sebagai Khalilullah (kekasih Allah), dan Abul Anbiya' (bapaknya para nabi). Tulisan singkat ini memberikan sedikit gambaran tentang perilaku kehidupan beliau untuk kemudian nantinya bisa kita teladani. Namun karena terbatas, kami sampaikan pokok-pokoknya saja.


Kritis terhadap lingkungan

Nabi Ibrahim Alaihissalam di lahirkan diling-kungan penyembah berhala, termasuk bapaknya sendiri, Azar, namun ternyata lingkungan tidak memberi pengaruh terhadap dirinya. Hal ini dikarenakan sikap kritis yang beliau miliki. Suatu ketika beliau bertanya kepada bapaknya tentang penyembahan berhala ini. Sebagaimana dalam firman Allah:

"Dan (ingatlah) di waktu Ibrahim ber-kata kepada bapaknya Aazar: "Pantaskah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai ilah-ilah. Sesungguhnya aku melihat kamu dan kaummu dalam kesesatan yang nyata". (Al-An'am: 74)

Demikianlah kesesatan tetaplah beliau katakan sebagai kesesatan meskipun itu dihadapan ayahnya sendiri, sehingga dalam riwayat lain beliau akhirnya diusir oleh sang ayah. Sikap Nabi Ibrahim tidaklah berhenti disini, namun dilanjutkan dengan mencari siapakah sesembahan (Ilah) yang sebenarnya. Tatakla ia melihat bintang ia katakan "Inilah Tuhanku," namun ketika bintang itu tenggelam ia berkata: "Saya tidak suka yang tenggelam", demikian juga ketika melihat bulan dan matahari sama seperti itu. Akhirnya karena merasa bahwa benda-benda di alam ini tak ada yang pantas untuk disembah maka ia berkata, sebagaimana dalam firman Allah, yang artinya: "Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan."

Kisah ini membuktikan bahwa hanya dengan mengikuti akal sehat dan hati nurani saja (fitrah) ternyata beliau mampu menjadi muslim yang muwahid (lurus tauhidnya) meski lingkungan yang ada tidak mendukung. Dan ini menunjukan bahwa fitrah manusia pada dasarnya adalah bertauhid.

Lalu bagaimana dengan kita umat Islam sekarang ini, bukankah selain memiliki akal dan hati nurani kita juga mempunyai pembimbing berupa Al-Qur'an dan As-Sunnah. Masihkah kita akan menutupi kemusyrikan , kebid'ahan dan kemungkaran-kemungkaran yang kita lakukan dengan alasan lingkungan? atau sudah tradisi?

Cerdas, diplomatis dan pemberani

Hal ini dibuktikan ketika beliau berhadapan dengan penguasa musyrik saat itu yang bernama Namrudz, raja Babilonia. Firman Allah, artinya: "Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim tentang Rabbnya (Allah) karena Allah telah memberikan kepada orang itu pemerintahan (kekuasaan). Ketika Ibrahim mengatakan: "Rabbku ialah yang menghidupkan dan mematikan". Orang itu berkata: "Saya dapat menghidupkan dan mematikan". Ibrahim berkata: "Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah dia dari barat," lalu heran terdiamlah orang kafir itu; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (Al-Baqarah: 258)

Dalam tafsir di sebutkan bahwa yang di maksud orang yang diberi kekuasaan adalah Namrudz, kemudian arti ucapannya: "Saya dapat menghidupkan dan mematikan" ialah membiarkan hidup seseorang dan membunuh yang lainya.

Sadar menghadapi orang yang punya kekuasaan yang bisa bertindak apa saja semaunya maka Nabi Ibrahim lalu menyampaikan hujjah yang sekiranya membuatnya diam, yakni disuruh ia menerbitkan matahari dari barat, jika memang bisa dan punya kekuasaan.

Kecerdasan Nabi Ibrahim juga tertuang dalam kisah lainya yakni tatkala ia menghancurkan berhala-berhala para musyrikin ia sisakan satu berhala yang terbesar. Hal ini tentunya bukan dengan tanpa tujuan. Ketika dalam persidangan iapun ditanya tentang siapa yang menghancurkan berhala-berhala itu. Nabi Ibrahim menjawab: "Tanyakan saja kepada berhala yang paling besar yang belum rusak! Sebenarnya jika para musyrikin itu mau menggunakan otaknya mereka sudah tahu dengan maksud perkataan Nabi Ibrahim tersebut. Namun karena kebodohan mereka merekapun balik mengumpat: "Bagaimana kami bertanya kepadanya, bukankah dia itu hanyalah patung benda mati? Maka dijawab lagi oleh Nabi Ibrahim dengan yang lebih tegas: "Jika sudah tahu itu benda mati mengapa kalian sembah?"

Inilah bukti kecerdasan dan kehebatan beliau dalam berdiplomasi. Memang banyak orang cerdas pemikirannya, namun jika sudah berhadapan dengan penguasa, maka terkadang tidak begitu terlihat kehebatannya bahkan justru yang dilakukan adalah minta petunjuk.

Memiliki ketaatan luar biasa

Sengaja disini kami tulis dengan luar biasa karena memang tidak dimiliki dan tidak bisa dimiliki oleh manusia-manusia biasa seperti kita. Mari kita renungkan arti firman Allah berikut ini yang mengisah-kan tentang perintah penyembelihan Nabi Isma'il:

"Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelih-mu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". (Ash-Shaffat: 102)

Perintah menyembelih anak bukan-lah perintah sembarangan, namun demikian Nabi Ibrahim tetap saja mengerjakannya, walaupun akhirnya diganti oleh Allah dengan seekor domba. Jika bukan karena ketaatan yang luar biasa maka tentu Nabi Ibrahim tak sanggup untuk mengerjakannya, demikian pula dengan Nabi Isma'il yang akan disembelih, beliau pun persis seperti ayahnya, pasrah (Islam) terha-dap apa yang diwahyukan Allah.

Dimuka telah kami sampaikan bahwa beliau adalah seorang yang kritis, cerdas dan diplomatis serta pemberani. Namun itu semua sama sekali tidak berlaku di hadapan Allah. Mestinya dengan sikap kritis dan kecerdasannya ia bisa menolak perintah itu dengan mengatakan bahwa perintah itu tidak masuk akal dan diluar kebiasaan atau kemampuan. Jika tidak, sebagai seorang yang diplomatis ia bisa menyampikan alasan-alasan tertentu untuk berkelit dari printah itu atau minimal minta diganti perintah lain yang lebih ringan, bukankah ia seorang nabi yang jika meminta sesuatu pasti dikabulkan? Akan tetapi kaum muslimin, beliau bukanlah tipe manusia seperti kita yang ketaatanya hanya setebal kulit ari, dan sangat mudah terhampas oleh tiupan badai. Jika bukan karena rahmat Allah kita tak punya kekuatan apa-apa untuk mempertahankannya. Rupanya yang ada dalam diri Nabi Ibrahim ketika berhadapan dengan perintah Allah adalah Sami'na wa atha'na ya dan ya. Tak pernah ada kata 'tidak', 'nanti saja' atau 'perlu analisa dulu', dengan tujuan supaya bebas darinya. Demikianlah ciri-ciri muslim dan mukmin sejati.

Hal ini sesuai dengan firman Alllah:
"Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetappkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." (Al-Ahzab: 36)

Memang begitulah idealnya seorang di sebut sebagai mukmin. Jika Al Qur'an atau Sunnah mengatakan salah dan haram maka seperti itu pula yang ia katakan. Jika memerintahkan sesuatu maka itulah yang ia kerjakan dan jika melarang sesuatu pantangan jangankan dia mengerjakan, mendekati saja tidak akan mau.

Sungguh Allah Maha Tahu bahwa seorang hamba tak akan sanggup untuk menyembelih anaknya dan seandainya pun yang diperintahkan Allah hanya ini saja dan tidak ada perintah-perintah lain maka tetap saja dan kita tak akan mampu melakukannya. Dan tiadalah suatu larangan Allah kecuali di situ terdapat sesuatu yang merugikan dan membawa petaka, oleh karenanya wajib untuk di jauhi.

Dan masih banyak sebenarnya teladan yang bisa diambil dari sirah Nabi Ibrahim ini. Namun karena keterbatasan tempat maka tidak bisa untuk disampaikan semuanya, diantaranya yang terpenting adalah ketegasan beliau terhadap kemusyrikan dan kekafiran. Seperti yang tersebut dalam Al-Qur'an Surat Az-Zurkhruf 26-27.

Pelajaran yang bisa diambil
  • Seseorang tidak boleh melakukan kesyirikan/ kebid'ahan hanya dengan alasan lingkungan, karena telah ada Al Qur'an dan As Sunnah sebagai petunjuk.
  • Seseorang da'i dituntut memiliki sifat yang cerdas, kritis, peka terhadap lingkungan, bisa bertukar pendapat dengan baik dan pemberani.
  • Kecerdasan dan intelektualitas bukan penghalang bagi seseorang untuk berlaku taat kepada Allah. Bahkan akal harus tunduk terhadap wahyu.
  • Hikmah dari perintah penyembelihan nabi Ismail adalah disyariatkanya ibadah kurban.
  • Tegas terhadap kemusyrikan dan kekafiran adalah sikap yang harus dimiliki setiap muslim.
Oleh karenanya wahai kaum muslimin, akankah lingkungan terus menerus kita kambinghitamkan untuk mempertahankan sebuah kesalahan atau tradisi yang menyimpang, ataukah dengan kecerdasan dan intelektual yang kita miliki kita akan mencoba membelokkan makna ayat-ayat Allah atau menafsiri semaunya dan dikatakan sudah tidak relevan lagi. Ingat! Nabi Ibrahim adalah orang yang sangat cerdas , namun ia berubah menjadi orang yang sangat bodoh (karena taat) ketika berhadapan dengan wahyu, sehingga ketika disuruh menyembelih putranya ia pun bersedia melakukannya tanpa banyak berpikir panjang.

Dimanakah muslim yang berjiwa seperti nabi Ibrahim ini? memang kita tak akan bisa seperti beliau namun setidaknya kita harus berusaha menjadi muslim yang taat dan tidak banyak membantah walau belum mampu untuk melakukannya. Wallahu A'lam bishawab.

(Abu Lutfa Al-Banarani)
Maraji: Al-Qur'an tafsir Bayan, Mushaf terjemah, Kitab Tauhid karya Syaikh At-Tamimi.

www.info-iman.blogspot.com

Label

'idul adha adab dan sunnah adik saudara sepersusuan adzan air kencing bayi air kencing Rasulullah Akhirat akhlak Akhlaq Kepribadian Akhwat akidah Al Qur'an Al Qur#039;an Al Quran Al-Qur'an Alam Aliran-aliran Amalan AMALIYAH NU anak Analisa Angin Aqidah Aqiqah Artikel Artikel IImiah Asmara Astronomi ASWAJA Azab Bab Adab Bab Nikah Bab Puasa Bab Sholat Bab Thaharah Bab Zakat bantahan belajar islam Berita bersin Bid'ah bid'ah dalam aqidah bid'ah dalam ibadah Biografi Biologi Bisnis Blackberry Budaya Budi Daya buka puasa buku Cantik Fisik catatanku Cerpen Chairil Anwar Curahan Hati Curhat daging qurban Dakwah Dakwah Pemikiran Islam dakwah umum Dambaan insan Dari Salafushshalih Dasar Islam Dasar Keislaman demam Desain Dhaif Do'a do'a buka puasa Do'a dan Dzikir Doa doa bersama doa sholat tarawih download dunia islam Dunia Islam Kontemporer Dzikir dzikir dengan tangan kiri Ekonomi Eksoplanet Emansipasi Emha Ainun Nadjib Fakta Ilmiah Fakta Jin-Iblis-Syetan Fakta Manusia faraidh Fenomena Asteroid Fenomena Bencana Alam Fenomena Bintang Fenomena Bulan Fenomena Bumi Fenomena Hewan Fenomena Kutub Fenomena Langit Fenomena Matahari Fenomena Meteorit Fenomena Petir Fenomena Planet Fenomena Ruang Angkasa Fenomena Tumbuhan Fiqh Fiqh Muamalat Fiqh Wanita Fiqih Fisika Galaksi Geografi Geologi gerhana gigi palsu Hadis Hadis 40 hadist Hadits Hadits Palsu HAID Halal Haram HAM HARI RAYA ID HUKUM ISLAM hukum natal bersama hutang i'tikaf Ibadah ibadah yang baik ibu mertua ilmu ilmuan muslim Ilmuwan imam terlalu cepat bacaannya IMAN Inovasi intermezzo Internet Iptek iqomah isbal Islam jabat tangan setelah sholat JADWAL RAMADHAN Jagad Raya Jalaluddin Rumi jamaah sholat jumat jenazah Jual Beli judi junub Kabar Dalam Negeri kabar manca negara Kahlil Gibran Kajian Karya Buku Karya Ulama KB Keajaiban Alam Keajaiban Hewan KECANTIKAN Kecelakaan Maut Kehutanan Kelautan keluarga Kepemerintahan Kepengurusan Kerajaan Kesehatan Keuangan Keutamaan KHITAN Khitan Wanita khurofat Khutbah Khutbah Jum'at khutbah jumat Khutbah Rasulullah saw Kiamat Kidung Hati Kimia Kisah Kisah Kami Kisah Nyata Kisah Orang-Orang Shaleh Kisah Teladan Komputer Konversi Energi Kosmologi Kumpulan Do'a Kumpulan Kata lafadz adzan lafadz iqomah Lain-Lain Lalu Lintas lembaga sosial Lingkungan Hidup Lubang Hitam macam puasa sunnah mahram Makanan mandi jum'at mandi wajib Manhaj Manusia Manusia dan Teknologi masjid masjid quba Masuk Perguruan Tinggi Matahari Materi gelap Mayit media cetak memandikan jenazah membayar zakat memotong kuku memotong rambut mendahului gerakan imam menemani sholat jamaah menembok kuburan mengadzankan mayit di liang kubur mengangkat tangan menghadiahkan pahala mengqadha puasa menguburkan jenazah mengucapkan selamat natal mengusap kepala Mengusap muka setelah berdoa menikah di bulan syawwal menikah setelah berzina meninggal dunia Meninggalkan sholat jum'at menjawab adzan menjual kotoran hewan menyapu kepala menyentuh wanita Meteorologi Meteorologi-Klimatologi mihrab Mineralogi minum air zamzam Motivasi motivasi belajar Motivasi Beramal MQ (menejemen qolbu) mu'athilah Muallaf muamalah Muhasabah Mungkar murottal Muslimah Muslimah Articles Musyabbihah Mutiara Hikmah Mutiara Kalimat Mutiara Tafakur Nabi Muhammad Nagham Alqur'an Nasehat Neraka News niat sholat nikah nisfu aya'ban Oase Iman Olah Raga OLAHRAGA Otak PAKAIAN panas PAUD Pendidikan Penelitian penelitian sunnah Pengembangan Diri Pengobatan Akibat Sihir Peninggalan Sejarah Penjajahan Pentingnya Waktu Peradaban Islam Perbandingan Agama dan Aliran Perbankan Pergaulan Perkawinan Perkembangan Da'wah Islam Permata Hati pernikahan Personaliti Pesawat Ruang Angkasa Pesepakbola Muslim Pojok Ramadhan posisi imam wanita produksi awal program kerja Proyek Luar Angkasa Psikologi Puasa puasa daud puasa rajab Puasa Setiap Hari puasa sunnah puasa wanita hamil Puisi Puisi bahasa Ingris qunut nazilah QURAN radar lampung Radio Rajab Ramadhan ramalan cuaca Renungan Riba dan Jual Beli salafush shalih salah bacaan sholat Salam Khudam Sastra sedekah Sejarah Sejarah Islam SEKS Sentilan Seputar Daerah Buton Shalat shodaqoh shodaqoh melebihi kadar Sholat sholat dan keputihan sholat di rumah sholat ghoib sholat jamaah sholat jamaah estafet sholat jumat sholat jumat wanita sholat pindah tempat sholat qashar sholat sambil melihat mushaf sholat sendirian sholat sunnah sholat sunnah qobliyah isya sholat sunnah sebelum asar sholat sunnah setelah shubuh sholat takhiyatul masjid sholat wanita sifat dzatiyah sifat fi'aliyah Sihir Simpan Pinjam Sirah Siroh Shahabiyyah Software Islami Sosial Kemasyarakatan Sosiologi sujud sahwi sujud syukur sumpah dan nadzar Sunnah sutrah sutroh syafaat Syurga Tafakur Alam Semesta Tafsir Tafsir Al-Qur'an tahlilan Takbirotul ihram takwil mimpi tambal gigi tamsil Tanda Akhir Zaman Tanda-Tanda Kiamat Tanya jawab Tarbiyah Tasawwuf dan Adab tata cara tidur menurut sunnah Tata Surya Taufiq Ismail Tauhid tayammum Tazkirah Tazkiyah tazkiyatun nafs Tech News Teknik Sipil teladan Tenaga Kerja tertawa saat sholat Thoharoh tidak taat suami tinggi TK Tokoh Tokoh Dan Ulama Tokoh Islam Tools TPA Tsunami Tujuan Hidup tuntunan sholat uang pensiun dari riba uang riba ucapan assalamualaika UNCATEGORY Video da'wah video Motivasi Diri Video Muhasabah video murotal W. S. Rendra waktu membaca doa wanita wanita haid Wisata wudhu yasinan zakat zakat anak kepada orang tua zakat barang temuan zakat harta zakat harta warisan zakat hasil perkebunan zakat hasil pertanian zakat mal zakat padi zakat pns zakat tanah zina